Tampilkan postingan dengan label pungutan sekolah (di atas kertas). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pungutan sekolah (di atas kertas). Tampilkan semua postingan

22 September 2008

Dana Pendidikan Multitafsir - Pemerintah Perlu Tegas soal Sumbangan

Jakarta, Kompas - Pemanggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap sejumlah kepala sekolah di Bandung menunjukkan adanya multitafsir terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Oleh karena itu, persoalan beda persepsi terhadap peraturan ini harus segera diluruskan.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan, Minggu (21/9), mengatakan, perlu sosialisasi dan penyatuan pemahaman tentang materi Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan PP No 47/2008 tentang Wajib Belajar.

Menurutnya, aturan ini multitafsir. Di satu sisi disebutkan pendidikan di tingkat dasar wajib tidak memungut biaya. Namun, masih di aturan yang sama, Pasal 51 dan 52, masih dimungkinkan adanya pungutan.

"Saya yakin, guru-guru pun masih kebingungan tentang aturan ini," tuturnya. "Jangan sampai akibat salah langkah, guru dan kepala sekolah terkena kasus hukum," katanya menambahkan.

Koordinator Education Forum, Muhammad Abduh, mengatakan, semua pihak perlu menyatukan paham tentang pendidikan dasar gratis. Perlu ditegaskan soal sumbangan dana dari masyarakat untuk operasionalisasi pendidikan dasar. Termasuk komponen insentif guru.

"Agar kesejahteraan guru tidak terabaikan, insentif itu semestinya didanai dari APBD," ujarnya. Ia mencontohkan kasus Kabupaten Tegal yang sukses melakukan kebijakan ini.

Ia menyesalkan sikap sekolah yang praktiknya mencoba menyamarkan pungutan ini melalui mekanisme sumbangan.

Sejahterakan guru

Secara terpisah, Manajer Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, di Jakarta, mengatakan, semua pihak harus mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar memerhatikan dan meningkatkan kesejahteraan guru.

"Hak guru ada di dalam anggaran negara, bukan di orangtua. Guru dan orangtua itu sama- sama korban dari kebijakan dan harus bersatu memperbaiki keadaan," ujar Ade.

Ade mengatakan, untuk guru berstatus pegawai negeri seharusnya tidak boleh ada penerimaan lain dari masyarakat karena perannya sebagai pelayan publik dan telah digaji negara. Peningkatan kesejahteraan berasal dari pemerintah.

Untuk itu, guru perlu ikut mengkritisi anggaran pendidikan termasuk anggaran kesejahteraan guru dalam APBN serta APBD. " Mereka harus memperjuangkan haknya dan tidak boleh alergi dengan proses penganggaran," kata Ade.

Menurutnya, di sejumlah daerah sebetulnya telah ada kesadaran untuk memberikan tunjangan tambahan guru, seperti Kabupaten Tangerang dengan besaran sekitar Rp 400.000 per bulan per guru dan di DKI Jakarta sekitar Rp 2 juta per bulan. "Sayangnya, tidak semua daerah sadar untuk memberikan tambahan tersebut," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman mengatakan, pemanggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap sejumlah kepala sekolah dapat menjadi peringatan agar berhati-hati dalam melakukan pungutan. Namun, menurut dia, perlu ketegasan dari pemerintah agar sekolah tidak kebingungan.

"Persoalannya, pemberian insentif itu selama ini dipandang sebagai kelaziman dan bukan pelanggaran," ujarnya. (JON/INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/22/00410231/dana.pendidikan.multitafsir

21 September 2008

Dikdas Mutasikan Kepsek Bermasalah

17-09-2008

Foto: nurito/beritajakarta.com

Setelah melalui berbagai penelitian dan kajian, terungkap ada beberapa kepala sekolah (kepsek) yang melakukan pelanggaran saat penerimaan siswa baru (PSB) kemarin. Bagi yang melanggar, Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta langsung memberi sanksi tegas dengan melakukan pemutasian. Bahkan ada satu kepsek yang melakukan pelanggaran berat sehingga jabatannya diturunkan menjadi guru biasa. Fenomena ini terungkap saat acara pelantikan kepsek di lingkungan Dinas Dikas DKI, di Gedung Menza, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).

Dari 222 kepsek yang dilantik, 195 diantaranya merupakan kepsek SDN dan 27 lainnya kepsek SMPN. Kepsek yang mendapatkan promosi adalah 71 kepsek SDN dan 8 kepsek SMPN, satu diantaranya adalah guru berprestasi juara I tingkat nasional yakni Ny Sri Sulastri, guru SMPN 49 Jakarta Timur yang dilantik menjadi kepsek SMPN berstandar nasional di Jakarta Timur.

Selain itu, terdapat 124 kepala SDN dan 19 kepala SMPN yang terpaksa dimutasi karena dianggap telah lalai dalam bertugas. Bahkan menurut Saefullah, Wakil Kepala Dinas Dikdas DKI, satu diantara kepala SMPN itu terpaksa dicopot dari jabatannya dan menjadi guru biasa. Karena setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepsek tersebut terbukti memungut sejumlah uang pada salah satu orangtua murid. Kepsek tersebut berinisial HY yang sebelumnya menjabat kepsek SMPN 13 Jaksel, sekarang hanya sebagai guru biasa di SMPN 99 Jaktim. "Ini hendaknya dijadikan cambuk bagi mereka dan sebagai bahan evaluasi. Sehingga ke depan penyelenggaraan belajar-mengajar dapat lebih baik lagi," kata Saefullah kepada beritajakarta.com, usai acara pelantikan tersebut.

Hal senada ditegaskan Sukesti Martono, Kepala Dinas Dikdas DKI. Menurutnya, sistem penghargaan dan hukuman ini harus ditegakkan. Sebagai contoh, ada guru berprestasi di tingkat nasional yang dipromosikan menjadi kepala sekolah. "Ini bukti dan contoh bagi yang lain bahwa setiap loyalitasnya tenaga pengajar ada ganjaranya," kata Sukesti kepada beritajakarta.com. Promosi, mutasi, dan demosi dalam jabatan ini sebagai keputusan organisasi. Tidak ada yang berlebihan karena program mutasi jabatan adalah hal biasa demi penyegaran sebuah organisasi.

Tidak menutup kemungkinan, dalam kurun waktu beberapa semester akan dilakukan hal serupa. Sementara, dari sekian banyak kepala sekolah yang dimutasi, muncul satu nama di antaranya adalah Tin Yuniarti, Kepala SDNP IKIP Rawamangun, Jakarta Timur. Ia kini dimutasi ke sekolah lain yang statusnya lebih rendah karena dianggap tidak mampu dalam menjalankan tugasnya. Apalagi belakangan ini terjadi konflik antara komite sekolah dengan kepsek yang terus berkepanjangan dan belum tuntas.

Terkait dengan hal itu, Zainal Soleman, Kasudin Dikdas Jakarta Timur mengatakan bahwa pascapergantian Kepala SDNP IKIP Rawamangun, hendaknya ada pemandangan baru di sekolah tersebut. Zainal mengatakan, bahwa sejatinya mutasi kepala sekolah itu adalah hal yang wajar karena ini sebagai bentuk penyegaran. "Selama ini, Kepsek yang lama tidak bisa menetralisir suasana, terutama saat ada masalah dengan komite sekolah. Dengan adanya kepsek yang baru, diharapkan dapat membenahi masalah yang ada," ujar Zainal.

Sementara, Sri Sulastri, salah satu guru berprestasi yang diangkat menjadi Kepsek SMPN mengaku sangat gembira karena dapat dipercaya pimpinan. Ia berjanji, akan memegang teguh amanat yang diberikan terutama pesan-pesan yang pernah disampaikan Kadis Dikdas DKI. "Sebagai kepala sekolah yang belum berpengalaman, tentu saya akan belajar pada teman-teman yang sudah berpengalaman. Mengenai kebijakannya, saya akan tindaklanjuti dari kepsek terdahulu. Prinsipnya, semua kebijakan pimpinan akan saya implementasikan di sekolah nanti," ujarnya. Penulis: nurito http://beritajakarta.com/v_ind/default.asp

28 Agustus 2008

Republik Korupsi? (Opini Todung Mulya Lubis)

Sp/Ignatius Liliek

Oleh Todung Mulya Lubis, Advokat Senior, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Silih berganti kasus korupsi terbongkar, dan orang-orang yang selama ini terlihat seperti dewa tiba-tiba menutup wajahnya karena menahan malu akibat kelakuannya. Sungguh saya gundah dan cemas melihat republik tercinta ini: betapa korupsi itu sangat endemic, systematic dan widespread, menjadi wabah di mana- mana, di pusat dan daerah.

Saya tak ingin bersikap sinis tetapi betapa sukarnya untuk tak menarik kesimpulan, negeri ini sesungguhnya adalah sebuah republik korupsi. Tidak ada hari tanpa korupsi.

Dulu ketika masih duduk di bangku sekolah dasar di Jambi, saya begitu bangga menjadi orang Indonesia. Ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan, semua kita berdiri tegak. Ketika Soekarno berpidato, semua kita terbakar oleh semangat yang menyala.

Ketika kesebelasan Indonesia berlaga di Olimpiade Melbourne, kita semua merasa betapa berartinya republik ini padahal kita masih miskin, masih terbelakang, dan para pejabat kita masih hidup dengan sederhana.

Rakyat merasa berarti dan bermartabat. Namun perasaan itu semakin tergerus hari demi hari. Kita semakin me-rasa dikhianati oleh perilaku para pejabat negara yang merampok uang negara dengan semua baju kekuasaan yang melekat di badan mereka.

Buruk

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2006 adalah 2,6. Angka ini termasuk buruk kalau kita melihat rentang 0-10 yang digunakan oleh Tranparency International Indonesia hanya lebih baik dari Pakistan (2,2), Kamboja (2,1), Bangladesh (2,0) dan Myanmar (1,9) untuk sekadar menyebut beberapa negara di kawasan Asia. Negara- negara seperti Singapura (9,4), Hong Kong (8,3), Jepang (7,6), Korea Selatan (5,1), Thailand (3,6) dan Vietnam (2,6) berada di atas Indonesia. Saya kira tidak salah jika kita merasa malu dengan Indeks Per-sepsi Korupsi yang rendah ini.

Genderang perang melawan korupsi sudah ditabuh oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetapi celakanya Indeks Persepsi Korupsi 2007 justru menempatkan Indonesia pada angka yang lebih buruk, 2,3. Praktis Indonesia tak beranjak maju.

Di mata para responden survei, Indonesia masih jadi surga bagi korupsi. Para pengusaha

yang berinvestasi di sini tak bisa mengerti kenapa ber- bisnis di negeri ini begitu penuh dengan korupsi meski mata rantai perizinan telah

dipangkas. Tetapi pemangkasan itu tak mengurangi birahi korupsi yang menohok kantong pengusaha.

Perilaku birokrasi pusat dan daerah setali tiga uang: ujung-ujungnya uang. Terkadang saya berpikir bahwa per- lombaan yang terjadi sekarang ini adalah per- lom-baan mengusir investasi walau retorikanya tetap mengundang investasi.

Saya tak bermaksud bersikap kejam terhadap negeri saya sendiri. Apapun yang terjadi di negeri ini adalah tumpah darah saya. Tetapi salahkah jika semakin hari saya semakin kehilangan kepercayaan kepada niat baik para pejabat dan politisi, yang seharusnya menjalankan tugasnya karena semata-mata untuk melakukan public goods, tetapi sebaliknya menjadi pejabat dan politisi yang mengkhianati fitrahnya? Betapa kita tidak sedih melihat skandal korupsi yang konon melibatkan 42 anggota DPR dan sejumlah petinggi Bank Indonesia sampai pada gubernurnya.

Pengakuan Dosa

Beberapa hari yang lalu Agus Condro, juga seorang anggota DPR, entah diburu rasa bersalah membuat pengakuan dosa telah menerima traveler checks senilai Rp 500 juta untuk ikut meloloskan Miranda Swaray Gultom sebagai orang nomor dua di Bank Indonesia? Menariknya, Agus Condro menyebut pula banyak nama anggota DPR yang lain. Tentu pengakuan itu segera dibantah oleh mereka yang namanya disebut tetapi pertanyaan sudah menempel di benak rakyat bahwa pasti ada korupsi. Ibaratnya kalau kita membaca pepatah lama maka kita akan berkata: tak ada asap kalau tak ada api.

Harga jabatan begitu mahalnya baik yang diperoleh melalui pemilu dan pilkada maupun yang melalui fit and proper test DPR. Kalau harga jabatan itu memang mahal sekali, maka logika ekonominya adalah investasi itu harus kembali: return of investment mutlak ada. Mana tahu investasi itu berasal dari kredit para pengusaha yang diberikan dengan bunga yang tinggi.

Dalam keadaan seperti ini di mana gaji dan tunjangan pejabat masih belum besar maka yang terjadi adalah korupsi, kolusi dan nepotisme. Perang melawan korupsi akan sia-sia jika yang berperang itu adalah mereka yang seharusnya diperangi. Akhirnya yang kita akan peroleh adalah headlines di surat kabar tetapi pemberantasan korupsi itu tak akan pernah berhasil. Orang-orang yang akan melakukan korupsi akan semakin paham bagaimana mensiasati pemberantasan korupsi. Bahwa ada yang bernasib sial tertangkap oleh aparat itu adalah bagian dari proses pembelajaran untuk bisa menemukan modus operandi keluar dari pukat pemberantasan korupsi.

Saya kira modus korupsi di masa depan akan lebih canggih lagi karena korupsi tradisional dalam bentuk mark up, komisi dan uang jalan misalnya, sudah bukan zamannya. Bukan mustahil korupsi itu akan bermain di tataran off shore atau pasar modal. Perdagangan saham di lantai bursa bisa menjadi modus operandi baru untuk korupsi, dan ini tak akan mudah dilacak. Ini tentu korupsi dalam skala besar. Sementara itu korupsi dalam skala kecil akan terus berlangsung dan untuk jangka waktu yang lama tak akan bisa diberantas karena yang selalu disasar adalah korupsi dalam skala besar, big fish, yang diharapkan menjadikan orang takut untuk korupsi.

Mudah-mudahan iklim takut korupsi itu bisa terwujud walau kalau melihat apa yang terjadi sekarang orang nampaknya masih belum takut korupsi. Adanya nama-nama besar yang tak tersentuh membuat banyak orang pesimis bahwa korupsi akan berakhir. Tangan perkasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya terbatas pada korupsi yang di luar lingkar kekuasaan. Buktinya yang diseret sekarang adalah para pejabat yang berasal dari rezim sebelumnya.

Memberi Contoh

Pejabat rezim sekarang masih berlindung di bawah asas praduga tidak bersalah. Dilupakan bahwa etika politik seharusnya juga berlaku bagi pejabat untuk mundur ketika diduga melakukan korupsi. Para pejabat seharusnya memberikan contoh kepada rakyat untuk menghargai jabatannya dengan tak membiarkannya ternoda oleh dugaan korupsi yang menimpanya. Sayangnya para pejabat kita tak siap untuk menjadi orang yang sungguh-sungguh memelihara kebersihan jabatan publik yang diembannya.

Inilah republik tercinta yang dikelola oleh orang- orang yang semakin hari semakin tak mengerti arti kita berbangsa dan bernegara, tak mengerti sejarah yang melahirkan negeri ini. Jangan salahkan rakyat kalau mereka kehilangan kepercayaan atau rasa bangga menjadi orang Indonesia.

Saya pun tak luput dari perasaan seperti itu, kecewa karena merasa dikhianati oleh para pejabat dan politisi yang korupsi. Terus terang saya tak tahu apa masih ada harapan di tengah kemiskinan yang masih membengkak, biaya hidup yang mahal, korupsi yang meraja lela, dan penguasa yang sok kuasa.

Syukur, di tengah rasa gundah dan cemas ini kita di bangunkan oleh kebanggaan sebagai orang Indonesia ketika melihat anak-anak kita berhasil menjadi juara Olimpiade Fisika misalnya, atau ketika Markis Kido dan Hendra Setiawan merebut medali emas di Olimpiade Beijing dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Di situ kita merasa berarti, disitu kita merasa masih ada Indonesia. *

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/08/27/index.html

13 Agustus 2008

Antasari: KPK Ikut Berantas Pungli

Kompas 13 Agustus 2008 - Maraknya laporan pungutan liar atau pungli dalam pelayanan masyarakat di DKI Jakarta membuat Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Jajaran birokrasi DKI Jakarta juga diingatkan agar bersikap transparan dalam melayani masyarakat dan dalam anggaran pembangunan.

"KPK sering dicemooh karena mengurusi masalah kecil seperti pungli. Namun, banyak masyarakat yang melaporkan kasus pungli dan itu tidak dapat dibiarkan," kata Ketua KPK Antasari Azhar, seusai memberikan ceramah di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (12/8).

Layanan publik yang mendapat pengawasan KPK, kata Antasari, antara lain adalah pembuatan KTP, kesehatan, dan sekolah. Meskipun nilai kerugiannya kecil, KPK mau terjun untuk mengatasinya demi pencegahan korupsi yang lebih luas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menuturkan, KPK pernah membantu orangtua murid yang kena pungli di sekolah. Saat itu, KPK memasang alat perekam pada orangtua tersebut dan bukti rekaman digunakan untuk menjerat pihak sekolah yang melakukan pungli.

Menurut Antasari, DKI juga perlu bersikap transparan dalam mengumumkan biaya pelayanan publik dan anggaran pembangunan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi birokrat yang bersikap curang.

Menanggapi permintaan KPK, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan segera mengumumkan APBD melalui internet agar dapat dicermati warga. Proses lelang beberapa proyek juga sudah mulai diumumkan melalui internet. (ECA)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/13/0125568/antasari.kpk.ikut.berantas.pungli

30 Juli 2008

Mendiknas: Copot Kepsek yang Pungli

[JAMBI] Para wali kota dan bupati diminta menjatuhkan sanksi tegas terhadap kepala sekolah dan guru yang masih menjual buku kepada siswa dan terlibat berbagai pungutan liar (pungli) di sekolah. Bila perlu, guru dan kepala sekolah yang terlibat penjualan buku dan pungli dicopot dari jabatannya, kenaikan pangkatnya ditunda, dan dimutasikan.

Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menjawab SP mengenai maraknya penjualan buku di sekolah, seusai membuka Pekan Kesenian Mahasiswa Nasional (Peksiminas) IX di Kampus Universitas Jambi, Desa Mendalo, Muarojambi, Jambi, Sabtu (26/7).

Menurut Mendiknas, para wali kota dan bupati menjadi unjung tombak terakhir mencegah penjualan buku-buku dan praktik pungli di sekolah karena merekalah pejabat paling dekat ke lingkungan sekolah. Selain itu, para wali kota dan bupati juga memiliki otoritas penuh mengenai pengangkatan guru dan kepala sekolah di daerah masing-masing.

"Pemerintah pusat sudah melarang penjualan buku di sekolah. Pungli juga terus kita berantas. Sekarang bila masih ada guru atau kepala sekolah yang masih melakukannya, saya minta wali kota dan bupati menindaknya secara tegas. Penjatuhan sanksi disesuaikan dengan aturan pegawai negeri sipil," ujarnya.

Dia mengatakan, penjualan buku-buku di sekolah tidak bisa lagi ditoleransi karena pemerintah telah membeli hak cipta sekitar 250 judul buku. Buku-buku tersebut dapat diperoleh secara gratis dengan mengangkses internet. Kebijakan itu untuk membantu meringankan beban orangtua membiayai pendidikan anak-anak mereka. Kemudian pungli juga tidak diperkenankan di sekolah dengan alasan apa pun.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, mengaku sangat prihatin melihat masih banyaknya guru dan kepala sekolah yang menjual buku kepada siswa di sekolah. Penjualan buku tersebut sangat memberatkan orangtua yang saat ini menghadapi situasi ekonomi yang sulit.

Gubernur Dukung

"Saya sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat menghentikan penjualan buku di sekolah. Kita akan memantau sekolah yang menjual buku kepada murid. Guru-guru dan kepala sekolah yang masih menjual buku akan kita peringatkan agar segera menghentikannya," ucap Zulkifli.

Pantauan SP di beberapa sekolah di Kota Jambi, kalangan orangtua banyak mengeluhkan penjualan buku-buku dan pungli yang dilakukan guru dan kepala sekolah. Penjualan buku terjadi di sekolah swasta dan negeri. Sedangkan pungli marak dalam penerimaan siswa baru di SMP dan SMA. [141]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/28/index.html

29 Juli 2008

Biarkan Sekolah Menggali Biaya Pendidikan

Sekolah negeri dilarang memungut biaya dari calon murid dengan dalih apa pun. Seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan ditanggung pemerintah.

Untuk menjadi "pengepul" pembelian buku pelajaran yang diperlukan murid pun, sekolah dilarang. Orang tua murid diminta belanja sendiri buku-buku yang diperlukan anak-anaknya.

Bagaimana solusinya kalau dana pendidikan pemerintah tudak cukup? Bukankah setiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda sehingga besarnya biaya penyelenggaraan pendidikan juga tidak sama? Bagaimana kalau ternyata pemerintah sendiri belum bisa memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN? Sabar. "Puasa" sajalah.

Pembiayaan pendidikan di negeri ini sungguh dilematis. Kalau diurai, ibaratnya memintal benang kusut. Mbulet.

Pemerintah belajar dari pengalaman buruk selama ini. Jika dibiarkan sekolah memungut sebagian biaya pendidikan dari calon murid di luar sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pemungutannya sering tidak terkontrol. Sekolah konon jor-joran memungut biaya penyelenggaraan pendidikan.

Lalu, dicarikan solusi. Selain biaya yang masuk di APBN-APBD untuk alokasi pendidikan, masih ada dana-dana lain seperti BOS (bantuan operasional sekolah)?

Masalahnya, semua sumber pembiayaan pendidikan itu masih terlalu minim. Biaya penyelenggaraan pendidikan, baik untuk alokasi nasional maupun sektoral di APBD, jauh dari kebutuhan yang diperlukan. BOS pun belum juga menjadi solusi. Kecuali hanya menjadi semacam obat penghilang rasa sakit, tanpa bisa menghilangkan sumber sakitnya.

Ketika tahun ajaran dimulai dan saat ini kebutuhan selama setahun harus diinventaris, mau tidak mau, sekolah terkendala oleh minimnya biaya. Namun, karena tidak boleh memungut biaya dari orang tua murid di luar yang sudah ditentukan, pimpinan sekolah sering judeg.

Celakanya lagi, tantangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan terus mengemuka. Untuk meningkatkan kualitas -karena terkait dengan tersedianya sarana penunjang dan pengembangan mutu pendidik- haruslah tersedia biaya.

Oleh sebab itu, ketatnya larangan terhadap sekolah untuk tidak memungut biaya di luar yang sudah ditentukan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan dinas pendidikan (dispendik) setempat perlu dipikir ulang.

Kalau ternyata pemerintah memang belum mampu menyediakan anggaran 20 persen pendidikan di APBN dan APBD, seharusnya ada kelonggaran terhadap sekolah untuk menggali sumber-sumber pembiayaan yang legal.

Tentu saja, meskipun legal, penggalian dana itu jangan lepas kontrol. Misalnya, jika pemerintah melalui Depdiknas atau dispendik setempat membolehkan sekolah memungut biaya penyelenggaraan pendidikan, praktiknya perlu selektif.

Perlu ada syarat tertentu. Minimal berapa dan maksimal berapa biaya yang bisa dipungut dengan mempertimbangkan tingkat pendapatan dan daya beli setempat.

Sekolah juga -kalau perlu- tidak boleh memegang langsung uang tersebut, melainkan disimpan di bank yang hanya boleh dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk pihak ketiga.

Sekolah pun baru bisa menggunakan uang hasil penggaliannya setelah terlebih dahulu mengajukan surat tentang daftar kebutuhan yang harus dibeli pada waktu tertentu.

Pola pembiayaan seperti itu, agaknya, paling moderat. Dengan begitu, pemerintah terhindar dari sikap apriori, sedangkan sekolah terbatasi dari peluang penyelewengan. (*)
- jawa pos 29 juli 2008 tajuk rencana

27 Juli 2008

Dikdas Periksa 30 Kepala Sekolah Pemeriksaan berawal dari laporan masyarakat

republika online 2008-07-26 13:34:00 :: Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta telah memeriksa 30 kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP. Mereka diperiksa terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah. Diduga pungli itu dilakukan saat penerimaan murid baru, seragam sekolah, dan pengadaan buku.

"Jumlah tersebut masih dapat terus bertambah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI, Sukesti Martono, kemarin (25/7).

Menurut Sukesti, pemeriksaan tersebut berawal dari laporan masyarakat. "Hingga hari ini, sudah ada 1.907 pengaduan melalui telepon seluler (ponsel) saya," katanya.

Sukesti menambahkan, sanksinya tergantung kesalahan dari para kepala sekolah tersebut. Jika di antara kepsek tersebut ada yang terbukti melanggar, dikenai sanksi sesuai PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai teguran lisan, tertulis, hingga pemecatan.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar Jakarta, Syaefullah, mengatakan, karena tim terbatas sementara pengaduan banyak, masyarakat diminta bersabar. "Ini tahap pertama. Nanti, dari pengaduan masyarakat, kita kompilasi agar ada tahap kedua," terang dia.

Diketahui, pemerintah pusat dan Pemprov DKI melarang adanya pungutan karena telah mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana BOS yang bersumber dari APBN untuk wilayah DKI Jakarta tingkat SD/SDLB pada 2008 sebesar Rp 21.166 per bulan dan per siswa dengan jumlah 819.131 siswa yang tersebar di 2.946 sekolah. Sehingga, jumlah total anggaran mencapai Rp 52 miliar.

Sementara itu, di SMP/SMPLB, setiap siswa menerima bantuan sebesar Rp 29.500 per bulan dengan jumlah 347.633 siswa yang tersebar di 918 sekolah. Total anggaran sebanyak Rp 82,7 miliar. Sedangkan, untuk SMP Terbuka setiap siswa menerima Rp 29.500 per bulan dengan jumlah 5.221 siswa pada 31 sekolah.

Alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD melalui BOS bagi siswa TK sebesar Rp 621.930.000 untuk 1.317 siswa di 26 sekolah. Tingkat SD sebesar Rp 493,8 miliar bagi 684.679 siswa di 2.270 sekolah dan bagi tingkat SMP sebesar Rp 327,7 miliar untuk 248.740 siswa di 339 sekolah.


Pembahasan APBS
Pemprov DKI terhitung Agustus ini mengizinkan sekolah mulai melakukan pembahasan terkait dana atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Masyarakat harus ikut mengawasi pembahasan tersebut supaya anggaran tidak membebani masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinssi DKI Jakarta, Muhayat, mengatakan, kegiatan pendidikan tersebut didukung oleh APBD dan APBN. "Kalau itu kurang, akan dibahas melalui penyusunan APBS," ujar dia, Jumat (25/7). Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Muhayat mengingatkan, pembahasan tersebut dapat menimbulkan masalah.

Masalah tersebut, Muhayat melanjutkan, terjadi pada penyusunan APBS dan penerapannya. Penerapan APBS seringkali tidak sesuai yang diharapkan. Pasalnya, dana yang dibutuhkan untuk menambal kekurangan diambil dari orang tua atau wali murid. Sehingga, Muhayat menuturkan, justru kerap membebani masyarakat, khususnya masyarakat miskin.

"Kalau mematuhi undang-undang, pasti akan berjalan baik. Tapi, mekanisme di lapangan memang sering berjalan tidak baik," ujar dia.

Menurut Muhayat, kondisi ini terjadi karena Komite Sekolah belum berjalan sesuai dengan fungsinya. Komite, jelas Muhayat, seharusnya membantu masyarakat yang memiliki ekonomi lemah. "Kalau ada kegiatan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar pendidikan memerlukan biaya tambahan, komite yang harus berperan. Dia harus mampu melihat mana masyarakat yang mampu dan mana yang tidak. Selama ini masih disamaratakan," papar dia.

Siswa yang mampu, kata Muhayat, dapat dibebankan lebih banyak untuk menanggung kebutuhan biaya tersebut. Sedangkan, bagi siswa yang miskin, tidak dibebankan biaya tambahan. "Sehingga, setiap sekolah menerapkan mekanisme subsidi silang," tukasnya. Untuk mengawasi proses ini, Muhayat meminta kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi serta kepala Dinas Pendidikan Dasar untuk mengawasi proses tersebut agar tidak ada permainan antara pihak sekolah dan komite sekolah. nap

18 Juli 2008

DPRD Padang Dukung Usut Pungli di Sekolah

Ketua Komisi D DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Syahbudin mendukung langkah Badan Anti-Korupsi (BAko) Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam menangani kasus pungutan liar (pungli) saat penerimaan siswa baru di sekolah di daerah ini. Dukungan itu disampaikan dalam acara dengar pendapat dengan BAko Sumbar dengan DPRD Kota Padang, di kota ini Kamis (17/7) yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, M Nur Amin.

Kadis Pendidikan Sumbar, M Nur Amin dalam kesempatan tersebut mengklarifikasi bahwa pungutan yang dimaksud Bako Sumbar di sekolah-sekolah tersebut, sebenarnya sah. Alasannya, pungutan tersebut sesuai aturan yang ada, telah dirapatkan oleh para komite masing-masing sekolah.

Meskipun demikian, Bako Sumbar tetap bersikukuh bahwa pungutan tersebut sebagai pelanggaran, apalagi memberatkan orangtua siswa. Kejati Sumbar pun tetap menurunkan tim dan dalam waktu dekat akan segera memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut. Target sampai akhir Agustus.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Winerdy Darwis menyatakan, pihaknya telah menurunkan dua tim khusus untuk memeriksa sejumlah sekolah di Kota Padang yang terindikasi melakukan pungli saat PSB. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari sejumlah orangtua dan tim Asisten Pidana Khusus (Aspidus) dan tim Asisten Intelijen (Asintel).

Pengadaan Buku

Sementara itu, ribuan warga Tegal, Jawa Tengah kecewa terhadap aparat hukum yang belum juga menuntaskan kasus korupsi berjemaah senilai puluhan miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Mereka mengancam akan kembali mengepung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika kasus di daerah mereka tidak segera diusut. Mereka kesal, sebab aparat penegak hukum di Tegal tidak mengusut kasus tersebut.

Termasuk laporan warga ke KPK yang sudah berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti. Hal itu dikatakan Sekjen Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu Erry Sudjono di Jakarta, Jumat (18/7).

Seruan serupa disampaikan Ketua Komite Independepn Pemantau Parlemen dan Pemerintah Kabupaten Tegal Jusri S dan Ketua Umum LSM Bintang Nusantara Harjoyiyatno. Erry mengemukakan, masyarakat Tegal sudah geram. Aparat hukum di Tegal sudah loyo, harapan satu-satunya tinggal KPK.

Ternyata KPK juga tidak mampu mengusut kasus korupsi pengadaan buku teks wajib SD/MI dan SMP/MTs di Tegal pada 2004. "Kami sudah melaporkan kasus itu secara tertulis ke KPK. Kami bersama ribuan warga Tegal juga sudah datang ke KPK, tetapi kenapa KPK seperti diam saja? Pengadaan buku ini merugikan negara hingga Rp 36 miliar. Kenapa dibiarkan?" ujar Erry. [BO/Y-4]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/18/index.html

17 Juli 2008

Mendiknas: Kepala Sekolah yang Pungli Bisa Dipecat

Dok Sp - Bambang Sudibyo

[JAKARTA] Kepala sekolah yang ketahuan sekolahnya melakukan pungutan liar (pungli), bisa ditunda kenaikan pangkatnya, bahkan bisa dipecat. Hanya saja, dalam pengawasan dan penindakannya, umumnya pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) yang belum menegakkan aturan tentang larangan pungli saat penerimaan siswa baru (PSB) maupun kenaikan kelas tersebut.

Padahal, larangan itu sangat beralasan, karena sekolah sudah mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. "Kewenangan menindak ada di daerah. Kalau Mendiknas melakukan intervensi, berarti sudah sentralistik bukan lagi desentralisasi," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo seusai membuka Rapat Koordinasi Pemasyarakatan Bahasa Indonesia, di Jakarta, Rabu (16/7) malam.

Dijelaskannya, kalau ada sekolah yang masih mengenakan pungutan berarti melanggar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Kewenangan soal pengawasan pungutan itu, katanya, berada di tangan pemkab dan Pemkot, bukan lagi di bawah Depdiknas. "Sekolah sudah tidak langsung di bawah Depdiknas, tapi sekolah sudah milik bupati dam wali kota. Merekalah yang seharusnya memberi sanksi," katanya.

Dari Pontianak, Kalimantan Barat, dilaporkan salah seorang orangtua siswa SMP Negeri 22 Terpadu di Jalan Purnama, Komplek Purnama Agung V Pontianak, Saudah, 40, mengeluhkan tingginya pungutan PSB di sekolah tersebut. "Sabtu, 12/7 lalu, kami diundang oleh Komite SMPN 22 Terpadu untuk membahas Perincian Administrasi Penerimaan Siswa Baru (PPAPSB), tetapi begitu datang kami sudah disodorkan sejumlah biaya yang harus dibayar tanpa diberikan kesempatan untuk dimusyawarahkan antar Komite dan orangtua," katanya, di Pontianak, Rabu.

Saudah menjelaskan, orangtua diwajibkan membayar uang sejumlah Rp 672.500 per siswa hingga September nanti, karena takut anaknya tidak diterima, dirinya terpaksa membayar uang sejumlah tersebut meskipun harus berutang.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 22 Terpadu Pontianak, Usman membantah terlibat dalam pungutan tersebut dengan alasan merupakan keputusan pihak Komite dan orangtua sehingga bukan kewenangan pihaknya lagi. "Kami tidak tahu-menahu berapa pungutan biaya masuk sekolah bagi siswa baru, karena saat dilakukan rapat saya tidak hadir," ujarnya.

Sementara itu, Antara melaporkan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Babel), segera menyikapi instruksi Kejaksaan Agung terkait pungutan di luar ketentuan dalam PSB. "Surat instruksi dari Kejagung sudah kami terima dan akan diteruskan kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah ini agar ditindaklanjuti," ujar Aspidus Kejati Babel, Agus Irianto di Pangkalpinang, Rabu.

Kejati, kata dia, menyambut baik instruksi dari Kejagung tentang PSB yang intinya adalah memantau kegiatan PSB, khususnya sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri dan melaporkan jika ada temuan pungutan di luar ketentuan. "PSB untuk sekolah negeri ini memang harus betul-betul diawasi, bukan tidak mungkin ada oknum melakukan pungutan di luar ketentuan undang-undang," ujarnya.

Menurut dia, bisa saja pihak sekolah melakukan pungutan dengan alasan sumbangan ini dan itu dan berbagai istilah lainya yang tidak dilandasi undang-undang. "Apa pun bentuk pungutan yang dilakukan pihak sekolah tingkat SD, SMP, SLTA dan perguruan tinggi negeri, jika tidak ada landasan UU itu termasuk pungli," tegasnya.

Kejati Sumbar

Kejati Sumbar, Rabu (16/7) juga membentuk dua tim khusus untuk memeriksa sejumlah sekolah di Kota Padang yang terindikasi melakukan pungli saat PSB. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari sejumlah orangtua dan Badan Anti Korupsi (BAko) Sumbar (SP, 16/7).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Winerdy Darwis kepada SP, Kamis (17/7) mengatakan, pihaknya telah membentuk dua tim yang terdiri dari tim Asisten Pidana Khusus (Aspidus) dan tim Asisten Intelijen (Asintel). Tim ini nantinya akan turun langsung ke sekolah melakukan pemeriksaan terkait indikasi adanya pungli. "Rabu Disebutkan, sejak Selasa pihaknya telah memeriksa sejumlah sekolah. Namun hasilnya dan sekolah mana yang dikunjungi belum bisa diumumkan kepada publik, karena statusnya masih dalam penyelidikan," kata Winerdy.

Dari Pontianak, Kalimantan Barat, dilaporkan salah seorang orangtua siswa SMP Negeri 22 Terpadu di Jalan Purnama, Komplek Purnama Agung V Pontianak, Saudah, 40, mengeluhkan tingginya pungutan PSB di sekolah tersebut. "Sabtu, 12/7 lalu, kami diundang oleh Komite SMPN 22 Terpadu untuk membahas Perincian Administrasi Penerimaan Siswa Baru (PPAPSB), tetapi begitu datang kami sudah disodorkan sejumlah biaya sampai Rp 672.500 yang harus dibayar tanpa diberikan kesempatan untuk dimusyawarahkan antar Komite dan orangtua," katanya, di Pontianak, Rabu.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 22 Terpadu Pontianak, Usman membantah terlibat dalam pungutan tersebut dengan alasan merupakan keputusan pihak Komite dan orangtua sehingga bukan kewenangan pihaknya lagi. "Kami tidak tahu-menahu berapa pungutan biaya masuk sekolah bagi siswa baru, karena saat dilakukan rapat saya tidak hadir," ujarnya. [BO/W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/17/index.html

14 Juli 2008

Kepsek Bisa Dituduh Langgar HAM Tetapkan Biaya Sekolah Tinggi

ANTARA News - Padang13/07/08 - Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah diisyaratkan berhati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi karena bisa menutup ruang bagi masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan, dan akhirnya bisa dilaporkan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di bidang pendidikan.

"Kepsek perlu hati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi, karena jika memberatkan masyarakat apalagi bagi siswa miskin, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM," kata praktisi hukum dari LBH Padang, Sudi Prayitno, di Padang, Sabtu.

Dia mengatakan hal tersebut, terkait sejumlah sekolah setingkat SD, SMP dan SMA di Kota Padang menetapkan biaya tinggi bagi siswa barunya.

Informasi dihimpun ANTARA di Kota Padang, biaya masuk sekolah bagi siswa baru setingkat SMP mulai Rp315.000/siswa sampai Rp445.000/siswa dan untuk siswa SMA dipungut rata-rata diatas Rp1 juta/siswa termasuk uang pembangunan.

Sudi mengatakan, biaya pendidikan tersebut dinilainya tinggi dan memberatkan masyarakat dan bisa dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran HAM apalagi kondisi itu mengakibatkan terhambatnya sebagian masyarakat mengenyam bangku sekolah.

Pendidikan itu, katanya, telah diatur konstitusi, jadi jika penyelenggaraannya terkesan memberatkan maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM dan konstitusi.

"Semestinya pendidikan bisa dinikmati masyarakat dengan biaya murah, karena telah diatur oleh konstitusi dan juga banyak bantuan lainnya untuk biaya pendidikan tersebut," katanya.

Dia menyebutkan, pendidikan itu telah diatur negara dalam undang-undang termasuk soal pembiayaannya, jadi jika ada pungutan memberatkan terutama di sekolah negeri bisa saja dilaporkan sebagai pelanggaran HAM.

Semestinya, menurut dia, biaya pendidikan bisa lebih murah dan tidak memberatkan masyarakat.

Dia juga menyebutkan, idealnya kalau masyarakat merasa dirugikan bisa melapor ke LBH Padang dan akan ditindaklanjuti.

"Bisa saja masyarakat melaporkan tingginya biaya pendidikan itu, namun sejauh ini belum ada pelaporannya," katanya.

Terkait hal tersebut, Sudi mengimbau, jika memang ada pungutan masuk sekolah sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan wali murid setelah siswa bersangkutan telah belajar di bangku pendidikan itu.

"Biaya itu jangan dipungut pada awal penerimaan siswa baru itu, karena bisa saja akan memberatkan dan menghambat siswa untuk melanjutkan pendidikannya," katanya.

Walimurid siswa SMA di Padang, Resti Yava Rezi, mengatakan, dirinya cukup keberatan pungutan uang masuk sekolah tergolong mahal mencapai Rp1,7 juta/siswa.

"Pungutan tersebut, entah apa itemnya bagi saya sangat mahal dan memberatkan, namun apa boleh buat terpaksa mendaftar, jika adik saya ingin sekolah," katanya dengan nada pasrah.(*)

11 Juli 2008

Naik Kelas, Tak Boleh Ada Pungutan * Tim Pengawas Jangan "Tidur''

[JAKARTA] Sekolah tidak dibenarkan memungut uang registrasi ulang pada siswa saat kenaikan kelas. Sebab, komponen registrasi ulang merupakan salah satu komponen yang biayanya telah ditanggung dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Dinas Pendidikan seharusnya bisa mengambil tindakan terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan. Adanya biaya dalam daftar ulang seharusnya sudah dibicarakan dengan komite sekolah," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas, Muhadjir, kepada SP, di Jakarta, Kamis (10/9).

Sementara itu, anggota Komisi X DPR, Cyprianus Aoer menegaskan, masih maraknya pungutan di sekolah saat penerimaan siswa baru (PSB) maupun kenaikan kelas dengan dalih daftar ulang, adalah akibat dari tidak berfungsinya pengawasan baik dari daerah (Dinas Pendidikan), dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) maupun Inspektorat Jenderal di pusat (Depdiknas). ''Tim pengawas jangan ''tidur'', mereka harus melaksanakan tugasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan, sama sekali tidak dibenarkan ada istilah uang pendaftaran untuk siswa yang naik kelas, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kenaikan kelas, jelas secara otomatis, sehingga tidak perlu ada istilah pendaftaran ulang, mungkin administrasi bisa dilakukan, tetapi jangan jadi ajang sekolah memeras orangtua siswa.

Kembalikan

Cyprianus meminta Mendiknas dan para kepala daerah agar menginstruksikan kepada sekolah-sekolah yang telah menarik uang pendaftaran ulang untuk siswa yang naik kelas, supaya dikembalikan ke orangtua lagi. ''Dasar hukumnya tidak ada, karena itu orangtua harus melapor ke tim pengawas di daerah atau pun langsung ke Irjen di Depdiknas, karena kasus kecil tidak perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),'' tegas Cyrianus.

Pada buku panduan BOS, khususnya Bab IV tentang Mekanisme Pelaksanaan disebutkan, dana BOS diutamakan digunakan untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.

"Sekolah kan sekarang sudah otonom. Biaya atau apapun kegiatan pastinya sudah dibahas oleh komite sekolah. Kalau memang ternyata dipungut biaya, berarti sudah ada persetujuan dari orangtua murid. Dalam buku panduan BOS, memang ditegaskan sekolah tidak boleh memungut biaya," ujar Muhadjir.

Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, setiap daerah memiliki aturan masing-masing. Di DKI, misalnya, sekolah dilarang memungut sepeser pun dalam registrasi ulang. "Sering komite sekolah yang justru memberikan peluang terjadinya pungutan. Padahal, dalam panduan BOS sudah ditegaskan tidak boleh memungut," katanya.

Sementara itu, Badan Anti-Korupsi (BAKo) Sumatera Barat (Sumbar) menilai, pembangunan fisik sekolah banyak dijadikan alasan untuk memungut sumbangan dari orangtua calon siswa baru maupun yang naik kelas. Secara objektif, tidak wajar pembangunan sekolah dibebankan kepada wali murid.

BAKo Sumbar memperoleh temuan, dari 80 sekolah di Kota Padang, terdiri dari 16 SMA negeri, 23 SMP negeri, satu MTsN, dan 40 SD, menunjukkan variasi pungutan di sekolah. Untuk SMA berkisar dari Rp 650.000 sampai Rp 1,8 juta. Sekolah yang memungut uang masuk dibawah Rp1 juta hanya empat, yakni SMAN 6, SMAN 9, SMAN 13, dan SMAN 5.

Dilaporkan ke ICW

Kepala Divisi Pelayanan Publik BAKo Sumbar, Yunasti, kepada SP, di Padang, Kamis (10/7), mengungkapkan, ada beberapa modus sekolah dalam menetapkan besarnya pungutan saat penerimaan siswa baru (PSB). Pertama, tanpa melakukan rapat dengan komite dan wali murid. Kedua, melakukan rapat dengan komite dan wali murid, tetapi dengan setengah hati.

Beberapa sekolah memang telah mengumpulkan wali murid pada hari pertama daftar ulang, tetapi hanya untuk menyosialisasikan besarnya uang yang harus mereka bayar.

"Hasil temuan itu akan disampaikan ke ICW dan DPRD. Kita akan meminta DPRD memanggil Kepala Dinas Pendidikan Padang guna mempertanggungjawabkan ini karena berdasarkan petunjuk teknis pendaftaran siswa baru tidak ada dipungut biaya," kata Yunasti. [BO/W-12/M-15]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/11/index.html

10 Juli 2008

SEKOLAH DILARANG PUNGUT UANG PANGKAL

Tanggal Berita: 10 - 07 - 2008

Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta mengancam akan memberi sanksi administratif kepada pihak sekolah yang melanggar ketentuan dalam penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2008/2009. Apalagi melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih apapun. Sebab, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran untuk program wajib belajar sembilan tahun.

Pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2008 ini saja, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dalam bentuk subsidi pendidikan, untuk SD Negeri setiap siswa disubsidi sebesar Rp 60.000 per bulan, sedangkan siswa SMP Negeri disubsidi sebesar Rp 110.000 per bulan. Belum lagi ditambah alokasi bantuan operasional sekolah (BOS) dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) 2008 di mana setiap siswa SD Negeri mendapat tambahan subsidi sebesar Rp 21.166 per siswa, sedangkan untuk siswa SMP sebesar Rp 29.500.

Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening setiap sekolah, besarnya disesuaikan jumlah siswa di sekolah tersebut. Untuk menjamin transparansi akuntabilitas keuangan sekolah, setiap sekolah diwajibkan mempubilkasikan keuangan sekolah baik dalam bentuk pengumuman atau diekspos melalaui website sekolah tersebut.

Sukesti Martono, Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta meminta kepada masyarakat maupun orangtua murid yang merasa dirugikan atas kebijakan sekolah agar melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta, di Jl Jatinegara Timur Raya No 55, Jakarta Timur. Bahkan, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah itu bersedia menerima pengaduan langsung melalui Short Message Service (SMS) atau layanan pesan singkat di ponsel pribadinya dengan normor 0812 8011 063.

"Tidak dibenarkan sekolah-sekolah memungut uang gedung, uang pangkal, uang buku wajib. Tidak ada toleransi untuk itu semua," tegas Sukesti kepada beritajakarta.com, Kamis (10/7).

Namun, untuk seragam sekolah dan buku non wajib masih ditoleransi. Meski demikian pihak sekolah terlebih dahulu harus bermusyawarah dengan komite sekolah untuk menetapkan besarannya. Itu pun tidak bisa diwajibkan. "Kalau untuk seragam ya tentunya orangtua harus membeli sendiri. Bisa beli di sekolah maupun di luar, terserah orangtua murid. Tapi untuk buku wajib gratis dari pemerintah sedangkan untuk buku non wajib, orangtua boleh beli di sekolah maupun di luar," paparnya.

Adapun buku wajib di sekolah SD saat ini adalah Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Agama, PLBJ, Bahasa Inggris, dan SBK. "Semua buku itu gratis. Kalau ada sekolah yang nekat menjual ke murid, tolong laporkan ke kami. Selanjutnya kami akan memberikan tindakan tegas. Kalau ada buktinya bisa jadi kepala sekolahnya kami pindahkan ke tempat lain," tegas Sukesti. Penulis: NURITO, Sumber: nurito, http://www.beritajakarta.com

04 Juli 2008

Dana Sekolah Tak Cukup - Pengkelasan Sekolah Dikritisi

Jakarta, kompas - Dana dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke sekolah-sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah hanya mampu menutupi biaya operasional sekolah secara terbatas. Sementara itu, pengkelasan sekolah disoroti karena dinilai menyebabkan biaya sekolah menjadi tinggi.

Dana yang didapat dari pemerintah hanya cukup untuk pembayaran gaji guru dan pemeliharaan sekolah. Untuk peningkatan mutu pendidikan, masyarakat justru yang menanggung lewat iuran siswa baru dan bulanan.

"Untuk mendukung program sekolah guna meningkatkan proses pembelajaran agar siswa punya kompetensi sesuai standar nasional dan internasional tidak bisa mengandalkan dana bantuan dari pemerintah. Kebutuhan ini dibahas dengan komite sekolah, lalu dimusyawarahkan dan disosialisasikan dengan orangtua siswa soal pendanaannya," kata Kepala SMKN 6 Jakarta Waluyo Hadi, Kamis (3/7).

Dia mencontohkan, setiap tahun sekolah mengirimkan pelatihan guru untuk menjadi calon asesor. Dana pemerintah tidak dapat untuk membiayai program ini sehingga harus menggunakan dana dari siswa.

Demikian juga dengan program sertifikasi internasional untuk siswa di bidang Bahasa Inggris, Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Bahasa Mandarin, yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan luar negeri yang biayanya harus ditanggung siswa. "Kuncinya, harus dibicarakan dengan komite sekolah dan tidak membebani siswa dari keluarga miskin," tutur Waluyo.

Dari gambaran tentang anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) online SMA/SMK se-DKI Jakarta, misalnya, penggunaan dana dari APBN dan APBD adalah untuk pengeluaran rutin dan belum bisa mendukung program sekolah agar berkembang kualitas pembelajarannya. Iuran bulanan di SMA/SMK sebesar Rp 100.000-Rp 350.000. Siswa baru dipungut Rp 1 juta hingga belasan juta rupiah.

Suyanto, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, mengatakan, bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat di jenjang SD dan SMP baru membiayai 1/3 biaya operasional sekolah. Kondisi ini menyebabkan masih perlunya partisipasi masyarakat.

Koordinator Monitoring Pelayanan Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, menyoroti kastanisasi buatan pemerintah— dari sekolah reguler, percontohan, standar nasional, dan bertaraf internasional. Anehnya, pemerintah menerapkan standar ganda dengan membolehkan sekolah nonreguler melakukan pungutan kepada siswa. (ELN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/04/00435631/dana.sekolah.tak.cukup

03 Juli 2008

Pungutan Siswa Baru Ditetapkan Batasnya

Artikel Terkait:
Kamis, 3 Juli 2008 | 20:05 WIB

Keluhan mengenai pungutan yang dibebankan kepada siswa setiap kali masa penerimaan siswa baru tiba diharapkan bisa diatur secara tegas setelah adanya Peraturan Pemerintah soal Pendanaan Pendidikan. Pungutan yang dibebankan kepada masyarakat akan diatur secara jelas dan terbuka karena ditentukan besarnya biaya yang boleh diminta sekolah dari masyarakat.

"Pemerintah belum mampu membiayai sepenuhnya supaya wajib belajar itu terus berkelanjutan dan meningkat mutunya. Tetapi komitmen itu sudah ada dan pendanaan dari pemerintah juga terus ditingkatkan. Namun, masyarakat juga diharapkan partisipasinya. Tetapi tentu harus diatur berapa batas pungutan yang boleh dibebankan ke masyarakat," kata Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto di Jakarta, Kamis (3/7).

Menurut Suyanto, pungutan-pungutan yang dilakukan sekolah dalam penerimaan siswa baru setiap tahunnya selama ini belum punya rujukan yang jelas. Dengan adanya aturan soal pendanaan pendidikan, tanggung jawab pendanaan pendidikan yang harus dipenuhi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan masyarakat semakin jelas.

"Untuk sekolah yang sudah bisa memberikan layanan pendidikan melebihi standar nasional, tentu butuh biaya yang besar. Ini butuh kontribusi masyarakat dalam pendanaannya. Sebab, pemerintah mengutamakan untuk pencapaian standar nasional dulu yang mesti merata di seluruh pelosok Tanah Air," kata Suyanto.

Dalam kaitannya dengan penerimaan siswa baru SD hingga SMA yang masih berlangsung, Suyanto meminta supaya sekolah transparan dalam penetapan anggaran untuk kebutuhan sekolah. Selain itu, tidak boleh ada siswa tidak mampu yang memenuhi syarat didiskriminasi semata-mata karena faktor ketidakmampuan memenuhi pungutan tersebut.

Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR, menghimbau agar peraturan-peraturan di daerah yang tidak prinsip yang menghambat anak usia belajar masuk ke sekolah bisa dibenahi. Pemerintah dan sekolah justru harus membantu anak usia belajar itu untuk bisa terlayani dalam sistem pendidikan yang ada.

"Yang prlu dikritisi juga soal penerimaan siswa di rintisan sekolah bertaraf internasional. Sekolah ini jangan hanya bisa diakses masyarakat mampu saja yang memang tidak masalah mengeluarkan dana besar untuk mendapatkan layanan pendidikan terbaik. Harus juga diatur ketentuan supaya ada jatah untuk siswa tidak mampu namun berprestasi untuk diakomodasi di sekolah bertaraf internasional milik pemerintah," kata Ferdiansyah. ELN

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/07/03/20055587/pungutan.siswa.baru.ditetapkan.batasnya..

01 Juli 2008

Biaya Pendidikan Tidak Transparan - Penentuan Biaya Setelah Rapat Komite Sekolah

Jakarta, Kompas - Besarnya biaya pendidikan bagi siswa baru, terutama di sekolah negeri, tidak transparan dari awal penerimaan. Akibatnya, orangtua siswa baru tidak punya posisi tawar soal pembiayaan pendidikan. Biaya ditetapkan sekolah dan komite sekolah, dengan tujuan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Handaru, Ketua Aliansi Orangtua Peduli Transparansi Dana Pendidikan, mengatakan, pihak sekolah sering tidak transparan soal pungutan kepada siswa baru. Pungutan diminta beberapa bulan setelah siswa bersekolah, seusai persetujuan komite sekolah.

"Orangtua tidak mungkin menarik keluar anaknya. Pendaftaran sekolah sudah ditutup. Praktik ini justru sering terjadi di sekolah negeri. Orangtua tidak berkutik. Biaya jutaan diminta sekolah dengan alasan untuk kepentingan peningkatan mutu belajar di sekolah," kata Handaru.

Ade Irawan, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, di Jakarta, Senin (30/6), mengatakan, "Setiap tahun biaya pendaftaran sekolah selalu masalah. Ini karena pemerintah melakukan pembiaran dan tidak sungguh- sungguh menanggung anggaran pendidikan berkualitas."

"Masyarakat bisa menuntut tanggung jawab pemerintah karena pendidikan berkualitas menjadi eksklusif untuk mereka yang mampu bayar saja," kata Ade.

Saat diterima dalam pendaftaran siswa baru, sejumlah orangtua siswa di Jakarta dan sekitarnya belum mendapat informasi tentang biaya pendidikan. Gambaran besarnya biaya didapat dari orangtua siswa lama.

Ima (32), yang mendaftarkan anaknya di salah satu sekolah negeri berstandar nasional di kawasan Menteng, Jakarta, baru membayar uang seragam Rp 460.000 untuk lima setel seragam dan dua setel baju olahraga.

"Siswa baru tahun lalu katanya dipungut Rp 500.000-Rp 1 juta. Pihak sekolah tak pernah menyinggung soal biaya. Beda dengan sekolah swasta, dari awal sudah dijelaskan," ujar Ima.

Kepala SMAN 4 Jakarta Pusat Soemardjo mengatakan, biaya pendidikan tidak ditentukan oleh sekolah.

Di Jakarta, iuran peserta didik baru (IPDB) dimufakatkan antara komite sekolah dan wali murid. Biasanya, rapat itu baru diadakan sebulan setelah proses belajar-mengajar berjalan. "Tahun lalu sekitar Rp 3,1 juta, bulanan Rp 185.000-Rp 250.000," ujarnya.

Menurut Soemardjo, siswa tidak mampu tidak akan dipaksa membayar dan ada keringanan, seperti pengurangan sumbangan atau perpanjangan waktu cicilan. "Ada yang meminta pembayaran dicicil sampai tiga tahun. Itu pun belum tentu dilunasi," ujarnya.

Kepala SMKN 26 Jakarta Timur Yayat Hidayat mengemukakan hal senada, IPDB juga baru diketahui setelah rapat komite sekolah. "Tahun lalu IPDB Rp 500.000-Rp 700.000. Itu biasanya akan kembali digunakan bagi kepentingan murid, seperti pelatihan, olahraga, asuransi, dan pemeliharaan mesin," ujarnya.

Di Kota Kupang

Di Kota Kupang, NTT, pungutan tertinggi pendaftaran calon siswa di SMA Internasional Kota Kupang Rp 18 juta per orang, sementara calon siswa SMP-nya Rp 15 juta per orang. Jumlah itu dinilai membebani orangtua siswa, terutama kelompok menengah ke bawah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tobias Uly di Kupang, Jumat mengatakan, telah mengecek besar pungutan untuk biaya pendaftaran siswa baru di sejumlah sekolah.

"Sekolah Internasional, mulai dari pendidikan usia dini, TK, SD, SMP, hingga SMA, melakukan pungutan tertinggi. Tingkat SMA Rp 18 juta, SMP Rp 15 juta. Untuk SD dan taman kanak-kanak belum ada laporan," katanya.

Sekolah memiliki otonomi pendidikan tersendiri dan tak boleh diintervensi dinas pendidikan. Melakukan pungutan dengan alasan apa saja dibenarkan asal dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala SMP Internasional Kupang Bernard Dani Bao mengatakan, biaya itu mencakup biaya pembangunan gedung, seragam sekolah, buku pelajaran, sarana dan prasarana belajar, dan biaya pendidikan bulan pertama. Bulan kedua dan seterusnya dipungut Rp 350.000 per siswa. Bahasa Inggris menjadi bahasa pengantar di sekolah itu. (ELN/INE/KOR)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/01/00553961/biaya.pendidikan.tidak.transparan

30 Juni 2008

Siswa Miskin Dikuota - Sekolah Wajib Sediakan Kursi 5 Persen

Bandung, Kompas - Sekolah negeri di Kota Bandung dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2008/2009 diwajibkan menyediakan 5 persen dari kapasitas kursi yang tersedia untuk siswa kurang mampu secara ekonomi. Siswa yang nantinya diterima dibebaskan dari biaya pendidikan pokok.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 371 Tahun 2008. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji, Sabtu (28/6), ketentuan ini berlaku bagi semua satuan pendidikan berstatus negeri.

Siswa yang nantinya diterima dibebaskan dari dana sumbangan pendidikan (DSP) yang besarannya rata-rata Rp 2 juta (sekali bayar) serta sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) rata-rata Rp 200.000 per bulan, hingga yang bersangkutan tamat sekolah.

Namun, akibat sosialisasi yang kurang maksimal, ungkap Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung Iwan Hermawan, peminat jalur ini masih minim.

Ditanggung pemkot

Di Samarinda, Kalimantan Timur, siswa SD sampai SMA dibebaskan dari biaya masuk sekolah. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menanggung biaya partisipasi Rp 33 miliar dan biaya pendaftaran Rp 700 juta.

"Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apa pun. Kalau ada sekolah yang melanggar, pasti ditindak," kata Faisal, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda.

Di Bandung, selain disediakan kursi bagi siswa miskin, juga disediakan 325 sekolah gratis. Sekolah ini terdiri atas 244 sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, 51 sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan 30 sekolah menengah atas sederajat. Komponen biaya yang digratiskan ialah DSP dan SPP.

Biaya operasional (anggaran pendapatan dan belanja sekolah) dari satuan pendidikan ditutup dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD), besarannya mencapai Rp 41 miliar.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto menegaskan, sekolah tidak diperkenankan memungut biaya apa pun dari orangtua siswa baru. Sekolah yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi tegas.

Kepala Dinas Pendidikan Kulon Progo Muhammad Mastur mengatakan, sekolah diminta mengedepankan cara musyawarah bersama orangtua dalam menentukan besaran biaya pendidikan yang akan dikenakan pada penerimaan siswa baru. (JON/WKM/YOP/ BRO/CAS/ RWN/A11/KOR/INE/ELN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/30/01435225/siswa.miskin.dikuota

26 Juni 2008

SURAT EDARAN AWAL TAHUN AJARAN 2008 - 2009 DIKDAS DKI JAYA

Poin penting SURAT EDARAN:
  1. kegiatan Penerimaan Siswa Baru di sekolah negeri tidak diperkenankan adanya pungutan dalam bentuk apapun.
  2. tidak diperkenankan adanya pungutan biaya pendaftaran ulang
  3. Kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) tidak dibenarkan adanya tindakan yang menjurus pada perpeloncoan dan pengeluaran biaya ekstra yang membebani siswa.
  4. Pengadaan pakaian seragam sekolah bagi siswa diserahkan sepenuhnya kepada Orangtua/Wali Murid, pihak sekolah tidak diperkenankan untuk mengkoordinir pengadaan dimaksud.
  5. Pengadaan buku untuk tahun 2008 semua sekolah wajib menyediakan buku pokok yang kekurangan tahun lalu dan dana dapat diambil dari dana BOP kecuali buku Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sesuai tahapan dengan sumber dana dari BOS, untuk SMP buku Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA, untuk SD buku Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA.
  6. Rapat Orangtua / Wali Murid dengan Komite Sekolah dalam rangka pembahasan RAPBS tanggal 1 Agustus 2008. Mekanisme penetapan APBS dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis RAPBS yang berlaku.Adapun agenda utama
    rapat tersebut yaitu ;
    a. Mengevaluasi program kerja tahun pelajaran 2007/2008
    b. Menyusun RAPBS tahun 2008/2009 dan mengacu pada Petunjuk Teknis RAPBS yang akan diterbitkan kemudian.
    c. Pendanaan kegiatan pendidikan harus mengoptimalkan sumber dana APBN (BOS) dan APBD (BOP), sebelum memberdayakan sumber dana dari masyarakat.
    d. Seluruh proses rapat dilaksanakan dengan prinsip transparan, demokratis dan akuntabel.
    e. Bagi siswa dari keluarga yang tidak mampu dibebaskan dari biaya pendidikan dan ditanggung oleh pemerintah melalui sumber dana BOP (APBD) serta BOS (APBN) dengan tidak mengurangi hak siswa dalam meperoleh layanan pendidikan.
Isi lengkap surat edaran tertanggal 19 Mei 2008, klip http://www.dikdasdki.go.id/download/kebijakan/se0809.pdf

23 Juni 2008

Setelah Unas, Kini PSB

Ujian nasional (unas) sudah diumumkan. Berikutnya para orang tua (ortu) memasuki masa penerimaan siswa baru (PSB).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, perasaan setiap ortu digundahkan oleh nilai unas anaknya. Selalu terlintas, cukup atau tidak jumlah perolehannya untuk masuk sekolah lanjutan yang diharapkan. Beban pikiran itu mengakibatkan banyak ortu yang terjangkit stres.

Lantas, bagaimana seharusnya otoritas pendidikan -mulai dinas pendidikan (diknas) sampai sekolah masing-masing- menyikapi hal tersebut? Bagaimana merespons beban perasaan para ortu yang harus mengalami stres?

Pertama, kepastian informasi. Sekolah dan dinas pendidikan setempat jauh hari harus menyiapkan informasi yang benar dan jujur, baik informasi mengenai nilai minimal unas yang diperlukan untuk mendaftar pada sekolah tertentu maupun kepastian informasi mengenai pilihan yang bisa diambil calon siswa jika, misalnya, pola rayonisasi sekolah dipertahankan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Selain kepastian informasi nilai minimal unas dan rayonisasi, ortu juga membutuhkan kepastian informasi mengenai biaya dan waktu yang diperlukan untuk pendaftaran.

Kedua, kepastian tahap pendaftaran. Dalam hal ini, pihak sekolah dan diknas setempat jauh hari sudah harus menginformasikan tahap pendaftaran sampai pengumuman.

Dengan begitu, para ortu akan tenang, baik selama mengikuti tahap pendaftaran maupun saat menunggu pengumuman diterima atau tidaknya calon siswa di suatu sekolah.

Kepastian tahap pendaftaran itu harus pula mencakup tersedianya akses yang murah dan cepat bagi semua pihak, baik ortu, siswa, maupun pihak-pihak lain yang terkait. Dalam hal ini, khususnya ialah mengetahui dan mengikuti proses tahap pendaftaran itu melalui sarana yang paling efektif dan murah. Juga kemudahan melakukan pendaftaran yang harus cepat dan efisien.

Tahun-tahun sebelumnya, kepastian informasi dan kepastian tahap pendaftaran itu masih kacau. Kepastian informasi mengenai nilai minimal unas untuk mendaftar pada sekolah tertentu masih simpang siur. Akibatnya, para ortu harus sounding ke sana kemari.

Singkat kata, karena masih kacaunya kepasian informasi dan kacaunya proses tahap pendaftaran -sampai pengumuman kelulusan (calon siswa diterima atau tidak)-, dapatlah dikatakan bahwa sebagian besar sisi transparansi dan akuntabilitas PSB masih buruk.

Mudah, murah, cepat, efektif, dan terbuka merupakan syarat transparansi. Kegagalan mewujudkan elemen-elemen ini sama dengan kegagalan mewujudkan akuntabilitas.

Lebih jauh lagi, rendahnya transparansi dan akuntabilitas sama halnya dengan rendahnya pertanggungjawaban institusi negara dan pejabat negara kepada publik.

Melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, PSB cenderung rendah akuntabilitas dan transparansi. Karena itu, pertanggungjawaban institusi negara dalam diknas, sekolah, dan aparat di dalamnya -aparat sekolah dan aparat diknas- kepada publik, dalam hal ini para ortu, juga patut dikatakan masih rendah.

Celakanya, rendahnya tranparansi dan akuntabilitas itu sering bermuara pada rendahnya kejujuran dan sportivitas. Misalnya, membuka peluang terjadinya kongkalikong dalam PSB.

Semoga tahun ini, isu dan rumor buruk tentang PSB tidak ada lagi. Itu bisa dilakukan jika transparansi dan akuntabilitas semua tahap PSB dapat diwujudkan.(*) jawa pos 23 juni 2008

21 Juni 2008

Tak Ditoleransi Pungutan SD dan SMP Negeri

Jakarta, Kompas - Pimpinan sekolah dan komite sekolah tidak bisa seenaknya memungut uang pangkal dan iuran dari murid baru di sekolah dasar dan sekolah menegah pertama negeri pada tahun ajaran 2008/2009. Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta tidak akan menoleransi sekolah yang memungut biaya kepada siswanya karena sekolah telah mendapatkan biaya operasional pendidikan atau BOP.

Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Sukesti Martono mengatakan, jika terjadi pungutan di sekolah dan melanggar aturan, kepada yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku.

"Bila terbukti bersalah, pimpinan sekolah atau komite sekolah akan dikenakan sanksi," tegas Sukesti, Jumat (20/6).

Sukesti mengatakan, pendidikan di tingkat SD dan SMP negeri di DKI Jakarta gratis karena Pemerintah Provinsi DKI telah menyediakan dana BOP dari APBD.

Terhadap penggunaan BOP itu, kata Sukesti, Kepala Dinas Dikdas telah mengeluarkan peraturan nomor 001 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP SDN dan SMPN di DKI Jakarta.

Dalam pasal 5 dari peraturan itu disebutkan, setiap SDN, SDLBN, SMPN, dan SMPLB wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh siswa yang terdaftar di sekolah tersebut dan dilarang memungut dana dari orangtua atau wali siswa dengan dalih serta cara apa pun.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini, seperti diatur dalam pasal 12, akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Mekanisme pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Sementara penjatuhan hukuman disiplin atas pelanggaran administrasi akan dikenakan sesuai Keputusan Gubernur DKI Nomor 3260 Tahun 2003.

Pernyataan Sukesti bertolak belakang dengan keluhan orangtua yang anaknya masuk kelas di SD dan SMP negeri di Jakarta.

Sejumlah orangtua di beberapa sekolah yang terpantau mengatakan, SD negeri percontohan dan SMP negeri memungut uang pangkal dan iuran bulanan. Uang pangkal itu bervariasi, antara Rp 2,5 juta dan Rp 10 juta per siswa, sedangkan iuran bulanan antara Rp 75.000 dan Rp 300.000 per bulan per siswa, (Kompas, 18/6).

Salah satu orangtua yang anaknya telah diterima di SDN Percontohan 15 Tebet Timur mengatakan harus membayar Rp 3,5 juta. Bahkan, ada dua murid yang dinyatakan lulus tidak jadi masuk sekolah ini karena orangtua mereka tidak mampu membayar uang pangkal tersebut. (PIN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/21/02110037/tak.ditoleransi.pungutan.sd.dan.smp.negeri

18 Juni 2008

Laporkan jika Ada Pungutan di Sekolah

Dinas Pendidikan diminta untuk menindak tegas sekolah-sekolah yang melakukan pungutan saat penerimaan siswa baru (PSB). Sebab, dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis soal bantuan operasional sekolah (BOS) sudah ditegaskan tidak boleh ada lagi pungutan.

"Seharusnya Dinas Pendidikan menindak tegas dan menertibkan sekolah-sekolah yang masih saja melakukan pungutan," kata Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Depdiknas Suyanto, di Jakarta, Selasa (17/6).

Suyanto mengemukakan, Depdiknas tidak bisa memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah di daerah karena terkait otonomi daerah. Dinas Pendidikanlah yang seharusnya menindak tegas.

Dia mengimbau, masyarakat harus proaktif memantau manajemen keuangan sekolah, termasuk penyimpangan-penyimpangannya. "Jangan segan-segan melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat, atau kalau perlu kepada Bawasda, dan lembaga-lembaga peduli pendidikan. Ini demi transparansi keuangan sekolah," katanya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Muhadjir menegaskan, berbagai pungutan yang masih dilakukan pihak sekolah seharusnya ditindak tegas oleh kepala daerah, karena kewenangan bukan lagi di tingkat pusat, tapi sudah di daerah. Dia mengemukakan, dalam petunjuk pelaksanaan program BOS sudah jelas dinyatakan bahwa sekolah tidak diperkenankan memungut uang dari orangtua murid.

Dia menerangkan, sepanjang penyelewengan program yang anggarannya bersumber dari APBN maka Irjen Depdiknas akan melakukan pengecekan. Kalau pungutan yang terjadi di sekolah padahal dana BOS sudah digelontorkan, bisa saja Irjen yang mengeceknya. [W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/18/index.html