Ketua Komisi D DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Syahbudin mendukung langkah Badan Anti-Korupsi (BAko) Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam menangani kasus pungutan liar (pungli) saat penerimaan siswa baru di sekolah di daerah ini. Dukungan itu disampaikan dalam acara dengar pendapat dengan BAko Sumbar dengan DPRD Kota Padang, di kota ini Kamis (17/7) yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, M Nur Amin.
Kadis Pendidikan Sumbar, M Nur Amin dalam kesempatan tersebut mengklarifikasi bahwa pungutan yang dimaksud Bako Sumbar di sekolah-sekolah tersebut, sebenarnya sah. Alasannya, pungutan tersebut sesuai aturan yang ada, telah dirapatkan oleh para komite masing-masing sekolah.
Meskipun demikian, Bako Sumbar tetap bersikukuh bahwa pungutan tersebut sebagai pelanggaran, apalagi memberatkan orangtua siswa. Kejati Sumbar pun tetap menurunkan tim dan dalam waktu dekat akan segera memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut. Target sampai akhir Agustus.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Winerdy Darwis menyatakan, pihaknya telah menurunkan dua tim khusus untuk memeriksa sejumlah sekolah di Kota Padang yang terindikasi melakukan pungli saat PSB. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari sejumlah orangtua dan tim Asisten Pidana Khusus (Aspidus) dan tim Asisten Intelijen (Asintel).
Pengadaan Buku
Sementara itu, ribuan warga Tegal, Jawa Tengah kecewa terhadap aparat hukum yang belum juga menuntaskan kasus korupsi berjemaah senilai puluhan miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Mereka mengancam akan kembali mengepung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika kasus di daerah mereka tidak segera diusut. Mereka kesal, sebab aparat penegak hukum di Tegal tidak mengusut kasus tersebut.
Termasuk laporan warga ke KPK yang sudah berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti. Hal itu dikatakan Sekjen Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu Erry Sudjono di Jakarta, Jumat (18/7).
Seruan serupa disampaikan Ketua Komite Independepn Pemantau Parlemen dan Pemerintah Kabupaten Tegal Jusri S dan Ketua Umum LSM Bintang Nusantara Harjoyiyatno. Erry mengemukakan, masyarakat Tegal sudah geram. Aparat hukum di Tegal sudah loyo, harapan satu-satunya tinggal KPK.
Ternyata KPK juga tidak mampu mengusut kasus korupsi pengadaan buku teks wajib SD/MI dan SMP/MTs di Tegal pada 2004. "Kami sudah melaporkan kasus itu secara tertulis ke KPK. Kami bersama ribuan warga Tegal juga sudah datang ke KPK, tetapi kenapa KPK seperti diam saja? Pengadaan buku ini merugikan negara hingga Rp 36 miliar. Kenapa dibiarkan?" ujar Erry. [BO/Y-4]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar