27 Juli 2008

Dikdas Periksa 30 Kepala Sekolah Pemeriksaan berawal dari laporan masyarakat

republika online 2008-07-26 13:34:00 :: Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta telah memeriksa 30 kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP. Mereka diperiksa terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah. Diduga pungli itu dilakukan saat penerimaan murid baru, seragam sekolah, dan pengadaan buku.

"Jumlah tersebut masih dapat terus bertambah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI, Sukesti Martono, kemarin (25/7).

Menurut Sukesti, pemeriksaan tersebut berawal dari laporan masyarakat. "Hingga hari ini, sudah ada 1.907 pengaduan melalui telepon seluler (ponsel) saya," katanya.

Sukesti menambahkan, sanksinya tergantung kesalahan dari para kepala sekolah tersebut. Jika di antara kepsek tersebut ada yang terbukti melanggar, dikenai sanksi sesuai PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai teguran lisan, tertulis, hingga pemecatan.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar Jakarta, Syaefullah, mengatakan, karena tim terbatas sementara pengaduan banyak, masyarakat diminta bersabar. "Ini tahap pertama. Nanti, dari pengaduan masyarakat, kita kompilasi agar ada tahap kedua," terang dia.

Diketahui, pemerintah pusat dan Pemprov DKI melarang adanya pungutan karena telah mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana BOS yang bersumber dari APBN untuk wilayah DKI Jakarta tingkat SD/SDLB pada 2008 sebesar Rp 21.166 per bulan dan per siswa dengan jumlah 819.131 siswa yang tersebar di 2.946 sekolah. Sehingga, jumlah total anggaran mencapai Rp 52 miliar.

Sementara itu, di SMP/SMPLB, setiap siswa menerima bantuan sebesar Rp 29.500 per bulan dengan jumlah 347.633 siswa yang tersebar di 918 sekolah. Total anggaran sebanyak Rp 82,7 miliar. Sedangkan, untuk SMP Terbuka setiap siswa menerima Rp 29.500 per bulan dengan jumlah 5.221 siswa pada 31 sekolah.

Alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD melalui BOS bagi siswa TK sebesar Rp 621.930.000 untuk 1.317 siswa di 26 sekolah. Tingkat SD sebesar Rp 493,8 miliar bagi 684.679 siswa di 2.270 sekolah dan bagi tingkat SMP sebesar Rp 327,7 miliar untuk 248.740 siswa di 339 sekolah.


Pembahasan APBS
Pemprov DKI terhitung Agustus ini mengizinkan sekolah mulai melakukan pembahasan terkait dana atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Masyarakat harus ikut mengawasi pembahasan tersebut supaya anggaran tidak membebani masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinssi DKI Jakarta, Muhayat, mengatakan, kegiatan pendidikan tersebut didukung oleh APBD dan APBN. "Kalau itu kurang, akan dibahas melalui penyusunan APBS," ujar dia, Jumat (25/7). Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Muhayat mengingatkan, pembahasan tersebut dapat menimbulkan masalah.

Masalah tersebut, Muhayat melanjutkan, terjadi pada penyusunan APBS dan penerapannya. Penerapan APBS seringkali tidak sesuai yang diharapkan. Pasalnya, dana yang dibutuhkan untuk menambal kekurangan diambil dari orang tua atau wali murid. Sehingga, Muhayat menuturkan, justru kerap membebani masyarakat, khususnya masyarakat miskin.

"Kalau mematuhi undang-undang, pasti akan berjalan baik. Tapi, mekanisme di lapangan memang sering berjalan tidak baik," ujar dia.

Menurut Muhayat, kondisi ini terjadi karena Komite Sekolah belum berjalan sesuai dengan fungsinya. Komite, jelas Muhayat, seharusnya membantu masyarakat yang memiliki ekonomi lemah. "Kalau ada kegiatan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar pendidikan memerlukan biaya tambahan, komite yang harus berperan. Dia harus mampu melihat mana masyarakat yang mampu dan mana yang tidak. Selama ini masih disamaratakan," papar dia.

Siswa yang mampu, kata Muhayat, dapat dibebankan lebih banyak untuk menanggung kebutuhan biaya tersebut. Sedangkan, bagi siswa yang miskin, tidak dibebankan biaya tambahan. "Sehingga, setiap sekolah menerapkan mekanisme subsidi silang," tukasnya. Untuk mengawasi proses ini, Muhayat meminta kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi serta kepala Dinas Pendidikan Dasar untuk mengawasi proses tersebut agar tidak ada permainan antara pihak sekolah dan komite sekolah. nap

Tidak ada komentar: