11 Juli 2008

Naik Kelas, Tak Boleh Ada Pungutan * Tim Pengawas Jangan "Tidur''

[JAKARTA] Sekolah tidak dibenarkan memungut uang registrasi ulang pada siswa saat kenaikan kelas. Sebab, komponen registrasi ulang merupakan salah satu komponen yang biayanya telah ditanggung dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Dinas Pendidikan seharusnya bisa mengambil tindakan terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan. Adanya biaya dalam daftar ulang seharusnya sudah dibicarakan dengan komite sekolah," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas, Muhadjir, kepada SP, di Jakarta, Kamis (10/9).

Sementara itu, anggota Komisi X DPR, Cyprianus Aoer menegaskan, masih maraknya pungutan di sekolah saat penerimaan siswa baru (PSB) maupun kenaikan kelas dengan dalih daftar ulang, adalah akibat dari tidak berfungsinya pengawasan baik dari daerah (Dinas Pendidikan), dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) maupun Inspektorat Jenderal di pusat (Depdiknas). ''Tim pengawas jangan ''tidur'', mereka harus melaksanakan tugasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan, sama sekali tidak dibenarkan ada istilah uang pendaftaran untuk siswa yang naik kelas, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kenaikan kelas, jelas secara otomatis, sehingga tidak perlu ada istilah pendaftaran ulang, mungkin administrasi bisa dilakukan, tetapi jangan jadi ajang sekolah memeras orangtua siswa.

Kembalikan

Cyprianus meminta Mendiknas dan para kepala daerah agar menginstruksikan kepada sekolah-sekolah yang telah menarik uang pendaftaran ulang untuk siswa yang naik kelas, supaya dikembalikan ke orangtua lagi. ''Dasar hukumnya tidak ada, karena itu orangtua harus melapor ke tim pengawas di daerah atau pun langsung ke Irjen di Depdiknas, karena kasus kecil tidak perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),'' tegas Cyrianus.

Pada buku panduan BOS, khususnya Bab IV tentang Mekanisme Pelaksanaan disebutkan, dana BOS diutamakan digunakan untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.

"Sekolah kan sekarang sudah otonom. Biaya atau apapun kegiatan pastinya sudah dibahas oleh komite sekolah. Kalau memang ternyata dipungut biaya, berarti sudah ada persetujuan dari orangtua murid. Dalam buku panduan BOS, memang ditegaskan sekolah tidak boleh memungut biaya," ujar Muhadjir.

Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, setiap daerah memiliki aturan masing-masing. Di DKI, misalnya, sekolah dilarang memungut sepeser pun dalam registrasi ulang. "Sering komite sekolah yang justru memberikan peluang terjadinya pungutan. Padahal, dalam panduan BOS sudah ditegaskan tidak boleh memungut," katanya.

Sementara itu, Badan Anti-Korupsi (BAKo) Sumatera Barat (Sumbar) menilai, pembangunan fisik sekolah banyak dijadikan alasan untuk memungut sumbangan dari orangtua calon siswa baru maupun yang naik kelas. Secara objektif, tidak wajar pembangunan sekolah dibebankan kepada wali murid.

BAKo Sumbar memperoleh temuan, dari 80 sekolah di Kota Padang, terdiri dari 16 SMA negeri, 23 SMP negeri, satu MTsN, dan 40 SD, menunjukkan variasi pungutan di sekolah. Untuk SMA berkisar dari Rp 650.000 sampai Rp 1,8 juta. Sekolah yang memungut uang masuk dibawah Rp1 juta hanya empat, yakni SMAN 6, SMAN 9, SMAN 13, dan SMAN 5.

Dilaporkan ke ICW

Kepala Divisi Pelayanan Publik BAKo Sumbar, Yunasti, kepada SP, di Padang, Kamis (10/7), mengungkapkan, ada beberapa modus sekolah dalam menetapkan besarnya pungutan saat penerimaan siswa baru (PSB). Pertama, tanpa melakukan rapat dengan komite dan wali murid. Kedua, melakukan rapat dengan komite dan wali murid, tetapi dengan setengah hati.

Beberapa sekolah memang telah mengumpulkan wali murid pada hari pertama daftar ulang, tetapi hanya untuk menyosialisasikan besarnya uang yang harus mereka bayar.

"Hasil temuan itu akan disampaikan ke ICW dan DPRD. Kita akan meminta DPRD memanggil Kepala Dinas Pendidikan Padang guna mempertanggungjawabkan ini karena berdasarkan petunjuk teknis pendaftaran siswa baru tidak ada dipungut biaya," kata Yunasti. [BO/W-12/M-15]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/11/index.html

Tidak ada komentar: