
Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta mengancam akan memberi sanksi administratif kepada pihak sekolah yang melanggar ketentuan dalam penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2008/2009. Apalagi melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih apapun. Sebab, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran untuk program wajib belajar sembilan tahun.
Pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2008 ini saja, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dalam bentuk subsidi pendidikan, untuk SD Negeri setiap siswa disubsidi sebesar Rp 60.000 per bulan, sedangkan siswa SMP Negeri disubsidi sebesar Rp 110.000 per bulan. Belum lagi ditambah alokasi bantuan operasional sekolah (BOS) dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) 2008 di mana setiap siswa SD Negeri mendapat tambahan subsidi sebesar Rp 21.166 per siswa, sedangkan untuk siswa SMP sebesar Rp 29.500.
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening setiap sekolah, besarnya disesuaikan jumlah siswa di sekolah tersebut. Untuk menjamin transparansi akuntabilitas keuangan sekolah, setiap sekolah diwajibkan mempubilkasikan keuangan sekolah baik dalam bentuk pengumuman atau diekspos melalaui website sekolah tersebut.
Sukesti Martono, Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta meminta kepada masyarakat maupun orangtua murid yang merasa dirugikan atas kebijakan sekolah agar melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta, di Jl Jatinegara Timur Raya No 55, Jakarta Timur. Bahkan, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah itu bersedia menerima pengaduan langsung melalui Short Message Service (SMS) atau layanan pesan singkat di ponsel pribadinya dengan normor 0812 8011 063.
"Tidak dibenarkan sekolah-sekolah memungut uang gedung, uang pangkal, uang buku wajib. Tidak ada toleransi untuk itu semua," tegas Sukesti kepada beritajakarta.com, Kamis (10/7).
Namun, untuk seragam sekolah dan buku non wajib masih ditoleransi. Meski demikian pihak sekolah terlebih dahulu harus bermusyawarah dengan komite sekolah untuk menetapkan besarannya. Itu pun tidak bisa diwajibkan. "Kalau untuk seragam ya tentunya orangtua harus membeli sendiri. Bisa beli di sekolah maupun di luar, terserah orangtua murid. Tapi untuk buku wajib gratis dari pemerintah sedangkan untuk buku non wajib, orangtua boleh beli di sekolah maupun di luar," paparnya.
Adapun buku wajib di sekolah SD saat ini adalah Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Agama, PLBJ, Bahasa Inggris, dan SBK. "Semua buku itu gratis. Kalau ada sekolah yang nekat menjual ke murid, tolong laporkan ke kami. Selanjutnya kami akan memberikan tindakan tegas. Kalau ada buktinya bisa jadi kepala sekolahnya kami pindahkan ke tempat lain," tegas Sukesti. Penulis: NURITO, Sumber: nurito, http://www.beritajakarta.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar