10 Juli 2008

Penerimaan Siswa Baru, Komite Sekolah Diperalat Kepsek

Petugas sekolah menerima orangtua siswa untuk mengisi pendaftaran sekolah tahap 2 di SMP Negeri 142, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (9/7). Pendaftaran tahap dua merupakan pendaftaran bagi calon siswa yang belum diterima dalam pendaftaran tahap pertama yang berlangsung beberapa waktu lalu. SP/Ruht Semiono

[JAKARTA] Tidak adanya rujukan dari pemerintah pusat soal Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan lemahnya posisi tawar komite sekolah dan orangtua murid dalam proses masuk anak mereka dalam kegiatan PSB, mengakibatkan kegiatan PSB di sekolah negeri, kerap membuat repot orangtua murid. Tidak jarang, orangtua atau wali murid merasa menjadi "sapi perahan" panitia PSB, karena harus membayar komponen masuk PSB yang di luar kemampuannya.

"Yang terjadi di lapangan, banyak sekali pengurus Komite Sekolah yang sengaja ditunjuk oleh Kepala Sekolah adalah orangtua murid yang kaya. Paradigma komite sekolah harus diubah. Komite sekolah bukan alat kepala sekolah dan terlibat konspirasi pendanaan pendidikan. Keputusan jangan diambil sedikit orang, ruang partisipasi harus dibuka sehingga suara orangtua atau walimurid yang tidak mampu dapat didengar," ujar Ketua Umum Forum Guru Independen, Suparman kepada SP di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, realita yang sering terjadi di masyarakat saat ini adalah banyak sekali Komite Sekolah yang lebih bersifat "formalitas" tanpa aktivitas yang berarti alias "tukang stempel". Sementara di sisi lainnya banyak pula Komite Sekolah yang sangat "independen" terhadap Kepala Sekolah, dan biasanya Komite Sekolah ini sangat aktif melaksanakan kegiatan secara mandiri dan terkesan "oposan" bagi Kepala Sekolah. "Jika Komite Sekolah tegas berpihak kepada kepentingan masyarakat miskin, pungutan di sekolah tidak akan jadi masalah," ujarnya.

Dikatakan, persoalan PSB bertambah pelik, karena terbukti fakta tersebut adalah cermin bahwa Komite Sekolah saat ini berada pada yang kondisi yang tidak ideal bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Diharapkan para pendidik sadar untuk segera mencari titik temu yang "ideal" untuk mencari format yang lebih baik untuk Komite Sekolah agar memiliki peran sebagai penasihat, pendukung, pengawas dan mediator bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta, Margani Mustar menegaskan pihak sekolah tak boleh memungut biaya tambahan dalam proses PSB untuk tingkat SMA di provinsi DKI Jakarta. Pemungutan biaya tambahan tersebut, bisa dinyatakan liar dan memungkinkan terjadinya jual beli kursi di sekolah.

"Jika ada sekolah yang melakukan pungutan, bisa dilaporkan ke rayon, suku dinas, atau Dikmenti. Kita akan tindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,'' ujar Margani.

Untuk itu, ia meminta masyarakat ikut aktif mengawasi proses PSB di sekolah dan melaporkan jika ada sekolah yang memungut biaya tambahan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengadukan jika di sekolah jumlah murid dalam satu kelas lebih dari 40 orang. Tapi kalau kurang dari 40 orang per kelas, tidak menjadi masalah, karena sekolah menerima siswa sesuai dengan ketentuan nilai yang ditentukan sekolah.

Pengaduan

"Kecil kemungkinannya ada pungutan liar dan jual beli bangku sekolah PSB tahun ini. Kami sudah mengantisipasinya dengan penggunaan real time online system. Orangtua cukup mengirim SMS dengan mengetik PSB (spasi) DKI (spasi). [E-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/10/index.html

Tidak ada komentar: