Ujian nasional (unas) sudah diumumkan. Berikutnya para orang tua (ortu) memasuki masa penerimaan siswa baru (PSB).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, perasaan setiap ortu digundahkan oleh nilai unas anaknya. Selalu terlintas, cukup atau tidak jumlah perolehannya untuk masuk sekolah lanjutan yang diharapkan. Beban pikiran itu mengakibatkan banyak ortu yang terjangkit stres.
Lantas, bagaimana seharusnya otoritas pendidikan -mulai dinas pendidikan (diknas) sampai sekolah masing-masing- menyikapi hal tersebut? Bagaimana merespons beban perasaan para ortu yang harus mengalami stres?
Pertama, kepastian informasi. Sekolah dan dinas pendidikan setempat jauh hari harus menyiapkan informasi yang benar dan jujur, baik informasi mengenai nilai minimal unas yang diperlukan untuk mendaftar pada sekolah tertentu maupun kepastian informasi mengenai pilihan yang bisa diambil calon siswa jika, misalnya, pola rayonisasi sekolah dipertahankan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selain kepastian informasi nilai minimal unas dan rayonisasi, ortu juga membutuhkan kepastian informasi mengenai biaya dan waktu yang diperlukan untuk pendaftaran.
Kedua, kepastian tahap pendaftaran. Dalam hal ini, pihak sekolah dan diknas setempat jauh hari sudah harus menginformasikan tahap pendaftaran sampai pengumuman.
Dengan begitu, para ortu akan tenang, baik selama mengikuti tahap pendaftaran maupun saat menunggu pengumuman diterima atau tidaknya calon siswa di suatu sekolah.
Kepastian tahap pendaftaran itu harus pula mencakup tersedianya akses yang murah dan cepat bagi semua pihak, baik ortu, siswa, maupun pihak-pihak lain yang terkait. Dalam hal ini, khususnya ialah mengetahui dan mengikuti proses tahap pendaftaran itu melalui sarana yang paling efektif dan murah. Juga kemudahan melakukan pendaftaran yang harus cepat dan efisien.
Tahun-tahun sebelumnya, kepastian informasi dan kepastian tahap pendaftaran itu masih kacau. Kepastian informasi mengenai nilai minimal unas untuk mendaftar pada sekolah tertentu masih simpang siur. Akibatnya, para ortu harus sounding ke sana kemari.
Singkat kata, karena masih kacaunya kepasian informasi dan kacaunya proses tahap pendaftaran -sampai pengumuman kelulusan (calon siswa diterima atau tidak)-, dapatlah dikatakan bahwa sebagian besar sisi transparansi dan akuntabilitas PSB masih buruk.
Mudah, murah, cepat, efektif, dan terbuka merupakan syarat transparansi. Kegagalan mewujudkan elemen-elemen ini sama dengan kegagalan mewujudkan akuntabilitas.
Lebih jauh lagi, rendahnya transparansi dan akuntabilitas sama halnya dengan rendahnya pertanggungjawaban institusi negara dan pejabat negara kepada publik.
Melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, PSB cenderung rendah akuntabilitas dan transparansi. Karena itu, pertanggungjawaban institusi negara dalam diknas, sekolah, dan aparat di dalamnya -aparat sekolah dan aparat diknas- kepada publik, dalam hal ini para ortu, juga patut dikatakan masih rendah.
Celakanya, rendahnya tranparansi dan akuntabilitas itu sering bermuara pada rendahnya kejujuran dan sportivitas. Misalnya, membuka peluang terjadinya kongkalikong dalam PSB.
Semoga tahun ini, isu dan rumor buruk tentang PSB tidak ada lagi. Itu bisa dilakukan jika transparansi dan akuntabilitas semua tahap PSB dapat diwujudkan.(*) jawa pos 23 juni 2008
Seperti tahun-tahun sebelumnya, perasaan setiap ortu digundahkan oleh nilai unas anaknya. Selalu terlintas, cukup atau tidak jumlah perolehannya untuk masuk sekolah lanjutan yang diharapkan. Beban pikiran itu mengakibatkan banyak ortu yang terjangkit stres.
Lantas, bagaimana seharusnya otoritas pendidikan -mulai dinas pendidikan (diknas) sampai sekolah masing-masing- menyikapi hal tersebut? Bagaimana merespons beban perasaan para ortu yang harus mengalami stres?
Pertama, kepastian informasi. Sekolah dan dinas pendidikan setempat jauh hari harus menyiapkan informasi yang benar dan jujur, baik informasi mengenai nilai minimal unas yang diperlukan untuk mendaftar pada sekolah tertentu maupun kepastian informasi mengenai pilihan yang bisa diambil calon siswa jika, misalnya, pola rayonisasi sekolah dipertahankan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selain kepastian informasi nilai minimal unas dan rayonisasi, ortu juga membutuhkan kepastian informasi mengenai biaya dan waktu yang diperlukan untuk pendaftaran.
Kedua, kepastian tahap pendaftaran. Dalam hal ini, pihak sekolah dan diknas setempat jauh hari sudah harus menginformasikan tahap pendaftaran sampai pengumuman.
Dengan begitu, para ortu akan tenang, baik selama mengikuti tahap pendaftaran maupun saat menunggu pengumuman diterima atau tidaknya calon siswa di suatu sekolah.
Kepastian tahap pendaftaran itu harus pula mencakup tersedianya akses yang murah dan cepat bagi semua pihak, baik ortu, siswa, maupun pihak-pihak lain yang terkait. Dalam hal ini, khususnya ialah mengetahui dan mengikuti proses tahap pendaftaran itu melalui sarana yang paling efektif dan murah. Juga kemudahan melakukan pendaftaran yang harus cepat dan efisien.
Tahun-tahun sebelumnya, kepastian informasi dan kepastian tahap pendaftaran itu masih kacau. Kepastian informasi mengenai nilai minimal unas untuk mendaftar pada sekolah tertentu masih simpang siur. Akibatnya, para ortu harus sounding ke sana kemari.
Singkat kata, karena masih kacaunya kepasian informasi dan kacaunya proses tahap pendaftaran -sampai pengumuman kelulusan (calon siswa diterima atau tidak)-, dapatlah dikatakan bahwa sebagian besar sisi transparansi dan akuntabilitas PSB masih buruk.
Mudah, murah, cepat, efektif, dan terbuka merupakan syarat transparansi. Kegagalan mewujudkan elemen-elemen ini sama dengan kegagalan mewujudkan akuntabilitas.
Lebih jauh lagi, rendahnya transparansi dan akuntabilitas sama halnya dengan rendahnya pertanggungjawaban institusi negara dan pejabat negara kepada publik.
Melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, PSB cenderung rendah akuntabilitas dan transparansi. Karena itu, pertanggungjawaban institusi negara dalam diknas, sekolah, dan aparat di dalamnya -aparat sekolah dan aparat diknas- kepada publik, dalam hal ini para ortu, juga patut dikatakan masih rendah.
Celakanya, rendahnya tranparansi dan akuntabilitas itu sering bermuara pada rendahnya kejujuran dan sportivitas. Misalnya, membuka peluang terjadinya kongkalikong dalam PSB.
Semoga tahun ini, isu dan rumor buruk tentang PSB tidak ada lagi. Itu bisa dilakukan jika transparansi dan akuntabilitas semua tahap PSB dapat diwujudkan.(*) jawa pos 23 juni 2008

Tidak ada komentar:
Posting Komentar