Artikel Terkait:Keluhan mengenai pungutan yang dibebankan kepada siswa setiap kali masa penerimaan siswa baru tiba diharapkan bisa diatur secara tegas setelah adanya Peraturan Pemerintah soal Pendanaan Pendidikan. Pungutan yang dibebankan kepada masyarakat akan diatur secara jelas dan terbuka karena ditentukan besarnya biaya yang boleh diminta sekolah dari masyarakat.
"Pemerintah belum mampu membiayai sepenuhnya supaya wajib belajar itu terus berkelanjutan dan meningkat mutunya. Tetapi komitmen itu sudah ada dan pendanaan dari pemerintah juga terus ditingkatkan. Namun, masyarakat juga diharapkan partisipasinya. Tetapi tentu harus diatur berapa batas pungutan yang boleh dibebankan ke masyarakat," kata Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto di Jakarta, Kamis (3/7).
Menurut Suyanto, pungutan-pungutan yang dilakukan sekolah dalam penerimaan siswa baru setiap tahunnya selama ini belum punya rujukan yang jelas. Dengan adanya aturan soal pendanaan pendidikan, tanggung jawab pendanaan pendidikan yang harus dipenuhi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan masyarakat semakin jelas.
"Untuk sekolah yang sudah bisa memberikan layanan pendidikan melebihi standar nasional, tentu butuh biaya yang besar. Ini butuh kontribusi masyarakat dalam pendanaannya. Sebab, pemerintah mengutamakan untuk pencapaian standar nasional dulu yang mesti merata di seluruh pelosok Tanah Air," kata Suyanto.
Dalam kaitannya dengan penerimaan siswa baru SD hingga SMA yang masih berlangsung, Suyanto meminta supaya sekolah transparan dalam penetapan anggaran untuk kebutuhan sekolah. Selain itu, tidak boleh ada siswa tidak mampu yang memenuhi syarat didiskriminasi semata-mata karena faktor ketidakmampuan memenuhi pungutan tersebut.
Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR, menghimbau agar peraturan-peraturan di daerah yang tidak prinsip yang menghambat anak usia belajar masuk ke sekolah bisa dibenahi. Pemerintah dan sekolah justru harus membantu anak usia belajar itu untuk bisa terlayani dalam sistem pendidikan yang ada.
"Yang prlu dikritisi juga soal penerimaan siswa di rintisan sekolah bertaraf internasional. Sekolah ini jangan hanya bisa diakses masyarakat mampu saja yang memang tidak masalah mengeluarkan dana besar untuk mendapatkan layanan pendidikan terbaik. Harus juga diatur ketentuan supaya ada jatah untuk siswa tidak mampu namun berprestasi untuk diakomodasi di sekolah bertaraf internasional milik pemerintah," kata Ferdiansyah. ELN
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/07/03/20055587/pungutan.siswa.baru.ditetapkan.batasnya..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar