Amsori diminta tetap berada di Poltabes Solo selama 1 x 24 jam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan buku pelajaran dan alat peraga SD, SMP, SMU/SMK pada proyek bantuan sarana pendidikan Kota Solo tahun ajaran 2003.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Poltabes Solo, Syarif Rahman mewakili Kepala Kepolisian Kota Besar Solo Komisaris Besar Akhmad Syukrani menyatakan Amsori ditahan karena masih ada pemeriksaan tambahan. "Amsori akan berada di Kantor Satuan Reskrim selama 1 x 24 jam. Sebagai kelengkapan administrasi kami menerbitkan surat perintah penangkapan," ujar Syarif, Kamis malam.
Menanggapi penahanan Amsori, penasihat hukum Amsori, Sri Sujiyanta tidak berkomentar banyak. Ia menegaskan penahanan terhadap kliennya adalah kewenangan penyidik. "Sampai saat ini, kami penasihat hukum belum menerima terima surat perintah penangkapan," ujarnya ketika dihubungi sekitar pukul 19.30.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Amsori memang masih berlanjut, karena setiap dokumen diteliti satu persatu. "Daripada dua kali kerja, selesaikan sekalian. Biar clear," ujarnya.
Sejak Kamis pagi, Amsori menjalani pemeriksaan. msori sempat keluar dan meninggalkan Poltabes sekitar pukul 11.45, dan kembali menjalani pemeriksaan sekitar p ukul 13.10 hingga malam hari.
Amsori sendiri menolak berkomentar mengenai pemeriksaan terhadap dirinya. "Tanya saja sama pengacara saya. Biar pengacara yang menjawab," ujar Amsori.
Selain Amsori, Poltabes Solo juga menetapkan mantan Kepala Dikpora Pemkot Solo Drs Pradja Suminta SH sebagai tersangka. Sonya Helen Sinombor

Tidak ada komentar:
Posting Komentar