Kasus "dipaksa" pindah yang dialami siswa SD negeri percontohan, Mochammad Reyhan, terjadi karena siswa yang bersangkutan memiliki nilai di bawah standar. Pihak SD negeri percontohan menyatakan keputusan menyarankan Reyhan pindah sekolah ada dasar hukumnya.
Inelty Anwar, kepala SD negeri percontohan tempat Reyhan menyelesaikan kelas 1, menyatakan bahwa pihaknya tidak memaksa Reyhan pindah sekolah. "Kami menyarankan untuk pindah," paparnya dalam surat yang dikirim melalui faksimile Warta Kota, Rabu (2/7).
Inelty menjelaskan, Reyhan disarankan pindah sekolah lantaran nilainya ada yang tidak memenuhi standar. "Sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang ditandatangani Kasi Dikdas Kecamatan Tebet tanggal 30 Mei 2007, bahwa Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) adalah 70," paparnya.
Bila persentase ketidaktuntasan mencapai 30, maka siswa yang bersangkutan tidak naik kelas. Dengan demikian, siswa kelas 1 seperti Reyhan yang mendapat 10 mata pelajaran, bila tiga mata pelajaran tidak tuntas maka siswa yang bersangkutan dianggap tidak tuntas dan tidak naik kelas.
Menurut Inelty, terkait SKBM dari Seksi Dikdas Kecamatan Tebet, sekolah yang dipimpinnya memberi kelonggaran dalam hal nilai SKBM.
Siswa yang memiliki nilai 60-69 bisa tetap naik kelas tapi disarankan pindah sekolah. Inelty juga menjelaskan bahwa orangtua Reyhan telah berkali-kali dipanggil untuk diberi penjelasan tentang prestasi Reyhan namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Menurut Inelty, sekolah juga telah memberikan kesempatan perbaikan (remedial) bagi Reyhan namun hasil akhirnya tetap tidak memenuhi SKBM.
Seperti diberitakan, Mochammad Reyhan (7), siswa kelas I salah satu SD negeri percontohan di Tebet yang memiliki tiga nilai di bawah 70, "dipaksa" meneruskan kelas 2 di sekolah lain. Menurut orangtua Reyhan, pihak sekolah beralasan tengah merintis status Sekolah Standar Nasional (SSN) sehingga siswa yang prestasinya seperti Reyhan diminta pindah.
Tiga mata pelajaran yang nilainya di bawah 70 yang diperoleh Reyhan adalah Pendidikan Kewarganegaraan (67), Seni Budaya dan Keterampilan (66), dan Bahasa Inggris (65).
Ibunda Reyhan membantah bahwa anaknya mendapat kesempatan remedial untuk ketiga mata pelajaran tersebut. "Yang remedial cuma pelajaran Agama Islam, dari nilai 65 menjadi 96, yang lain nggak dikasih remedial," tuturnya semalam.
Ibu Reyhan juga mengakui anaknya lemah dalam motorik dan lambat saat menulis. Ia bersedia memindahkan anaknya dengan pertimbangan untuk kebaikan si anak. "Saya takutnya kalau dia tetap di situ tidak baik untuk anak saya, apalagi sudah disiapkan surat pengantarnya, jadi lebih baik pindah," katanya. (sab)
http://www.wartakota.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5702

Tidak ada komentar:
Posting Komentar