03 Juli 2008

Presiden SBY Sudah Teken Dua Peraturan Pendidikan

Palembang, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, pemerintah sudah menyetujui dua peraturan pemerintah atau PP di bidang pendidikan, yakni tentang pendanaan pendidikan dan tentang wajib belajar 12 tahun. Kedua PP itu sudah ditandatanganinya. Setelah itu akan keluar PP tentang guru dan dosen.

Presiden menyampaikan hal itu saat menghadiri Kongres Nasional Persatuan Guru Republik Indonesia XX di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (2/7).

"Saya sudah tandatangani dua PP sebagai bukti keseriusan pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan. PP tentang guru dan dosen sedang dibahas sehingga dalam waktu dekat ada tiga PP baru disahkan di bidang pendidikan," kata Presiden disambut tepuk tangan peserta kongres.

Presiden berjanji mengimplementasikan UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen secara lebih serius. Dia ingin kualitas pendidikan di Indonesia terus menunjukkan indikator peningkatan meskipun secara bertahap.

Pada akhirnya, tujuan utama dunia pendidikan di Indonesia bisa terwujud yakni pendidikan gratis bagi warga miskin dan biaya pendidikan yang terjangkau.

Di Jakarta, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto menegaskan, pungutan oleh sekolah dalam penerimaan siswa baru setiap tahun selama ini tak ada rujukan jelas. Dengan adanya PP soal pendanaan pendidikan, tanggung jawab pendanaan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan masyarakat akan semakin jelas.

Kebangkitan nasional

Dalam momen 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional, Presiden menyatakan keseriusannya untuk melakukan akselerasi serta terobosan terbaru. Dia menargetkan pada abad 21 Indonesia menjadi negara maju. Masih ada waktu 92 tahun. Namun lebih cepat akan lebih baik. Untuk menjadi bangsa maju, Presiden menyebut tiga modal utama, yakni berjiwa mandiri, berdaya saing global, dan selalu memiliki peradaban hidup mulia. (ONI/ELN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/03/00145126/presiden.sby.sudah.teken.dua.peraturan

Tidak ada komentar: