Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

13 Oktober 2008

Bank Dunia Bantu Biaya Operasional Sekolah

Di tengah krisis keuangan global, Bank Dunia tetap menyatakan komitmennya untuk membantu pemerintah Indonesia tahun depan, terutama di bidang pendidikan, khususnya Biaya Operasional Sekolah (BOS), kesehatan, infrastruktur, perkuatan pemerintahan daerah serta Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Total komitmen dana yang akan dikucurkan tahun 2009 mendatang sekitar 1,9 miliar dollar AS. Dari total itu, sebanyak 300 juta dollar atau equivalen dengan Rp 2,8 triliun akan dialokasikan khusus untuk biaya operasional sekolah (BOS). Sebagian kecil sisanya digunakan untuk pendidikan lainnya.

Demikian disampaikan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta saat dihubungi Kompas di Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/10) sore.

Menurut Paskah, komitmen tersebut disampaikan setelah pertemuan dua hari lalu antara delegasi Indonesia dengan Managing Director Bank Dunia Juan Jose Daboub dan Wakil Presiden Bank Dunia untuk Wilayah Asia Timur dan Pasifik Charles Adam.

Sejak Pelaksana Tugas (Plt) Menko Perekonomian, yaitu Menkeu Sri Mulyani Indrawati diminta pulang ke Jakarta, Paskah mewakili pemerintah Indonesia. Delegasi Indonesia lainnya adalah Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto dan Deputi Menneg PPN/Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo.

"Kita sebenarnya mengajukan anggaran sebesar 1,4 miliar dollar AS untuk tahun depan, namun Bank Dunia justru menambah sampai 1,9 miliar dollar AS. Dan, sebanyak 300 juta dollar akan dialokasikan untuk BOS. Sebagian kecil sisanya untuk pendidikan lainnya," ujar Paskah.

Paskah menyatakan, komitmen Bank Dunia sejalan dengan komitmen pemerintah yang akan memenuhi kewajiban 20 persen dari total penerimaan negara untuk pendidikan.

"Dengan komitmen Bank Dunia, yang cukup besar, pemerintah bisa berkosentrasi dalam pendanaan pendidikan yang 20 persen untuk gaji dan kesejahteraan guru dan dosen serta pemenuhan wajib belajar sembilan tahun serta pemenuhan sarana dan prasanana pendidikan secara nasional," lanjut Paskah.

Selama ini, dana BPS yang diterima setiap sekolah digunakan untuk memperbaiki dan memenuhi sarana dan prasarana bangunan sekolah.

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/10/13/18233113/bank.dunia.bantu.biaya.operasional.sekolah

19 September 2008

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinilai Kurang Efektif

Jakarta, Kompas - Pemerintah belum sepenuhnya menciptakan akses pendidikan bagi masyarakat. Bantuan operasional sekolah atau BOS yang disalurkan pemerintah kurang efektif karena bersifat top down atau sepenuhnya ditentukan pemerintah tanpa melihat kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Riant Nugroho Dwidjowijoto selaku Direktur Institute for Policy Reform seusai acara peluncuran buku Kebijakan Pendidikan: Pengantar untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik, Kamis (18/9). Buku itu ditulis pakar pendidikan Prof HAR Tilaar bersama Riant Nugroho.

"BOS ditentukan secara seragam, baik jumlah maupun penggunaannya oleh pemerintah. Padahal, biaya pendidikan di masing-masing daerah sangat berbeda," ujarnya.

Akibatnya, masih muncul keluhan biaya dan hanya masyarakat mampu secara finansial dapat menikmati pendidikan layak. Sistem subsidi silang yang berupaya diterapkan untuk memperluas akses pendidikan malah menjadi bumerang lantaran memperbesar diskriminasi.

Dalam kesempatan yang sama, Prof HAR Tilaar mengatakan, kebijakan publik harus searah dengan kebijakan pendidikan, yakni berlandaskan filsafat moral bahwa pendidikan adalah hak semua warga masyarakat. "Selama ini kebijakan pendidikan terlalu diwarnai politik," ujarnya.

Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan, yang hadir sebagai pembahas buku tersebut, mengatakan bahwa pendidikan bagian dari rekayasa struktural. Perlu terobosan memotong kendala struktural yang membuat tidak semua warga negara menikmati pendidikan berkualitas.

"Dengan adanya peningkatan anggaran pendidikan diharapkan ada terobosan," ujarnya. (INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/19/00312389/bos.dinilai.kurang.efektif

12 September 2008

BOS untuk SD dan SMP Naik Tahun 2009

Jakarta, Kompas - Pemerintah menganggarkan kenaikan anggaran bantuan operasional sekolah atau BOS bagi siswa SD dan SMP pada 2009. Peningkatan BOS ini untuk mewujudkan wajib belajar 9 tahun gratis dan bermutu sehingga masyarakat tidak lagi dibebani berbagai pungutan yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (10/9), mengajukan kenaikan anggaran BOS untuk SD dari Rp 254.000 menjadi Rp 300.000 per siswa per tahun. Adapun BOS SMP diajukan naik dari Rp 354.000 menjadi Rp 420.000 per siswa per tahun.

Alokasi BOS ke setiap sekolah disesuaikan dengan jumlah siswa dan dicairkan per triwulan. BOS SD disalurkan kepada sekitar 30 juta siswa dan BOS SMP kepada sekitar 11,8 juta siswa.

Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, mengatakan, pada dasarnya DPR mendukung kenaikan anggaran BOS SD dan SMP untuk meningkatkan akses dan mutu wajib belajar (wajar) 9 tahun.

"Besaran BOS yang diajukan pemerintah itu nanti dikaji lagi bersama DPR. Bisa saja nanti nilainya lebih besar dari yang sekarang direncanakan pemerintah," kata Ferdiansyah.

Wayan Koster, anggota X Fraksi PDI-P, menilai, kenaikan anggaran BOS untuk SD dan SMP cukup membantu sekolah meskipun peningkatannya tidak signifikan. Kenaikan BOS yang diajukan Mendiknas dinilai hanya menyesuaikan inflasi.

"Karena itu, besaran yang lebih tepat akan dievaluasi lagi. Tapi pada prinsipnya, kebijakan wajib belajar 9 tahun ditanggung negara," ujar Wayan.

Tepat sasaran

Kenaikan anggaran pendidikan nasional yang cukup signifikan pada 2009 senilai Rp 224 triliun itu harus bisa dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Pada perhitungan RAPBN anggaran pendidikan 2009 yang mulai dibahas, alokasi anggaran Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mencapai Rp 73 triliun.

Komisi X DPR meminta Depdiknas agar benar-benar memperbaiki pendistribusian dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut. Untuk itu, arah kebijakan penggunaan anggaran pendidikan akan dibahas secara serius bersama DPR de- ngan mengutamakan program nasional yang sudah diprioritaskan.

Ferdiansyah menjelaskan, fokus penggunaan anggaran pendidikan ini diutamakan untuk memenuhi amanat konstitusi, yakni negara membiayai wajar 9 tahun yang bermutu. Selain kenaikan BOS, program wajib belajar 9 tahun ini harus didukung dengan peningkatan sarana dan prasarana sekolah yang sesuai standar nasional pendidikan.

Selain itu, pemerintah harus memenuhi amanat Undang-Undang Guru dan Dosen dengan membayarkan berbagai tunjangan yang berhak diterima guru dan dosen. Pemberian beasiswa untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan D IV/S-1 guru dan sertifikasi guru serta dosen harus diperbesar lagi. (ELN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/11/00501241/bos.untuk.sd.dan.smp.naik.tahun.2009

08 September 2008

BOS Buku Telat Cair - Ada Perbedaan antara Depdiknas dan Depag

Bantuan operasional sekolah khusus buku belum kunjung disalurkan ke sekolah- sekolah. Padahal, tahun ajaran baru 2008/2009 sudah dimulai lebih dari dua bulan lalu dan sejumlah sekolah serta orangtua siswa sudah telanjur membeli buku.

"BOS (bantuan operasional sekolah) buku masih diproses karena masih ada kendala perbedaan unit cost antara Departemen Pendidikan Nasional yang menentukan besarnya Rp 12.000 per anak dengan Departemen Agama yang meminta sebesar Rp 20.000 per anak," ujar Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto, akhir pekan lalu.

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) terpaksa memotong anggaran BOS buku seiring pemotongan anggaran Depdiknas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2008.

Di sisi lain, perbedaan besaran anggaran BOS buku antara Depdiknas dan Departemen Agama (Depag) mengharuskan adanya revisi dan pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, komisi yang menangani Depdiknas dan Depag berbeda.

Suyanto mengatakan, pemerintah akan segera menyusun petunjuk tertulis setelah penyesuaian dengan Depag selesai. Menurut Suyanto, dana BOS buku tersebut masih memadai untuk membeli buku pelajaran mengingat adanya buku pelajaran murah yang sudah dibeli hak ciptanya dan dicetak sejumlah percetakan.

"Pusat Buku Indonesia sudah menjual buku yang telah dibeli hak ciptanya tersebut dengan harga eceran tertinggi atau HET ditentukan pemerintah," kata Suyanto.

Mulai berminat

Ketua Pusat Buku Indonesia, Firdaus Oemar, secara terpisah, mengatakan bahwa minat masyarakat terhadap buku pelajaran murah mulai terlihat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Depdiknas membeli hak cipta sejumlah buku pelajaran dan kemudian memasukkan materi buku ke jaringan internet. Masyarakat dapat mengunduh materi buku tersebut. Selain itu, sejumlah percetakan kemudian mencetak materi tersebut menjadi buku dan menjualnya dengan HET ditentukan pemerintah.

"Saat ini, BOS buku belum turun dan kami tidak bisa memberikan penundaan waktu pembayaran. Kalau sudah turun, barangkali semakin banyak yang beli," ujar Firdaus yang ditemui di Pusat Buku Indonesia yang terletak di Hyper Mall Lantai 3, Kelapa Gading Trade Center, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sudah dicetak 74 judul

Terdapat 407 judul buku yang sudah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah dan 74 judul di antaranya sudah dicetak oleh sejumlah percetakan.

"Pekan depan, direncanakan pencetakan 195 judul buku. Sejauh ini, total buku pelajaran murah yang dibeli masyarakat lewat Pusat Buku Indonesia sekitar 35.000 eksemplar ," katanya.

Hanya saja, persoalannya adalah penyeragaman HET di seluruh Indonesia. Untuk didistribusi di Pulau Jawa, HET tersebut memadai dan percetakan masih mendapatkan keuntungan. Namun, apabila sudah ke luar Pulau Jawa, ongkos transportasi dan distribusi menjadi sangat besar.

Padahal, diharapkan buku murah dapat terdistribusi sebaik dan semerata mungkin agar bermanfaat bagi peserta didik.

"Percetakan tengah berupaya mengatasinya dengan menanggung bersama ongkos distribusi tersebut atau dengan subsidi silang keuntungan yang didapat dari penjualan buku di Jawa," ujar Firdaus. (INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/08/00352474/bos.buku.telat.cair

07 Juli 2008

Sekolah Terpaksa Utang - Dana BOS Terlambat akibat Menunggu Revisi

YOGYAKARTA, KOMPAS - Bantuan operasional sekolah atau BOS diperkirakan cair awal Juli ini. Menunggu itu, ada sekolah yang berutang agar tetap bisa beroperasi, setidaknya sampai rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah tersusun. Dana BOS itu dikatakan terlambat seminggu, mundur dari jadwal.

Keterlambatan itu, menurut Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto, akibat menunggu revisi dari Departemen Keuangan yang menegaskan besar dana BOS tidak berkurang.

Kepala Sekolah SDN Tegalpanggung Wartana mengungkapkan, biaya operasional sekolah setahun Rp 96 juta-Rp 98 juta. Masalahnya, SDN ini tidak mempunyai pemasukan dari mana pun. Apalagi murid yang diterima pada tahun ajaran baru ini gratis penuh. "Kalau tahun lalu, selama BOS belum cair, kami ngutang ke koperasi saja, bunganya satu persen sebulan," kata Wartana. "Kami sudah bisa bergantung sepenuhnya pada BOS. Apalagi untuk murid yang datang dari keluarga miskin diberikan bantuan," ujarnya menambahkan.

Dua tahun terakhir, kata Wartana, sekolah bergantung hanya pada bantuan dana dari pemerintah kota. Jaminan pendidikan daerah diberikan kepada murid miskin sebesar Rp 680.000 per tahun (kelas I) dan Rp 530.000 (kelas II SD dan III SD).

Dalam operasionalnya, sekolah menangguhkan kebutuhan yang tidak pokok. "Listrik dan air jelas prioritas. Tapi, pengembangan pendidikan bisa ditangguhkan," ujarnya. Untuk rehabilitasi gedung, lanjutnya, pemerintah provinsi biasanya mengucurkan dana alokasi khusus sesuai dengan kebutuhan tiap sekolah.

Di SDN Serayu, selama BOS belum cair dan RAPBS belum tersusun, pihak sekolah belum bisa menentukan biaya pendidikan bagi murid baru. Selambat- lambatnya dua bulan sebelum RAPBS tersusun, kata Ketua Komite Sekolah SDN Serayu Widodo, biaya operasional sekolah akan ditanggung kelas II-VI.

"Untuk kelas II-VI diminta untuk membayar sekaligus SPP selama tiga bulan. Dengan begitu, sekolah masih bisa beroperasi selama belum ada sumber pemasukan," ujarnya.

Suyanto mengatakan, pencairan dana BOS terlambat karena menunggu revisi dari Depkeu terkait tak adanya pemotongan dana BOS. Pemotongan itu merupakan langkah pemerintah guna menghemat anggaran akibat naiknya harga bahan bakar minyak.

Pencairan dana BOS untuk triwulan Juli-September 2008 terlambat sekitar seminggu dari jadwal, tetapi pemerintah provinsi pada pekan ini sudah bisa mengurus pengajuan pencairan dana BOS.

Menurut Suyanto, masih banyak pemerintah daerah hanya mengandalkan dana BOS dari pemerintah pusat dalam pembiayaan pendidikan di sekolah-sekolah di daerah mereka. Akibatnya, sekolah-sekolah menjerit jika kucuran BOS terlambat dicairkan karena sekolah tidak mempunyai dana cadangan dari pemerintah daerah.

"Masyarakat di daerah perlu kritis terhadap kampanye pendidikan gratis dari calon gubernur, wali kota, atau bupati di daerahnya. Kampanye pendidikan gratis itu sering hanya mengandalkan BOS, tanpa ada tambahan dana dari anggaran daerah. Padahal, dana BOS saat ini baru sepertiga dari biaya ideal operasional sekolah," ucapnya.

Dana BOS, yang diberikan untuk siswa SD dan SMP itu, antara lain untuk membiayai kegiatan belajar dan mengajar di sekolah sehingga tidak ada lagi pembayaran iuran bulanan, pendaftaran siswa baru, buku, dan honor guru sukarelawan. (SIN/ELN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/07/01070053/sekolah.terpaksa.utang

18 Juni 2008

RALAT DINAS DIKDAS DKI JAKARTA TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN BOP 2008

Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta, 16/6/2008, kembali menayangkan ralat petunjuk teknis tentang pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) 2008.
Materi ralat tanpa tanggal penerbitan ini terkait sumbangan yang dihimpun oleh komite sekolah.
Klik berikut utk baca selengkapnya ...
http://www.dikdasdki.go.id/download/kebijakan/ralatweb.pdf

27 Mei 2008

Pendidikan Gratis Butuh Rp 74,92 Triliun * Hasil Simulasi Wajar 9 Tahun Depdiknas

JP, Selasa, 27 Mei 2008, JAKARTA - Pendidikan gratis membutuhkan alokasi anggaran besar dari pemerintah. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyatakan, jika bisa direalisasikan sejak 2008, pendidikan gratis, terutama wajib belajar (wajar) sembilan tahun, membutuhkan anggaran tersendiri Rp 74,92 triliun.

"Ini jika hitungannya murni dari pemerintah," kata Sekjen Depdiknas Dodi Nandika saat menyampaikan paparan simulasi pendidikan gratis kepada anggota Komisi X DPR di Jakarta kemarin (26/5).

Kenaikan harga BBM, tampaknya, membuat Depdiknas berpikir ulang tentang bagaimana memformulasikan pendidikan gratis bagi masyarakat. Hitungan simulasi anggaran tersebut melampaui anggaran pendidikan Depdiknas saat ini yang "hanya" Rp 44 triliun.

Dodi mengatakan, penghitungan anggaran pendidikan gratis itu sudah berdasar seluruh aspek yang terkait. Selain murni bantuan pendidikan gratis, Depdiknas juga telah menghitung simulasi tersebut berdasar peningkatan kesejahteraan guru dan pembangunan fasilitas secara nasional di tingkat SD dan SMP. "Kalau ada investasi dari luar, tentu beban pemerintah semakin berkurang," ujar Dodi.

Terutama untuk bantuan operasional sekolah (BOS) siswa, setiap siswa SD akan mendapatkan bantuan Rp 408.716. Sementara untuk SMP, Rp 850.264 per siswa. Untuk simulasi pendidikan gratis pada 2009, Depdiknas memperkirakan akan ada penambahan anggaran menjadi Rp 90,43 triliun.

Mendiknas Bambang Soedibyo menambahkan, Depdiknas telah mengusahakan agar dana BOS tidak terpotong. Meski saat penghematan 10 persen lalu anggaran BOS menjadi bagian yang dihemat, sebenarnya pos anggaran lain yang dipotong. "Kami terpaksa memotong pos anggaran life skill karena BOS tidak mungkin dipotong," jelas Bambang.

Anggota Komisi X DPR Yasin Kara menyatakan, pendidikan gratis terutama untuk BOS, seharusnya memiliki potret yang lebih objektif. Jika memang pemerintah ingin menggagas pendidikan gratis, itu harus dibarengi dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas.

"Karena dana BOS sekarang saja pelaksanaannya tidak pas," kata politisi PAN itu. Meski dinilai berat, komisi X menyatakan mendukung simulasi anggaran tersebut diajukan ke APBN Perubahan yang diperkirakan dilaksanakan pada Oktober mendatang. (bay/kim)


Dampak Kenaikan Harga BBM. Mendiknas: Program BOS Akan Diperbarui

Dok SP - Bambang Sudibyo

[GORONTALO] Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan mengkaji kembali sejumlah program bantuan yang menyentuh langsung kebutuhan siswa sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Salah satu program penting yang akan diperbarui adalah bantuan operasional sekolah (BOS).

"Dengan kenaikan BBM, tentunya pemerintah akan segera memperbarui sejumlah program. Salah satunya adalah BOS," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, kepada SP, di sela-sela Rapat Koordinasi Pendidikan, di Gorontalo, Jumat (23/5) malam.

Mendiknas mengakui, kenaikan harga BBM memang berpengaruh pada kemungkinan bertambahnya jumlah siswa putus sekolah. Namun, menurutnya, hal itu akan bisa diatasi dengan sejumlah bantuan yang selama ini sudah digulirkan pemerintah. Siswa setara SD yang putus sekolah, misalnya, bisa dijaring dengan program paket A. Sementara yang seusia SMP bisa dijaring dengan program paket B.

Dia mengemukakan, selain BOS, pemerintah juga menggulirkan bantuan berupa beasiswa, BLT, BOS buku, serta bantuan penunjang sarana dan prasarana pendidikan. "Memang kenaikan harga BBM mengganggu dan tidak bisa dihindari, tapi pemerintah tetap optimistis program yang digulirkan mampu mengatasi persoalan tersebut. Kenaikan harga dan bencana itu sama. Artinya, bukan kemauan kita," ujarnya.

Dia melanjutkan, pada 2005, lonjakan harga BBM mencapai 100 persen dan persoalan itu bisa diselesaikan dalam dua semester, yakni dengan BOS dan BOS buku. "Sekarang lonjakan harga BBM hanya 28,7 persen. Persoalan yang lebih berat saja bisa kita atasi bersama. Kenaikan itu kan tidak sampai sepertiganya. Sampai kini, BOS sudah membebaskan biaya 70,3 persen siswa SD dan SMP dari pungutan yang membebani," ucapnya.

Dia mengatakan, sebenarnya berbagai persoalan sudah pernah dialami Indonesia. Mulai dari krisis ekonomi, lonjakan harga, hingga bencana alam. "Untuk bidang pendidikan, semua teratasi. Kita harus optimistis," tuturnya.

Berkaitan dengan program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun, Mendiknas mengatakan, wajar dikdas tidak akan terganggu dengan kenaikan harga BBM. "Saya optimistis wajar dikdas sembilan tahun tuntas pada 2008 ini karena tinggal 2,48 persen angka partisipasi kasar (APK) yang masih harus dituntaskan. Memang, kendala utama adalah faktor geografis," katanya.

Menurutnya, saat ini untuk tingkat nasional, APK sudah mencapai 92,5 persen. Selain itu, ada beberapa provinsi yang APK-nya sudah di atas 95 persen, seperti Provinsi DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, Sumut, Sumbar, NAD, Jambi, Riau, Bali, dan Bangka Belitung.

"Kalau Agustus tahun 2008 ini APK tingkat nasional sudah mencapai 95 persen, maka wajar dikdas sembilan tahun sudah tercapai secara nasional," katanya. [W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/24/index.html

16 Mei 2008

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Ditahan

Kadisdik Sumut Ditahan

[MEDAN] Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) Taroni Hia bersama Bendahara Manahan Pandiangan ditahan kejaksaan atas dugaan kasus korupsi dana ujian nasional (UN) anggaran tahun 2006 - 2007 sebesar Rp 1,5 miliar. Lembaga Bantuan (LBH) Sekolah pun memastikan, korupsi tersebut melibatkan banyak pihak, baik itu pejabat di tingkat pusat maupun perwakilan rakyat.

"Kami mengharapkan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak hanya menahan Taroni Hia dan Manahan Pandiangan, tetapi juga memproses dan menindak pihak lain yang terindikasi terlibat," ujar Direktur Eklsekutif LBH Sekolah Roder Nababan SH kepada SP, menanggapi penahanan Kejari Medan terhadap Taroni Hia dan Bendahara Proyek Manahan Pandiangan, Rabu (14/5) pagi.

Roder mencurigai, keterlibatan oknum pejabat dalam hal menerima aliran dana dari kedua oknum pejabat di dinas pendidikan tersebut. Soalnya, jauh hari sebelumnya kasus itu pernah diributkan. Namun, pihak-pihak yang mempersoalkan kasus korupsi tersebut belakangan diam. Masalah ini dianggap sudah menjadi tradisi. Pihak yang menerima aliran dana sebagai bentuk suap, juga dapat dipidana.

"Bila memang terbukti melakukan korupsi, banyak pejabat lain yang turut menerima dan menikmati aliran dana dari Taroni Hia dan Manahan Pandiangan. Korupsi yang mereka lakukan itu merupakan penzoliman terhadap pelajar sekolah. Korupsi ini bukan hanya di Sumut, mungkin juga terjadi di provinsi lain. Inilah program pemerintah, selalu bermasalah di tingkat bawah," katanya.

Seperti yang diketahui, Kajari Medan Mangihut Sinaga didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Harli Siregar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Edi Irsan K Tarigan mengatakan, Taroni Hia bersama Manahan Pandiangan ditahan setelah tiga kali menjalani proses pemeriksaan. Keduanya juga dianggap tidak membayar honor petugas UN sesuai jumlah yang ditetapkan.

Tuduhan lain, Taroni Hia juga mengeluarkan biaya perjalanan dinas secara berlebihan. Ada indikasi, oknum pejabat di dinas pendidikan ini sengaja menggelembungkan dana dari biaya perjalanan dinas.

"Penggunaan anggaran itu tidak sesuai prosedur. Misalnya, dalam laporan pengunaan uang dinyatakan ada pengeluaran untuk biaya perjalanan dinas atau honor pekerja, namun setelah diperiksa ternyata ada yang fiktif ada pula besarnya tidak sesuai," kata Mangihut Sinaga didampingi Kasi Pidsus Harli Siregar SH.

Pihaknya telah memeriksa dan mengumpulkan keterangan 70 saksi, mulai dari guru, staf hingga Kepala Dinas Pendidikan Medan, Hasan Basri. Selain itu berbagai dokumen dan kuitansi juga disita sebagai barang bukti. Termasuk bukti adanya pengembalian sejumlah uang ke kas negara setelah pihak kejari Medan mengusut kasus ini.

"Besar yang dikembalikan masih dihitung. Yang pasti, pengembalian uang itu tidak berpengaruh terhadap penyidikan, justru menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana yang dilakukan mengingat pengembalian terjadi setelah dilakukan penyidikan," kata Kasi Pidsus Harli Siregar.

Menurut Kasi Pidsus tersebut, penahanan tersebut perlu dilakukan karena kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini. Sangat mungkin ada tersangka baru karena ini baru tahap awal,"ujar Mangihut Sinaga.

Secara terpisah, Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut, Rafriandi Nasution menyatakan, penahanan Kadisdik Sumut tersebut dinilai mencoreng dunia pendidikan di provinsi tersebut. [AHS/151]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/14/index.html

Dana BOS Dilalap Bos












Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang seharusnya diberikan untuk meringankan beban murid seperti Riska seorang murid kelas 6 sekolah dasar sebuah sekolah yang berjualan koran sepulangnya dari sekolah di perempatan Tugu Tani, Jakarta Pusat, ternyata banyak ditilep oknum kepala sekolah ataupun pejabat Diknas. SP/Alex Suban

Pengantar

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah sebagai upaya meringankan beban orangtua siswa akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak 2005 lalu, ternyata banyak bocor. Tujuan penyaluran dana bantuan itu jadi tidak dirasakan orangtua siswa. Selain jumlahnya kecil, di lapangan banyak dilalap para oknum kepala sekolah dan oknum pejabat. Hasil investigasi wartawan SP soal penyimpangan penyaluran dana BOS tersebut disajikan dalam tulisan berikut ini.

Pada Maret dan Oktober 2005, pemerintah mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan merelokasi sebagian besar dananya ke empat program besar yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat. Keempat program tersebut adalah untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan bantuan langsung tunai.

Lahirnya bantuan operasional sekolah (BOS) dilatarbelakangi adanya kekhawatiran bahwa peningkatan harga BBM akan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.

Selain itu, juga akan berdampak negatif terhadap akses masyarakat miskin untuk mendapat pendidikan serta menghambat pencapaian wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun.

Sedangkan UU 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 5 ayat (1) menyatakan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan untuk kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Prinsipnya, program BOS dicetuskan sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang berkualitas. Sayangnya, pada tataran pelaksanaannya, pungutan liar (pungli) dan korupsi seolah menodai program ini.

Seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Serang, Banten, menuturkan, pungli berkedok untuk memuluskan pengucuran dana BOS seolah sudah menjadi "kewajiban" bagi setiap sekolah. Pungli itu, katanya, hampir terjadi di semua SD di Kabupaten Serang.

"Sangat sulit dihentikan. Mungkin ini sudah menjadi simbiosis mutualistis antara sekolah dan dinas pendidikan," tuturnya, ketika ditemui SP, di Serang, belum lama ini.

Dia mencontohkan, para kepala sekolah diharuskan menyetor uang sebesar Rp 300.000 ke Dinas Pendidikan dengan berbagai alasan. "Upeti" itu disetorkan untuk rehabilitasi bangunan. "Kalau tidak menyetor, bantuan untuk rehabilitasi pasti terganggu," katanya.

Tidak hanya alasan untuk "memperlancar" rehabilitasi bangunan, dana BOS juga disunat dengan alasan iuran untuk membayar guru honorer. "Setiap siswa biasanya dipungut Rp 3.500 yang dipotong dari kucuran BOS," ucapnya.

Dia melanjutkan, sistem pengucuran dana BOS memang sudah bagus, yakni langsung masuk rekening sekolah. Hal ini untuk memangkas alur birokrasi. Tapi, sering kali Dinas Pendidikan setempat meminta setoran dari sekolah sebagai "uang terima kasih".

"Upeti" kepada Dinas Pendidikan setempat ternyata tidak berhenti di situ.

Dia mengungkapkan, sebagian dana BOS juga disunat untuk membayar kegiatan terkait ulangan bersama. Misalnya, honor pengawas ulangan. Padahal, sejak digulirkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) setiap sekolah berhak mengadakan, mengatur, dan membuat soal ulangan sendiri. "Lha ini, soal ulangan bisa sama sekabupaten. Biayanya? Ya dikutip dari BOS dan orangtua," ujarnya.

Setiap siswa SD, katanya, mendapatkan hak dana BOS sebesar Rp 254.000 per siswa per tahun. Ditanyakan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), dia menegaskan, sampai saat ini RAPBS tidak partisipatif. Artinya, penyusunan RAPBS tidak melibatkan orangtua murid. Sehingga, sebagian besar orangtua tidak tahu-menahu soal penggunaan dana BOS.

Bisa Berupa Barang

Setoran SD ke Dinas Pendidikan ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Serang.

Di Depok, Jawa Barat, dan di Jakarta pun demikian. Kepala sekolah di salah satu SD di Depok mengaku setelah menerima dana BOS harus menyetor "sesuatu" ke Dinas Pendidikan. Setoran itu bisa berupa barang atau uang.

"Sama saja seperti di daerah lain. Bisa menyetor ke dinas atau kecamatan," katanya.

Ditanyakan besar setorannya, kepala sekolah itu enggan menyebutkan. "Kalau tidak menyetor, susah kita mau ngapa-ngapain. Misalnya, minta bantuan dana untuk rehabilitasi atau mengurus izin bangunan atau kegiatan sekolah lainnya," tuturnya.

Penyaluran dana BOS di lapangan ternyata banyak dilalap para bos (pejabat-Red.) Seorang kepala sekolah di Jakarta yang tak mau disebut identitasnya mengungkapkan, petugas Dinas Pendidikan lazim melakukan pungli terhadap guru-guru di sekolah yang dipimpinnya maupun di sekolah lain. Pungli ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Subsidi atau uang insentif dari pemerintah yang sebetulnya juga milik rakyat (APBN/APBD) untuk guru sebesar Rp 200.000 per bulan itu harus dipotong Rp 10.000 sampai Rp 15.000. Selain itu, jika pengawas datang harus diberi uang. Kalau tidak memberi "uang pelicin" maka sekolahnya akan dikucilkan dan bantuan bisa tak datang-datang.

Pada November-Desember 2007, ungkapnya, bantuan untuk setiap murid sebesar Rp 40.000 per bulan juga dipotong 15 persen. Alasannya untuk administrasi, tapi tak ada kuitansi.

Uang itu disetor ke pengurus di kecamatan atas nama paguyuban sekolah swasta. Dana BOS sebesar Rp 21.166 per siswa per bulan juga dipotong 5-10 persen.

Jika selama ini sekolah dianggap suka "memeras" orangtua murid, ternyata para guru juga "diperas" oleh pejabat.

Aktivis Aliansi Orangtua Peduli Transparansi Dana Pendidikan (Auditan) Teguh Imawan mengakui, kebijakan pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi pelajar SD dan SMP patut diacungi jempol. Namun, pada tataran pelaksanaan pemberian dana BOS cenderung amburadul.

Dia mengungkapkan, korupsi berkedok BOS dan bantuan operasional pendidikan (BOP) sudah sangat sistematis di tingkatan sekolah. Penyimpangan terbesar justru dilakukan di pihak sekolah, contohnya adalah dalam bentuk penyusunan RAPBS.

Hal itu bisa terlihat dalam pembahasan RAPBS yang kerap tidak transparan dan melibatkan komite sekolah. "Pembuatan RAPBS tersebut kerap didesain untuk menyedot uang agar masuk ke sekolah. Padahal, pemerintah sudah mengucurkan BOS. Lebih aneh lagi, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diberikan kepada para orangtua siswa," katanya.

Dia menuturkan, korupsi sistemik yang dilakukan di tataran sekolah tidak mengenal apakah sekolah tersebut memiliki mutu yang bagus atau tidak.

"Misalnya, berbagai pungutan yang dikeluhkan terjadi pada sebuah SD negeri di Jakarta. Padahal, SD ini sangat bagus dengan berbagai prestasi. Kenyataannya, banyak orangtua murid yang memberikan laporan maraknya pungutan dari sekolah itu," katanya.

Dia mengemukakan, upaya dalam menyusun RAPBS partisipatif masih menghadapi sejumlah persoalan krusial. Pertama adalah persoalan regulasi. Secara teori RAPBS memang sangat bagus, namun masih lemah pada implementasinya. Kelemahan mendasar ini terletak pada rendahnya kompetensi teknis pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, dalam mengelola keuangan.

Persoalan kedua adalah pencairan dana BOS. Pencairan dana BOS atau BOP ke rekening bank sekolah tidak di awal bulan kegiatan belajar mengajar, namun cair di bulan kedua dan ketiga. "Pola ini justru menciptakan bandar-bandar untuk meminjamkan uang mereka," ucapnya. Persoalan ketiga adalah persoalan yang paling krusial, yakni tidak adanya pengawasan terhadap keuangan sekolah. "Di sinilah, sering terjadi penyimpangan," katanya

Menurut Manajer Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, beban biaya pendidikan yang ditanggung orangtua makin bertambah di tengah kenaikan anggaran untuk sektor pendidikan dan adanya dana BOS.

Beragam Pungutan

Dia mengatakan, beragam pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid sebagian besar tidak ada laporan pertanggungjawabannya.

Hasil penelitian ICW pada orangtua murid di lima daerah, yakni DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Garut, Kota Padang, dan Kota Banjarmasin selama 2007, menunjukkan, orangtua murid tingkat SD menanggung biaya pendidikan anaknya yang rata-rata sebesar Rp 4,7 juta. Dana sebesar itu, katanya, untuk biaya tidak langsung sebesar Rp 3,2 juta, seperti untuk biaya membeli buku, alat-alat tulis, serta les privat di luar.

"Padahal anggaran dana untuk BOS buku itu Rp 900 miliar, yang berarti setiap siswa mendapatkan Rp 254.000 per tahun, tapi kenyataannya biaya yang dikeluarkan orangtua untuk sekolah terus meningkat," katanya.

Dia melanjutkan, biaya pungutan sekolah sebesar Rp 1,5 juta, dan pungutan paling sering terjadi adalah pembayaran lembar kerja siswa (LKS) dan buku paket yang kemudian diikuti uang infak, penerimaan siswa baru dan uang bangunan sekolah.

Pengeluaran terbesar dikeluarkan untuk pungutan kursus di sekolah Rp 311.000, kemudian diikuti oleh buku ajar, bangunan serta LKS dan buku paket masing-masing Rp 145.000, Rp 140.000 dan Rp 123.000.

"Bahkan beberapa pungutan yang dilarang bagi SD yang menerima dana BOS, ternyata masih terjadi, seperti uang ujian, uang ekstrakurikuler, uang kebersihan, uang daftar ulang dan uang perpisahan murid, guru dan kepala sekolah," katanya.

Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Depdiknas Suyanto menegaskan, program BOS dinilai efektif bagi siswa SD dan SMP. "Tingkat efektivitas program mencapai 96,5 persen," ujarnya mantap.

Karena itu, katanya, pemerintah kembali mengucurkan dana program BOS 2008. Tahun ini nilainya mencapai Rp 11,2 triliun. Adapun sasaran program BOS adalah siswa setingkat SD dan SMP dengan nilai untuk siswa SD dan setaranya Rp 254.000 per siswa per tahun, serta siswa SMP dan setaranya Rp 354.000 per siswa per tahun. Jumlahnya sekitar 40 juta siswa.

Dia menambahkan, beberapa manfaat dana BOS dari hasil penelitian Balitbang Depdiknas, di antaranya siswa yang tidak mampu dapat memanfaatkan BOS dalam bentuk pembebasan iuran sekolah dan bantuan transportasi. BOS juga membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer. [SP/Willy Masaharu]



Sekolah Rawan Korupsi

Ketua Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan (Auditan), Handaru Widjatmoko mengungkapkan, sejumlah sekolah di DKI Jakarta masih terindikasi rawan korupsi yang disertai dengan tindakan pelanggaran HAM oleh pihak manajemen sekolah. Permasalahan tentang dana pendidikan yang tidak transparan sudah terjadi sejak lama, tetapi hingga kini belum ada tindakan nyata dari lembaga pemerintahan yang berwenang.

"Masih ada SD negeri yang memberlakukan berbagai pungutan untuk murid baru. Ironisnya, para guru dan orangtua yang melaporkan hal itu malah diancam dan diintimidasi," kata Handaru, di Jakarta, Selasa (13/5).

Handaru menuturkan, pihaknya bersama sejumlah orangtua murid sebenarnya telah melaporkan masalah itu ke berbagai instansi, antara lain Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi, hingga ke DPRD DKI Jakarta. Namun, intimidasi masih berlanjut, seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah orangtua di sebuah SD negeri di Rawamangun, Jakarta Timur.

"Padahal pada saat pertemuan dengan Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD, jelas dikatakan bahwa pungutan itu salah dan tidak boleh diteruskan, serta tidak boleh ada intimidasi terhadap orangtua siswa," kata Handaru.

Dia menuturkan, bentuk perilaku intimidasi yang diskriminatif itu antara lain menangguhkan rapor siswa yang orangtuanya belum membayar uang penerimaan siswa baru maupun sumbangan rutin bulanan. Selain itu, pihak manajemen sekolah mempersilakan siswa yang tidak setuju dengan kebijakan manajemen untuk pindah ke sekolah lain.

Untuk itu, Auditan berharap agar berbagai pihak mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM itu, yang terdiri atas melanggar hak atas informasi, hak atas pendidikan yang layak, dan hak atas kepastian hukum.

Peneliti pendidikan pada Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, menambahkan, dua sekolah di Jakarta diduga melakukan korupsi dan intimidasi kepada peserta didik telah dilaporkan ke Komnas HAM. Salah satunya adalah sekolah percontohan.

Salah satu orangtua murid, Alex Yuswar, mengatakan, terjadi intimidasi kepada siswa, yang orangtuanya vokal dalam memeriksa laporan keuangan sekolah. "Jika tidak bisa menjawab pertanyaan dari guru, dikatakan bego, bodoh. Gurunya juga ngomong, pantas anaknya bego, orangtuanya banyak omong," katanya. [W-12]


Sudah Kecil, Dipangkas Lagi

Orangtua murid mengeluhkan pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang akan dilakukan Pemerintah mulai tahun ajaran baru 2008/2009, Juli 2008. Saat ini saja, orangtua murid sudah terbebani banyak pungutan di sekolah dan biaya sehari-hari anak-anak mereka.

Mardianto (46 tahun), misalnya, orangtua murid yang dua anak perempuannya menimba ilmu di kelas tiga sebuah SMP negeri dan kelas lima SD negeri di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, mengaku gelisah ketika pemerintah memastikan bakal mengurangi dana BOS.

Ia yang bekerja sebagai buruh tukang sepatu di Jalan Mahakam, Kota Malang, ini berpenghasilan tidak menentu, karena saat ini tidak banyak orang yang mereparasi sepatu, apalagi memesan sepatu di toko kecil milik majikannya.

"Saya malu Mas, entah bagaimana nanti saya mencari uang agar anak saya bisa menyelesaikan sekolah tanpa harus mengetahui kesulitan orangtua," ujarnya ketika ditemui SP, beberapa waktu lalu.

Mardianto mengaku, dalam menopang kebutuhan hidup keluarga empat jiwa (satu isteri dan dua anak) sekarang merasakan sangat berat. Apa-apa mahal dan mencari uang sangat sulit. Isterinya yang bekerja sebagai buruh melinting rokok dengan penghasilannya tidak cukup untuk makan.

"Kita gabung penghasilan untuk membiayai sekolah dua anak kami. Kalau istri tidak bekerja mungkin anak-anak saya terpaksa putus sekolah," tutur Mardianto. Ia berharap, Pemerintah Kota Malang merealisasikan program sekolah gratis yang pernah didengung-dengungkan Wali Kota Peni Suparto ketika masa kampanye, lima tahun lalu.

"Terus terang, saya tidak setuju pemotongan BOS. Ini hak rakyat untuk memperoleh pendidikan yang bagus, tetapi tiba-tiba harus diganggu. Kan moto Jawa Timur jelas dan tegas, yakni Jer Basuki Mawa Bea, artinya sukses itu memerlukan biaya," ujar Sulthon yang pada tahun ajaran 2007/2008 mendapat alokasi 190 orang (masuk kategori miskin) dari 840 siswanya tercatat sebagai penerima BOS.

Ervina (30 tahun), orangtua murid di SD Budi Satria Medan, Sumatera Utara (Sumut), juga berkeluh-kesah. Menurutnya, bantuan dana BOS yang diberikan Pemerintah bisa lumayan membantu dalam meringankan beban biaya anaknya di sekolah. Potongan uang sekolah, katanya, hanya sebesar Rp 10.000 dari uang sekolah yang wajib dibayar Rp 60.000.

"Sudah kecil, dipangkas lagi. Pemotongan dana BOS belum saatnya dilakukan pemerintah. Pemerintah boleh melakukan hal itu di saat kondisi perekonomian masyarakat sudah stabil. Lihat saja sekarang ini, semua harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Sementara penghasilan dari suami tidak mencukupi," tuturnya.

Kesulitan

Hal senada juga disampaikan Netty (40), orangtua murid di SD Jalan Halat, Kecamatan Medan Area. Dia mengharapkan, pemerintah provinsi dapat mencari solusi agar dana bantuan BOS tersebut tidak dipotong. Bila perlu program pendidikan gratis mulai dicanangkan.

"Pemangkasan BOS ini bukannya meringankan beban orangtua, tetapi malah mematikan program pendidikan secara perlahan-lahan. Biaya hidup sekarang sangat tinggi, apalagi BBM akan naik pula. Berat Bang," ucapnya. [AHS/070]


Jangan Takut Melapor

Laporan soal penyimpangan dana BOS di lapangan sebenarnya sudah terang benderang dibeberkan masyarakat melalui media massa. Namun, Depdiknas sepertinya lepas tangan dengan alasan otonomi daerah.

Direktur Pembinaan SMP Depdiknas, Hamid Muhammad, mengemukakan, daftar kasus penyimpangan dalam pelaksanaan program BOS selalu ditelaah secara bertingkat oleh Depdiknas. "Penyimpangan itu terjadi di level mana? Jika terjadi di level daerah, maka sudah ada yang berhak untuk mengatasi masalah itu di tingkat kabupaten dan provinsi," ucapnya.

Depdiknas adalah pembuat tataran kebijakan dan program. Karena itu, lanjutnya, pengawasan Depdiknas adalah pengawasan nasional, pengawasan program, dan pengawasan kebijakan. Tapi pengawasan implementasi itu sudah menjadi tanggung jawab staf pengawas, yaitu BPK, BPKP, dan Bawasda.

Terhadap segala macam kasus penyimpangan dana BOS, katanya, Depdiknas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas pelaksanaan BOS. Depdiknas juga membuka saluran bebas pulsa 0-800-140-1299 dan 021-5725980, sebagai salah satu jalur pengaduan program BOS.

Kita tunggu tindakan nyata sebagai respons pengaduan itu. [W-12]


http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/14/index.html

14 Mei 2008

Posisi Orangtua dan Transparansi Dana Sekolah

Teguh Imawan, orangtua siswa di Jakarta

Mendiknas Bambang Sudibyo meminta penyaluran dan pemakaian dana bantuan operasional sekolah (BOS) dilaksanakan secara transparan untuk mencegah penyimpangan atau kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS. Mendiknas menekankan kalaupun ada penyimpangan itu cuma kasus, dan yang lebih penting adalah mendorong ke permukaan penggunaan dana BOS itu transparan.

Pernyataan Mendiknas menarik dicermati karena dua hal. Pertama, pernyataan meluncur di tengah kenyataan adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) yang menyebutkan, penyaluran dana BOS SD-SMP disinyalir bermasalah, terutama terkait dengan penggelembungan jumlah siswa, pengajuan tanpa izin, dan penggunaan dana tak sesuai peruntukan. Terungkap melalui laporan, penyaluran dana BOS tanpa menimbulkan masalah hanya ada di tiga dari 21 propinsi penerima BOS. Jadi, penyimpangan BOS cuma kasus?

Kedua, ajakan penggunaan dana BOS secara transparansi. Justru pada segi transparansi/keterbukaan inilah orangtua siswa menuntut birokrasi pendidikan bertanggungjawab dan berbenah diri. Kepala (manajemen) sekolah, sebagai ujung tombak birokrasi pendidikan, tatkala berhadapan dengan orangtua tampak susah membuka akses orangtua terhadap peruntukan dana BOS (maupun dana lain dari pemerintah daerah, block grant, dan orangtua siswa).

Dinding Beton

Sejak kenaikan harga BBM 2005, secara umum kemampuan orangtua menyekolahkan anak terbanting sekeras-kerasnya. Akses anak miskin (terbatas finansial) mencicipi kemewahan bersekolah seolah membentur dinding beton. Ironisnya, skema menolong siswa miskin melintasi tembok beton dihambat aparat birokrasi pendidikan yang “bermuka tebal, berhati hitam”.

Meskipun level Mendiknas dan Direktur Jenderal Depdiknas gembar-gembor agar mekanisme penyaluran dana BOS dibuat praktis, kenyataan bicara lain. Melihat penyulitan penyaluran dana, mencuatkan kecurigaan, jangan-jangan pola pikir birokrasi pendidikan masih tersungkup dalil, “Kalau ada cara yang lebih rumit dan sulit, kenapa harus menempuh cara gampang?”

Dalil itu terbukti pada kasus penyaluran dana BOS yang seharusnya lewat rekening bank sekolah, namun oleh dinas pendidikan diarahkan lewat kantor pos (Kompas, 10 Maret 2007). Yang lebih tragis lagi, bila kepala (manajemen) sekolah yang berpeluang menjadi pembuka tabir ketertutupan penggunaan dana, justru gemar “bermain” dalam kegelapan. Bagaimana pun, pada tingkat sekolah, sikap kepala sekolah menjadi faktor kunci, gelap atau terangnya tata kelola dana sekolah.

Celakanya, pengalaman empiris sejumlah orangtua memperlihatkan betapa kepala (manajemen) sekolah masih ogah-ogahan membuka pintu akses orangtua untuk mengetahui kapan sekolah menerima dana BOS, alokasi peruntukannya, dan format pelaporan pertanggungjawabannya. Bahkan, orangtua di sekolah negeri/swasta berstatus percontohan, unggulan, serta berpredikat SEAMEO (South East Asia Minister of Education Organization) dirundung problem serupa.

Di kalangan orangtua, sudah bukan rahasia lagi kalau berkas laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS maupun dana BOP/Bantauan Operasional Pendidikan (untuk sekolah di Jakarta) yang dibuat sekolah, hanya formalitas belaka, “jadi-jadian”, “sulapan”, alias tak mencerminkan kenyataan sesungguhnya. Ini bisa terjadi, karena atasan kepala sekolah tak pernah menguji/mengkonfirmasi kebenaran isi SPJ ke orangtua siswa.

Dalam situasi sedemikian itu, ujung-ujungnya adalah orangtua pada posisi korban, karena orangtua dibebani membayar aneka macam sumbangan/pungutan tanpa memperoleh laporan penggunaannya. Meskipun ada sekolah menarik besar sumbangan rutin bulanan melebihi maksimal ketentuan Dinas Pendidikan, toh kepala (manajemen) sekolah yang seperti itu tidak jua ditindak.

Empat Cara

Kembali ke statemen Mendiknas yang mendorong transparansi pengelolaan dana sekolah, niscaya semua sepakat. Tapi, bagaimana caranya?

Pertama, pihak sekolah wajib membuka ruang orangtua untuk bisa mengetahui informasi pendapatan dan belanja sekolah. Tak hanya di atas kertas, tapi benar-benar dilaksanakan. Untuk itu, orangtua wajib dilibatkan dalam perumusan, peruntukan, dan pengawasan dana sekolah. Pelibatan orangtua penting, karena ia menjadi “mata” dan “telinga” yang menyaksikan, mendengarkan, dan merasakan day to day pengelolaan dana sekolah.

Pengawasan oleh orangtua relatif lebih manjur dibanding aparat pengawasan di atasnya. Kualitas pengawasan ala atasan acapkali informasi tidak akurat, karena informasi hanya berasal dari kepala sekolah saja. Mendengarkan informasi sepihak tanpa mendengarkan penilaian orangtua niscaya menyuburkan kultur ABS (Asal Bos Senang) dan melestarikan kebiasaan koruptif.

Kedua, bila ingin mengembangkan praktek demokrasi di sekolah, maka perlu diperkuat fungsi pengawasan orangtua kepada kepala (manajemen) sekolah. Hasil penilaian orangtua dijadikan komponen utama mengevaluasi kinerja kepala sekolah. Hasil evaluasi kinerja itu menjadi pegangan utama birokrasi pendidikan menetapkan apakah kepala sekolah perlu diperpanjang masa jabatannya ataukah sebaliknya. Dengan model pengawasan dan evaluasi sedemikian itu, arah orientasi kepala sekolah yang semula menghamba ke atasan (birokrasi) bisa beralih ke orangtua (stakeholder).

Ketiga, penilaian orangtua yang mengikat kepala sekolah niscaya menggiring orangtua untuk ikut memiliki sekolah. Sinergi ini memudahkan proses belajar mengajar sekolah yang berkualitas. Spirit memajukan sekolah terlecut berkat adanya semacam jaminan bahwa dana sekolah diarahkan untuk menunjang kepentingan langsung siswa. Gilirannya, orangtua tak berat hati merogoh kantong demi memajukan sekolah tempat anaknya berada.

Akhirnya, orangtua siswa ditantang kepedulian, kekritisan, independensi, dan keberaniannya mencermati pengelolaan dana sekolah. Tipisnya rasa peduli, tebalnya rasa sungkan ke kepala (manajemen, guru) sekolah, dan takut anaknya diintimidasi merupakan faktor yang melekat ke kalangan orangtua, sekaligus itu sebagai kesempatan lebar kepala (manajemen) sekolah mengelola dana sekolah secara gelap.

Kini, tiba saatnya orangtua mengumandangkan 3 (tiga) C, --yakni care (menumbuhkan kepedulian), clear (memperjelas peruntukan), dan clean (bersih dari penyimpangan) terhadap dana sekolah. Sudahkah kita melakukannya?—

08 Mei 2008

Korupsi Dana BOS, Terdakwa Sepatutnya Bebas

[BEKASI] Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Edi Hasmi memvonis satu tahun penjara dan subsider satu bulan kurungan kepada Kepala Sekolah SD Maria Fransiska Neyfiana dalam persidangan di PN Bekasi, Rabu (7/5).

Terdakwa korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2005-2006 ini sepatutnya dibebaskan dari segala tuduhan korupsi karena Neyfiana menyalurkan dana BOS sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri.

"Saya tidak setuju terdakwa divonis bersalah oleh ketua majelis hakim. Neyfiana melakukan pekerjaannya sesuai juklak penyaluran dana BOS. Yang salah dalam perkara ini adalah sistem pengalokasian penyaluran dana BOS yang tidak jelas aturannya," kata Suko Harsono, salah seorang dari tiga majelis hakim persidangan perkara itu dalam second opinion yang dibacakannya saat persidangan di PN Bekasi, Rabu (7/5).

Suko Harsono tidak setuju dengan putusan ketua majelis hakim itu. Sedangkan dua rekannya menganggap, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS.

"Dari keterangan dari sejumlah saksi di persidangan, proses penyusunan pengalokasian dana BOS ini mendapat persetujuan dari banyak pihak termasuk dari UPTD pendidikan setempat," jelas Suko seraya mengatakan kelemahan penyaluran dana BOS ada di juklak yang menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bekasi Raymond Ali menuntut terdakwa dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 3 dan telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan satu setengah tahun penjara.

Terdakwa dalam nota pembelaan dirinya yang dibacakan di persidangan mengaku dalam membuat setiap kebijakan sebelum menggunakan dana BOS lebih dulu meminta persetujuan dari berbagai pihak seperti UPTD Pendidikan Kota Bekasi, Camat, Komite Sekolah, dan lainnya.

Dalam suratnya yang ditujukan ke Camat Bekasi Selatan dikatakan, pengurus komite SD Maria Fransiska mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) tahun ajaran 2005-2006 dan telah mendapat persetujuan dari semua pihak.

Dana BOS yang dialokasikan untuk SD Maria Fransiska sebesar Rp 107,86 juta dengan perhitungan siswa 918 siswa. [HTS/Y-4]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/08/index.html

Menyelewengkan Dana BOS, Neyfiyana Dipenjara Satu Tahun

Kamis, 8 Mei 2008, Bekasi, Kompas - Neyfiyana, Kepala Sekolah Dasar Maria Fransiska, Bekasi Selatan, yang dijadikan terdakwa dalam perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Majelis hakim menyatakan, Neyfiyana terbukti melakukan penyimpangan sebagian dana BOS dan menyebabkan negara rugi Rp 14.060.000.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Hasmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (7/5). Majelis hakim membebani Neyfiyana membayar biaya perkara Rp 5.000 dan memerintahkan Neyfiyana tetap ditahan. Selepas menjalani persidangan, Neyfiyana sempat lemas dan jatuh ketika berjalan keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Bekasi.

Selain menjatuhkan hukuman setahun penjara—dikurangi masa penahanan sejak Desember 2007—majelis hakim juga mewajibkan Neyfiyana membayar denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 14.060.000. Apabila Neyfiyana tidak mampu membayar denda, hukumannya ditambah satu bulan penjara. Begitu pula jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, hukumannya ditambah satu bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa saat terdakwa menjabat sebagai Kepala SD Maria Fransiska, terdakwa terbukti menggunakan sebagian dana BOS, yang diterima sekolah itu pada tahun anggaran 2005, untuk kegiatan di luar ketentuan petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Kegiatan dimaksud, antara lain menggunakan dana BOS untuk membayar insentif bagi guru selama enam bulan, membayar iuran kelompok kerja kepala sekolah dan kelompok kerja guru, serta membayar pajak guru dan pegawai sekolah.

Hakim Suko Harsono memberikan pertimbangan berbeda (discenting opinion). Suko menyatakan Neyfiyana seharusnya dinyatakan tidak bersalah karena penggunaan dana BOS sudah dikonsultasikan dengan camat dan unit pelaksana teknis dinas pendidikan serta komite sekolah.

Meski terdapat pertimbangan berbeda, keputusan majelis hakim tetap menyatakan Neyfiyana bersalah dan terbukti melanggar dakwaan pertama subsider, yakni Pasal 3 berkait dengan (juncto) Pasal 8 Ayat 1 huruf a, Ayat 2, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999/Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum Neyfiyana, Ervan Fauzi, mengatakan akan banding. Akan tetapi, langkah banding akan dilakukan setelah kuasa hukum berkonsultasi dengan pihak keluarga. (cok)

07 Mei 2008

Marak, Modus Penipuan Bantuan Sekolah

Rabu, 7 Mei 2008,SEMARANG, RABU - Pengelola sekolah-sekolah unggulan di Provinsi Jawa Tengah, diminta mewaspadai maraknya praktik penipuan bantuan pembangunan ruang kelas. Modusnya, pelaku menelpon pengelola sekolah unggulan dengan mengabarkan bahwa sekolah nya memperoleh bantuan pembangunan kelas. Dana pembangunan berasal dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, namun ujung-ujungnya pihak pengelola penerima bantuan diminta mentransfer dana pendamping ke rekening pelaku.

Humas Kepala Dinas P dan K Jateng, Hengky Sulomo, Rabu (7/5) menyatakan, praktik pemberian bantuan dana pembangunan berujung minta dana pendamping itu merupakan praktik penipuan. Setiap sekolah yang memperoleh dana pembangunan diberikan tanpa ada pungutan biaya apapun.

Anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan DPRD Jateng, Aisyah Dahlan mengemukakan, kasus penipuan dengan modus minta dana pendamping itu sudah terjadi di dua sekolah unggulan yakni Sekolah Alam Ar Ridho, Semarang dan PGPQ Raudhotul Mujawidin. Praktik serupa ternyata dilaporkan oleh beberapa sekolah unggulan lainnya. Sejauh ini, pihak pengelola sekolah yang telah dihubungi namun belum menimbulkan kerugian karena kejelian pihak pengelola sekolah mengecek soal bantuan itu ke instansi terkait.

Modus yang digunakan penipu diantaranya, pihak sekolah dihubungi oleh penipu. Penipu menyatakan bahwa sekolah mendapatkan bantuan dana pembangunan kelas sebesar Rp 150 juta sampai Rp 200 juta. Untuk melancarkan pencairan dana bantuan tersebut, pihak sekolah diminta mentransfer dana pendamping besarnya Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Dalam melakukan praktik penipuan itu, pelaku juga mencatut nama pejabat di Dinas P dan K Jateng. Mereka memberikan nomor kontak langsung nomer 081513441877. "Ketika dihubungi, penjawab nomor kontak itu menjelaskan soal dana pembangunan itu namun ketika pengelola keberatan soal dana pendamping maka sambungan telepon itu lalu dimatikan," kata Aisyah Dahlan.

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/05/07/17403580/marak.modus.penipuan.bantuan.sekolah

04 Mei 2008

Mimpi Sekolah Gratis

Lewat dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) diharapkan kebutuhan dana operasional sekolah tercukupi. Tidak ada lagi pungutan kepada orang tua murid. Namun, survei Indonesian Corruption Watch mengungkap fakta: pungutan tetap berlangsung di SD negeri yang menerima BOS. Survei digelar di Jakarta, Semarang, Kupang, dan Garut pada 2005.

Dari grafik terlihat bahwa larangan pemerintah diabaikan. Pungutan jalan terus terhadap murid kelas 1 SD seperti uang pendaftaran masuk sekolah, uang LKS dan buku paket uang bangunan, uang SPP/komite sekolah. Jika dihitung, total semua pungutan untuk biaya langsung kegiatan belajar mengajar (KBM) mencapai Rp 1.515.740 per siswa per tahun.

Angka Rp 1,5 juta tersebut meliputi pungutan-pungutan lain (tidak ada dalam grafis) yakni uang infak (Rp 30.863), uang kebersihan (Rp 18.535), uang buku tumpukan (Rp 56.777), uang foto kopi (Rp 21.755), uang pergantian kepsek (Rp 20.107), uang perpisahan (Rp 26.755) dan uang perpustakaan (Rp 43.154) dan uang ujian (Rp 34.909).

Angka Rp 1,5 juta jauh lebih gemuk ketimbang besaran dana BOS pemerintah ke tiap siswa SD yakni Rp 235 ribu per tahun. Sehingga, meski ada dana kompensasi BBM dalam bentuk BOS, tidak serta merta beban orang tua murid lenyap. Sekolah masih akan menarik pungutan untuk menutupi defisit. Sekolah gratis sejauh ini nampaknya masih sebatas ilusi terutama orang tua murid miskin. Demikian laporan Citizen's Report Card ICW.


Dibelit Tujuh Digit
Pemerintah teriak soal sekolah gratis. Tapi uang masuk sekolah selangit.

Uang masuk sekolah, tentu saja, tidak bisa dibayar dengan pisang goreng. Namun, bagi penjual pisang goreng seperti Gita Kurnia (25 tahun), perkara uang masuk sekolah adalah murni persoalan (laris tidaknya) pisang goreng.

Sudah setahun ini, cerita Gita, naluri keibuannya bagai disetrum. Adalah si Buyung pemicunya: ia minta sekolah. Namun untuk mengabulkan keinginan putranya, Febian Indra (6), bersekolah di tengah kota, Gita mesti menyiapkan fresh money bernominal tujuh digit. Sebab, kabarnya, besar Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) berikut segala tetek bengek-nya pada sebuah SD negeri di Kota Bandung mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Kata Gita, kini ia hanya mengantongi Rp 1 juta, duit hasil mengetatkan ikat pinggang sepanjang berbulan-bulan. Sementara masa PSB di depan mata. Nyaris musykil, menurut dia, mengandalkan hasil penjualan pisang goreng yang 'banderol'-nya cuma 500 perak per buah. Apalagi,''Dagangan sepi melulu,'' kata warga Jl Pasirkaliki, Bandung, yang bersuamikan supir angkutan umum di Kota Kembang ini, menerawang.

Masa Penerimaan Siswa Baru (PSB) hampir dipastikan menjadi kepusingan baru bagi orangtua. Dalam tulisan citizen journalism yang dikirimkan ke redaksi Republika pekan lalu, Retno Budi Rahayu mengungkap kepusingan ganda yang dialami Titik, seorang guru sekolah di Surakarta, Jawa Tengah. Berpenghasilan pas-pasan, Titik suka tidak suka mesti ancang-ancang mengongkosi dua putrinya yang tahun ini masuk SMP dan SMU sekaligus. Dana segar Rp 7,5 juta mesti disiapkan.

Duit segitu akan ia gelontorkan andai kedua putrinya lolos ke sekolah bidikan mereka: SMPN I atau SMPN II Surakarta yang menyaratkan uang masuk Rp 3,5 juta, serta SMUN I atau SMUN IV yang membanderol dana PSB sebesar Rp 4 juta. Titik memutar otak dan berkesimpulan,''Biaya ini mungkin akan saya bayar saja lewat pinjaman bank,'' ujarnya seperti dituliskan Retno, warga Jl Bougenvill II Blok C5 No. 4 Perumahan Harapan Kita, Karawaci, Tangerang. ''Atau meminjam dari koperasi tempat saya mengajar,'' lanjut Titik.

Titik tak sendiri. Masa PSB juga membikin tekanan darah Bekti naik turun. Padahal, Bekti, yang pegawai swasta biasa ini, 'cuma' punya mimpi sederhana saja koq: mewujudkan mimpi putrinya masuk SMUN 28 atau SMUN 34 Jakarta Selatan. Itu saja. Tapi, ya itu tadi, tidak ada makan siang yang gratis. Bekti mesti punya paling sedikit Rp 8 juta untuk itu. Ia belum punya solusi.

Ini memang paradoks. Biaya PSB melangit di mana-mana, di tengah gembar-gembor pemerintah soal wacana pendidikan gratis. Sejak triwulan pertama 2005 pemerintah menggulirkan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)--sebagai pengganti dana subsidi BBM.

Lewat BOS, pemerintah mengklaim menggratiskan biaya sekolah, secara khusus bagi SD dan SMP negeri di seantero negeri. Dan, Pemerintah Daerah tak mau ketinggalan unjuk gigi. Mereka menelurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOP). Salah satu misinya: memangkas, jika tidak melenyapkan, biaya masuk sekolah.

DKI Jakarta termasuk yang amat serius soal ini. Lewat Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta No. 32/SE/2005 tanggal 13 Juni 2005, pemda DKI melarang seluruh bentuk pungutan terkait PSB. Malah, lewat surat edaran serupa dua tahun kemudian,''Pemda melarang Sumbangan Rutin Bulanan (SRB),'' ujar Harry Syahrial dalam tulisan citizen journalism-nya.

Sayangnya, ini baru sebatas sesumbar. Dengan kasat mata, kata Harry, masyarakat bisa dengan mudah mendapati fakta pungutan biaya masuk sekolah terus berlanjut. Bahkan kian melambung. Di sekolah tempat putra Harry belajar, yakni SDNP Kompleks IKIP Rawamangun Jakarta, misalnya, siswa baru dibanderol duit PSB sebesar Rp 6,2 juta (periode 2007/2008).

Padahal, soal pungutan PSB, lanjut Harry lagi,''Dalam peraturan, sudah ada ketentuan sanksi bagi sekolah yang melanggar,'' tutur warga Jl. Flamboyan 46-A, Bendungan Jago RT. 009 RW 002, Kemayoran Serdang, Jakarta, itu. Wajar jika Harry mempertanyakan keseriusan pemerintah soal program wajib belajar sembilan tahun gratis untuk SD hingga SMP, yang pada 2009 bakal memasuki masa tuntas.

Biaya PSB bukan saja tetap dipungut oleh sekolah, tetapi kian melambung jumlahnya. Terdongraknya nominal uang PSB terjadi lantaran makin gemuknya biaya operasional pendidikan seiring dengan perkembangan dunia (pendidikan) itu sendiri. ''Bagaimana tidak melambung kalau tiba-tiba semua sekolah harus mempunyai laboratorium bahasa atau ruang multimedia,'' ujar Arief Rachman, guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang mantan kepala sekolah Labschool Jakarta.

Ini dilematis. Sekolah, misalnya, tidak mungkin tidak memperkenalkan para siswa dengan perangkat multimedia. Sebab kelak mereka akan terjun di dunia kerja yang memanfaatkan perangkat multi media. Sekolah yang baik, kata Arief, adalah sekolah yang menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut dan sarana pendukung mutakhir lainnya kendati itu berujung pada terdongkraknya biaya PSB.

Inilah dilema itu. Data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan, beban biaya pendidikan yang mesti ditanggung orangtua justru kian bertambah di tengah gencarnya program BOS dan naiknya anggaran sektor pendidikan di APBN. Sepanjang 2007, kata Ketua Monitoring Pelayanan Umum ICW, Ade Irawan,''Ada peningkatan 18,9 persen beban biaya pendidikan orangtua murid SD negeri.''

Adalah muskyil beban biaya pendidikan dipikulkan secara pukul rata kepada orangtua siswa, menimbang bervariasinya taraf ekonomi mereka. Itulah perlunya program subsidi silang, beasiswa, out sourcing dan kerjasama dengan program social corporate responsibility.

Semua itu, menurut Arief Rachman, mestinya bisa dikendalikan oleh para penguasa politik di daerah masing-masing. ''Di sini pentingnya peran seorang bupati, wali kota, dan DPRD,'' tutur dia. Jika semua turun tangan, penjual pisang goreng seperti Gita Kurnia, barangkali tak mesti dibelit uang PSB tujuh digit. ren/mg09/mg10/mg11 -- Republika 3/5/2008

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=332485&kat_id=375

03 Mei 2008

Implementasi Kenaikan Dana BOS Berat

Sabtu, 3 Mei 2008, Jakarta, kompas - Kenaikan dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk memberikan layanan pendidikan dasar gratis yang bermutu memang sudah dikaji secara serius oleh Departemen Pendidikan Nasional. Namun, mengingat kondisi keuangan dan ekonomi negara yang saat ini cukup berat, implementasi kenaikan dana BOS yang mampu menggratiskan pendidikan dasar akan menghadapi tantangan yang cukup berat.

"Selain minimnya APBN, pemerintah juga menanggung banyak sekali subsidi yang tak bisa ditawar untuk masyarakat. Pemerintah tidak bisa begitu saja mengurangi subsidi karena dapat dipastikan selalu ada resistensi dari masyarakat," kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo seusai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Jakarta, Jumat (2/5).

Menghadapi situasi ini, kata Bambang, pemerintah terus berupaya agar anggaran pendidikan nasional bisa meningkat secara bertahap sehingga memenuhi amanat konstitusi. Khusus untuk BOS, memang dinilai efektif untuk membebaskan masyarakat dari tanggungan biaya pendidikan. Saat ini, BOS sudah bisa membebaskan sebanyak 70,3 persen siswa di tingkat pendidikan dasar dari pungutan biaya operasional.

Dodi Nandika, Sekretaris Jenderal Depdiknas, mengatakan, kajian kenaikan BOS minimal dua kali lipat itu mendesak direalisasikan. (ELN)

02 Mei 2008

BOS Dianggarkan Naik. Bantuan SD Naik Menjadi Rp 445.629 Per Siswa/Tahun

Jumat, 2 Mei 2008, Jakarta, Kompas - Pemerintah menganggarkan kenaikan dana alokasi bantuan operasional sekolah atau BOS tingkat SD dan SMP sederajat hingga dua kali lipat mulai tahun depan. Peningkatan dana BOS ini untuk memenuhi kewajiban pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar gratis yang berkualitas.

Dodi Nandika, Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, Rabu (30/4) di Jakarta, mengatakan, dana alokasi BOS saat ini untuk jenjang SD senilai Rp 254.000 setiap siswa per tahun. Dana untuk 30 juta siswa SD ini dianggarkan naik tahun depan menjadi Rp 445.629 setiap siswa per tahun. Namun, anggaran ini harus disetujui dulu oleh DPR.

Adapun bantuan untuk siswa SMP dianggarkan naik dari Rp 354.000 menjadi Rp 850.264 per siswa setiap tahun. Ada sekitar 11,84 juta siswa SMP yang akan menikmati bantuan dana ini.

Menurut Dodi, dana BOS untuk terciptanya pendidikan dasar berkualitas ini harus terus ditingkatkan. Pasalnya, dari kajian soal pembiayaan pendidikan dasar dan menengah, kebutuhan biaya operasional untuk siswa SD diperkirakan Rp 1.109.000 dan siswa SMP Rp 1.595.000

Baru embrio

Nina Sardjunani, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dalam seminar bertajuk "Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Mungkinkah?" di Jakarta, Rabu, mengatakan, bantuan operasional sekolah yang sudah digulirkan pemerintah barulah embrio dari pendidikan dasar gratis. Tetap perlu dikaji sehingga tercipta kesepakatan bersama mengenai komponen pendidikan gratis yang ditanggung pemerintah untuk terwujudnya pendidikan dasar gratis yang bermutu.

"Pendanaan pendidikan dasar gratis yang disediakan pemerintah itu untuk memenuhi standar pelayanan minimal. Spesifikasi layanan nanti harus ditingkatkan dari waktu ke waktu sehingga pendidikan dasar gratis yang berkualitas tercapai," kata Nina Sardjunani.

Dodi Nandika mengatakan, pembiayaan pendidikan dasar gratis sejauh ini tidak mencakup biaya personel siswa, seperti biaya transpor, uang saku, dan seragam.

Mardiasmo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, mengatakan, pendidikan dasar gratis sebenarnya kewenangan daerah. Dana dari pusat itu sifatnya untuk mendukung.

Suyanto, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, mengatakan, untuk pendanaan pendidikan dasar gratis, pemerintah daerah masih mengandalkan pemerintah pusat. Sebagian pemerintah daerah tidak mengalokasikan dana dari APBD untuk sekolah, siswa, atau guru. Sebagian besar daerah hanya mengandalkan BOS. (ELN)

30 April 2008

Pendidikan Gratis di Gowa, Bukan Pepesan Kosong

SP/M Kiblat Said - Ichsan Yasin Limpo

suara pembaruan 30-4-2008 -- Akibat laporan orangtua siswa melalui telepon seluler milik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo, Kepala SMPN 1 Bontomarannu, Saharuddin, diperiksa Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saharuddin dituduh menjual buku seharga Rp 40.000 kepada setiap siswa kelas tiga di SMP itu.

Saharuddin bukanlah orang pertama yang dilaporkan orangtua siswa. Nasib serupa dialami Kepala SD Inpres Sicini, Kecamatan Parigi, Suka, dan beberapa guru lainnya yang diperiksa terkait penjualan buku. Mereka terancam sanksi pidana, sanksi administratif kepegawaian, bahkan pencopotan jabatan.

Ichsan Yasin Limpo, kepada SP, di Gowa, Minggu (27/4), menegaskan, sanksi itu bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis di Gowa. Perda itu diperkuat oleh kesepakatan bersama yang melibatkan unsur penyidik Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (PN) setempat. Jika terbukti, kepala sekolah diberhentikan dari jabatannya. Kalau yang melakukan itu guru, diberhentikan mengajar, dan kalau ketua komite sekolah diberhentikan dari jabatannya. Semua kepala sekolah dan ketua komite sekolah sudah membuat pernyataan untuk menjamin tidak ada lagi pungutan sekecil dan dalam bentuk apapun, mereka juga siap mengundurkan diri.

Tidak hanya itu, mereka diwajibkan mengembalikan semua uang yang telah dipungut. Sesuai kesepakatan bersama dengan Kapolres, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Gowa, mereka yang melanggar tetap diproses hukum meskipun telah mengembalikan pungutan. Jadi, jangan pernah berharap ada yang namanya SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) dan bentuk lainnya yang bisa membekingi pelanggarnya.

Menurut Ichsan, jika putusan PN menetapkan pelaku dikenakan hukuman satu minggu, satu bulan sampai enam bulan, maka itu menjadi alasan yang kuat bagi pemda untuk melakukan pemberhentian atau pemecatan guru dan kepala sekolah tersebut. Perda itu memang dianggap sangat keras karena pemerintah sudah tidak mau lagi menandatangani pemberhentian kepala sekolah dan guru.

Karena semua sudah sepakat, maka sanksi tegas tak bisa ditawar-tawar lagi bagi setiap guru, kepala sekolah dan komite sekolah yang melanggar. Perda itu bertujuan memudahkan masyarakat mengakses pendidikan, membersihkan dunia pendidikan dari pungutan-pungutan yang selama ini membebani orangtua siswa, menetapkan hak-hak kesejahteraan tambahan guru.

Pendidikan gratis yang dilaksanakan Pemda Gowa, bukan pepesan kosong. Dan itu tidak hanya berlaku untuk jenjang pendidikan sembilan tahun dari tingkat SD sampai SMP, melainkan sampai ke tingkat SMA sederajat atau jenjang 12 tahun, dari keluarga miskin maupun kaya.

Tak Asal Ngomong

"Kami ingin setengah hati menerapkan pelayanan pendidikan gratis, makanya kami buat lebih spesifik, diproteksi dengan Perda agar tidak ada lagi yang asal ngomong gratis, tapi masih menyiasati berbagai cara untuk memungut dana dari orangtua siswa. Pendidikan gratis di Gowa menjadi bagian utama visi pemda untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat," ujarnya.

Dalam tahun ajaran 2008, di Gowa terdapat 394 SD dan 74 madrasah ibtidayah (MI) dengan jumlah siswa 88.196. SMP sebanyak 80 dan madrasah tsanawiah (MTs) 49 buah dengan jumlah siswa 26.041. SMA ada 19, sekolah menengah kejuruan (SMK) 17, dan madrasah aliyah (MA) 23 buah, dengan jumlah siswa 13.378.

Total subsidi keseluruhan untuk SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK sebesar Rp 13.028. 778.000, yang diperuntukkan subsidi operasional sekolah sekitar Rp 7,2 miliar, serta subsidi tunjangan kepala sekolah dan guru sekitar Rp 5,7 miliar.

Jenis subsidi untuk SMA dan SMK meliputi penerimaan siswa baru (PSB) dan masa orientasi siswa (MOS), ulangan umum semester dan tengah semester sebanyak empat kali, ekstra kurikuler (pramuka, PMI, KIR, LDK Porseni), lembaran kerja siswa (LKS), kegiatan keagamaan, remedial atau pengayaan dan praktik laboratorium. Semua biaya itu diambil alih tanggung jawabnya oleh pemda.

Bagi sekolah negeri, pendidikan gratis ini wajib dilaksanakan. Sedangkan bagi sekolah swasta boleh mengikuti aturan main atau tidak sama sekali, tapi wajib menjamin kualitas lulusannya. Pemerintah hanya memfasilitasi dan mendorong swasta agar mampu lebih baik. "Kalau mereka tak sanggup, setiap saat terbuka pintu untuk ikut dalam program pendidikan gratis," kata adik kandung Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo ini.

Ichsan menjelaskan, kebijakan tersebut dirintis sejak 2006, ketika itu alokasi anggaran pendidikan di Gowa baru 18,2 persen dari APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok, diluar gaji guru dan sumber daya aparatur Pemda. Dalam tahun itu dibuat perubahan dengan menambah 1,8 persen sehingga menjadi 20 persen, hingga memasuki tahun 2008.

Karena program tersebut berkembang dari tingkat SD sampai SMA, SMK dan sederajat, maka dari anggaran 20 persen ditambah menjadi 21,6 persen dari total APBD sebesar Rp 565 miliar. [SP/M Kiblat Said]

29 April 2008

Larang Dana Wajar 12 Tahun untuk Proyek Fisik

Jawa Pos, Selasa, 29 Apr 2008, SURABAYA - Sharing dana wajib belajar (wajar) 12 tahun dari pemprov dipastikan mulai mengucur ke pemkab/pemkot akhir April ini. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jatim memberikan warning agar sekolah-sekolah penerima menggunakan dana wajar 12 tahun itu benar-benar sesuai peruntukan.

Beberapa penggunaan dana yang dilarang, antara lain, untuk membangun ruang kelas baru atau pengadaan bangku sekolah. "Yang pasti, kebutuhan yang besar-besar tidak boleh diambilkan dari dana tersebut. Itu murni untuk kebutuhan belajar," tegas Kepala Dinas P dan K Rasiyo kemarin (28/4).

Beberapa hal yang diperbolehkan, antara lain, pemeliharaan ringan gedung sekolah seperti penggantian genting, pengecatan, dan sejenisnya. Dana juga boleh dialirkan untuk mendongkrak mutu guru melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau untuk penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. "Kalau dana dipakai untuk kebutuhan dan peningkatan mutu belajar, boleh," ujarnya.

Yang jelas, kata dia, kebutuhan belajar para siswa miskin harus dipenuhi atau mendapat prioritas.

Rasiyo mengungkapkan, prinsipnya, penggunaan dana wajar 12 tahun tersebut mirip bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan untuk siswa SD dan SMP. Hanya, dana itu lebih difokuskan menjangkau siswa miskin. "Kepala sekolah harus pintar-pintar mengelola dana wajar 12 tahun tersebut," katanya.

Dia mencontohkan, di wilayah Trenggalek, biaya pendidikan untuk tingkat SMA setiap siswa sebesar Rp 50 ribu per bulan. Alokasi dana wajar 12 tahun mencapai Rp 65 ribu. Nah, tentu dana itu masih tersisa. "Sisa dana tersebut selanjutnya bisa dikelola pihak sekolah," jelasnya.

Pencairan dana wajar 12 tahun tersebut memang ditunggu-tunggu sekolah. Semula, Dinas P dan K menjanjikan pencairan Minggu lalu. Saat itu, dana hanya akan dikucurkan untuk 29 kabupaten/kota. Sembilan daerah lain menyusul karena dianggap susah dalam penyetoran data calon siswa penerima.

Namun, ternyata ada lima daerah menyusul mengumpulkan data. Akibatnya, sudah 34 kabupaten/kota yang siap menerima pencairan dana itu. "Jangan khawatir. Pasti kami cairkan. Saya paham, dana itu sudah ditunggu-tunggu. Kami segera memulai pencairan dana tersebut," tegasnya.

Sebagaimana pernah diberitakan, dana wajar 12 tahun akan dicairkan untuk periode enam bulan sekaligus. Yakni, Januari hingga Juni. Melalui dana wajar 12 tahun itu, seharusnya pelajar miskin sudah tidak dipungut biaya. Terumata di daerah-daerah. Selain itu, sekolah harus terbuka mengumumkan nama-nama pelajar yang dialokasikan mendapat dana tersebut. (git/hud)