16 Mei 2008

Dana BOS Dilalap Bos












Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang seharusnya diberikan untuk meringankan beban murid seperti Riska seorang murid kelas 6 sekolah dasar sebuah sekolah yang berjualan koran sepulangnya dari sekolah di perempatan Tugu Tani, Jakarta Pusat, ternyata banyak ditilep oknum kepala sekolah ataupun pejabat Diknas. SP/Alex Suban

Pengantar

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah sebagai upaya meringankan beban orangtua siswa akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak 2005 lalu, ternyata banyak bocor. Tujuan penyaluran dana bantuan itu jadi tidak dirasakan orangtua siswa. Selain jumlahnya kecil, di lapangan banyak dilalap para oknum kepala sekolah dan oknum pejabat. Hasil investigasi wartawan SP soal penyimpangan penyaluran dana BOS tersebut disajikan dalam tulisan berikut ini.

Pada Maret dan Oktober 2005, pemerintah mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan merelokasi sebagian besar dananya ke empat program besar yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat. Keempat program tersebut adalah untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan bantuan langsung tunai.

Lahirnya bantuan operasional sekolah (BOS) dilatarbelakangi adanya kekhawatiran bahwa peningkatan harga BBM akan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.

Selain itu, juga akan berdampak negatif terhadap akses masyarakat miskin untuk mendapat pendidikan serta menghambat pencapaian wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun.

Sedangkan UU 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 5 ayat (1) menyatakan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan untuk kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Prinsipnya, program BOS dicetuskan sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang berkualitas. Sayangnya, pada tataran pelaksanaannya, pungutan liar (pungli) dan korupsi seolah menodai program ini.

Seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Serang, Banten, menuturkan, pungli berkedok untuk memuluskan pengucuran dana BOS seolah sudah menjadi "kewajiban" bagi setiap sekolah. Pungli itu, katanya, hampir terjadi di semua SD di Kabupaten Serang.

"Sangat sulit dihentikan. Mungkin ini sudah menjadi simbiosis mutualistis antara sekolah dan dinas pendidikan," tuturnya, ketika ditemui SP, di Serang, belum lama ini.

Dia mencontohkan, para kepala sekolah diharuskan menyetor uang sebesar Rp 300.000 ke Dinas Pendidikan dengan berbagai alasan. "Upeti" itu disetorkan untuk rehabilitasi bangunan. "Kalau tidak menyetor, bantuan untuk rehabilitasi pasti terganggu," katanya.

Tidak hanya alasan untuk "memperlancar" rehabilitasi bangunan, dana BOS juga disunat dengan alasan iuran untuk membayar guru honorer. "Setiap siswa biasanya dipungut Rp 3.500 yang dipotong dari kucuran BOS," ucapnya.

Dia melanjutkan, sistem pengucuran dana BOS memang sudah bagus, yakni langsung masuk rekening sekolah. Hal ini untuk memangkas alur birokrasi. Tapi, sering kali Dinas Pendidikan setempat meminta setoran dari sekolah sebagai "uang terima kasih".

"Upeti" kepada Dinas Pendidikan setempat ternyata tidak berhenti di situ.

Dia mengungkapkan, sebagian dana BOS juga disunat untuk membayar kegiatan terkait ulangan bersama. Misalnya, honor pengawas ulangan. Padahal, sejak digulirkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) setiap sekolah berhak mengadakan, mengatur, dan membuat soal ulangan sendiri. "Lha ini, soal ulangan bisa sama sekabupaten. Biayanya? Ya dikutip dari BOS dan orangtua," ujarnya.

Setiap siswa SD, katanya, mendapatkan hak dana BOS sebesar Rp 254.000 per siswa per tahun. Ditanyakan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), dia menegaskan, sampai saat ini RAPBS tidak partisipatif. Artinya, penyusunan RAPBS tidak melibatkan orangtua murid. Sehingga, sebagian besar orangtua tidak tahu-menahu soal penggunaan dana BOS.

Bisa Berupa Barang

Setoran SD ke Dinas Pendidikan ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Serang.

Di Depok, Jawa Barat, dan di Jakarta pun demikian. Kepala sekolah di salah satu SD di Depok mengaku setelah menerima dana BOS harus menyetor "sesuatu" ke Dinas Pendidikan. Setoran itu bisa berupa barang atau uang.

"Sama saja seperti di daerah lain. Bisa menyetor ke dinas atau kecamatan," katanya.

Ditanyakan besar setorannya, kepala sekolah itu enggan menyebutkan. "Kalau tidak menyetor, susah kita mau ngapa-ngapain. Misalnya, minta bantuan dana untuk rehabilitasi atau mengurus izin bangunan atau kegiatan sekolah lainnya," tuturnya.

Penyaluran dana BOS di lapangan ternyata banyak dilalap para bos (pejabat-Red.) Seorang kepala sekolah di Jakarta yang tak mau disebut identitasnya mengungkapkan, petugas Dinas Pendidikan lazim melakukan pungli terhadap guru-guru di sekolah yang dipimpinnya maupun di sekolah lain. Pungli ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Subsidi atau uang insentif dari pemerintah yang sebetulnya juga milik rakyat (APBN/APBD) untuk guru sebesar Rp 200.000 per bulan itu harus dipotong Rp 10.000 sampai Rp 15.000. Selain itu, jika pengawas datang harus diberi uang. Kalau tidak memberi "uang pelicin" maka sekolahnya akan dikucilkan dan bantuan bisa tak datang-datang.

Pada November-Desember 2007, ungkapnya, bantuan untuk setiap murid sebesar Rp 40.000 per bulan juga dipotong 15 persen. Alasannya untuk administrasi, tapi tak ada kuitansi.

Uang itu disetor ke pengurus di kecamatan atas nama paguyuban sekolah swasta. Dana BOS sebesar Rp 21.166 per siswa per bulan juga dipotong 5-10 persen.

Jika selama ini sekolah dianggap suka "memeras" orangtua murid, ternyata para guru juga "diperas" oleh pejabat.

Aktivis Aliansi Orangtua Peduli Transparansi Dana Pendidikan (Auditan) Teguh Imawan mengakui, kebijakan pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi pelajar SD dan SMP patut diacungi jempol. Namun, pada tataran pelaksanaan pemberian dana BOS cenderung amburadul.

Dia mengungkapkan, korupsi berkedok BOS dan bantuan operasional pendidikan (BOP) sudah sangat sistematis di tingkatan sekolah. Penyimpangan terbesar justru dilakukan di pihak sekolah, contohnya adalah dalam bentuk penyusunan RAPBS.

Hal itu bisa terlihat dalam pembahasan RAPBS yang kerap tidak transparan dan melibatkan komite sekolah. "Pembuatan RAPBS tersebut kerap didesain untuk menyedot uang agar masuk ke sekolah. Padahal, pemerintah sudah mengucurkan BOS. Lebih aneh lagi, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diberikan kepada para orangtua siswa," katanya.

Dia menuturkan, korupsi sistemik yang dilakukan di tataran sekolah tidak mengenal apakah sekolah tersebut memiliki mutu yang bagus atau tidak.

"Misalnya, berbagai pungutan yang dikeluhkan terjadi pada sebuah SD negeri di Jakarta. Padahal, SD ini sangat bagus dengan berbagai prestasi. Kenyataannya, banyak orangtua murid yang memberikan laporan maraknya pungutan dari sekolah itu," katanya.

Dia mengemukakan, upaya dalam menyusun RAPBS partisipatif masih menghadapi sejumlah persoalan krusial. Pertama adalah persoalan regulasi. Secara teori RAPBS memang sangat bagus, namun masih lemah pada implementasinya. Kelemahan mendasar ini terletak pada rendahnya kompetensi teknis pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, dalam mengelola keuangan.

Persoalan kedua adalah pencairan dana BOS. Pencairan dana BOS atau BOP ke rekening bank sekolah tidak di awal bulan kegiatan belajar mengajar, namun cair di bulan kedua dan ketiga. "Pola ini justru menciptakan bandar-bandar untuk meminjamkan uang mereka," ucapnya. Persoalan ketiga adalah persoalan yang paling krusial, yakni tidak adanya pengawasan terhadap keuangan sekolah. "Di sinilah, sering terjadi penyimpangan," katanya

Menurut Manajer Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, beban biaya pendidikan yang ditanggung orangtua makin bertambah di tengah kenaikan anggaran untuk sektor pendidikan dan adanya dana BOS.

Beragam Pungutan

Dia mengatakan, beragam pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid sebagian besar tidak ada laporan pertanggungjawabannya.

Hasil penelitian ICW pada orangtua murid di lima daerah, yakni DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Garut, Kota Padang, dan Kota Banjarmasin selama 2007, menunjukkan, orangtua murid tingkat SD menanggung biaya pendidikan anaknya yang rata-rata sebesar Rp 4,7 juta. Dana sebesar itu, katanya, untuk biaya tidak langsung sebesar Rp 3,2 juta, seperti untuk biaya membeli buku, alat-alat tulis, serta les privat di luar.

"Padahal anggaran dana untuk BOS buku itu Rp 900 miliar, yang berarti setiap siswa mendapatkan Rp 254.000 per tahun, tapi kenyataannya biaya yang dikeluarkan orangtua untuk sekolah terus meningkat," katanya.

Dia melanjutkan, biaya pungutan sekolah sebesar Rp 1,5 juta, dan pungutan paling sering terjadi adalah pembayaran lembar kerja siswa (LKS) dan buku paket yang kemudian diikuti uang infak, penerimaan siswa baru dan uang bangunan sekolah.

Pengeluaran terbesar dikeluarkan untuk pungutan kursus di sekolah Rp 311.000, kemudian diikuti oleh buku ajar, bangunan serta LKS dan buku paket masing-masing Rp 145.000, Rp 140.000 dan Rp 123.000.

"Bahkan beberapa pungutan yang dilarang bagi SD yang menerima dana BOS, ternyata masih terjadi, seperti uang ujian, uang ekstrakurikuler, uang kebersihan, uang daftar ulang dan uang perpisahan murid, guru dan kepala sekolah," katanya.

Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Depdiknas Suyanto menegaskan, program BOS dinilai efektif bagi siswa SD dan SMP. "Tingkat efektivitas program mencapai 96,5 persen," ujarnya mantap.

Karena itu, katanya, pemerintah kembali mengucurkan dana program BOS 2008. Tahun ini nilainya mencapai Rp 11,2 triliun. Adapun sasaran program BOS adalah siswa setingkat SD dan SMP dengan nilai untuk siswa SD dan setaranya Rp 254.000 per siswa per tahun, serta siswa SMP dan setaranya Rp 354.000 per siswa per tahun. Jumlahnya sekitar 40 juta siswa.

Dia menambahkan, beberapa manfaat dana BOS dari hasil penelitian Balitbang Depdiknas, di antaranya siswa yang tidak mampu dapat memanfaatkan BOS dalam bentuk pembebasan iuran sekolah dan bantuan transportasi. BOS juga membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer. [SP/Willy Masaharu]



Sekolah Rawan Korupsi

Ketua Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan (Auditan), Handaru Widjatmoko mengungkapkan, sejumlah sekolah di DKI Jakarta masih terindikasi rawan korupsi yang disertai dengan tindakan pelanggaran HAM oleh pihak manajemen sekolah. Permasalahan tentang dana pendidikan yang tidak transparan sudah terjadi sejak lama, tetapi hingga kini belum ada tindakan nyata dari lembaga pemerintahan yang berwenang.

"Masih ada SD negeri yang memberlakukan berbagai pungutan untuk murid baru. Ironisnya, para guru dan orangtua yang melaporkan hal itu malah diancam dan diintimidasi," kata Handaru, di Jakarta, Selasa (13/5).

Handaru menuturkan, pihaknya bersama sejumlah orangtua murid sebenarnya telah melaporkan masalah itu ke berbagai instansi, antara lain Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi, hingga ke DPRD DKI Jakarta. Namun, intimidasi masih berlanjut, seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah orangtua di sebuah SD negeri di Rawamangun, Jakarta Timur.

"Padahal pada saat pertemuan dengan Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD, jelas dikatakan bahwa pungutan itu salah dan tidak boleh diteruskan, serta tidak boleh ada intimidasi terhadap orangtua siswa," kata Handaru.

Dia menuturkan, bentuk perilaku intimidasi yang diskriminatif itu antara lain menangguhkan rapor siswa yang orangtuanya belum membayar uang penerimaan siswa baru maupun sumbangan rutin bulanan. Selain itu, pihak manajemen sekolah mempersilakan siswa yang tidak setuju dengan kebijakan manajemen untuk pindah ke sekolah lain.

Untuk itu, Auditan berharap agar berbagai pihak mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM itu, yang terdiri atas melanggar hak atas informasi, hak atas pendidikan yang layak, dan hak atas kepastian hukum.

Peneliti pendidikan pada Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, menambahkan, dua sekolah di Jakarta diduga melakukan korupsi dan intimidasi kepada peserta didik telah dilaporkan ke Komnas HAM. Salah satunya adalah sekolah percontohan.

Salah satu orangtua murid, Alex Yuswar, mengatakan, terjadi intimidasi kepada siswa, yang orangtuanya vokal dalam memeriksa laporan keuangan sekolah. "Jika tidak bisa menjawab pertanyaan dari guru, dikatakan bego, bodoh. Gurunya juga ngomong, pantas anaknya bego, orangtuanya banyak omong," katanya. [W-12]


Sudah Kecil, Dipangkas Lagi

Orangtua murid mengeluhkan pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang akan dilakukan Pemerintah mulai tahun ajaran baru 2008/2009, Juli 2008. Saat ini saja, orangtua murid sudah terbebani banyak pungutan di sekolah dan biaya sehari-hari anak-anak mereka.

Mardianto (46 tahun), misalnya, orangtua murid yang dua anak perempuannya menimba ilmu di kelas tiga sebuah SMP negeri dan kelas lima SD negeri di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, mengaku gelisah ketika pemerintah memastikan bakal mengurangi dana BOS.

Ia yang bekerja sebagai buruh tukang sepatu di Jalan Mahakam, Kota Malang, ini berpenghasilan tidak menentu, karena saat ini tidak banyak orang yang mereparasi sepatu, apalagi memesan sepatu di toko kecil milik majikannya.

"Saya malu Mas, entah bagaimana nanti saya mencari uang agar anak saya bisa menyelesaikan sekolah tanpa harus mengetahui kesulitan orangtua," ujarnya ketika ditemui SP, beberapa waktu lalu.

Mardianto mengaku, dalam menopang kebutuhan hidup keluarga empat jiwa (satu isteri dan dua anak) sekarang merasakan sangat berat. Apa-apa mahal dan mencari uang sangat sulit. Isterinya yang bekerja sebagai buruh melinting rokok dengan penghasilannya tidak cukup untuk makan.

"Kita gabung penghasilan untuk membiayai sekolah dua anak kami. Kalau istri tidak bekerja mungkin anak-anak saya terpaksa putus sekolah," tutur Mardianto. Ia berharap, Pemerintah Kota Malang merealisasikan program sekolah gratis yang pernah didengung-dengungkan Wali Kota Peni Suparto ketika masa kampanye, lima tahun lalu.

"Terus terang, saya tidak setuju pemotongan BOS. Ini hak rakyat untuk memperoleh pendidikan yang bagus, tetapi tiba-tiba harus diganggu. Kan moto Jawa Timur jelas dan tegas, yakni Jer Basuki Mawa Bea, artinya sukses itu memerlukan biaya," ujar Sulthon yang pada tahun ajaran 2007/2008 mendapat alokasi 190 orang (masuk kategori miskin) dari 840 siswanya tercatat sebagai penerima BOS.

Ervina (30 tahun), orangtua murid di SD Budi Satria Medan, Sumatera Utara (Sumut), juga berkeluh-kesah. Menurutnya, bantuan dana BOS yang diberikan Pemerintah bisa lumayan membantu dalam meringankan beban biaya anaknya di sekolah. Potongan uang sekolah, katanya, hanya sebesar Rp 10.000 dari uang sekolah yang wajib dibayar Rp 60.000.

"Sudah kecil, dipangkas lagi. Pemotongan dana BOS belum saatnya dilakukan pemerintah. Pemerintah boleh melakukan hal itu di saat kondisi perekonomian masyarakat sudah stabil. Lihat saja sekarang ini, semua harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Sementara penghasilan dari suami tidak mencukupi," tuturnya.

Kesulitan

Hal senada juga disampaikan Netty (40), orangtua murid di SD Jalan Halat, Kecamatan Medan Area. Dia mengharapkan, pemerintah provinsi dapat mencari solusi agar dana bantuan BOS tersebut tidak dipotong. Bila perlu program pendidikan gratis mulai dicanangkan.

"Pemangkasan BOS ini bukannya meringankan beban orangtua, tetapi malah mematikan program pendidikan secara perlahan-lahan. Biaya hidup sekarang sangat tinggi, apalagi BBM akan naik pula. Berat Bang," ucapnya. [AHS/070]


Jangan Takut Melapor

Laporan soal penyimpangan dana BOS di lapangan sebenarnya sudah terang benderang dibeberkan masyarakat melalui media massa. Namun, Depdiknas sepertinya lepas tangan dengan alasan otonomi daerah.

Direktur Pembinaan SMP Depdiknas, Hamid Muhammad, mengemukakan, daftar kasus penyimpangan dalam pelaksanaan program BOS selalu ditelaah secara bertingkat oleh Depdiknas. "Penyimpangan itu terjadi di level mana? Jika terjadi di level daerah, maka sudah ada yang berhak untuk mengatasi masalah itu di tingkat kabupaten dan provinsi," ucapnya.

Depdiknas adalah pembuat tataran kebijakan dan program. Karena itu, lanjutnya, pengawasan Depdiknas adalah pengawasan nasional, pengawasan program, dan pengawasan kebijakan. Tapi pengawasan implementasi itu sudah menjadi tanggung jawab staf pengawas, yaitu BPK, BPKP, dan Bawasda.

Terhadap segala macam kasus penyimpangan dana BOS, katanya, Depdiknas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas pelaksanaan BOS. Depdiknas juga membuka saluran bebas pulsa 0-800-140-1299 dan 021-5725980, sebagai salah satu jalur pengaduan program BOS.

Kita tunggu tindakan nyata sebagai respons pengaduan itu. [W-12]


http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/14/index.html

1 komentar:

Anonim mengatakan...

kami harap transparansi pendidikan ikut turuty serta memberikan pressure kepadfa pembuat kebijakan.kami sangat prihatin dengan keadaan ini.seharusnyta Dan BOS digunakan untuk kemajuan pendidikan malah banyak kemajuan kesejahteraan sosial bagi oknum guru.masih banyak pungutan2 yang dilakukan mulai beli Spidol,penghapus,buku gambar& dana 2 kegiatan lain denga alasan "Dana BOS tidak cukup membiayai kegiatan siswa".kami masyarakat kurang bisa menikmati niat baik pemerintah yang ingin memajukan dunia pendidikan.lebih baik Pemerintah memprioritaskan daerah2 yang membutuhkan perhatian lebih yang ada di pedalaman,yang akses transportasi&prasaran yang kurang.daripada di daerah yang notabene semakin dijadikan euphoria bagi2 "penghasilan"