16 Mei 2008

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Ditahan

Kadisdik Sumut Ditahan

[MEDAN] Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) Taroni Hia bersama Bendahara Manahan Pandiangan ditahan kejaksaan atas dugaan kasus korupsi dana ujian nasional (UN) anggaran tahun 2006 - 2007 sebesar Rp 1,5 miliar. Lembaga Bantuan (LBH) Sekolah pun memastikan, korupsi tersebut melibatkan banyak pihak, baik itu pejabat di tingkat pusat maupun perwakilan rakyat.

"Kami mengharapkan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak hanya menahan Taroni Hia dan Manahan Pandiangan, tetapi juga memproses dan menindak pihak lain yang terindikasi terlibat," ujar Direktur Eklsekutif LBH Sekolah Roder Nababan SH kepada SP, menanggapi penahanan Kejari Medan terhadap Taroni Hia dan Bendahara Proyek Manahan Pandiangan, Rabu (14/5) pagi.

Roder mencurigai, keterlibatan oknum pejabat dalam hal menerima aliran dana dari kedua oknum pejabat di dinas pendidikan tersebut. Soalnya, jauh hari sebelumnya kasus itu pernah diributkan. Namun, pihak-pihak yang mempersoalkan kasus korupsi tersebut belakangan diam. Masalah ini dianggap sudah menjadi tradisi. Pihak yang menerima aliran dana sebagai bentuk suap, juga dapat dipidana.

"Bila memang terbukti melakukan korupsi, banyak pejabat lain yang turut menerima dan menikmati aliran dana dari Taroni Hia dan Manahan Pandiangan. Korupsi yang mereka lakukan itu merupakan penzoliman terhadap pelajar sekolah. Korupsi ini bukan hanya di Sumut, mungkin juga terjadi di provinsi lain. Inilah program pemerintah, selalu bermasalah di tingkat bawah," katanya.

Seperti yang diketahui, Kajari Medan Mangihut Sinaga didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Harli Siregar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Edi Irsan K Tarigan mengatakan, Taroni Hia bersama Manahan Pandiangan ditahan setelah tiga kali menjalani proses pemeriksaan. Keduanya juga dianggap tidak membayar honor petugas UN sesuai jumlah yang ditetapkan.

Tuduhan lain, Taroni Hia juga mengeluarkan biaya perjalanan dinas secara berlebihan. Ada indikasi, oknum pejabat di dinas pendidikan ini sengaja menggelembungkan dana dari biaya perjalanan dinas.

"Penggunaan anggaran itu tidak sesuai prosedur. Misalnya, dalam laporan pengunaan uang dinyatakan ada pengeluaran untuk biaya perjalanan dinas atau honor pekerja, namun setelah diperiksa ternyata ada yang fiktif ada pula besarnya tidak sesuai," kata Mangihut Sinaga didampingi Kasi Pidsus Harli Siregar SH.

Pihaknya telah memeriksa dan mengumpulkan keterangan 70 saksi, mulai dari guru, staf hingga Kepala Dinas Pendidikan Medan, Hasan Basri. Selain itu berbagai dokumen dan kuitansi juga disita sebagai barang bukti. Termasuk bukti adanya pengembalian sejumlah uang ke kas negara setelah pihak kejari Medan mengusut kasus ini.

"Besar yang dikembalikan masih dihitung. Yang pasti, pengembalian uang itu tidak berpengaruh terhadap penyidikan, justru menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana yang dilakukan mengingat pengembalian terjadi setelah dilakukan penyidikan," kata Kasi Pidsus Harli Siregar.

Menurut Kasi Pidsus tersebut, penahanan tersebut perlu dilakukan karena kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini. Sangat mungkin ada tersangka baru karena ini baru tahap awal,"ujar Mangihut Sinaga.

Secara terpisah, Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut, Rafriandi Nasution menyatakan, penahanan Kadisdik Sumut tersebut dinilai mencoreng dunia pendidikan di provinsi tersebut. [AHS/151]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/14/index.html

1 komentar:

Anonim mengatakan...

MAKANYA JANGAN ASAL2AN PEMERINTAH MEMILIH ORANG ,SEHARUSNYA DIBUAT STANDARISASI BAGAIMANA SESEORANG BERKELAYAKAN YANG DAPAR DIPILIH MENJADI KEPALA DINAS.

UDAHLA PENDIDIKAN MEROSOT, UANG NEGARA PUN DIEMBAT.
PENJARAKAN AJA ORG2 KAYAK GITU.

MENGHANCURKAN BANGSA!!

NAMA NYA KEPALA DINAS PENDIDIKAN ,TETAPI ORGNYA TIDAK BERPENDIDIKAN DAN BERMORAL!