08 Mei 2008

Korupsi Dana BOS, Terdakwa Sepatutnya Bebas

[BEKASI] Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Edi Hasmi memvonis satu tahun penjara dan subsider satu bulan kurungan kepada Kepala Sekolah SD Maria Fransiska Neyfiana dalam persidangan di PN Bekasi, Rabu (7/5).

Terdakwa korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2005-2006 ini sepatutnya dibebaskan dari segala tuduhan korupsi karena Neyfiana menyalurkan dana BOS sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri.

"Saya tidak setuju terdakwa divonis bersalah oleh ketua majelis hakim. Neyfiana melakukan pekerjaannya sesuai juklak penyaluran dana BOS. Yang salah dalam perkara ini adalah sistem pengalokasian penyaluran dana BOS yang tidak jelas aturannya," kata Suko Harsono, salah seorang dari tiga majelis hakim persidangan perkara itu dalam second opinion yang dibacakannya saat persidangan di PN Bekasi, Rabu (7/5).

Suko Harsono tidak setuju dengan putusan ketua majelis hakim itu. Sedangkan dua rekannya menganggap, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS.

"Dari keterangan dari sejumlah saksi di persidangan, proses penyusunan pengalokasian dana BOS ini mendapat persetujuan dari banyak pihak termasuk dari UPTD pendidikan setempat," jelas Suko seraya mengatakan kelemahan penyaluran dana BOS ada di juklak yang menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bekasi Raymond Ali menuntut terdakwa dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 3 dan telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan satu setengah tahun penjara.

Terdakwa dalam nota pembelaan dirinya yang dibacakan di persidangan mengaku dalam membuat setiap kebijakan sebelum menggunakan dana BOS lebih dulu meminta persetujuan dari berbagai pihak seperti UPTD Pendidikan Kota Bekasi, Camat, Komite Sekolah, dan lainnya.

Dalam suratnya yang ditujukan ke Camat Bekasi Selatan dikatakan, pengurus komite SD Maria Fransiska mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) tahun ajaran 2005-2006 dan telah mendapat persetujuan dari semua pihak.

Dana BOS yang dialokasikan untuk SD Maria Fransiska sebesar Rp 107,86 juta dengan perhitungan siswa 918 siswa. [HTS/Y-4]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/08/index.html

Tidak ada komentar: