08 Mei 2008

Menyelewengkan Dana BOS, Neyfiyana Dipenjara Satu Tahun

Kamis, 8 Mei 2008, Bekasi, Kompas - Neyfiyana, Kepala Sekolah Dasar Maria Fransiska, Bekasi Selatan, yang dijadikan terdakwa dalam perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Majelis hakim menyatakan, Neyfiyana terbukti melakukan penyimpangan sebagian dana BOS dan menyebabkan negara rugi Rp 14.060.000.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Hasmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (7/5). Majelis hakim membebani Neyfiyana membayar biaya perkara Rp 5.000 dan memerintahkan Neyfiyana tetap ditahan. Selepas menjalani persidangan, Neyfiyana sempat lemas dan jatuh ketika berjalan keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Bekasi.

Selain menjatuhkan hukuman setahun penjara—dikurangi masa penahanan sejak Desember 2007—majelis hakim juga mewajibkan Neyfiyana membayar denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 14.060.000. Apabila Neyfiyana tidak mampu membayar denda, hukumannya ditambah satu bulan penjara. Begitu pula jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, hukumannya ditambah satu bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa saat terdakwa menjabat sebagai Kepala SD Maria Fransiska, terdakwa terbukti menggunakan sebagian dana BOS, yang diterima sekolah itu pada tahun anggaran 2005, untuk kegiatan di luar ketentuan petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Kegiatan dimaksud, antara lain menggunakan dana BOS untuk membayar insentif bagi guru selama enam bulan, membayar iuran kelompok kerja kepala sekolah dan kelompok kerja guru, serta membayar pajak guru dan pegawai sekolah.

Hakim Suko Harsono memberikan pertimbangan berbeda (discenting opinion). Suko menyatakan Neyfiyana seharusnya dinyatakan tidak bersalah karena penggunaan dana BOS sudah dikonsultasikan dengan camat dan unit pelaksana teknis dinas pendidikan serta komite sekolah.

Meski terdapat pertimbangan berbeda, keputusan majelis hakim tetap menyatakan Neyfiyana bersalah dan terbukti melanggar dakwaan pertama subsider, yakni Pasal 3 berkait dengan (juncto) Pasal 8 Ayat 1 huruf a, Ayat 2, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999/Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum Neyfiyana, Ervan Fauzi, mengatakan akan banding. Akan tetapi, langkah banding akan dilakukan setelah kuasa hukum berkonsultasi dengan pihak keluarga. (cok)

Tidak ada komentar: