Tampilkan postingan dengan label orangtua siswa (opini). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label orangtua siswa (opini). Tampilkan semua postingan

24 September 2008

"Nasionalnya" Pendidikan Kita (Opini Agus Suwignyo)

Tulisan mantan Mendikbud Daoed Joesoef tentang pentingnya perumusan kembali "konsep idiil yang mendasari" sistem pendidikan kita (Kompas, 3/9/2008), disambut takzim fisikawan-etikawan Liek Wilardjo dengan menyebutnya "wejangan Resi Seta yang turun dari pertapaan Pareanom" (Kompas, 11/9/2008).

Pak Daoed menegaskan, "Dengan predikat nasional, fungsi pendidikan jelas berdimensi nasional (kepentingan negara-bangsa) selain individual (hak warga negara perseorangan)." Pak Liek menyahut, "Sudah saatnya kita mempunyai konsep pendidikan nasional yang jelas".

"Percakapan" dua begawan itu layak dikembangkan karena menyegarkan pemikiran ke arah pembaruan konstruksi nasional pendidikan Indonesia.

Setidaknya selama sepuluh tahun terakhir, kita terjebak hiruk-pikuk—meminjam istilah pedagog senior Mochtar Buchori—aneka persoalan "hilir" dan mengabaikan aneka pemikiran dasar yang memberi arah kebijakan dan praktik pendidikan nasional.

Ambil contoh, perkara ujian nasional, buku pelajaran, dan sertifikasi guru dikaji dalam bingkai kritik ketidaksigapan pemerintah merespons permasalahan terkini. Namun, kajian sering terisolasi dari konteks makro arah pendidikan. Sejauh mana silang pendapat tentang perkara itu mencerminkan relevansi dan makna "kenasionalan" sistem pendidikan kita masih relatif kabur.

Akibatnya, upaya menyelesaikan persoalan-lapangan praktik pendidikan tidak menyentuh akar masalah. Perkara UN, misalnya, justru kian rumit (dan ruwet) akibat terlepasnya substansi kontroversi dari tolok ukur "kenasionalan" sistem pendidikan. Di sisi lain, proses pendidikan (kian) dikeluhkan menciptakan beban sosial—alih-alih kekuatan transformatif masyarakat.

Trisila imperatif

Hal amat krusial yang seharusnya dijiwai—tetapi nyata-nyata telah diabaikan—dalam perumusan kebijakan dan praktik pendidikan kita adalah prinsip-prinsip yang mendasari dan memberi karakter "nasional"-nya sistem pendidikan. Secara historis, prinsip-prinsip itu mencakup pemerataan, integrasi, dan kemandirian.

Sejak SD kita tahu, gagasan pemerataan sebagai prinsip pendidikan Indonesia merupakan reaksi langsung terhadap sistem pendidikan kolonial yang segregatif dan diskriminatif.

Tokoh-tokoh, seperti Dwidjo Sewojo, RA Kartini, KH Dewantara, KH Ahmad Dahlan, Moh Sjafei, Moh Yamin, dan Moh Hatta, berjuang demi sistem pendidikan nasional yang merengkuh warga negara tanpa pembedaan kelas. Proklamasi Kemerdekaan melahirkan kesamaan hak warga atas pendidikan melalui jaminan konstitusi.

Meskipun demikian, dalam konteks kemerdekaan, pemerataan pendidikan bukan semata-mata perkara hak warga yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara.

Khusus untuk konteks Indonesia, pemerataan bersifat imperatif demi terbentuknya sikap individu-individu sebagai kesatuan warga dalam wadah negara.

Dengan makna itu, pemerataan pendidikan merupakan medium terwujudnya integrasi keindonesiaan.

Artinya, ketika prinsip pemerataan pendidikan diabaikan, yang terjadi bukan hanya pelanggaran hak warga, tetapi juga ancaman terhadap integrasi kebangsaan kita.

Karena itu, evaluasi atas berbagai kebijakan strategis, seperti UN, tidak cukup ditempatkan dalam bingkai isu-isu implementasi kebijakan, misalnya menyangkut keadilan sosial dan tanggung jawab pemerintah. Evaluasi harus menyentuh peran dan kepentingan negara dalam berbagai kebijakan strategis pendidikan.

Kemandirian

Selain pemerataan dan integrasi, fondasi filsafati penting dari "nasionalnya" sistem pendidikan kita adalah kemandirian. Penekanan pada kemandirian amat jelas dalam pemikiran tokoh-tokoh pendidikan yang telah disebut.

Demi prinsip kemandirian, misalnya, KH Dewantara menolak bantuan keuangan pemerintah bagi Perguruan Taman Siswa. Begitu pun KH Ahmad Dahlan dan Moh Sjafei bersikap selektif terhadap tawaran bantuan kolonial.

Dalam konteks berbeda pada periode kontemporer, YB Mangunwijaya pernah mengharuskan anak-anak jalanan membayar (meski hanya Rp 25) jika meminjam buku perpustakaan Kali Code karena konsep gratisan dianggapnya menghambat kemandirian dan sense of belonging anak-anak itu.

Contoh-contoh itu menegaskan, kemandirian merupakan elemen krusial harga diri (dignity). Implikasi politisnya, selain mengemban misi memerdekakan cara berpikir dan jiwa anak-anak bangsa (misi mikro), penyelenggaraan pendidikan sebagai tanggung jawab pemerintah juga harus memancing seluas mungkin partisipasi masyarakat (misi makro).

Secara khusus dalam konteks anggaran, skema alokasi dana pendidikan pada APBN 2009 harus jitu dan akomodatif agar merangsang investasi lebih besar pemerintah daerah dan pihak-pihak swasta dalam penyelenggaraan pendidikan.

Hanya dengan kesadaran bahwa pendidikan sebagai hak warga bukanlah sesuatu yang terberi dan taken for granted, tetapi harus diusahakan bersama, kita terbebas dari kekangan paradigma filantropi yang diusung para penggagas Politik Etis 100 tahun lalu.

Agus Suwignyo Pedagog FIB UGM; Sedang Meneliti Sejarah Pendidikan Guru

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/24/00220479/nasionalnya.pendidikan.kita

20 September 2008

Pendidikan yang Mengakhlakkan (Opini Haris Supratno)

Pendidikan merupakan kebutuhan sangat hakiki, sekaligus investasi jangka panjang yang sangat mahal. Pendidikan dapat dijadikan sarana membangun kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kesejahteraan manusia serta persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan status sosial, citra, dan derajat manusia; meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mencerdaskan, memperbaiki etika, estetika, moral, budi pekerti, dan membentuk akhlak masyarakat.

Sudah selayaknya pemerintah menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional.

Pembangunan pendidikan nasional ke depan didasarkan pada paradigma pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Artinya, manusia adalah subjek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaannya secara optimal. Dimensi kemanusiaan yang utuh tersebut juga meliputi pembentukan akhlak mulia. Maksudnya, manusia yang memiliki keteguhan iman dan takwa, etika, serta moral yang baik. Juga, memiliki wawasan kebangsaan serta kepribadian yang modern, menguasai iptek, mempunyai estetika, dan meningkatkan kesehatan jasmaninya.

Paradigma pembangunan pendidikan tersebut menempatkan peserta didik pada peran dan kedudukan yang sangat penting; bukan sebagai objek, tetapi sebagai subjek. Pendidikan merupakan suatu proses yang sistematis, terencana, dan terarah untuk memanusiakan manusia secara holistik serta sebagai media pembentukan kepribadian.

Pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia memerlukan perenungan secara filosofis. Sebab, proses tersebut tidak hanya bersifat fisik. Di situ tercakup seluruh dimensi dan potensi manusia dan realitas yang mengitarinya. Fungsi pendidikan yang paling esensial adalah menyadarkan manusia sebagai subjek didik. Juga, menyadarkan kedudukan dan perannya dalam kehidupan dunia maupun akhirat yang menyangkut dinamika kejiwaan dan kerohanian. Intinya, membangun manusia yang berakhlak.

Namun, mewujudkan pembangunan pendidikan nasional untuk membentuk akhlak masyarakat Indonesia tidak mudah. Sebab, masyarakat kita kini mengalami krisis multidimensional, khususnya krisis etika, moral, dan akhlak. Di samping itu, banyak pendidik yang belum memiliki kesadaran bahwa mereka memiliki tanggung jawab; bukan hanya mencerdaskan peserta didik, tetapi juga membentuk akhlak mereka.

Dalam proses pembelajaran, para pendidik saat ini lebih fokus pada transformasi ilmu. Sebaliknya, pembinaan akhlak sangat kurang. Akibatnya, banyak generasi muda kita saat ini yang terjerumus ke hal-hal yang tidak baik. Misalnya, narkoba, perkelahian antar pelajar, dan perkelahian antarmahasiswa.

Oleh sebab itu, para pendidik harus memiliki kesadaran bahwa pendidikan harus memiliki wawasan ke depan yang berdimensi dunia maupun akhirat.

Urgensi Akhlak

Dalam Alquran maupun hadis, istilah akhlak banyak disebut. Akhlak harus dimiliki seseorang dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, bernegara, serta menjadi berbagai ukuran dalam beragama, baik yang berdimensi ibadah maupun muamalah.

Islam selalu menganjurkan agar kaum muslimin memiliki akhlak yang baik. Ini sesuai dengan tugas Nabi Muhammad SAW diutus ke bumi, yakni menyempurnakan akhlak masyarakat Arab yang waktu itu sedang krisis.

Akhlak menjadi ukuran dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Dalam kehidupan beragama, akhlak juga dipakai, antara lain, pertama, untuk mengukur kesempurnaan iman seseorang. Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya (HR Al-Bukhori).

Kedua, mengukur kebaikan seseorang. Kebaikan seseorang itu di hadapan Tuhan juga diukur dari akhlaknya. Ketiga, memperberat timbangan amal seseorang. Timbangan amal kelak di akhirat, berat atau ringan, juga akan diukur dari kadar akhlak seseorang tersebut ketika di dunia. Bila pada saat hidup di dunia akhlak seseorang tersebut baik, timbangan amal baiknya akan lebih berat daripada amalnya yang tidak baik.

Selain itu, keempat, mengukur cinta dan kedekatan Allah SWT kepada hambanya pada hari kiamat. Seseorang yang akhlaknya baik akan sangat dicintai dan dekat dengan Allah SWT di hari kiamat. Nabi Muhammad SAW bersabda: Sesungguhnya orang yang paling aku cintai di antara kalian dan paling dekat denganku kedudukannya pada hari kiamat adalah orang yang paling baik akhlaknya di antara kalian (HR At-Tirmidzi).

Kelima, mengukur amal yang paling utama. Amal yang paling utama adalah akhlak yang baik (HR Ahmad). Keenam, amal yang paling banyak memasukkan seseorang ke surga. Amal manusia yang paling banyak mengakibatkan seseorang masuk ke surga adalah takwa dan akhlak yang baik (HR At-Tirmidzi). Ketujuh, mengukur derajat yang agung dan kedudukan yang mulia di akhirat. Derajat yang agung dan kedudukan yang mulia seseorang di akhirat juga diukur dari akhlaknya meskipun ibadah orang tersebut lemah (HR At-Tabrani).

Dalam kehidupan bermasyarakat pun, akhlak akan menjadi ukuran baik buruknya seseorang. Kehidupan kita saat ini dalam bermasyarakat, bernegara, dan berpolitik, seakan-akan tidak mengindahkan lagi akhlak. Mereka dengan mudah saling menghujat, mencari kesalahan orang lain, dan bahkan membuka serta menyebarkan rahasia orang lain seakan-akan tanpa merasa berdosa. Padahal, perbuatan tersebut dilarang agama.

Semoga dalam bulan puasa ini akhlak kita semakin baik. Ketakwaan kita kepada Allah juga meningkat. Caranya, memperbanyak ibadah, amalan, dan sedekah, serta menyambung silaturahmi antar sesama. ---
Prof Dr H Haris Supratno , rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
http://www.jawapos.com/ Sabtu, 20 September 2008

12 September 2008

Mengelola Anak Cerdas Indonesia (Opini Ki Supriyoko)

Khusus untuk anak-anak kita yang berprestasi cemerlang, yang telah mengharumkan nama bangsa dan negara dengan meraih medali emas dalam olimpiade berbagai cabang ilmu pengetahuan tingkat internasional, pemerintah akan memberikan beasiswa.

Beasiswa itu dimaksudkan menuntut ilmu di universitas mana pun di seluruh dunia sampai mencapai gelar doktor.

Kita patut bersyukur, pada tahun 2007 kontingen Indonesia berhasil memperoleh 51 medali emas dari berbagai olimpiade sains internasional. Suatu prestasi yang cemerlang dan membanggakan.

Kalimat itu secara eksplisit dinyatakan Presiden Yudhoyono saat menyampaikan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah atas rancangan undang- undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2009 beserta nota keuangan pada 15 Agustus 2008.

Apabila dicermati secara teliti dalam sejarah pidato kenegaraan presiden RI, pengakuan terhadap prestasi internasional anak cerdas Indonesia baru pertama kali terjadi. Apalagi menghadirkan anak-anak cerdas pada acara resmi pidato kenegaraan juga belum pernah dilakukan selama ini; terkecuali pada momentum 15 Agustus 2008.

Kaya anak cerdas

Jika diukur dengan pencapaian medali dalam momentum olimpiade internasional, sebenarnya kita memiliki banyak anak cerdas. Kita selalu mampu meraih medali emas, perak, atau perunggu dalam setiap momentum, seperti International Mathematical Olympiad (IMO), International Physics Olympiad (IPhO), International Biology Olympiad (IBO), International Chemistry Olympiad (IChO), dan International Astronomy Olympiad (IAO).

Peraihan medali oleh anak Indonesia ternyata cukup merata; dari SD, SMP, hingga SMA.

Di satuan SD, anak kita berhasil mengharumkan nama bangsa dalam forum Primary Mathematics World Contest (PMWC) 2006 di Hongkong. Dalam forum ini anak Indonesia, Jennifer Santosa, meraih medali emas selain mendapat predikat Honour for Individual Performance. Anak Indonesia lainnya, Ivan Wangsa, meraih medali perunggu dan predikat Third Class Honour for Individual Performance.

Pada satuan SMP anak-anak berjaya dalam forum The 2nd International Junior Science Olympiad (IJSO) yang diselenggarakan di Yogyakarta-Indonesia pada 5-13 Desember 2005. Di dalam forum ini anak-anak berhasil meraih enam medali emas, empat medali perak, dan dua medali perunggu. Momentum yang diikuti ratusan siswa dari 34 negara itu salah satu anggota delegasi Indonesia, Yoshua Michael Maranatha, berhasil meraih trofi Absolute Winner (pemenang sejati) setelah mendapat nilai tertinggi dan keluar sebagai The Best Theory.

Apakah prestasi itu diraih karena penyelenggaraannya di "kampung" sendiri? Tidak! Ketika IJSO ke-3 diselenggarakan pada 3-12 Desember 2006 di Sao Paulo, Brasilia, pun, anak Indonesia kembali berjaya. Kita berhasil menyabet dua medali emas atas nama Kevin Nangoi dan Fernaldo Richtiar Winnerdy; tiga medali perak atas nama Aga Krisnandha, Kevin Soejatmiko, dan Ivana Polim; serta satu medali perunggu atas nama Rais Bachtiar.

Bagaimana dengan satuan SMA? Pada satuan ini pun, banyak siswa Indonesia berjaya. Ketika diselenggarakan International Physics Olympiad (IPhO) pada 8-17 Juli 2006 di Singapura, para siswa berhasil mengumpulkan empat emas atas nama Jonathan Pradana Mailoa, Pangus Ho, Irwan Ade Putra, dan Andy Octavian Latief; serta satu medali perak atas nama Firman-syah Kasim. Pada forum yang diikuti 386 peserta dari 84 negara ini delegasi Indonesia berhasil menjadi juara umum. Wajar jika anak- anak pengharum nama bangsa ini begitu tiba di Tanah Air langsung diterima Presiden Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan beberapa menteri.

Prestasi bagus itu juga terjadi di forum olimpiade lain, misalnya dalam International Astronomy Olympiad (IAO), 29 September-7 Oktober 2007 di Simeiz, Ukraina. Pada acara itu, anak Indonesia berjaya atas nama Zefrizal Nanda Mardani (emas), Veena Salim (perunggu), dan Anas Maulidi Utama (perunggu).

Dalam International Mathematical Olympiad (IMO), 10-22 Juli 2008 di Madrid, Spanyol, anak Indonesia berjaya atas nama Andreas Dwi Maryanto Gunawan (perak), Aldrian Obaja Muis (perunggu), dan Fahmi Fuady (perunggu).

"Reward" yang tepat

Terlepas dari sejauh mana representativitasnya terhadap anak Indonesia umumnya, yang jelas kita memiliki anak-anak cerdas yang terbukti berhasil mengharumkan bangsa Indonesia. Janji Presiden Yudhoyono untuk memberikan beasiswa kepada mereka guna menuntut ilmu di universitas mana pun di seluruh dunia sampai mencapai gelar doktor merupakan reward yang tepat.

Kita harus jujur, hingga kini pendidikan tinggi merupakan sesuatu yang "mahal" bagi kebanyakan rakyat Indonesia, apalagi sampai strata S-3 alias doktor. Mengambil program doktor di luar negeri, apalagi di perguruan tinggi berkelas internasional (world class university), merupakan impian yang hampir tidak mungkin diwujudkan.

Meski pemberian beasiswa kepada anak-anak cerdas itu amat tepat, tetapi harus disertai ikatan, berupa kesanggupan untuk mengamalkan ilmu yang diperolehnya bagi kemajuan bangsa Indonesia. Hal ini untuk mengantisipasi jangan sampai setelah selesai pendidikan doktor kelak, anak-anak itu "melarikan" diri, menjual kecerdasan dan ilmu yang diperolehnya bagi kepentingan bangsa lain.

Kita bangga memiliki anak- anak cerdas Indonesia. Namun, kebanggaan ini perlu didukung sistem pengelolaan yang profesional, baik untuk kepentingan anak-anak cerdas itu sendiri maupun bangsa.
Ki Supriyoko Sekretaris Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Indonesia

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/11/00341736/mengelola.anak.cerdas.indonesia

08 September 2008

Jangan Sampai (Indonesia) Buta Aksara (Opini Muhammadun AS)

Oleh Muhammadun AS

Setiap tanggal 8 September masyarakat dunia memperingati Hari Aksara Internasional (HAI). Peringatan ini dimaksudkan agar masyarakat dunia melek aksara dan akhirnya melek pengetahuan. Melek aksara kemudian menjadi salah satu hak asasi manusia yang disepakati oleh bangsa-bangsa. Buta aksara memberikan kontribusi terhadap tinggi-rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index - HDI). Angka buta aksara menyumbang 2/3 dalam penentuan HDI, 1/3 dalam pendidikan, dan lainnya ekonomi serta kesehatan.

Data dari HDI menunjukkan, angka buta aksara di Indonesia sebesar 12,1 persen. Artinya, 1 dari 8 orang masih buta aksara. Dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Filipina rata-rata 7 persen, dan Brunei Darussalam 6 persen, Indonesia masih di atas 10 persen. Sementara jumlah penduduk buta aksara saat ini, menurut Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), tinggal 10,1 juta orang. Angka ini menurun drastis 1,7 juta orang dibanding 2007 yang tercacat 11,8 juta. Pada akhir 2009, jumlah penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas ditargetkan tinggal 7,7 juta orang.

Kalau data yang dikemukakan oleh Depdiknas itu benar, maka kita layak apresiasi dengan positif. Semoga target 2009 tinggal 7,7 juta orang bisa dicapai dengan baik. Walaupun demikian, data tersebut tidak memberikan jaminan kepastian. Itu adalah hasil rekayasa kebijakan pemerintah. Terbukti, Depdiknas sendiri merasakan banyak kendala yang dihadapi terkait pemberantasan buta aksara, khususnya mereka yang masih dijerat kemiskinan, keterbelakangan, dan jauh dari peradaban, selain minimnya spirit belajar.

Itu bukan berarti Depdiknas kemudian berpangku tangan tanpa rekayasa baru yang lebih inovatif dan bisa langsung menyentuh jantung persoalan masyarakat. Karena kalau galau dan lunglai dengan persoalan aksara, masyarakat Indonesia bisa tertinggal dari kereta peradaban dunia yang melaju begitu cepat, bersamaan dengan kecepatan teknologi dan komunikasi.

Melek Peradaban

Laju peradaban dunia memang dimulai dari aksara. Aksara memainkan peranan penting dalam penciptaan tata peradaban yang maju dan modern. Untuk mengerti aksara saja para pencipta peradaban selalu bekerja keras menyusun huruf demi huruf. Lihatlah bangsa Aida yang bekerja keras menata batu bata peradaban Barat lewat salinan ensiklopedi pengetahuan selama delapan abad lamanya. Bangsa Aida, menurut Taufik Rahzen, menjadi ujung tombak lahirnya peradaban modern yang menelurkan ragam keilmuan yang berkembang pesat hingga sekarang. Bagsa Aida dengan tekun menyalin pengetahuan yang berasal dari Yunani, Islam, Romawi, India, Tiongkok, dan berbagai khazanah peradaban agung lainnya. Dengan ketekunan beraksara, ciptaan mereka menjadi agung sampai sekarang.

Lihat pula yang dilakukan Harun al-Rasid dengan proyek perpustakaan baitul hikmah-nya. Sang Khalifah mengeluarkan dana yang sangat besar untuk mendanai berbagai program keilmuan dan keberaksaraan dalam rangka menjulangkan peradaban Islam hingga tampil dengan gemilang. Para penyalin pengetahuan yang bergelut di perpustakaan baitul hikmah tersebut menjalani prosesi agung mentranskip ragam pengetahuan yang terhampar di dunia. Salinan pengetahuan dengan ketekunan beraksara kemudian menjadikan Islam di Timur Tengah sebagai pemimpin peradaban dunia selama beberapa abad.

Demikian juga yang terkisah dalam pembuatan kamus Oxford English Dictionary. Kamus yang penyusunannya diketuai oleh Prof Murroy tersebut menghabiskan waktu penyusunan selama 70 tahun. Kamus tersebut disusun dengan ketelitian dunia aksara yang sangat mendalam. Setiap kata yang lahir ditashih dengan penuh khidmat. Tak salah kalau kamus tersebut kemudian menjadi kamus standar literasi dalam dunia akademik Barat. Kamus ini selalu dipajang dalam meja para peneliti dan pengkaji pengetahuan.

Ketelitian dalam beraksara yang dilakukan Prof Murroy adalah pelajaran berharga bahwa dunia aksara sarat dengan ketekunan dan kedisiplinan. Dan dari situlah peradaban lahir dengan tegak dan kukuh.

Terombang-ambing

Bagaimana dengan Indonesia? Beraksara belum mendapat tempat yang layak di bumi Indonesia. A Teeuw (1994) melihat bahwa Indonesia masih terombang-ambing antara tradisi kelisanan dan keberaksaraan. Tetapi, kelisanan masih mendominasi gerak pengetahuan di Indonesia. Terbukti karya tulis belum mendapatkan tempat yang standar dan seideal dalam laju keilmuan yang berkembang di Indonesia. Tak salah kalau buta aksara masih berderet di Indonesia, karena tak mendapatkan perhatian yang layak, padahal melek aksara sangat menentukan kualitas bangsa. Tidak salah kalau HDI Indonesia selalu berada di peringkat rendah, tertinggal dari negara tetangga di Asia Tenggara.

Dalam konteks ini, peradaban di Indonesia sejatinya sedang menggantung, sedang di persimpangan jalan. Kualitas beraksara masih dalam krisis yang kalut. Iktikad baik pemerintah untuk meminimalisasi angka buta aksara tahun 2009 tinggal 7,7 juta orang harus didukung bersama seluruh elemen bangsa. Program pemberantasan buta aksara harus segera diselesaikan. Bekerja sama dengan perguruan tinggi dan swasta secara maksimal bisa menjadi langkah strategis dalam menyegerakan bebas buta aksara. Sementara itu, keputusan anggaran pendidikan 20 persen seharusnya juga menjadi pelecut kebijakan negara dalam menanggulangi buta aksara bersama berbagai lembaga pendidikan negeri dan swasta. Ingat, hak beraksara sama dengan hak pelayanan kesehatan dalam standar hak asasi manusia.

Peradaban Indonesia harus ditegakkan secara bersama. Bukan saja oleh kaum terpelajar dan elite kota, tetapi juga oleh masyarakat desa. Semua bertugas sama dalam menegakkan kaki ke-Indonesia-an. Indonesia yang melek aksara, yang terus berjuang menjaga kedaulatan aksara dalam gerak peradaban yang telah diperjuangkan sejak Indonesia berdiri.

Penulis adalah pengamat sosial, Peneliti Cepdes Jakarta

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/08/index.html

23 Agustus 2008

Sekolah Negeri Menjual Buku (REDAKSI YTH Kompas Sabtu, 23 Agustus 2008)

Saya penanggung jawab program beasiswa bagi sejumlah murid SLTP dari sebuah organisasi di Bogor. Program yang baru dimulai pada tahun ajaran 2008/2009 di antaranya membiayai beberapa anak dari keluarga tidak mampu yang baru lulus dari SD. Perkiraan biaya yang disusun tahun lalu berdasarkan survei ke beberapa sekolah jauh meleset dari kenyataan saat ini.

Hasilnya, sebagian besar dana beasiswa justru diambil oleh pihak sekolah sehingga uang untuk mendukung keperluan siswa (buku, ATK, transportasi, dan makanan bergizi) dikorbankan. Bagaimana orangtua yang tidak mampu (buruh kasar, janda, pembantu rumah tangga, dan tukang becak) dapat membayar semua biaya yang ditentukan pihak sekolah secara semena-mena?

Rincian biaya yang harus dibayar oleh seorang murid baru SMP sebagai berikut: dana sumbangan pendidikan (DSP) Rp 2 sampai Rp 3 juta; baju batik, baju olahraga, atribut, ikat pinggang Rp 160.000-Rp 165.000; biaya MOS Rp 30.000; perpustakaan Rp 10.000; asuransi kesehatan siswa Rp 10.000; iuran sekolah Rp 50.000-Rp 150.000; buku cetak (12 mata ajaran) Rp 288.000; dan lembar kerja siswa (LKS) Rp 127.000. Jumlah itu tidak termasuk biaya seragam biru dan putih Rp 2.675.000-Rp 3.780.000.

Apa yang digembar-gemborkan pemerintah bahwa sekolah, utamanya sekolah negeri pendidikan 9 tahun, tidak diperkenankan memungut biaya apa pun dari orangtua siswa hanya dianggap sebagai "anjing menggonggong, kafilah toh tetap berlalu" oleh para kepala sekolah dan guru. Pihak sekolah tidak kekurangan akal dalam berjualan buku. Buku-buku cetak hampir selalu berganti setiap tahun sehingga adik kelas mustahil menggunakan buku yang sama dengan kakak kelasnya dari tahun yang baru berlalu.
Diah Ratnadewi Baranangsiang Indah B V, Bogor

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/23/00524191/redaksi.yth

22 Agustus 2008

Sekolah dan Rumah Guru di Kalbar Memprihatinkan (REDAKSI YTH KOMPAS)

SD Negeri 11 Sungai Besar di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sejak dibangun tahun 1990 sampai sekarang belum pernah direhabilitasi. Atap bocor di mana-mana. Kasihan anak-anak sekolah bila musim hujan tiba. Harus ke sana ke mari mencari tempat yang tidak bocor, tetapi mereka tetap saja terkena hujan.

Kapan instansi yang berwenang memperbaiki sekolah yang terletak di pelosok desa ini? Padahal, kata Edi Mustapa (seorang pemuka masyarakat setempat), anggota DPR, Ishak Saleh, pernah datang meninjau sekolah yang sudah rusak ini. Tak ada tindak lanjut. Tak hanya atap yang rapuh dimakan usia, tetapi juga dinding dan lantai. Bila hujan deras dan angin kencang, para siswa dipulangkan.

Begitu juga rumah guru: bocor di sana-sini dengan dinding dan lantai yang reyot. Kapan SD Negeri 11 dan rumah guru diperbaiki? Para guru hanya bisa menunggu tanpa kepastian.

Guru-guru yang bertugas mendidik sumber daya manusia untuk generasi mendatang menjadi kurang bersemangat karena fasilitas tak memadai dan sangat membahayakan.
Idham Khalib Jalan Ampera Gang Cahaya, Pontianak, Kalimantan Barat

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/22/00253838/redaksi.yth

20 Agustus 2008

Depdiknas Tak Peduli pada Sekolah Luar Biasa (REDAKSI YTH KOMPAS)

Yayasan Asih Budi merupakan yayasan yang berdiri tahun 1957 bergerak di bidang penyelenggaraan pendidikan untuk anak dengan ketunagrahitaan. Sekolah Luar Biasa C Asih Budi bisa dikatakan sebagai yang tertua di Jakarta.

Dalam perayaan usia emasnya (50 tahun), Yayasan Asih Budi meluncurkan buku berjudul Kuantar ke Cakrawala di Bank Syariah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 25 Juli lalu. Buku tersebut mengenai kegigihan Yayasan Asih Budi memperjuangkan keberadaan SLB-C sebagai tempat pendidikan untuk anak-anak dengan ketunagrahitaan.

Buku itu untuk panutan dan sumber inspirasi sekolah tunagrahita atau yayasan (SLB Swasta) di Indonesia. Dalam acara tersebut pihak Asih Budi tak lupa mengirim undangan kepada Departemen Sosial dan Departemen Pendidikan Nasional. Depsos menyambut baik undangan itu dengan menghadirkan pejabat-pejabat eselon II.

Undangan yang ditujukan kepada Depdiknas ternyata tidak direspons sedikit pun. Sebagai salah seorang yang berkecimpung dalam masalah anak berkelainan, saya heran kepada Depdiknas tentang kepeduliannya terhadap anak tunagrahita. SLB-C sebenarnya binaan siapa?
Djapean Saragi Kampung Cipedak RT 007 RW 009, Jagakarsa, Jakarta Selatan

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/20/00295056/redaksi.yth

Pendidikan, Mengelola Harapan (opini Maria FK Namang)

Di tengah hiruk-pikuk awal tahun ajaran baru, pertanyaan tentang pendidikan yang transformatif kembali mengemuka. Bagaimana mempercepatnya?

Mustahil bertanya demikian. Rontoknya kewibawaan lemba- ga penjamin keadilan ataupun modus operandi yang kian "rapi" melegalkan korupsi, sekadar menyebut dua contoh, hadir memperbesar pesimisme kita.

Benar ketika Kaës René dalam Crisis, Ruptura y Superación (1979) mengatakan, manusia adalah subyek krisis. Ia selalu ada dalam "sudah" dan "belum". Yang lama sudah ditinggalkan, tetapi yang baru belum tercapai. Proses alamiah seperti ini sekaligus menjadi hiburan bagi kita yang masih terkatung-katung dalam krisis. Terang pasti terbit setelah kegelapan yang dilalui. Begitu kita menghibur diri.

Namun, harapan menjadi sirna saat tidak disertai komitmen yang jelas. Dalam bahasa Jean Paul Sartre, (El Existencialismo es un Humanismo: 1999), harapan akan cepat mengendur saat resignasi (resignación) lebih dominan ketimbang keikhlasan (renuncia). Tiap orang berusaha dengan cara apa pun untuk memperoleh apa yang dikehendaki. Kacau-balau (chaos) sosial karena benturan kepentingan tidak digubris.

Polemik Pilkada Maluku Utara dan "membengkaknya" jumlah partai dapat dijadikan contoh. Kebaikan umum terpinggirkan. Kesejahteraan dibiarkan terkatung-katung. Keikhlasan untuk mengorbankan diri (renuncia) sebagai jalan etis menuju kesejahteraan menjadi utopis. Ia diucapkan, tetapi setengah hati. Yang ada hanya upaya untuk terus bertahan karena tuntutan pribadi adalah harga mati.

Oleh Sorge B, dalam Perché tante scuole di formazione política? (1989), gejala ini disebut sebuah penyakit sosial yang terjadi akibat ketiadaan etika. Dalam konteks kita, penyakit ini bisa jadi bersifat kronis.

Defisit formasi

Ketimpangan sosial yang terus terjadi, oleh Paus Yohanes XXIII dalam Mater et Magistra, dilihat sebagai konsekuensi dari model pendidikan yang tidak tepat. Pendidikan kehilangan nyali sebagai tempat pembentukan watak. Tiga aspek: hand (tangan), head (kepala), dan heart (hati), yang seharusnya hadir sebagai tritunggal pendidikan dijabarkan secara sporadis dan terpisah-pisah. Sekolah hanya menjadi tempat menempa otak. Kreativitas psikomotorik dijauhkan. Hati yang ikhlas menjadi barang langka.

Akibat defisit pembentukan (defecto de formación) seperti ini adalah pribadi yang terbentuk tak utuh dan cenderung manipulatif. Ia akan lincah mengendus "celah" di mana pun sejauh memberi keuntungan pribadi. Modus korupsi akan "dimodernisasi".

Tidak hanya itu. Kepincangan pembentukan juga bisa "dimanfaatkan" sebagai ajang propaganda aksi-aksi destruktif. Warga yang frustrasi ditawari hiburan ajaran sempit yang membenarkan kekerasan sebagai jalan pintas. Dalam bahasa M Martini, (Farsi prossimo nella città, Milano 1986), setiap perbuatan yang sempit akan mempersulit terwujudnya masyarakat yang dipenuhi pribadi berbudi luhur dan menghambat perkembangan yang lebih integral.

Mata terbuka

Bagaimana menata pendidikan hingga dapat menjadi medium transformasi sosial?

Pertama, perlu pendidikan dengan spiritualitas "mata terbuka". Di sana peserta didik diarahkan untuk menatap realitas apa adanya. Kelaparan, bencana alam, penderitaan, dan korupsi, termasuk kesuksesan yang diperoleh, ditelaah apa adanya. Penyebabnya digali. Jalan keluar dicari dan ditemukan dalam lingkupnya.

Selama ini, pendidikan kita lebih tepat disebut "membutakan". Realitas sosial yang kompleks tampak begitu mudah. Pola ujian yang hanya memilih dari alternatif yang tersedia, misalnya, dapat memberi kesan begitu indahnya kehidupan ini. Kita menguji apa yang tidak ada dalam kehidupan dan menghidupi apa yang tidak kita uji.

Kedua, pendidikan untuk menjadi "pengalah". Sebenarnya metode ini bertentangan dengan kompetisi demi mencari siapa yang terkuat dan tercepat. Meskipun demikian, mengalah demi sesuatu yang lebih luhur adalah tindakan patriotis dan heroik, apalagi yang dipertaruhkan adalah kebesaran bangsa.

Kita justru bergerak sebaliknya. Bangsa besar seharusnya kian kokoh oleh persatuan dan kesatuan. Kenyataannya kita menjadi amat lemah dan tak berdaya oleh nafsu egois mencari "kemenangan partikular".

Ketiga, selama ini kegagalan terjadi karena kita menggantungkan harapan kepada orang lain untuk menjadi "mesianis politik" bagi kita. Nasib bangsa digadaikan di tangan politisi yang terorbit ke pentas politik bukan karena kualitas yang teruji, melainkan karena dana yang berbicara.

Pembaruan hanya bisa terwujud jika kita berani untuk tidak mengulang kekeliruan yang sama. Harapan pasti akan terwujud jika hanya kita sendiri yang mengelolanya. Peran masyarakat sipil yang bergerak dari bawah, bersifat antisipatif dan bukan reaktif, tidak akan salah dalam memilih wakil dan tidak akan lagi tersandung saat mengelus pemimpin daerah ataupun nasional.

Maria FK Namang Alumna Facoltà di Scienze dell'Educazione dell'Università Pontificia Salesiana, Roma

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/20/01350995/pendidikan.mengelola.harapan

04 Juli 2008

Evaluasi Kebijakan UN/UASBN

Tragis nian kisah Adriana Kambida Nendir. Siswi sebuah SMK di Nusa Tenggara Timur itu nekat mengakhiri hidupnya setelah tahu ia tidak lulus ujian nasional (Suara Pembaruan, 18/6/2008).

Kita berharap anak-anak memiliki semangat belajar yang tinggi, mental kuat, dan tidak mudah menyerah, apalagi putus asa. Namun, hilangnya nyawa manusia sebagai akibat—langsung atau tidak langsung—kebijakan pemerintah seharusnya menjadi peringatan untuk mengevaluasi asumsi-asumsi yang melandasi kebijakan itu. Selain itu, angka ketidaklulusan yang berpeluang meningkatkan angka putus sekolah juga menuntut evaluasi.

Pengujian asumsi

Kebijakan ujian kelulusan, semacam ujian nasional/ujian akhir sekolah berstandar nasional (UN/UASBN), didasarkan asumsi bahwa dengan menetapkan standar akademis yang harus dicapai siswa dan diukur melalui standardized test, disertai konsekuensi atas keberhasilan atau kegagalan mencapai standar itu, akan meningkatkan motivasi siswa, guru, dan sekolah dalam meningkatkan prestasi. Asumsi ini berkiblat pada behaviorism, yang meyakini, siswa dan guru akan termotivasi meningkatkan prestasinya bila ada penghargaan (rewards) dan sanksi (punishments). Harus diakui, tentu ada siswa atau guru yang berperilaku demikian. Namun, seperti diungkap Richard J Stiggin (2002), apakah kita harus mempertahankan pandangan bahwa cara efektif meningkatkan prestasi adalah dengan menciptakan kecemasan kepada siswa dan guru?

Sejauh ini, berbagai penelitian tentang kebijakan penggunaan hasil ujian guna mengambil keputusan yang berdampak besar atas masa depan siswa (high-stakes testing)—misalnya menentukan kelulusan siswa atas peningkatan prestasi akademis—kerap memberi hasil berlawanan. Beberapa penelitian menunjukkan, kebijakan itu meningkatkan prestasi akademis siswa untuk mata pelajaran yang diujikan (Bishop, Mane, Bishop, & Moriarty, 2001; Phelps, 2001). Namun, penelitian lain menunjukkan tidak ada kontribusi positif (Amrein & Berliner, 2003; Jacob, 2001).

Di tengah kontradiksi itu, tanda bahaya dilontarkan Dee dan Jacob (2006) yang mengindikasikan ujian kelulusan cenderung meningkatkan prestasi akademis siswa di daerah sub-urban dan daerah relatif kaya. Hal ini mempertegas temuan Willms (2006), kebijakan ujian kelulusan dapat memperlebar kesenjangan prestasi akademis siswa berdasarkan status sosial ekonomi keluarga. Dengan mata telanjang dapat diamati besarnya ketergantungan siswa pada bimbingan belajar di luar sekolah, yang lebih mudah dijangkau anak-anak dari keluarga lebih mampu.

Berbagai penelitian yang telah diterbitkan jurnal-jurnal internasional menunjukkan, ujian kelulusan meningkatkan risiko putus sekolah, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu; penyempitan kurikulum, yaitu terfokusnya pembelajaran pada mata pelajaran yang diujikan sehingga pelajaran yang tidak diujikan terabaikan; dan terpasungnya proses belajar yang berupaya menggali aspek kreativitas. Yang tidak bisa diabaikan adalah tekanan yang dirasakan siswa dan guru yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecemasan berlebihan dan indikasi kecurangan.

Tanggung jawab pemerintah

Tentu tidak rasional bila pemerintah menuntut output yang tinggi tanpa benar-benar membenahi input dan proses. Dengan kata lain, pemerintah seharusnya tidak hanya terpaku pada upaya meningkatkan mutu melalui kebijakan UN/UASBN yang masih kontroversial. Standar nasional pendidikan lainnya, yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan, selain standar penilaian pendidikan yang di dalamnya meliputi penilaian yang dilakukan guru dan sekolah, perlu dibenahi.

Memanfaatkan data PISA, Fuchs dan Wöâmann (2007), yang keduanya adalah ahli ekonomi, mempertegas kembali hubungan antara latar belakang sosial ekonomi siswa, seperti tingkat pendidikan dan pekerjaan orangtua serta fasilitas pendidikan yang dimiliki di rumah, seperti buku-buku dan komputer, dengan prestasi akademis siswa. Begitu pula hubungan kualitas-kesejahteraan guru dan kondisi sekolah dengan prestasi akademis siswa.

Karena itu, amat tepat penegasan Jaekyung Lee (2006) setelah melakukan penelitian di 50 negara bagian di AS, tidak adil bila hanya siswa dan guru dimintai pertanggungjawaban atas biaya pendidikan yang dikeluarkan masyarakat. Justru pemerintah, yang diberi kepercayaan rakyat untuk mengelola pendidikan, lebih dulu harus mempertanggungjawabkan kewajibannya dalam memberi pendidikan bermutu dan mengatasi masalah kemiskinan.

Evaluasi kebijakan

Kebijakan penyelenggaraan UN/UASBN perlu dievaluasi secara jujur karena dasar kebijakan itu lemah, selain dominannya dampak negatif ketimbang dampak positif. Selain itu, kebijakan UN/UASBN juga tidak terencana dengan baik. Terbukti dari aturan dadakan, seperti pelaksanaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) yang menimbulkan kesimpangsiuran interpretasi akibat sosialisasi tidak memadai. Kesempatan mengikuti UNPK bagi siswa dari jalur formal pun merupakan solusi darurat karena ijazah yang akan diterima tidak sesuai proses pembelajaran yang mereka lalui bertahun-tahun.

Sekali lagi, seharusnya pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya lebih dulu sebelum meminta pertanggungjawaban siswa dan guru. Elin Driana Alumnus Ohio University; Wakil Koordinator Education Forum
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/03/23540193/evaluasi.kebijakan.un/uasbn

30 Juni 2008

Faktor Geografis sebagai Dasar PSB

Hasil polling melalui internet yang diturunkan The Economist April 2004 mencatat 76 persen orang tua secara jujur mengaku amat penting untuk mendapatkan sekolah baik seperti yang mereka inginkan bagi putra-putri mereka. Mereka berharap dengan sekolah berkualitas, putra-putrinya bakal menggenggam masa depan yang menjanjikan.

Kini orang tua siswa sedang berjuang untuk memasukkan anak-anaknya ke sekolah lebih lanjut. Pada saat penerimaan siswa baru (PSB) seperti sekarang, juga meluas pemikiran di kalangan orang tua untuk berebut memasukkan putra-putrinya ke sekolah favorit. Para orang tua siswa dan calon siswa baru berusaha berebut untuk mendapatkan sekolah pilihan mereka.

Dengan memperoleh sekolah favorit, mereka beranggapan tidak hanya akan memperoleh perguruan tinggi bermutu, tetapi juga mendapatkan masa depan yang lebih baik. Memang pada umumnya mereka yang diterima di perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi ternama adalah mereka yang berasal dari sekolah-sekolah favorit, sekolah yang hanya ada di kota-kota besar.

Dalam berebut bangku sekolah, ternyata berlaku hukum semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin ketat perebutan memperoleh bangku di sekolah bermutu. Pada saat memilih sekolah dasar, tingkat kesulitan orang tua relatif rendah. Mereka, umumnya, hanya mempertimbangkan jarak dari rumahnya. Mereka memilih sekolah dasar yang terdekat, puas atau tidak puas dengan kualitas sekolahnya.

Sedikit saja orang tua yang mau bersusah payah mengirim anaknya mendapatkan sekolah dasar bermutu tetapi lokasinya jauh dari rumah mereka.

Namun, begitu berupaya memperoleh pendidikan lanjutan ke sekolah menengah, mereka menghadapi persaingan dan persoalan yang semakin kompleks. Apalagi orang tua siswa yang pada umumnya tinggal di tempat jauh dari pusat-pusat pendidikan. Mereka yang tinggal di kawasan pinggiran kota atau bahkan di desa-desa tidak puas jika hanya memasukkan anak-anaknya di sekolah terdekat karena umumnya berada di bawah kualitas yang diharapkan. Ironisnya, sekolah yang berkualitas tidak tersedia di dekat mereka.

Problem seperti itu sebenarnya bukan hanya khas Indonesia. Dalam sebuah laporan statistik resmi di Inggris pada 2003 tercatat 13.200 kasus orang tua yang merasa kurang belum bisa memasukkan anaknya di sekolah dasar seperti yang diinginkan. Jumlah orang tua yang merasa belum bisa memasukkan ke sekolah lanjutan seperti yang diinginkan lebih tinggi, 46.200 kasus (Taylor dan Ryan, 2005).

Jika di negara maju saja masih banyak yang merasa kecewa karena susah mendapatkan sekolah lanjutan berkualitas di dekat tempat tinggalnya, mudah dimaklumi para orang tua kita juga menghadapi kesulitan yang sama atau bahkan lebih rumit ketika mencari sekolah menengah berkualitas.

Di tengah sedikitnya sekolah menengah berkualitas, kita menghadapi sistem penerimaan siswa baru yang rumit. Semua sekolah harus menerapkan berbagai restriksi, pembatasan, dan persyaratan ketat sebagaimana kebijakan pemerintah lokal. Sekolah-sekolah itu lalu diwajibkan untuk tidak hanya menggunakan tingkat kecerdasan dan kompetensi sebagai dasar penetapan siswa baru.

Lebih dari itu, sekolah-sekolah tersebut juga harus menjadikan faktor geografis sebagai dasar penerimaan siswa.

Restriksi yang dibuat pemerintah lokal, kota maupun kabupaten, hanya mengizinkan siswa dari luar daerah masuk sekolah di kota atau wilayah kabupatennya tidak lebih dari 5 hingga 10 persen siswa saja. Persyaratannya pun dibuat lebih ketat. Di antaranya harus mendapatkan rekomendasi dinas pendidikan. Indeks skor tesnya harus rela diturunkan.

Selain itu, ada beberapa dinas pendidikan yang kemudian menambah persyaratan, yakni harus mengikuti ujian masuk, uji kendali mutu, atau ujian lain semacam itu terlebih dahulu.

Restriksi dan kebijakan itu terlebih dahulu dimintakan persetujuan DPRD. DPRD setempat pada umumnya berpikiran bahwa APBD yang diperoleh daerahnya jangan sampai tidak bisa dinikmati warganya sendiri.

Sebaliknya, APBD yang diperoleh dengan susah payah melalui pengumpulan PAD daerahnya tersebut kemudian dinikmati warga daerah lain. Karena itu, para politisi umumnya justru mendesak agar diberlakukan pembatasan ketat bagi calon siswa baru yang berasal dari luar daerah.

Paspor Siswa

Semangat seperti itu tentu berbeda sekali dengan yang diperlihatkan politisi di Inggris dan Amerika Serikat. Laporan Stephen Phillips dalam Times Educational Supplement 16 April 2004 menyebutkan bahwa politisi di kedua negeri itu menganjurkan agar sekolah-sekolah menghapus faktor jarak geografis dari ketentuan syarat penerimaan siswa baru.

Sementara di Inggris, justru politisi tersebut mengusulkan skema yang disebut dengan paspor siswa. Skema itu berbentuk pemberian voucher bagi siswa-siswa, terutama yang miskin dan tinggal di daerah terpencil, untuk masuk sekolah bermutu yang jaraknya jauh dari rumah mereka.

Mereka juga mendesak agar secara bertahap sekolah menghapus persyaratan jarak geografis sebagai dasar penetapan penerimaan siswa baru. Skema tersebut juga dilaksanakan di Amerika Serikat dengan baik seperti apa yang dilaporkan Phillips dari Milwaukee, Wisconsin, USA.

Harus diakui di tengah begitu banyak kekurangan, sulit menentukan sistem penerimaan siswa baru yang adil dan pemerataan memperoleh pendidikan yang berkualitas. Di satu sisi, jumlah sekolah yang bermutu sangat sedikit dan berada di kota-kota besar. Di sisi lain, permintaan mendapatkan pendidikan yang berkualitas sudah menyebar hingga ke pelosok-pelosok desa, termasuk desa-desa miskin.

Menghadapi dilema tersebut, ada dua pilihan jalan keluar. Pertama, mendekatkan sekolah bermutu ke tempat-tempat mereka tinggal. Kedua, mereka yang bertempat tinggal di wilayah jauh didekatkan ke sekolah-sekolah bermutu.

Pilihan pertama meyakini mendekatkan sekolah bermutu ke desa-desa bukan pekerjaan mudah. Butuh ongkos mahal. Karena itu, yang lebih mungkin ialah pilihan kedua, yakni mendekatkan mereka yang berada di wilayah jauh ke sekolah bermutu yang umumnya berada di kota besar.

Caranya, kembangkan gagasan memberi voucher atau skema-skema lain yang bisa meringankan mereka yang potensial mendapatkan pendidikan berkualitas.

* Zainuddin Maliki, rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur (jawa pos 30 juni 2008)

29 Juni 2008

Panggung Sandiwara Pendidikan SMK

SMK di Jawa Timur baru 45 persen terserap untuk bekerja termasuk yang berwiraswasta. Dengan demikian, selebihnya, 55 persen adalah menggangur. Kemudian dinyatakan juga, bahwa selama ini citra (image) masyarakat yang menganggap jenis sekolah ini dinomorduakan

Sebuah tulisan surat pembaca oleh Anton Prasetyo, yang dimuat Surya pada Rabu, 18 Juni 2008 berjudul Tepatkah Unas untuk SMK? Cukup menarik disimak. Dia adalah salah satu pengguna jasa pendidikan salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), jurusan Nautika Perikanan Laut (NPL), di Kabupaten Malang. Sebenarnya, dia menceritakan kasus kakak kelasnya dalam jurusan yang sama dan tidak lulus Ujian Nasional (UN).

Berdasarkan pengalaman belajar di SMK tersebut, dia termasuk juga kakak kelasnya yang tidak lulus UN mendapat pengalaman proses belajar mengajar (PBM) sesuai dengan jurusannya, yaitu NPL. Dimulai dari tingkat II, mereka sudah berbulan-bulan lamanya untuk praktik kerja lapangan (PKL) di laut.

Dengan demikian, proses belajar mengajar dengan matapelajaran yang di-UN-kan tidak banyak dipelajari, bahkan hampir tidak punya kesempatan dibandingkan dengan SMA biasa.

Dengan kondisi di atas, mereka tidak memiliki waktu seperti SMA biasa untuk belajar matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan lainya.

Akibatnya, kakak kelasnya yang sudah mengantongi beberapa sertifikasi kecakapan melaut, bahkan sudah diterima magang di Jepang terpaksa tidak lulus UN. Sebenarnya, SMK tersebut sudah tepat dalam proses belajar mengajarnya (PBM).

Bahkan bisa dikatakan sudah hebat karena anak didiknya bisa mengantongi sertifikasi kecakapan melaut. Ini sesuai dengan jurusannya, NPL. Jelas tidak mudah untuk bisa melakukan PBM seperti itu. Tetapi, akibat UN, siswanya dikategorikan tidak lulus.

Dari kisah sedih di atas, saya langsung ingat sebuah dialog interaktif setahun yang lalu di sebuah stasiun TV Jawa Timur dengan pembicara tamu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadinas P dan K). Tepatnya Selasa malam, 3 April 2007.

Ada beberapa pernyataan saat itu yang disampaikan. Salah satunya dinyatakan, bahwa SMK di Jawa Timur baru 45 persen terserap untuk bekerja termasuk yang berwiraswasta. Dengan demikian, selebihnya, 55 persen adalah menggangur. Kemudian dinyatakan juga, bahwa selama ini citra (image) masyarakat yang menganggap jenis sekolah ini dinomorduakan. Mereka adalah keluarga miskin dan mutunya lebih rendah dari pada SMA biasa.

Ada berbagai upaya yang dilakukan selama ini, misalnya kerjasama dengan Malaysia, Singapura dan Brunai Darusalam. Intinya, dengan kerjasama tersebut diharapkan lulusannya bisa terserap di industri atau perusahaan di negara-negara mereka.

Ada satu lagi dari salah satu penelpon yaitu orang tua wali murid yang menyarankan pemanfaatan lahan pertanian di luar Jawa agar dijadikan sasaran pembetukan keterampilan pertanian dan diperuntukan pengolahan lahan, misalnya di Kalimantan, Sulawesi dan pulau luar Jawa lainnya.

Jika isi (content) dialog tersebut dikaitkan dengan isi surat pembaca di atas, maka ada sebuah paradoks dalam sistem pendidikan di negeri ini.

Di satu sisi, sistem yang dibuat dan kiat PBM tidak singkron dengan alat pengukurannya (measurement). Ini tampak seperti banyolan alias lawakan yang dipentaskan dalam panggung sandiwara. Tragisnya, panggung sandiwaranya bernama pendidikan.

Ketidaksingkronan di atas merupakan simbol adanya ketidakbebasan kemandirian idealisme pendidikan manakala kebijakan di pusat dianggap sebagai produk pemikiran dewa maut yang tidak bisa diganggugugat. Akhirnya, apa yang ada di lapangan harus dikorbankan dengan argumen yang hampa. Sebuah kekerdilan dalam berpikir secara logis.

Padahal, mendidik siswa atau anak adalah menjadikan mereka untuk bisa berpikir logis. Surat pembaca di atas merupakan argumen yang penuh dengan logika. Siapapun menyadari bahwa meski tulisannya hanya satu paragraf dalam bentuk surat pembaca, inti maknanya menyiratkan sebuah keterpurukan sistem pendidikan nasional yang tidak mengenal batas.

Bahkan tampak aneh bin ajaib karena dalam kiatnya, Kadinas P dan K Jatim juga sudah berupaya dengan gigih bekerjasama dengan negara-negara lain untuk pemagangan dan tentunya pangkal akhir penempatan kerja. Kinerjanya dan strateginya sudah tepat. Pemikirannya dan kiprahnya dalam merancang SMK sudah on the right track.

Tetapi menjadi sia-sia belaka hanya akibat sebuah pengukuran yang tidak tepat. Materi UN untuk SMK memerlukan rancangan khusus. Jika tidak, maka banyolan alias lawakan ini akan terus dipentaskan di panggung sandiwara pendidikan. Lantas, mana yang harus diutamakan? Logika berpikir anak didik dan praktik di lapangan yang sebenarnya ataukah kita harus bertekuklutut mengorbankan semua logika tersebut?

Visi ke Depan
Dalam menggagas berdirinya SMK, maka yang terutama dalam pemikiran ke depan adalah proyeksi tentang apa yang akan terjadi pada setidaknya lima tahun, bahkan 10 tahun sampai 25 tahun ke depan. Oleh karena itu, kurikulum dan perangkat pendidikan sebagai satu kesatuan faktor penentu juga diprediksikan mampu menghadapi persoalan lima tahun 10 tahun dan 25 tahun ke depan. Pemikiran ini dinyatakan secara progresif dan bukan linier.

Setidaknya, pemikiran pemagangan (apprenticeship) lebih diutamakan sebagai persyaratan sebelum pendirian SMK.

Dalam mengkaji polemik SMK, maka rendahnya citra masyarakat tentang SMK bukan karena kekeliruan masyarakat melainkan proses awal dan tekad pendirian SMK itu sendiri. Jadi, seharusnya SMK tidak didirikan atas dasar pemikiran kuantitas dulu melainkan embrio dalam bentuk pilot project sebagai sekolah andalan.

Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen semua lapisan masyarakat termasuk industri baik jasa maupun manufaktur. Mereka diajak merancang tentang kebutuhan apa yang nantinya berkaitan dengan pengembangan bisnis.

Diknas tidak bisa berjalan sendiri dalam kaitannya dengan pendirian SMK. Kerjasama dengan dunia industri dijalin lebih erat.

Kebutuhan yang mereka proyeksikan di masa mendatang, lima tahun, 10 tahun bahkan 25 tahun ke depan bisa dijadikan generator pendirian SMK. Kemudian dirancang bersama-sama kurikulum dan pengembangan materi termasuk tenaga pengajar.

Perkiraan jumlah tenaga 5 tahun, 10 tahun dan 25 tahun ke depan diproyeksikan pula. Jumlah hasil proyeksi itulah kemudian dijadikan patokan untuk menentukan jumlah siswa (student body) pada setiap SMK, termasuk berapa jumlah SMK yang harus didirikan. Yang paling penting pengukuran alat tesnya tentunya menyesuaikan dengan PBM di SMK.

Djuwari, Dosen STIE Perbanas Surabaya, Mahasiswa S3 UM
http://www.surya.co.id/web/index.php?option=com_content&task=view&id=48611&Itemid=40

19 Juni 2008

Kembali ke Tengah (Soal Ujian Nasional)

Ujian nasional 2008 telah usai. Namun kontroversi tentang UN tetap mengendap bagai api dalam sekam.

Perlu dicatat, 2008 merupakan tahun kelam sejarah evaluasi pembelajaran sekolah di Indonesia karena penangkapan guru-guru oleh polisi. Drama penangkapan itu membuat kontroversi ujian nasional (UN) belum pernah sedahsyat tahun ini.

Selain itu, yang terjadi sebenarnya ironis. Di satu sisi, pemerintah menghendaki UN demi pemetaan mutu pendidikan. Di sisi lain, publik menganggap UN wujud kebatilan kekuasaan.

Ngototnya Mendiknas dan "publik" sebenarnya telah mengabaikan prinsip "pendidikan sebagai tanggung jawab bersama" yang mensyaratkan sinergi.

Kendati sah bagi demokrasi, kontroversi UN sebaiknya tidak berlarut-larut karena semakin tidak produktif. Mungkin sekarang saatnya memetakan berbagai gagasan tentang UN demi jalan tengah mekanisme evaluasi pembelajaran nasional.

Empat besar

Sejauh disarikan dari pemberitaan media selama sekitar 3 tahun terakhir, penolakan UN didasarkan empat alasan besar.

Pertama, UN tidak berkeadilan sosial. Kesenjangan fasilitas dan infrastruktur pendidikan akibat kesenjangan sosial-ekonomi, variasi identitas, dan kebutuhan akibat perbedaan lokalitas wilayah Indonesia adalah variabel krusial yang tidak memungkinkan pengukuran sama atas kemampuan belajar siswa.

Kedua, UN mengabaikan kemenyeluruhan ranah potensi perkembangan murid, meliputi kemampuan cipta, rasa, dan karsa. Pemerintah merespons kritik ini dengan menambah mata pelajaran di-UN-kan dari tiga menjadi enam (Kompas, 13/11/2007). Jelas bukan itu maksudnya!

Ketiga, persentase aneka komponen kelulusan murid tidak pernah transparan. Publik menuntut, "UN jangan dijadikan (satu-satunya) penentu kelulusan!" Jawaban pemerintah, "Kelulusan ditentukan komponen nilai rapor enam semester, nilai ujian akhir sekolah, dan UN." Masalahnya, berapa persisnya persentase masing-masing komponen dalam penentuan lulus/tidaknya seorang murid. Apakah nilai rapor menyumbang, katakanlah, 50 persen total nilai kelulusan, ujian sekolah 30 persen, dan UN 20 persen? Hanya Tuhan tahu!

Keempat, publik mempertanyakan mengapa Badan Standar Nasional Pendidikan tidak pernah mengumumkan hasil uji reliabilitas dan validitas soal-soal UN yang diujikan. Tiadanya evaluasi alat evaluasi UN menjadi salah satu alasan penolakan UN.

Jika beriktikad mencari jalan tengah, pemerintah harus berani menerima alasan-alasan penolakan UN dan merombak kebijakan UN. Apalagi, pemerintah dinyatakan kalah—setidaknya sementara ini—dalam persidangan citizen lawsuit tentang UN.

Integrasi

Di sisi lain, diperlukan kearifan (dan nyali di tengah penolakan) untuk meyakinkan bahwa evaluasi pembelajaran di tingkat nasional tetap diperlukan demi integrasi sistem pendidikan kita.

Betul, faktor-faktor ketidakadilan UN harus diminimalkan. Sepakat, UN selama ini amat tidak memadai sebagai alat evaluasi pembelajaran. Namun, menghentikan UN berarti disintegrasi "kenasionalan" pendidikan kita dalam jangka panjang.

Masalah di balik kontroversi adalah UN telanjur dipandang hanya sebagai komponen didaktis pengajaran. UN tidak dianggap jabaran strategis pendidikan dan perkembangan masyarakat. Padahal jika diamati, dinamika masyarakat akhir-akhir ini menuntut implementasi visi pendidikan sebagai alat integrasi.

Praktik pendidikan "nasional" harus merespons dinamika terkini masyarakat, antara lain melalui jabaran evaluasi pembelajaran. Karena itu, tolok ukur krusial yang tak mungkin diabaikan dalam evaluasi pembelajaran di tingkat "nasional" adalah penyemaian semangat kebangsaan di kalangan generasi yang sedang belajar berdemokrasi sambil diempas gelombang globalisasi.

Kasus-kasus kecurangan guru dalam UN 2008 mengindikasikan, tanpa upaya meletakkannya dalam koridor "nasional", praktik pendidikan di berbagai daerah akan dengan mudah berkembang ke segala arah akibat ekses otonomi daerah, kesenjangan ekonomi melebar, dan politik identitas menguat. UN harus di(re)konstruksi sebagai jalan menegaskan integritas kebangsaan.

Apakah tidak sebaiknya UN dibuat kualitatif agar jabaran visi kebangsaan, identitas lokal, dan potensi individu tidak bersifat rigid?

Agus Suwignyo Alumnus Universitas Amsterdam, Sedang Meneliti Sejarah Pendidikan Guru

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/19/00450319/kembali.ke.tengah

18 Juni 2008

Mensyukuri Ketidaklulusan UN?

Wajar bila angka tidak lulus ujian nasional tahun ini naik. Angka lulus dan tidak lulus bukanlah sesuatu yang penting. Yang penting adalah UN harus dilaksanakan secara jujur.

Ujian nasional (UN) tidak hanya menguji kecerdasan, tetapi juga menguji kejujuran siswa, guru, dan kepala sekolah. Syukurlah, kejujuran tahun ini lebih baik daripada tahun lalu. Tingkat kecurangannya pun berkurang. Demikian pernyataan Mendiknas Bambang Sudibyo mengomentari angka ketidaklulusan yang meningkat tahun ini, Sabtu (14/6).

Atas pernyataan itu, sebagai guru, saya berharap ungkapan Mendiknas hanya spontan atau sekadar jawaban karena kehilangan kata-kata untuk berkelit dari fakta yang sebenarnya memalukan. Logika Mendiknas adalah angka ketidaklulusan berbanding lurus dengan kejujuran. Kejujuran meningkat, maka ketidaklulusan meningkat juga.

Mengapa Mendiknas tidak mengakui bahwa ketidaklulusan UN—tingkat SMA/SMK—yang meningkat pada 2008 sebagai pertanda pemerataan pendidikan belum terjadi di seluruh daerah?

Pun bisa jadi pemerintah tidak melakukan upaya perbaikan dari tahun ke tahun, kecuali menaikkan angka standar kelulusan. Kiranya benar ucapan Wagino, orangtua siswa di Lubuk Pakam, Sumatera Utara, "Bagaimana UN bisa fair? Kualitas guru berbeda, fasilitas sekolah berbeda. Anak- anak kami harus menghadapi soal yang sama dengan soal siswa di Jakarta." Artinya, dari asal-muasalnya saja, UN tetap tidak adil dan tidak jujur.

Richard Pring (1995) menyebut, terlalu banyak anak kita telah diperlakukan sebagai pihak yang tidak penting karena tidak dapat berhasil di dunia akademis. Anak-anak kita, yang tidak lulus UN, dianggap tidak mampu memasuki percakapan intelektual yang didefinisikan orang-orang yang memiliki posisi dalam kendali akademis.

Para guru pun merasa pahit ketika melihat standar didefinisikan seluruhnya dari segi kerangka keunggulan akademis. Padahal para guru mengetahui, ada banyak aspek yang dibutuhkan untuk membentuk pribadi seorang anak.

Mendiknas dan jajarannya selalu menyatakan, UN bukan satu-satunya penentu kelulusan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan UN selalu dijadikan satu-satunya penentu kelulusan.

Mungkinkah kelulusan memperhitungkan ujian akhir sekolah, selain UN?

Siswa yang memiliki nilai ujian akhir sekolah yang bagus untuk berbagai mata pelajaran, budi pekerti pun memenuhi syarat, tetapi salah satu mata pelajaran yang di-UN-kan di bawah batas minimal, sekolah tetap tidak bisa menyatakan lulus. Kalaupun sekolah ngotot meluluskan siswa, sementara dinas pendidikan tetap hanya mengacu nilai UN, siswa tidak akan mendapatkan blangko ijazah negara. Pernyataan jumlah siswa lulus sama dengan jumlah blangko ijazah yang diberikan pada sekolah.

Bandingkan dengan norma kelulusan dalam evaluasi belajar tahap akhir nasional (ebtanas) pada tahun-tahun lampau. Kelulusan tetap dihitung dengan memasukkan nilai-nilai semesteran di kelas akhir. Meski banyak sekolah berlomba memberi "bekal" nilai gila-gilaan, masyarakat dapat mengukur seberapa sahih nilai sekolah dibandingkan nilai murni ebtanas. Artinya, pemerintah tetap dapat mengukur mutu, sementara UN tidak menjadi sandungan bagi sekolah untuk meluluskan siswanya.

Untuk situasi sekarang, nilai mata pelajaran yang termasuk dalam UN pasti akan memveto nilai mata pelajaran lain.

Betapa berat membangun motivasi seluruh siswa untuk mempelajari setiap mata pelajaran, sementara mereka mengetahui, yang menentukan kelulusan hanya enam mata pelajaran dalam UN. Karena itu, bukanlah pilihan ekstrem jika ada yang menyarankan penyusunan kurikulum sekolah (KTSP) untuk kelas akhir SMP dan SMA hanya memuat pelajaran yang di-UN-kan.

Kembali ke sekolah

Jika Mendiknas ngotot menyelenggarakan UN, paparkan dulu evaluasi UN tahun lampau. Depdiknas telah melakukan terapi apa untuk memperbaiki mutu pendidikan. Tidak cukup hanya mematok angka-angka batas kelulusan, sementara tidak melakukan perbaikan menyeluruh.

Atau, daripada uang negara sekitar Rp 200 miliar dihamburkan untuk hajatan UN, gunakan dulu untuk memperbaiki fasilitas dan layanan pendidikan seluruh anak di negeri ini, baru kemudian diuji secara nasional alias distandardisasi.

Kembalikan kewenangan mengevaluasi pada guru dan sekolah. Ada kemungkinan sekolah dalam menguji akan menyesuaikan dengan kemampuan siswa agar lulus—seperti model ebtanas—tetapi kualitas siswa dan sekolah teruji serta terseleksi dalam masyarakat. Untuk mengukur kompetensi secara nasional, cukup tes diagnostik yang tidak berperan sebagai eksekutor kelulusan. Akhirnya Mendiknas pun tak perlu mensyukuri ketidaklulusan para murid dengan dalih apa pun, termasuk soal kejujuran.

St Kartono, Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/18/01422522/mensyukuri.ketidaklulusan.un

16 Juni 2008

Lulus Kuliah, lalu Menganggur

Lulusan SMA/SMK umumnya sudah mulai mencari dan mendaftarkan diri ke perguruan tinggi (PT) yang mereka minati. Tidak sedikit biaya dan energi telah dikeluarkan untuk mempesiapkan diri menyambut tes masuk PT. Tetapi, masalahnya kemudian seberapa jauh mereka yang nanti berhasil masuk ke bangku kuliah dapat dijamin setelah lulus bakal mendapatkan pekerjaan sebagaimana mereka cita-citakan?

Kalau berbicara idealnya, seseorang yang sudah lulus kuliah dan bergelar sarjana seharusnya segera diterima pasar atau secara kreatif mampu menciptakan lapangan kerja mandiri untuk mengembangkan bakat dan potensinya.

Tetapi, alih-alih mengembangkan usaha secara mandiri, di lapangan yang terjadi justru banyak sarjana hanya menyimpan ijazahnya di lemari karena tak laku sebagai prasayarat untuk dapat bekerja di sektor formal dan sama sekali tidak mengembangkan apa yang telah dipelajari di bangku kuliah untuk dasar mengembangkan usaha yang mandiri.

Hasil pendataan terbaru yang dilakukan BPS melaporkan, di tingkat nasional, angka pengangguran terbuka pada 2007 turun menjadi 9,75 persen dibandingkan dengan periode Agustus 2006 yang besarnya 10,28 persen. Tetapi, ironisnya, jumlah sarjana yang menganggur justru melonjak drastis.

Jika pada 2006 tercatat hanya 183.629 orang sarjana yang menganggur, pada 2007 jumlahnya naik menjadi 409.890 orang. Ditambah dengan pemegang gelar diploma I, II, dan III yang menganggur 151.085 orang, total pengangguran dari kalangan terdidik 740.206 orang (Kompas, 6 Februari 2008).

Harap diingat, ini belum termasuk sekitar 1,4 juta sarjana yang setengah pengangguran karena bekerja kurang dari 35 jam per mingu, baik karena terpaksa maupun sukarela.

Pengangguran Putus Asa

Terlepas apa pun faktor penyebabnya, fenomena sarjana yang menganggur adalah salah satu isu di bidang ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian ekstra. Sebab, mereka hanya menambah panjang daftar jumlah pengangguran yang sudah berjubel sebelumnya.

Seperti diketahui, ketika kondisi sektor riil tetap lesu dan investasi yang masuk makin langka, bahkan sebagian di antaranya hengkang ke Vietnam dan Tiongkok, salah satu ancaman serius yang dihadapi Indonesia adalah timbulnya ledakan pengangguran dan tidak mustahil pula ujung-ujungnya adalah meluasnya tekanan kemiskinan.

Bisa dibayangkan, apa yang bakal terjadi jika angka pertumbuhan ekonomi yang didorong investasi tetap kecil dan per 1 persen kenaikan pertumbuhan ekonomi hanya menghasilkan 265 ribu kesempatan kerja baru, sementara di saat yang sama pengangguran terbuka 12 juta jiwa lebih?

Di Jawa Timur, misalnya, rata-rata per tahun diperkirakan ada penambahan 600 ribu angkatan kerja baru. Tetapi, yang kontradiktif ternyata hanya 20-30 persen saja dari angkatan kerja baru itu yang dapat terserap di sektor formal. Sekitar 70-80 persen sisanya terpaksa bekerja di sektor informal, atau bahkan sama sekali tidak bekerja.

Apa yang bakal terjadi jika daya serap terus merosot dan energi pembangunan masih banyak terserap untuk menyelesaikan persoalan politik yang justru kontra-produktif bagi upaya pengembangan sektor riil?

Di atas kertas, yang namanya sarjana adalah bagian dari tenaga kerja terdidik yang seharusnya dengan cepat terserap pasar tenaga kerja karena keahliannya. Tetapi, karena kualifikasi keahlian yang dimiliki dan kebutuhan pasar tenaga kerja acapkali mismatch, jumlah sarjana pengangguran pun dari waktu ke waktu bertambah.

Bahkan, tidak sedikit sarjana yang rmasuk kelompok pengangguran yang disebut discourage unemployment (pengangguran putus asa), yakni pengangguran sudah bertahun-tahun mencari kerja tanpa hasil karena faktor demand for labor dan supply for labor yang makin tidak seimbang. Ketidakseimbangan itu adalah lebih besarnya penawaran ketimbang permintaan hampir di seluruh sektor industri.

Kelompok pengangguran putus asa itu tidak hanya terbatas pada angkatan kerja yang tidak terdidik. Tetapi, yang mencemaskan ternyata sebagian besar di antara mereka juga termasuk pengangguran terdidik atau sarjana yang sebetulnya memiliki keterampilan cukup memadai, tetapi tidak kunjung memperoleh pekerjaan karena lapangan kerja memang sangat terbatas.

Sebuah keluarga yang sudah habis-habisan membiayai kuliah anaknya sampai lulus ternyata anaknya yang sudah sarjana itu tak kunjung pula memperoleh kerja. Sangatah wajar jika sarjana yang menganggur seperti itu menjadi frustrasi, putus asa, dan lantas menjadi pengangguran abadi.

Penyebab

Kalau dicoba ditelusuri, sudah barang tentu banyak faktor penghambat yang menyebabkan sarjana lulusan PT menjadi pengangguran. Problem yang dialami lulusan PT, antara lain, bersumber dari kesenjangan yang terjadi antara perubahan struktur demografis, akselerasi program pendidikan, dan besarnya akselerasi pencari kerja yang acapkali tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia.

Menurut Sirageldin dan Li (1983: 5)), dalam hal ini paling tidak terdapat empat faktor yang menentukan perserapan lulusan PT ke dalam pasaran tenaga kerja. Pertama, faktor angkatan kerja, yang meliputi rasio antara mereka yang masuk dan mereka yang keluar dari angkatan kerja.

Kedua, kebutuhan spesifik menyangkut jumlah dan karakteristik yang dibutuhkan sektor industri. Ketiga, faktor simulasi pendidikan yang menyediakan lulusan untuk jenjang-jenjang pekerjaan menurut tingkat pendidikannya.

Keempat, faktor kebijakan terhadap tenaga kerja yang menentukan penempatan lulusan sekolah atau tenaga kerja pada matriks sektor, jabatan, wilayah, maupun penyebaran geografisnya.

*. Rahma Sugihartati , dosen IIP FISIP Unair, mahasiswa S-2 Pengembangan SDM Pascasarjana Unair (jawa pos 16 juni 2008, opini)

14 Mei 2008

Posisi Orangtua dan Transparansi Dana Sekolah

Teguh Imawan, orangtua siswa di Jakarta

Mendiknas Bambang Sudibyo meminta penyaluran dan pemakaian dana bantuan operasional sekolah (BOS) dilaksanakan secara transparan untuk mencegah penyimpangan atau kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS. Mendiknas menekankan kalaupun ada penyimpangan itu cuma kasus, dan yang lebih penting adalah mendorong ke permukaan penggunaan dana BOS itu transparan.

Pernyataan Mendiknas menarik dicermati karena dua hal. Pertama, pernyataan meluncur di tengah kenyataan adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) yang menyebutkan, penyaluran dana BOS SD-SMP disinyalir bermasalah, terutama terkait dengan penggelembungan jumlah siswa, pengajuan tanpa izin, dan penggunaan dana tak sesuai peruntukan. Terungkap melalui laporan, penyaluran dana BOS tanpa menimbulkan masalah hanya ada di tiga dari 21 propinsi penerima BOS. Jadi, penyimpangan BOS cuma kasus?

Kedua, ajakan penggunaan dana BOS secara transparansi. Justru pada segi transparansi/keterbukaan inilah orangtua siswa menuntut birokrasi pendidikan bertanggungjawab dan berbenah diri. Kepala (manajemen) sekolah, sebagai ujung tombak birokrasi pendidikan, tatkala berhadapan dengan orangtua tampak susah membuka akses orangtua terhadap peruntukan dana BOS (maupun dana lain dari pemerintah daerah, block grant, dan orangtua siswa).

Dinding Beton

Sejak kenaikan harga BBM 2005, secara umum kemampuan orangtua menyekolahkan anak terbanting sekeras-kerasnya. Akses anak miskin (terbatas finansial) mencicipi kemewahan bersekolah seolah membentur dinding beton. Ironisnya, skema menolong siswa miskin melintasi tembok beton dihambat aparat birokrasi pendidikan yang “bermuka tebal, berhati hitam”.

Meskipun level Mendiknas dan Direktur Jenderal Depdiknas gembar-gembor agar mekanisme penyaluran dana BOS dibuat praktis, kenyataan bicara lain. Melihat penyulitan penyaluran dana, mencuatkan kecurigaan, jangan-jangan pola pikir birokrasi pendidikan masih tersungkup dalil, “Kalau ada cara yang lebih rumit dan sulit, kenapa harus menempuh cara gampang?”

Dalil itu terbukti pada kasus penyaluran dana BOS yang seharusnya lewat rekening bank sekolah, namun oleh dinas pendidikan diarahkan lewat kantor pos (Kompas, 10 Maret 2007). Yang lebih tragis lagi, bila kepala (manajemen) sekolah yang berpeluang menjadi pembuka tabir ketertutupan penggunaan dana, justru gemar “bermain” dalam kegelapan. Bagaimana pun, pada tingkat sekolah, sikap kepala sekolah menjadi faktor kunci, gelap atau terangnya tata kelola dana sekolah.

Celakanya, pengalaman empiris sejumlah orangtua memperlihatkan betapa kepala (manajemen) sekolah masih ogah-ogahan membuka pintu akses orangtua untuk mengetahui kapan sekolah menerima dana BOS, alokasi peruntukannya, dan format pelaporan pertanggungjawabannya. Bahkan, orangtua di sekolah negeri/swasta berstatus percontohan, unggulan, serta berpredikat SEAMEO (South East Asia Minister of Education Organization) dirundung problem serupa.

Di kalangan orangtua, sudah bukan rahasia lagi kalau berkas laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS maupun dana BOP/Bantauan Operasional Pendidikan (untuk sekolah di Jakarta) yang dibuat sekolah, hanya formalitas belaka, “jadi-jadian”, “sulapan”, alias tak mencerminkan kenyataan sesungguhnya. Ini bisa terjadi, karena atasan kepala sekolah tak pernah menguji/mengkonfirmasi kebenaran isi SPJ ke orangtua siswa.

Dalam situasi sedemikian itu, ujung-ujungnya adalah orangtua pada posisi korban, karena orangtua dibebani membayar aneka macam sumbangan/pungutan tanpa memperoleh laporan penggunaannya. Meskipun ada sekolah menarik besar sumbangan rutin bulanan melebihi maksimal ketentuan Dinas Pendidikan, toh kepala (manajemen) sekolah yang seperti itu tidak jua ditindak.

Empat Cara

Kembali ke statemen Mendiknas yang mendorong transparansi pengelolaan dana sekolah, niscaya semua sepakat. Tapi, bagaimana caranya?

Pertama, pihak sekolah wajib membuka ruang orangtua untuk bisa mengetahui informasi pendapatan dan belanja sekolah. Tak hanya di atas kertas, tapi benar-benar dilaksanakan. Untuk itu, orangtua wajib dilibatkan dalam perumusan, peruntukan, dan pengawasan dana sekolah. Pelibatan orangtua penting, karena ia menjadi “mata” dan “telinga” yang menyaksikan, mendengarkan, dan merasakan day to day pengelolaan dana sekolah.

Pengawasan oleh orangtua relatif lebih manjur dibanding aparat pengawasan di atasnya. Kualitas pengawasan ala atasan acapkali informasi tidak akurat, karena informasi hanya berasal dari kepala sekolah saja. Mendengarkan informasi sepihak tanpa mendengarkan penilaian orangtua niscaya menyuburkan kultur ABS (Asal Bos Senang) dan melestarikan kebiasaan koruptif.

Kedua, bila ingin mengembangkan praktek demokrasi di sekolah, maka perlu diperkuat fungsi pengawasan orangtua kepada kepala (manajemen) sekolah. Hasil penilaian orangtua dijadikan komponen utama mengevaluasi kinerja kepala sekolah. Hasil evaluasi kinerja itu menjadi pegangan utama birokrasi pendidikan menetapkan apakah kepala sekolah perlu diperpanjang masa jabatannya ataukah sebaliknya. Dengan model pengawasan dan evaluasi sedemikian itu, arah orientasi kepala sekolah yang semula menghamba ke atasan (birokrasi) bisa beralih ke orangtua (stakeholder).

Ketiga, penilaian orangtua yang mengikat kepala sekolah niscaya menggiring orangtua untuk ikut memiliki sekolah. Sinergi ini memudahkan proses belajar mengajar sekolah yang berkualitas. Spirit memajukan sekolah terlecut berkat adanya semacam jaminan bahwa dana sekolah diarahkan untuk menunjang kepentingan langsung siswa. Gilirannya, orangtua tak berat hati merogoh kantong demi memajukan sekolah tempat anaknya berada.

Akhirnya, orangtua siswa ditantang kepedulian, kekritisan, independensi, dan keberaniannya mencermati pengelolaan dana sekolah. Tipisnya rasa peduli, tebalnya rasa sungkan ke kepala (manajemen, guru) sekolah, dan takut anaknya diintimidasi merupakan faktor yang melekat ke kalangan orangtua, sekaligus itu sebagai kesempatan lebar kepala (manajemen) sekolah mengelola dana sekolah secara gelap.

Kini, tiba saatnya orangtua mengumandangkan 3 (tiga) C, --yakni care (menumbuhkan kepedulian), clear (memperjelas peruntukan), dan clean (bersih dari penyimpangan) terhadap dana sekolah. Sudahkah kita melakukannya?—

Eksistensi Komite Sekolah, Manis Regulasi, Tragis Implementasi

Oleh Teguh Imawan, orangtua siswa di Jakarta

Sungguh antusias membaca eksistensi Komite Sekolah (KS) dalam konsideran, tujuan, maksud, bagian, bab, pasal, ayat, maupun penjelasan regulasi pendidikan.

UU Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan KS adalah lembaga mandiri orang tua/wali siswa yang peduli pendidikan. Dalam pasalnya, juga dicantumkan peran KS untuk ikut mengembangkan kurikulum, meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, dan mengawasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menegaskan, KS ikut mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD.

Dalam kaitan mutu pendidikan, disebutkan pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar bidang non-akademik dilakukan oleh KS yang dihadiri kepala satuan pendidikan, dan dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan.

Dari sisi pengawasan, KS melaksanakan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan yang dilaporkan oleh pimpinan satuan pendidikan.

Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 044/U/2002 menguraikan peran KS adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai pendukung finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Di samping itu, sebagai pengontrol demi transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.

Di atas kertas, tersurat secara jelas, tegas dan lugas tentang tujuan, peran, dan fungsi KS. Bahkan, rumusan kalimat dan pilihan kata seolah dirancang menghindari debat kusir, aneka tafsir, dan beribu interpretasi.


Implementasi

Namun, manis di regulasi, lain implementasi. Dalam kenyataannya, eksistensi KS diposisikan sebagai hiasan, artifisial, atau sekadar ada oleh pengelola sekolah. Kesan sebagai tukang stempel itu dapat dirasakan pada beberapa aras.

Pertama, meski perangkat hukum telah mengaskan KS sebagai lembaga yang harus dilibatkan dalam proses kegiatan belajar mengajar, tapi aparat (pengawas) pendidikan dasar (dikdas) Kecamatan hingga Provinsi tak pernah sekalipun mengajak komunikasi, diskusi, maupun musyawarah. Dalam praktiknya, Dikdas tidak memposisikan KS sebagai stakeholder, melainkan sebagai kepanjangan tangan dan menstempel keputusannya. Dalam bahasa gaulnya, pokoknya Komite Sekolah itu terima aja deh!

Kedua, penyelenggara satuan pendidikan, Kepala Sekolah, setali tiga uang dengan aparat Dikdas. Kepala Sekolah menggiring fungsi KS sebagai pendukungnya. Tidak terlihat sedikitpun gelagat memandang KS sebagai mitra sejajar untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Ambisi itu terpancar jelas dari perilaku Kepala Sekolah saat menyusun kurikulum, menjalankan kegiatan belajar mengajar, dan mengatur sarana sekolah. Kurikulum disusun sendiri tanpa melibatkan KS. Proses belajar dirancang sendiri versi Kepala Sekolah.

Untuk menutupi kelemahan manajemen penyelenggaraan sekolah, Kepala Sekolah mengkampanyekan slogan dagang “Kalau Puas Beritahu Orang Lain, Bila Kecewa Beritahu Kepala Sekolah Saja”. Sebuah cara pandang kerdil untuk melumpuhkan daya kritis orangtua siswa.

Berbekal slogan itu pula, aktivitas ekstra kurikuler dijauhkan dari lembaga/institusi eksternal. Karena, mengundang eksternal masuk sama saja dengan memicu terbukanya ke publik soal praktek kotor dalam sekolah.

Di sinilah, tampak Kepala Sekolah ingin membangun oase penyelenggaraan pendidikan. Biasanya, segi prestise atau gengsi yang telah disandang sekolah dijadikan sarana menakut-nakuti orang tua. Misalnya, demi mempertahankan sebutan sekolah unggulan, orangtua jangan “rame-rame” melihat ketidakberesan sekolah, karena hal itu berimbas dicabutnya status sekolah unggulan.

Manipulasi informasi itu jelas menyesatkan orangtua. Padahal, peraturan pemerintah memang bermaksud mengganti sebutan sekolah unggulan dengan akreditasi. Jadi, kepala sekolah memlintir aturan demi keuntungan pribadi.

Ketiga, ketentuan sertifikasi guru sekolah yang minimal lulusan D4 atau S1 juga diplintir. Kepada orangtua siswa, Kepala Sekolah mengatakan bahwa dirinya bertekad memotivasi guru untuk meningkatkan kapasitas mengajar dengan bersekolah lagi. Dengan begitu, anak orangtualah yang untung. Gengsi lembaga sekolah juga terjaga. Karena itu, orangtua silakan mendonasi aktivitas tersebut dan rela menerima kenyataan kalau guru mengurangi jam belajar siswa, tak bisa mengajar, atau tak masuk sekolah karena alasan bersekolah lagi. Dalam konteks itu, seolah Kepala Sekolah begitu peduli terhadap kualitas sekolah. Padahal, kenyataannya, para guru sedang “berburu gelar” demi sertifikat. Aktivitas pribadi itu jelas merugikan kepentingan siswa didik.

Keempat, dalam hal pengadaan sarana dan fasilitas sekolah. Kepala Sekolah dengan gaya kepemimpinannya yang one man/woman/person show bebas sesuka hati menetapkan alokasi anggaran pengeluaran sekolah. Tanpa mengacuhkan pendapat KS.


Kualifikasi

Praktek Kepala Sekolah sedemikian itu membuat KS mempertanyakan kualifikasi Kepala Sekolah. Khususnya ketentuan PP 19/2005 yang mensyaratkan, Kepala Sekolah harus memiliki jiwa pemimpin. Kepemimpinan yang baik, menurut tokoh pendidikan Ki Hajar Dewantoro, adalah ing ngarso sung tulodho (di depan memberi teladan), ing madyo mangun karso (di tengah mengembangkan sikap kreatif), dan tutwuri handayani (mendukung dari bekakang).

Dalam realitanya, Kepala Sekolah justru membelakangi prinsip emas kepemimpinan tersebut. Dalam penyelenggaraan sekolah, tak ada teladan. Yang ada, Kepala Sekolah merasa sebagai penguasa tunggal, boleh memutuskan segala hal, mulai kurikulum, penyelenggaraan proses belajar, hingga fasilitas sekolah.

Pun demikian menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS). Jalan pikiran Kepala Sekolah amat sangat dominan, dan kalau perlu KS hanya tanda tangan saja. Prinsip transparan, jujur, dan akuntabel diabaikan. Bahkan, meski ada program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Kepala sekolah masih tega memungut uang try out dan buku pedoman ke siswa kelas 6.


Belajar Demokrasi

KS harus menghadapi tembok raksasa kultur “koruptif”. Aroma mau menang sendiri dan tak peduli lembaga lain dalam lingkungan sekolah masih kental mewarnai dunia pendidikan. Sementara itu, bisa jadi, hanya sedikit pengurus KS yang kritis. Itulah kendala besar, partisipasi orangtua siswa dalam penyelenggaraan sekolah.

Semangat partisipatif mengelola sekolah dari KS sebagaimana tertuang di regulasi pendidikan, rupanya disokong oleh birokrasi lapuk dan pejabat sekolah “koruptif”. Sehingga niatan mengubah tata kelola sekolah menuju demoktratis amat tersendat, atau macet total

Karena itulah, agar tragika pendidikan tak terus berlangsung, selain komitmen KS, dunia pendidikan membutuhkan sikap legawa aparat birokrasi level kecamatan ke atas, serta kepala sekolah, untuk mau berubah menjadi lebih baik.

Itu saja, dan semoga semua tetap semangat!—

Ironi Siswa Miskin di SD Negeri Unggulan

Oleh Teguh Imawan, orangtua siswa Jakarta

Di benak orangtua kurang mampu yang anaknya bersekolah di sekolah dasar (SD) unggulan, mencuat gambaran cerah ketika pemerintah dengan lantang mengumandangkan dana miliaran rupiah dialokasikan untuk membantu meringankan beban biaya sekolah. Kegembiraan kian menjadi-jadi manakala pemerintah pusat merealisasikan bantuan melalui program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Senyum simpul kian mengembang saat diumumkan bahwa sekolah telah dialiri dana BOS.

Tapi, keceriaan itu hanyalah fatamorgana. Karena hingga hari ini, gegap gempita kucuran dana BOS tidak menyentuh nasib siswa cerdas di SD unggulan yang orangtuanya tidak mampu. Senyum baru taraf imajinasi belaka. Meski puluhan juta uang mengucur ke sekolah, nasib siswa miskin tak berubah.

Bahkan, nuansa gembira berubah drastis menjadi rasa takut. Kengerian terasa menusuk dada orangtua tak mampu manakala sekolah unggulan di Jakarta masih diperbolehkan memungut biaya dari orangtua murid.

Ironis

Bagi siswa miskin yang sekolah di SD unggulan, pengumuman itu laksana sambaran petir di siang hari bolong. Selain mengubur impian berkurangnya beban uang sekolah yang selama ini dirasa begitu menghimpit luar biasa, maka titah pejabat pendidikan sedemikian itu menjadi penegas betapa pintu peluang siswa miskin mengakses mutu pendidikan berkualitas tertutup rapat.

Memang, peluang itu masih ada melalui cara subsidi silang dari murid yang lebih mampu. Tapi mengapa kalau hanya ada beberapa siswa saja yang tidak mampu, sekolah tidak mau mensubsidi dari dana BOS? Padahal, berdasar pengalaman, orangtua penerima donatur telah kehilangan kepercayaan diri ketika bergaul dengan sesama orangtua siswa di berbagai forum kelas dan komite sekolah. Ada rasa minder, rendah diri, dan tersingkirkan.

Ironisnya, meski sekolah unggulan memiliki peluang menolong siswa tak mampu melalui uang dana BOS, masih ada juga kepala sekolah yang tidak mau melakukan itu dengan alasan menjaga citra dan kredibilitas sekolah. Argumen sekolah unggulan adalah tidak ada gratis di sekolah unggulan. Kalau sekolah menggratiskan uang sekolah saja misalnya, maka sekolah unggulan bisa jatuh harkat dan martabatnya. Luar biasa. Di hari gini, masih ada cara berpikir seorang pendidik yang amat sangat jauh dari rasa humanitas. Demi gengsi institusi, murid cerdas dan penuh potensi bernasib tragis.

Padahal di benak orangtua siswa tak mampu secara finansial di sekolah unggulan, dana BOS dan aneka macam bantuan lainnya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi momentum emas mengurangi tekanan batin yang selama ini dirasakan sekeluarga. Tekanan mental itu berasal dari adanya subsidi silang yang ia terima dari sesama orangtua yang lebih mampu.

Harapan itu menjadi pupus ketika harus berhadapan dengan sikap (kepala) sekolah yang lebih mementingkan gengsi belaka. Maka, yang terjadi adalah tiad niatan sama sekali mengambil kebijakan menyisihkan dana BOS, meski dalam sosialisasi dana BOS melalui iklan di koran jelas menyebutkan bahwa prioritas utama dana BOS adalah membantu siswa tidak mampu.

Justru keplda sekolah rajin menawarkan subsidi silang kepada orangtua. Tapi animo berderma tampak menurun karena orangtua mampu sendiri tak lolos dari terpaan kenaikan harga BBM, sengatan inflasi, dan ancaman PHK. Selain itu, orangtua juga kian apatis dengan langkah sekolah yang terus menarik pungutan ini dan itu demi alasan pembiayaan kegiatan sekolah.

Padahal, tahu bahwa secara riil, sekolah unggulan ini masih memiliki saldo uang di bank dari sisa dana BOS, Bantuan Operasional Pendidikan, Block Grand, dan uang Sumbangan Rutin Bulanan dan aneka macam uang hasil kumpulan iuran orangtua yang belum digunakan.

BOS Abai Siswa

Melihat gelagat kepala sekolah ini maka dapat disimpulkan bahwa hingga kini awan koruptif masih tebal menggantung di langit sekolah-sekolah dasar. Sebuah perilaku pendidik yang jauh dari semangat dan jiwa mendidik. Sebuah tindakan tega melihat penderitaan orangtua siswa miskin yang terseok-seok mencicipi fasilitas sekolah unggulan. Bagi siswa dan orangtua siswa miskin, mereka layaknya ayam yang mati di lumbung padi.

Mengapa demikian? Karena kalau dicermati penggunaan dana-dana ratusan juta yang masuk di SD unggulan, mayoritas mengalir ke kantong guru. Dalam beberapa kasus tertentu, masuk ke kantong pribadi kepala sekolah.

Contohnya, dapat dilihat dari alokasi dana BOS pada sebuah SD unggulan di Jakarta Selatan. Dari total dana BOS sebesar Rp 52,182.000 Tahun Pelajaran 2005/2006, sebesar 83,7 persen atau Rp 43.700.000 dialokasikan ke jenis belanja pegawai, belanja barang, dan belanja rumah tangga. Sedangkan, pengelolaan kurikulum dan pengelolaan ekstra kurikuler dijatah sebesar Rp 7,9 juta atau 15,3 persen saja. Dan, hanya sebesar Rp 500.000 atau 0,96 persen dipersembahkan ke kegiatan kesiswaan.

Dalam prakteknya, kebenaran riil pengeluaran aneka macam belanja itu tumpah tindah, dan deskripsi kuitansi pembayaran tidak jelas peruntukannya. Yang sering terjadi, peruntukan belanja barang ditulis jelas dalam kuitansi kalau nilai rupiahnya kurang dari Rp 100.000, namun begitu angka kuitansi melebihi angka tersebut, pihak sekolah tidak mencantumkan untuk tujuan apa pembayaran di lakukan.

Maknanya, uang BOS masih jauh sentuhannya terhadap siswa kurang mampu di SD unggulan. Praktik alokasi dana BOS cenderung merapat ke kantong guru sekolah, terkhusus Kepala Sekolah. Karena segala macam pengeluaran itu hanya bisa cair kalau ada persetujuan dari kepala sekolah. Kecilnya proporsi dana yang dinikmati siswa seperti itu juga terjadi ketika kepala sekolah SD unggulan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Tidak mengherankan kalau nada protes menggema ke seantero sekolah negeri ini. Terlebih kalau proses penyusunan RAPBS cenderung menggunakan pendekatan tertutup, “one man/woman/person show”, alokasi dana hanya mengerojok ke kesejahteraan pengelola sekolah, serta minim dana untuk kegiatan akademik siswa. Sementara itu, orangtua siswa diposisikan sebagai sumber dana yang harus siap dan terus mau dipungut, tanpa ada pertanggungjawaban transparan dan jujur. Dalam situasi seperti itu, sungguh nasib siswa miskin tapi cerdas berada dalam posisi memilukan. —