Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan

08 September 2008

Sertifikasi Profesi Jadi Tuntutan

IstimewaHanafi Murtani

Mempersiapkan lulusan perguruan tinggi dengan kematangan akademik saja saat ini tidak cukup. Mereka perlu juga dibekali dengan kemampuan dan keahlian yang didapatkan langsung dari lapangan sesuai dengan bidang studi yang digeluti selama di bangku kuliah.

Keahlian dan kemampuan ini memang harus dibangun dari dalam kampus, tetapi bukan hanya dari sisi akademik atau teori, melainkan juga mahir di bidang studi yang menjadi konsentrasi para lulusan.

Berkaitan dengan itu, Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), mengeluarkan kebijakan mendorong lulusannya untuk berprestasi lebih baik dalam persaingan dengan perguruan tinggi lain dan adanya tuntutan dunia kerja. Untuk itu diperlukan sertifikasi profesi

"Selepas dari perguruan tinggi, mahasiswa dibekali dengan dua kemampuan, yaitu akademik dan pengalaman kerja yang dituangkan ke dalam bentuk sertifikasi profesi," tutur Dekan Fikom Universitas Prof Dr Moestopo, Hanafi Murtani, di sela-sela kegiatan out bound karyawan di lingkungan fakultas tersebut di Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.

Menurut Hanafi, kematangan pengalaman di bidang studi saat ini menjadi begitu penting, apalagi saat ini dunia pendidikan di Indonesia sudah mengarah kepada dunia korporasi. Mau tidak mau, katanya,, lembaga pendidikan pun sudah harus mampu mengantisipasi keadaan tersebut, artinya bukan hanya membekali lulusannya dengan kemampuan akademik, tetapi juga keahlian sesuai profesi yang nantinya digeluti setelah lulus dari perguruan tinggi.

"Sebelum lulus para mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti praktik lapangan sesuai dengan bidang yang dipelajarinya di kampus. Setelah mereka memahami betul apa yang dipelajari di lapangan, mereka akan mendapat pengakuan seperti sertifikat. Jadi, setelah menggondol gelar sarjana, mereka juga mengantongi sertifikasi terkait keahlian profesi yang nantinya akan digeluti," ucapnya.

Namun, sebelum keahlian mahasiswa teruji di lapangan, mereka akan menjalankan serangkaian kegiatan praktik di laboratorium yang dimiliki universitas ini. Dia mengakui, kurikulum ilmu komunikasi yang ada sekarang tidak menunjang untuk memberlakukan sistem pendidikan seperti itu.

Di sisi lain, pihaknya akan mengajak alumni untuk ikut mengembangkan fakultas ini. Menurutnya, perguruan tingginya memiliki modal dasar yang cukup baik, yaitu alumni yang sudah banyak mengabdi di berbagai perusahaan maupun instansi pemerintah.

"Kita memiliki lulusan di bidang komunikasi dari perguruan tinggi yang sudah mempunyai brand. Di sinilah kita melihat betapa pentingnya mempersiapkan lulusan yang tidak hanya trampil dan menguasai teori, tetapi juga mendapat binaan keprofesian," ujarnya.

Sayangnya, Hanafi menambahkan, kurikulum pendidikan komunikasi ini tidak seperti di bidang kedokteran yang sudah menyatu teori dan keahlian profesi. Kurikulum ilmu komunikasi masih terpaku pada sisi teori, praktik pun hanya dilakukan sebatas di lingkungan laboratorium kampus.

"Tetapi nanti di Fikom ini, mahasiswa yang akan menyelesaikan studi, baik itu di konsentrasi kehumasan, jurnalistik, maupun lainnya, wajib menjalankan praktik di berbagai lembaga di luar kampus. Kami juga mengembangkan kurikulum ke arah terciptanya lulusan yang lebih profesional," katanya. [E-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/08/index.html

16 Agustus 2008

Sertifikasi Dirasakan Tidak Adil

Makassar, Kompas - Pelaksanaan sertifikasi guru yang berimbas pada pemberian tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok masih dirasakan tidak adil. Program sertifikasi untuk peningkatan kualitas pendidik pun mulai tidak disambut para guru karena prosesnya yang sulit dan tidak lancarnya pembayaran tunjangan profesi.

"Sampai sekarang belum terdengar kabar guru di pulau ini akan mendapat jatah sertifikasi. Padahal, sudah ada beberapa guru yang memenuhi syarat. Seharusnya guru yang mengajar di daerah terpencil juga tetap diprioritaskan," kata Syamsir, guru SD di Pulau Kodingareng, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Jumat (15/8).

Syamsir mengatakan, para guru harus mencari sendiri informasi mengenai syarat mengikuti sertifikasi karena daerah ini sulit dijangkau. Transportasi kapal hanya satu kali saja setiap hari melayari pulau yang berpenghuni sekitar 5.000 jiwa ini. Itu pun jika cuaca sedang baik.

"Guru yang belum S-1 juga sulit untuk bisa kuliah tanpa meninggalkan tugas. Padahal, para siswa di sini butuh guru," kata Syamsir yang sudah 15 tahun mengajar.

Manen Kawulusan (56), guru SDN 01 Moyak, Kotamabagu, Sulawesi Utara, menilai proses sertifikasi benar-benar tak adil. Guru yang sudah mengabdi puluhan tahun terpaksa gigit jari, tidak mendapat kesempatan, hanya karena belum memiliki ijazah S-1.

"Bagaimana kami tidak sedih kalau yang ditunjuk untuk ikut sertifikasi itu adalah guru muda yang baru beberapa tahun mengajar, tetapi sudah S-1. Guru-guru yang sudah lama mengajar tidak jelas kapan mendapat giliran," kata Manen yang sudah 36 tahun menjadi guru SD.

Menurut Manen, guru berusia sepuh umumnya tidak lagi antusias menyiapkan syarat-syarat program sertifikasi. Hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai nasib guru yang hanya hitungan tahun memasuki masa pensiun. "Program ini tidak adil, tapi kami tidak berdaya," ujar Manen.

Victorina Pinontoan (42), guru SD Gemini Danowudu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang sudah berijazah S-1 ini, juga tidak tampak antusias menyiapkan sertifikasi. Pasalnya, guru-guru yang sudah dinyatakan lulus uji sertifikasi di daerahnya hingga saat ini belum menerima tunjangan profesi seperti yang dijanjikan pemerintah. (ELN/NAR)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/16/00262485/sertifikasi.dirasakan.tidak.adil

14 Juli 2008

Guru Ragukan Sertifikasi - Pembayaran Tunjangan Profesi Terhenti

Para guru mulai meragukan kesungguhan pemerintah untuk membayar tunjangan profesi kepada hampir 200.000 guru kuota 2006 dan 2007. Alasannya, tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok yang sempat dibayarkan kepada guru banyak yang macet dan guru lainnya belum dibayar.

Sejumlah guru yang dijumpai pada hari Sabtu-Minggu (12-13/7) mengatakan, pembayaran tunjangan profesi guru sangat tidak jelas. Ketidakjelasan tersebut juga dialami guru-guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Sejumlah guru yang lolos kuota 2006 mengatakan bahwa sempat menerima tunjangan profesi selama beberapa bulan, tetapi mulai Januari 2008 ini kiriman tunjangan lewat transfer bank dihentikan.

"Saya yang lulus portofolio Desember 2007, sampai Juli ini juga tidak mendapat tunjangan profesi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen," kata Agus, guru SD yang juga Sekretaris Jenderal Koalisi Pendidikan Banten, dalam pertemuan para guru dari Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat di Jakarta, Jumat (11/7).

"Pembayaran tunjangan profesi tidak jelas acuannya. Padahal guru sudah berjuang keras untuk bisa memenuhi semua kelengkapan portofolio," ujar Agus menambahkan.

Tidak matang

Rektor Universitas Negeri Jakarta Bedjo Sudjanto mengatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi yang tidak disiapkan dengan matang ini justru merugikan guru. Bahkan, guru dieksploitasi dalam hal pontang-panting menyiapkan dokumen portofolio.

"Banyak seminar yang didagangkan dengan memanfaatkan para guru yang butuh sertifikat untuk portofolio," kata Bedjo.

Menurut Bedjo, untuk mempercepat proses penilaian portofolio, dinas pendidikan kabupaten/kota sejak awal harus sudah memeriksa betul berkas-berkas guru di daerahnya. Upaya ini harus dilakukan karena banyak guru yang masih melakukan kekeliruan dalam pengisian data.

Untuk melancarkan sertifikasi guru kuota 2008, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan diminta untuk segera memberikan database guru kepada lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK).

"Tadinya direncanakan Juni, tapi sampai sekarang belum diberikan ke LPTK," kata Bedjo. (ELN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/14/00395496/guru.ragukan.sertifikasi

21 Juni 2008

Tunjangan Tertunda, Kaji Ulang Program Sertifikasi Guru

Dok SP - Bambang Sudibyo

[JAKARTA] Ketua Tim Independen Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Guru, Ahmad Rizali, mengemukakan, program sertifikasi guru sebaiknya segera dikaji ulang. Sebab, berdasarkan temuan di lapangan telah terjadi banyak penyimpangan. Misalnya, pemalsuan dokumen portofolio.

"Sertifikasi guru harus segera dikaji ulang untuk segera dibenahi. Jika tidak, program ini dihentikan saja. Kalau terus dilaksanakan tanpa evaluasi, yang terjadi adalah pemborosan uang negara," kata Ahmad Rizali, kepada SP, Jumat (20/6), di Jakarta.

Dia mengatakan, kalau memang terindikasi adanya pemalsuan dokumen, sebaiknya lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) melaporkan kepada pihak berwenang. "Ini sebagai terapi kejut bagi para guru," katanya.

Rizali, yang juga Ketua Pembina The Center for the Betterment of Education (CBE), mengungkapkan, di sebagian besar daerah sosialisasi berjalan baik, namun sosialisasi di beberapa provinsi dikomersialkan oleh oknum asesor dan dinas dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 250.000 per acara per orang.

Dia mengemukakan, guru yang direkrut umumnya sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam panduan, yaitu usia, masa kerja, dan golongan, akan tetapi kuota yang diberikan kepada kabupaten atau kota tidak sesuai dengan proporsi jumlah guru yang ada dari segi negeri atau swasta dan jenjang.

"Ini disebabkan data guru yang dipakai oleh Depdiknas dan digunakan untuk menetapkan kuota tidak mutakhir. Beberapa daerah, karena kondisi guru yang berbeda, menafsirkan kriteria perekrutan peserta berbeda dengan panduan yang ditetapkan," katanya.

Ditanyakan adanya keterlambatan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah lulus uji sertifikasi, Rizali mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, keterlambatan itu lebih disebabkan adanya masalah administrasi di Departemen Keuangan (Depkeu).

"Tertundanya pembayaran hampir mencapai 80 persen tunjangan profesi guru kemungkinan adanya perubahan sistem yang mempengaruhi kecocokan antarnomor account peminta dana dengan nomor account versi Depkeu. Sampai saat ini malah baru sekitar 39.000 guru dari 183.000 guru peserta sertifikasi yang dilaporkan statusnya oleh LPTK pelaksanaan sertifikasi kepada Dirjen PMPTK," ujarnya.

Tunjangan Ditangguhkan

Sementara itu, sebanyak 30.000 guru lulus sertifikasi ditangguhkan pembayaran tunjangan profesinya oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Hal ini terjadi karena data para guru tersebut diragukan keasliannya.

"Sekarang ada sekitar 30.000 guru lulus sertifikasi kita tangguhkan pembayaran tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Ini dilakukan karena data yang mereka sampaikan ke pusat diragukan keasliannya, termasuk mereka lulus sertifikasi juga diragukan," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo di Bengkulu, Rabu (18/6).

Mendiknas mengatakan, hal ini terjadi karena guru tidak jujur dalam memberikan data, sehingga mereka lulus sertifikasi diragukan. Karena itu, pembayaran tunjangan sertifikasi mereka ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sebab, data mereka akan dievaluasi kembali oleh Depdiknas.

Sementara itu, bagi guru yang lulus sertifkasi tanpa diragukan tunjangan profesinya segera dibayarkan. Sebab, anggarannya sudah dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2008 ini. Namun, Mendiknas belum dapat memastikan kapan dana tunjangan sertifikasi akan dibayarkan. [143/W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/21/index.html

13 Juni 2008

Sertifikasi Lambat Rugikan Guru - Tunjangan Baru untuk 38.000 Guru

Pemerintah dituntut untuk bertanggung jawab terhadap lambatnya uji sertifikasi terhadap hampir 200.000 guru yang masuk kuota 2006 dan 2007. Pasalnya, banyak guru yang sudah dinyatakan lulus uji sertifikasi, tetapi belum menerima tunjangan profesi guru yang besarnya satu kali gaji pokok.

Protes keras terhadap kelambatan proses sertifikasi tersebut disampaikan guru-guru yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan dan Koalisi Guru Banten saat diterima Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (12/6). Mereka mendesak supaya tunjangan profesi guru peserta sertifikasi tahun 2006 dan 2008 dibayarkan terhitung 1 Januari 2008 dan dibayarkan Juni ini.

"Pemerintah tidak becus menjalankan sertifikasi. Guru yang sudah lulus sertifikasi banyak yang belum menerima tunjangan," kata Agus S, Sekretaris Jenderal Koalisi Guru Banten.

Pemerintah menargetkan melakukan sertifikasi terha- dap sekitar 2,7 juta guru hingga 2015, dan yang lulus akan mendapat tunjangan satu kali gaji pokok.

Anisah M, anggota Komisi X DPR, mengatakan, kebijakan sertifikasi guru menimbulkan banyak persoalan, mulai dari pelaksanaan uji sertifikasi hingga pembayaran tunjangan. Karena itu, Komisi X akan membahas persoalan ini bersama eksekutif.

Achmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, menyebutkan, dari kuota tahun 2006 dan 2007, jumlah guru yang dinyatakan lulus sertifikasi sekitar 183.000 guru, tetapi tunjangan sertifikasi baru disalurkan ke sekitar 38.000 guru.

"Sampai saat ini banyak guru yang sudah lulus sertifikasi, datanya belum dilaporkan ke lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan atau LPTK ke pemerintah pusat. Proses administrasi yang sentralistik ini membuat lambat kerja semua pihak sehingga perlu ada perbaikan," ujarnya.

Menurut Dasuki, dana senilai Rp 440 miliar dari total Rp 2,7 triliun sudah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk membayar 38.000 guru yang lolos sertifikasi. (ELN)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/13/01000616/sertifikasi.lambat.rugikan.guru

09 Juni 2008

Kadis P dan K Jatim Giring Guru Pilih Karsa

[PAMEKASAN] Kepala Dinas P dan K Jawa Timur (Jatim), Rasiyo menggiring para guru di Pamekasan, Madura, agar memilih bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jatim, Soekarwo dan Saifullah Yusuf, yang dikenal dengan pasangan Karsa.

Upaya penggiringan tersebut dilakukan Rasiyo saat menjadi pembicara kunci dalam seminar bertema, "Strategi Sukses Program Sertifikasi Guru" yang digelar oleh Dinas P dan K Pamekasan dengan diikuti sekitar 5.000 guru di Pamekasan, pekan lalu.

"Guru memang seharusnya mendukung pasangan calon yang peduli terhadap pendidikan. Saya tidak akan menyuruh bapak ibu semua memilih Pak De Karwo (Soekarwo), tapi pada kesempatan ini saya hanya memberikan gambaran kriteria yang mesti bapak ibu pilih," katanya.

Menurut dia, kriteria yang dimaksudkan itu adalah, koordinasi, antisipasi rijit, solutif, dan rasional. Koordinasi maksudnya, selalu membangun komunikasi dengan kalangan guru, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan merugikan guru, rijit dalam pengelolaan pendidikan, serta selalu memberikan solusi terbaik bagi setiap permasalahan.

"Jika lima kriteria ini kita singkat, maka akan menjadi Karsa," kata Rasiyo yang diringi tepuk tangan peserta seminar.

Sosialisasi

Pada kesempatan itu, Rasiyo juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu siap menghadiri berbagai kegiatan yang akan digelar kalangan guru untuk menyosialisasikan visi dan misi pasangan Karsa tersebut.

Seminar itu juga menghadirkan pemateri, Wakil Kepala Dinas P dan K Jatim, Syaiful Rahman dan pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Malang, Prof Dr Djoko Saryono, MPd. [Ant/M-11]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/09/index.html

04 Juni 2008

Guru Keluhkan Proses Sertifikasi - Prosesnya Dianggap Kurang Transparan

Para guru mengeluhkan kurang transparannya proses sertifikasi guru. Terdapat banyak informasi yang belum jelas seputar pelaksanaan sertifikasi, terutama terkait pembayaran tunjangan profesi dan penentuan kelulusan.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, Selasa (3/6).

Ketidakjelasan tersebut antara lain soal penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang lolos sertifikasi dan penentuan kelulusan guru. Pemerintah menyatakan telah mengalokasikan dana tersebut, tetapi guru belum menerima tunjangan itu.

Ketidaktransparanan dalam penilaian juga dipertanyakan. "Ada yang merasa portofolio cukup lengkap, tetapi tidak lolos dan tidak ada penjelasannya," ujar Suparman.

Kepala SD Negeri Nanggung 01, Serang, Banten, Turman, yang selesai mengikuti Diklat Profesi Guru pada 29 Desember 2007, mengatakan hal senada. "Pembayaran tunjangan profesi masih simpang siur," ujar Turman.

Dia mengatakan, berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru, guru berhak menerima tunjangan profesi setelah satu bulan kelulusan. Namun, itu tidak terjadi.

Bahkan, lalu bermunculan pemberitahuan lain terkait jadwal pembayaran tunjangan yang berbeda dengan peraturan menteri. Dia mempertanyakan ketentuan pembayaran tunjangan yang berubah-ubah tersebut.

"Peserta dari kuota yang sama dan lulus setelah melalui Diklat Profesi Guru dibedakan. Tunjangan peserta Diklat Profesi Guru diperhitungkan per Juli mendatang. Ini membingungkan guru," ujarnya.

Suparman menambahkan, "Kalau informasi simpang siur dan tidak transparan, malah meresahkan dan mengganggu kinerja guru." (INE)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/04/00503710/guru.keluhkan.proses.sertifikasi

03 Juni 2008

13.000 Guru Terindikasi Gunakan Dokumen Palsu

[TANGERANG] Sekitar 13.000 guru dari 200.000 peserta uji sertifikasi guru, terindikasi menggunakan dokumen palsu dalam proses penilaian portofolio. Karena itu, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan mengambil tindakan tegas. Salah satunya adalah tidak mengizinkan mereka mengikuti sertifikasi guru.

"Dari laporan lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK), banyak penyimpangan atau penipuan sertifikat dalam proses penilaian portofolio. Karena itu, proses penilaian portofolio harus menggunakan dokumen atau ijazah asli," kata Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PMPTK) Depdiknas, Baedhowi, di sela-sela seminar "Sertifikasi Guru", di Universitas Terbuka, Tangerang, Banten, Senin (2/6).

Baedhowi mengemukakan, dugaan penyimpangan dan pemalsuan sertifikat dan ijazah guna kelengkapan portofolio itu dilakukan peserta uji sertifikasi 2007. "Kalau ada peserta yang sudah lulus uji sertifikasi dan telah memiliki SK Dirjen PMPTK maka SK dicabut dan yang bersangkutan tidak berhak memperoleh tunjangan profesi," tuturnya.

Dia mengatakan, Depdiknas juga tengah membenahi aturan main sertifikasi guru. Pertama, sosialisasi terus dijalankan dan lebih digencarkan. "Apalagi ini masa transisi, dari guru yang sebelumnya tidak perlu bersertifikasi kini dituntut memiliki sertifikasi," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, harus cermat dalam menyikapi titik-titik kritis pelaksanaan sertifikasi, antara lain dalam penentuan kuota. Penentuan kuota nasional tahun ini sekitar 200.000. Dari jumlah itu, kemudian dibagi per provinsi, lalu per kabupaten/kota, dan itu ada rumus pembagiannya berdasarkan data guru yang kita miliki.

Persoalan seringkali muncul ketika menentukan siapa-siapa saja yang masuk dalam kuota di wilayah kabupaten/kota. Penentuan kuota bisa per sekolah, dan ini ada berbagai pertimbangan yang digunakan, misalnya usia guru.

Pada tahun 2007, ungkapnya, ada kabupaten yang dalam menentukan kuotanya membagi rata untuk semua sekolah negeri dan swasta. Guru di sekolah negeri diberi jatah 75 persen, sedangkan sekolah swasta dijatah 25 persen. Karena dibuat seperti itu, maka ada guru sekolah negeri yang sudah 20 tahun mengajar tidak bisa masuk kuota.

"Sebaliknya, ada guru sekolah swasta yang baru dua tahun mengajar sudah bisa mengikuti sertifikasi. Ini dirasa tidak adil. Oleh karena itu, masalah ini sekarang kita perbaiki," katanya.

Negeri dan Swasta

Tahun lalu, lanjutnya, kriteria guru sekolah negeri dan swasta dibedakan. Guru sekolah negeri minimal 10 tahun mengajar, sedangkan guru sekolah swasta minimal dua tahun mengajar. Akhirnya banyak guru sekolah negeri yang sudah mengajar cukup lama belum bisa mengikuti sertifikasi, sedangkan guru sekolah swasta baru dua tahun sudah bisa. Tahun ini kriterianya dibuat sama, tidak ada lagi pembedaan guru sekolah negeri dan swasta.

Baedhowi menambahkan, untuk kuota 2008, tetap berjumlah 200.000. Dia menjelaskan, sertifikasi guru mulai dilaksanakan pada 2006, yang saat itu diprogramkan sebanyak 20.000 guru. [W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/03/index.html

22 Mei 2008

Sertifikasi: Meretas Budaya Tulis

Mukodi

Guru SD Muhammadiyah Gendeng Yogyakarta

Tak disangkal, budaya menulis di negeri ini sangatlah rendah, kalau tidak dikatakan sangat langkah. Budaya kita masih terhenti pada budaya lisan, alias budaya tutur. Sehingga acapkali ada persoalan atau isu-isu yang seharusnya membutuhkan analisis secara tertulis dan sistematis, kita lebih senang menyelesaikannya lewat budaya tutur. Akibatnya setelah tersampaikan argumen-argumen itu kepada teman ngobrol, ide bahkan gagasan yang boleh jadi cemerlang tersebut menjadi terlupakan bahkan hilang begitu saja tanpa terdokumentasikan.

Memang benar adanya, kalau kita renungkan kata Pramoedya Ananta Toer 'bahwa orang yang tak pernah menulis akan dilupakan sejarah'. Di tengah rendahnya budaya tulis di negeri seribu etnis ini, kita patut bersyukur dengan adanya kebijakan sertifikasi yang digulirkan pemerintah dalam UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005.

Sertifikasi seolah membawa angin segar bagi terwujudnya budaya tulis di negeri ini. Sebab salah-satu dari persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan sertifikasi adalah bukti portofolio berupa karya pengembangan profesi, baik berupa karya ilmiah, buku maupun artikel. Sehingga tak heran, jika saat ini banyak guru dan dosen saling berlomba dalam menulis di berbagai media massa untuk bisa memenuhi standar minimal portfolio yang dibutuhkan dalam sertifikasi.

Dengan begitu, tak disadari budaya tulis di negeri ini telah dimulai secara legal formal oleh negara. Pro dan kontra mengenai kebijakan serfikasi guru dan dosen terus berlanjut, ada yang secara tegas mengecam bahkan menolak dan tak sedikit pula yang mendukungnya. Namun, menurut hemat penulis, salah satu manfaat terbesar dari kebijakan sertifikasi adalah tumbuhnya budaya tulis dikalangan para guru.

Kalau kondisi ini bisa terwujud, niscaya dunia persekolahan kita akan sedikit demi sedikit bergeser dari yang 'tak berkualitas' menjadi berkualitas. Mengapa demikian? Sebab budaya tulis ini akan melahirkan anak kandung berupa budaya baca alias gemar membaca.

Lahirnya anak kandung berupa gemar membaca ini pun dengan sendirinya akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan para guru, karena dunia tulis-menulis memerlukan bahan, dan bahan yang paling efektif adalah dengan membaca. Apabila budaya tulis-menulis benar-benar sudah menjadi bagian dari kebiasaan para guru kita, bukan tidak mungkin kemajuan pendidikan di negeri ini akan jauh lebih baik.

Budaya tulis yang dijalankan oleh para guru, secara tidak langsung akan berdampak positif terhadap berjalannya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilakukan oleh seorang guru di dalam kelas. Bagaimana tidak, dengan gemar menulis berarti guru semakin kaya akan cakrawala wawasan dan pengetahuannya. Dengan begitu, wawasannya pun akan ditranformasikan kepada anak didiknya.

Di sisi lainnya, budaya tulis juga akan ikut meminimalisir kemelut kebangsaan yang akhir-akhir ini menyeruak, seperti maraknya kenakalan remaja, kasus korupsi, illegal logging, budaya amuk massa, dan persoalan-persoalan kemasyarakatan lainnya. Melalui budaya tulis, diharapkan masing-masing individu akan bisa mengungkapkan gagasan, ide bahkan memberikan solusi atas persoalan-persoalan kebangsaan yang sedang terjadi, secara lebih sistematis dan argumentatif.

Solusi-solusi yang ditawarkan pun nantinya akan terekspos/terbaca secara lebih luas, sehingga setiap orang dapat membaca dan mencermati tawaran ide yang diusulkan. Di samping itu, tingkat keilmiahan budaya tulis pun bisa dipertanggungjawabkan secara lebih baik, ketimbang dari budaya tutur yang selama ini kita jalankan.

Harus diakui, budaya tulis-menulis tentunya tidak begitu saja hadir dengan tiba-tiba, melainkan butuh proses dan kebiasaan. Agar dunia tulis-menulis bisa menjadi sebuah habit sesungguhnya hal itu bisa dimulai dari sesuatu yang kecil. Misalnya membiasakan diri dengan menulis catatan harian, berusaha mengungkapkan ide dan gagasan dengan tulisan, atau lain sejenisnya.

Secara legal formal, budaya tulis-menulis bisa dibudayakan di institusi pendidikan, terutama ditingkat sekolah dasar. Misalnya, sekolah menetapkan pelajaran tulis-menulis sebagai pelajaran muatan lokal sekolah (Mulok) atau sebagai program ekskul.

Mengapa demikian? Sebab sampai hari ini pelajaran bahasa Indonesia , disinyalir belum mampu melahirkan para penulis/sastrawan muda berbakat. Paradoksal memang realitas dunia persekolahan di negeri ini. Mata pelajaran bahasa Indonesia yang diharapkan bisa melahirkan dari garba rahimnya sosok sastrawan/esais/penulis. Belakangan ini malah menjadi semacam mata pelajaran dogmatis, menghafal dan hanya mengenal sastra, tak lebih dari itu. Indikasi sederhana bisa dibuktikan, dengan melihat prosentase para penulis yang dilahirkan dari rahim persekolahan relatif sangat minim,--kalau tidak dibilang_tidak ada. Para penulis/sastrawan/esais biasanya malah belajar secara otodidak, bukan dari proses pembelajaran di sekolahan. Bukankah hal ini perlu diperbaiki?

Terakhir, sudah saatnya budaya tulis di negeri ini kita mulai, agar kita lebih menghargai ide-ide dan gagasan yang kita miliki. Bukankah salah satu ciri bangsa besar adalah kuatnya budaya baca dan tulis? Tak inginkah kita menjadi bangsa yang maju dan bermartabat? Bukankah sakit rasanya, kita selalu dipandang sebelah mata oleh bangsa-bangsa lain? Sehingga sepantasnyalah kebijakan sertifikasi guru dan dosen ini disyukuri eksistensinya, karena akan memberi secercah asa, yaitu tumbuhnya gairah menulis di samping terpenuhinya tingkat kesejahteraan guru. Semoga kita mampu melaksanakannya.--

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=334563&kat_id=506

28 April 2008

Perguruan Tinggi, Sebanyak 12.000 Dosen Segera Disertifikasi

Kompas, Senin, 28 April 2008, Bandung - Departemen Pendidikan Nasional akan segera melakukan sertifikasi dosen sebagai syarat memperoleh tunjangan profesi bagi pengajar di perguruan tinggi. Kuota pada tahun pertama ini 12.000 dosen. Khusus guru besar, tunjangan profesi diberikan otomatis.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal di sela-sela acara Seminar Internasional Menuju Universitas Kelas Dunia, di Auditorium JICA Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Sabtu (26/4). Ia mengatakan, sekitar 2.900 guru besar dari seluruh Indonesia segera mendapat tunjangan profesi satu bulan ini.

”Aturan bagi profesor sudah kami siapkan drafnya, termasuk tata cara pembayarannya. Tinggal tanda tangan Menteri,” tuturnya.

Bagi guru besar yang diangkat sebelum 2008, tunjangan diperhitungkan sejak Januari 2008. Bagi yang diangkat 2008, tunjangan terhitung 2009. Besar tunjangan Rp 2 juta-Rp 2,5 juta per bulan tergantung kepangkatan. Kuota tersisa, sekitar 9.100 dosen (non-guru besar), akan dibagi ke sejumlah perguruan tinggi.

Menurut Fasli, sertifikasi akan dimulai Juli 2008. Jumlah dosen tetap di Indonesia sekitar 120.000 orang, dari perguruan tinggi negeri dan swasta.

Ia menambahkan, instrumen penilaian adalah portofolio dengan sistem pendekatan peer reviewing—penilaian dari teman sejawat, atasan, dan mahasiswa.

Fasli menjelaskan akan ada 3 kelompok perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi (PT) Pembina, universitas yang boleh menilai dosennya sendiri sekaligus membina PT lain; PT Mandiri, hanya berwenang menilai dosennya sendiri; PT Dibina, tidak mendapat otonomi menilai. Jumlah PT Pembina sekitar 30 buah.

Pengamat pendidikan dari UPI, Prof Chaedar Alwasilah, berpendapat, jika akan digunakan portofolio dalam proses sertifikasi dosen, item atau indikatornya haruslah spesifik, terukur, dan erat terkait dengan kompetensi dosen. ”Peer reviewing itu harus dilakukan oleh sejawat yang betul-betul ahli di bidangnya. Minimal punya tingkat kepakaran yang sama,” ujarnya. (jon)

14 Maret 2008

Sertifikasi Guru, Mengapa tidak Lulus?

Cucu Samsu
Pengajar SMA Negeri 2 Cianjur

Sertifikasi guru dalam jabatan merupakan salah satu jawaban dalam menjawab masalah perbaikan nasib guru. Karena, bagi guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Di dalam buku sertifikasi guru yang diterbitkan Direktorat Profesi Pendidik Dirjen PMPTK Depdiknas tahun 2007 disebutkan sertifikasi guru dalam jabatan adalah upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia. Lantas bagaimana proses sertifikasi guru itu dalam pelaksanaan?

Untuk guru dalam jabatan dapat langsung mengikuti proses sertifikasi melalui peni - laian dokumen yang disebut portofolio yaitu penilaian yang menggambarkan pengalaman berkarya yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam kurun waktu tertentu.

Komponen portofolio yang harus disusun oleh guru meliputi sepuluh komponen. Yaitu, kualifikasi akademik yang mewajibkan seorang guru memiliki pendidikan formal strata satu atau diploma empat, Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan (diklat), penga lam - an mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Dari tiap-tiap komponen portofolio tersebut dirinci menjadi bagian-bagian yang lebih terperinci dan setiap bagian tersebut memiliki nilai-nilai tertentu yang disebut skor. Skor kumulatif minimal yang harus dikumpulkan oleh seorang guru supaya memenuhi kriteria lulus adalah delapan ratus lima puluh dari skor maksimal seribu lima ratus. Guru yang tidak lulus diberi kesempatan untuk memperbaiki portofolionya. Salah satu cara memperbaiki portofolio adalah dengan cara meng - ikuti diklat.

Banyaknya peserta sertifikasi yang belum lulus harus menjadi pembelajaran bagi guruguru yang akan mengikuti sertifikasi. Guruguru yang belum mengikuti sertifikasi diha - rapkan dapat mempersiapkan portofolionya dan mempelajari bagaimana menyusun portofolio dengan benar. Langkah awal mempersiapkan portofolio adalah dengan cara menghitung skor portofolio yang dimiliki.

Merencanakan melengkapi dokumen portofolio yang kita miliki merupakan suatu tindakan yang baik. Lengkapinya kesepuluh komponen portofolio sehingga tiap-tiap komponen mendapatkan nilai, karena dengan cara demikian skor menjadi menyebar. Tiap komponen diusahakan tidak ada yang terlalu besar sementara komponen yang lain skornya terlalu kecil. Penyebaran skor pada komponen-komponen portofolio selain menambah skor, juga memperbesar peluang untuk lulus dalam penilaian oleh para penilai. Perencanaan melengkapi portofolio harus selektif, pertimbangkan waktu, tenaga, biaya dan mungkin kesempatan. Mengikuti lomba dan karya akademik, menulis buku, artikel, modul membuat alat peraga, melakukan penelitian dan membuat karya teknologi atau seni merupakan kegiatan yang baik untuk dilakukan dalam rangka melengkapi portofolio.

Persoalan yang muncul, guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik harus melanjutkan pendidikannya sampai jenjang S1 atau D4. Menjadi mahasiswa setelah lama menjadi guru, bukanlah pekerjaan semudah membalikkan tangan, juga tidak segampang bersilat lidah. Usia tua dan faktor biaya merupakan sebagian kecil kendala yang dihadapi. Tetapi apakah mereka tidak berhak mengikuti sertifikasi?

Perlu solusi yang arif dari para pengambil kebijakan dalam menyikapi masalah tersebut. Pemerintah hendaknya membantu penuh biaya (biaya kuliah dan biaya hidup) para guru yang akan melanjutkan pendidikan. Supaya guru dapat mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya kepada kuliah maka diharapkan pula ada pemberian izin untuk tidak mengajar selama masa perku - liahan.

Para guru yang memiliki masa kerja yang cukup lama (misal 25 tahun ke atas) dan fak - tor usia yang menghalangi untuk melanjutkan pendidikan maka diperlukan aturan yang memperbolehkan mereka mengikuti sertifikasi langsung tanpa harus meraih ijazah S1 atau D4. Dengan demikan semua guru mendapat giliran mengikuti sertifikasi sehingga tidak ada guru yang tereliminasi.

Redaksi Akademia menerima tulisan dari para guru di seluruh Indonesia untuk rubrik Guru Menulis. Tulisan harus disertai foto, belum pernah dimuat, dan ditujukan ke alamat email: akademia.republika@yahoo.com atau lewat surat ke Redaksi Akademia Republika, Jl Buncit Raya 37, Jakarta, 12510 (fax: (021) 7983623).

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=326884&kat_id=506