03 Juni 2008

13.000 Guru Terindikasi Gunakan Dokumen Palsu

[TANGERANG] Sekitar 13.000 guru dari 200.000 peserta uji sertifikasi guru, terindikasi menggunakan dokumen palsu dalam proses penilaian portofolio. Karena itu, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan mengambil tindakan tegas. Salah satunya adalah tidak mengizinkan mereka mengikuti sertifikasi guru.

"Dari laporan lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK), banyak penyimpangan atau penipuan sertifikat dalam proses penilaian portofolio. Karena itu, proses penilaian portofolio harus menggunakan dokumen atau ijazah asli," kata Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PMPTK) Depdiknas, Baedhowi, di sela-sela seminar "Sertifikasi Guru", di Universitas Terbuka, Tangerang, Banten, Senin (2/6).

Baedhowi mengemukakan, dugaan penyimpangan dan pemalsuan sertifikat dan ijazah guna kelengkapan portofolio itu dilakukan peserta uji sertifikasi 2007. "Kalau ada peserta yang sudah lulus uji sertifikasi dan telah memiliki SK Dirjen PMPTK maka SK dicabut dan yang bersangkutan tidak berhak memperoleh tunjangan profesi," tuturnya.

Dia mengatakan, Depdiknas juga tengah membenahi aturan main sertifikasi guru. Pertama, sosialisasi terus dijalankan dan lebih digencarkan. "Apalagi ini masa transisi, dari guru yang sebelumnya tidak perlu bersertifikasi kini dituntut memiliki sertifikasi," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, harus cermat dalam menyikapi titik-titik kritis pelaksanaan sertifikasi, antara lain dalam penentuan kuota. Penentuan kuota nasional tahun ini sekitar 200.000. Dari jumlah itu, kemudian dibagi per provinsi, lalu per kabupaten/kota, dan itu ada rumus pembagiannya berdasarkan data guru yang kita miliki.

Persoalan seringkali muncul ketika menentukan siapa-siapa saja yang masuk dalam kuota di wilayah kabupaten/kota. Penentuan kuota bisa per sekolah, dan ini ada berbagai pertimbangan yang digunakan, misalnya usia guru.

Pada tahun 2007, ungkapnya, ada kabupaten yang dalam menentukan kuotanya membagi rata untuk semua sekolah negeri dan swasta. Guru di sekolah negeri diberi jatah 75 persen, sedangkan sekolah swasta dijatah 25 persen. Karena dibuat seperti itu, maka ada guru sekolah negeri yang sudah 20 tahun mengajar tidak bisa masuk kuota.

"Sebaliknya, ada guru sekolah swasta yang baru dua tahun mengajar sudah bisa mengikuti sertifikasi. Ini dirasa tidak adil. Oleh karena itu, masalah ini sekarang kita perbaiki," katanya.

Negeri dan Swasta

Tahun lalu, lanjutnya, kriteria guru sekolah negeri dan swasta dibedakan. Guru sekolah negeri minimal 10 tahun mengajar, sedangkan guru sekolah swasta minimal dua tahun mengajar. Akhirnya banyak guru sekolah negeri yang sudah mengajar cukup lama belum bisa mengikuti sertifikasi, sedangkan guru sekolah swasta baru dua tahun sudah bisa. Tahun ini kriterianya dibuat sama, tidak ada lagi pembedaan guru sekolah negeri dan swasta.

Baedhowi menambahkan, untuk kuota 2008, tetap berjumlah 200.000. Dia menjelaskan, sertifikasi guru mulai dilaksanakan pada 2006, yang saat itu diprogramkan sebanyak 20.000 guru. [W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/03/index.html

Tidak ada komentar: