14 Maret 2008

Sertifikasi Guru, Mengapa tidak Lulus?

Cucu Samsu
Pengajar SMA Negeri 2 Cianjur

Sertifikasi guru dalam jabatan merupakan salah satu jawaban dalam menjawab masalah perbaikan nasib guru. Karena, bagi guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Di dalam buku sertifikasi guru yang diterbitkan Direktorat Profesi Pendidik Dirjen PMPTK Depdiknas tahun 2007 disebutkan sertifikasi guru dalam jabatan adalah upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia. Lantas bagaimana proses sertifikasi guru itu dalam pelaksanaan?

Untuk guru dalam jabatan dapat langsung mengikuti proses sertifikasi melalui peni - laian dokumen yang disebut portofolio yaitu penilaian yang menggambarkan pengalaman berkarya yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam kurun waktu tertentu.

Komponen portofolio yang harus disusun oleh guru meliputi sepuluh komponen. Yaitu, kualifikasi akademik yang mewajibkan seorang guru memiliki pendidikan formal strata satu atau diploma empat, Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan (diklat), penga lam - an mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Dari tiap-tiap komponen portofolio tersebut dirinci menjadi bagian-bagian yang lebih terperinci dan setiap bagian tersebut memiliki nilai-nilai tertentu yang disebut skor. Skor kumulatif minimal yang harus dikumpulkan oleh seorang guru supaya memenuhi kriteria lulus adalah delapan ratus lima puluh dari skor maksimal seribu lima ratus. Guru yang tidak lulus diberi kesempatan untuk memperbaiki portofolionya. Salah satu cara memperbaiki portofolio adalah dengan cara meng - ikuti diklat.

Banyaknya peserta sertifikasi yang belum lulus harus menjadi pembelajaran bagi guruguru yang akan mengikuti sertifikasi. Guruguru yang belum mengikuti sertifikasi diha - rapkan dapat mempersiapkan portofolionya dan mempelajari bagaimana menyusun portofolio dengan benar. Langkah awal mempersiapkan portofolio adalah dengan cara menghitung skor portofolio yang dimiliki.

Merencanakan melengkapi dokumen portofolio yang kita miliki merupakan suatu tindakan yang baik. Lengkapinya kesepuluh komponen portofolio sehingga tiap-tiap komponen mendapatkan nilai, karena dengan cara demikian skor menjadi menyebar. Tiap komponen diusahakan tidak ada yang terlalu besar sementara komponen yang lain skornya terlalu kecil. Penyebaran skor pada komponen-komponen portofolio selain menambah skor, juga memperbesar peluang untuk lulus dalam penilaian oleh para penilai. Perencanaan melengkapi portofolio harus selektif, pertimbangkan waktu, tenaga, biaya dan mungkin kesempatan. Mengikuti lomba dan karya akademik, menulis buku, artikel, modul membuat alat peraga, melakukan penelitian dan membuat karya teknologi atau seni merupakan kegiatan yang baik untuk dilakukan dalam rangka melengkapi portofolio.

Persoalan yang muncul, guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik harus melanjutkan pendidikannya sampai jenjang S1 atau D4. Menjadi mahasiswa setelah lama menjadi guru, bukanlah pekerjaan semudah membalikkan tangan, juga tidak segampang bersilat lidah. Usia tua dan faktor biaya merupakan sebagian kecil kendala yang dihadapi. Tetapi apakah mereka tidak berhak mengikuti sertifikasi?

Perlu solusi yang arif dari para pengambil kebijakan dalam menyikapi masalah tersebut. Pemerintah hendaknya membantu penuh biaya (biaya kuliah dan biaya hidup) para guru yang akan melanjutkan pendidikan. Supaya guru dapat mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya kepada kuliah maka diharapkan pula ada pemberian izin untuk tidak mengajar selama masa perku - liahan.

Para guru yang memiliki masa kerja yang cukup lama (misal 25 tahun ke atas) dan fak - tor usia yang menghalangi untuk melanjutkan pendidikan maka diperlukan aturan yang memperbolehkan mereka mengikuti sertifikasi langsung tanpa harus meraih ijazah S1 atau D4. Dengan demikan semua guru mendapat giliran mengikuti sertifikasi sehingga tidak ada guru yang tereliminasi.

Redaksi Akademia menerima tulisan dari para guru di seluruh Indonesia untuk rubrik Guru Menulis. Tulisan harus disertai foto, belum pernah dimuat, dan ditujukan ke alamat email: akademia.republika@yahoo.com atau lewat surat ke Redaksi Akademia Republika, Jl Buncit Raya 37, Jakarta, 12510 (fax: (021) 7983623).

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=326884&kat_id=506

Tidak ada komentar: