14 Maret 2008

Disdik Enggan Perbaiki SDN 1 Peusar Kabupaten Tangerang

TANGERANG -- Karena terganjal masalah status tanah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang tak bisa melakukan perbaikan bangunan SDN 1 Peusar di Kelurahan Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Padahal, sekolah yang sudah 10 tahun belum tersentuh perbaikan ini kondisinya nyaris roboh.

''Dinas Pendidikan tidak mau memperbaiki karena sekolah ini berdiri di atas tanah wakaf,'' kata guru umum SDN 1 Peusar, Madnur, kepada Republika, Rabu (12/3).

Dari pengamatan, empat ruang kelas di sekolah ini kondisinya sudah memprihatinkan. Dinding kelas itu hanya tersisa susunan bata merah. Tembok yang melapisi dinding kelas pun sudah terkelupas dan berserakan di lantai. Kelas hanya beratapkan genting, tanpa seluruhnya dilengkapi plafon. Lantai sekolah ini tidak dilengkapi ubin seperti sekolah pada umumnya, tapi berlantai tanah. Lubang-lubang berdiameter 50 cm tampak di bagian dinding yang memisahkan dua ruang kelas. Beberapa bagian plafon atap terlihat menggantung dan nyaris menimpa siswa yang ada di bawahnya.

Dwi Rahmawati, guru olah raga yang sedang mengajar di kelas VI, mengatakan, pekan lalu ada seorang siswa yang tertimpa plafon atap kelas. ''Siswa tersebut mengalami luka ringan dan mendapatkan perawatan dari sekolah.''Mulai saat ini, kelas tersebut tidak digunakan lagi.

Dari empat kelas yang mengalami kerusakan, hanya dua ruang kelas yang dapat digunakan demi keselamatan siswa dan guru. ''Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, jam belajar dimajukan dari pukul 07.00 WIB menjadi 09.30 WIB,'' kata Dwi. Kondisi tersebut telah berlangsung selama dua bulan. Sedangkan, kerusakan yang terjadi di SDN Peusar 1 sudah terjadi sejak dua tahun yang lalu.

SDN 1 Peusar dibangun pada 1987, memiliki 12 ruang kelas, 421 siswa, dan 13 guru. Kelas yang mengalami kerusakan adalah kelas III, IV, V, dan VI. Renovasi terakhir di sekolah ini berlangsung pada 1998 silam.

Madnur mengatakan, tanah tempat SDN 1 Peusar berdiri adalah tanah wakaf yang dimiliki tujuh orang ahli waris. Tanah seluas 3.000 meter persegi itu diwakafkan oleh H Kamiin puluhan tahun silam. Saat ini, tanah wakaf tersebut berada di tangan tujuh ahli waris.

Salah seorang ahli waris tidak setuju adanya perbaikan sekolah di atas tanah wakaf. Alasannya, tanah wakaf hanya untuk keperluan keagamaan, padahal enam orang ahli waris lainnya setuju sekolah itu diperbaiki. Madnur merupakan anggota keluarga dari ahli waris yang setuju.

Kondisi itu menyebabkan Disdik Kabupaten Tangerang enggan untuk melakukan rehabilitasi. Apalagi seorang ahli waris telah melayangkan surat ke Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, untuk menolak perbaikan sekolah.

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=326855&kat_id=286

Tidak ada komentar: