22 Maret 2008

Pola SPMB Tetap, Hanya Berubah Prosedur Keuangan

Kompas, 22/3/2008
Jakarta - Pola seleksi penerimaan calon mahasiswa perguruan tinggi negeri 2008 tidak akan banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan hanya dari sisi prosedur keuangan, tetapi itu pun tidak akan dirasakan oleh calon mahasiswa baru.

”Saat ini pola seleksi penerimaan calon mahasiswa baru sedang digodok Dirjen Dikti (Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi). Sebentar lagi aturannya akan keluar,” kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo di Semarang, Rabu (19/3).

Menurut Mendiknas, sebelum kebijakan itu keluar, pihaknya sudah berbicara dengan para rektor dan sudah mencapai beberapa kesepakatan. Kesepakatan itu antara lain antarperguruan tinggi akan ada jalinan kerja sama (networking) dalam seleksi penerimaan calon mahasiswa. Adapun perubahan terutama dari sisi prosedur keuangan. Beberapa hal yang dikhawatirkan melanggar aturan sudah diperbaiki sehingga tidak ada aturan keuangan yang dilanggar.

Persiapan serius

Secara terpisah, sejumlah rektor perguruan tinggi menyatakan, sambil menunggu aturan baru yang akan dikeluarkan Dirjen Dikti, mereka melakukan sejumlah persiapan teknis. Persiapan tersebut dilakukan oleh puluhan rektor yang keluar dari Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).

Rektor Universitas Negeri Surabaya Haris Supratno mengatakan, persiapan yang dilakukan para rektor yang tidak tergabung lagi dalam Perhimpunan SPMB terkait dengan penulisan soal, kepanitiaan, dan perumusan prosedur pengelolaan dana. ”Persiapan dasar tetap kami lakukan sambil menunggu keputusan SK Dirjen Dikti,” ujarnya.

Satu kepanitiaan

Saat ini telah tercapai kesepakatan antara para rektor dan Dirjen Pendidikan Tinggi soal prosedur penerimaan calon mahasiswa baru. Semua sepakat hanya ada satu sistem penerimaan secara nasional, dana seleksi itu nantinya termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dikelola secara swakelola.

Dana dari calon mahasiswa masuk bank dan bank lalu mentransfer ke rekening masing-masing rektor perguruan tinggi negeri. Rektor kemudian memasukkan dana itu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan dengan bukti setor itu rektor dapat mencairkan kembali dana.

Untuk pengelolaan dana, para rektor menyetorkan dana ke rekening rektor yang menjadi panitia pusat untuk operasional pembiayaan ujian seleksi. Panitia pusat itu yang mendistribusikan dana tersebut kepada koordinator wilayah dan panitia pelaksana.

Para rektor dan Dirjen Dikti sudah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran serta Badan Pemeriksa Keuangan dan prosedur itu tidak salah.

Secara terpisah, Haris Supratno mengatakan, kerja sama antar-PTN itu bisa saja dilaksanakan sepanjang tidak melanggar peraturan yang ada terkait dengan penyediaan barang dan jasa. Persoalannya, menurut Haris, dalam keputusan presiden disebutkan bahwa pegawai negeri, pegawai Bank Indonesia, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/ BUMD.

”Para pengurus di Perhimpunan SPMB merupakan mantan rektor yang masih berstatus pegawai negeri. Kami khawatir nanti terjadi pelanggaran kembali,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, kerja keras dan pengalaman Perhimpunan SPMB dalam menyelenggarakan ujian seleksi selama ini harus dihargai karena itu akan diupayakan untuk tetap mengakomodasi perhimpunan tersebut. (INE/A03)

Tidak ada komentar: