
Kompas, Sabtu, 22 Maret 2008
Sanggau - Jumlah guru SD di beberapa dusun terpencil di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan wilayah Serawak, Malaysia, masih sangat terbatas. Banyak dijumpai satu guru SD terpaksa mengajar enam kelas dalam waktu yang bersamaan. Kondisi ini berpengaruh pada kualitas pendidikan di perbatasan yang masih rendah.
Kondisi tersebut Kompas jumpai saat menyusuri empat dusun di Desa Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang berbatasan dengan wilayah Serawak, Malaysia, pada 14-18 Maret 2008.
Proses belajar-mengajar enam kelas di SD Negeri 16 Dusun Gun Jemak, misalnya, hanya dibimbing satu guru. Untuk memudahkan pembelajaran dan pengawasan terhadap siswa, guru SDN 16 Gun Jemak, Joni, mengelompokkan siswa kelas I dan II dalam satu ruangan, begitu pula dengan siswa kelas III dan IV serta siswa kelas V dan VI.
Dinding papan penyekat ruangan dilepas sehingga ia bisa berjalan leluasa ke ruang kelas lain. Dengan cara itu, saat mengajar di salah satu ruang kelas, ia juga masih bisa mengawasi siswa di ruangan yang lain.
”Sulit mengharapkan kualitas pendidikan yang baik jika kondisinya masih seperti ini. Siswa kelas I dan II masih perlu mendapat perhatian khusus karena mereka masih kecil, sementara untuk siswa kelas VI juga tengah bersiap menghadapi ujian nasional,” katanya.
Selain di Dusun Gun Jemak, kondisi serupa juga dijumpai di SD di Dusun Sekajang dan di Badat Lama. Sedikit lebih baik, SD di Dusun Suruh Tembawang dan Senutul masing-masing memiliki tiga guru dan Dusun Pol memiliki empat guru. Kondisi paling parah dijumpai di Dusun Gun Tembawang yang tidak memiliki SD. Praktis sebagian besar warganya tidak mengenyam pendidikan formal dan buta huruf.
Hanya 18 guru
Data Badan Persiapan Pengelolaan Kawasan Khusus Perbatasan Kalbar tahun 2006 menunjukkan, di Kecamatan Entikong terdapat 17 SD dan hanya memiliki 18 guru. Ini berarti rata-rata satu SD hanya memiliki satu guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kalbar Ngatman, Jumat (21/3), mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, maka pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab untuk penyelenggaraan pendidikan dari SD, SLTP, hingga SLTA.
”Pembangunan sekolah, renovasi bangunan sekolah, maupun penambahan guru diusulkan oleh bupati/wali kota. Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi pengajuan usulan itu ke Departemen Pendidikan Nasional,” katanya.
Dinas Pendidikan Kalbar mencatat, hingga saat ini masih ada sekitar 2.000 ruang kelas di Kalbar yang rusak dan perlu direnovasi. Selain itu, Kalbar juga masih kekurangan sekitar 22.000 guru.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Tengah Hardy Rampay mengatakan, selain masih kurangnya tenaga pengajar, masalah lain yang dihadapi adalah rendahnya kualitas guru di pedalaman.
Hardy mengungkapkan, untuk mendapatkan kelulusan sertifikasi guru di pedalaman Kalteng, misalnya, ternyata kurang dari 10 persen. Kondisi ini sangat timpang dibandingkan dengan tingkat kelulusan sertifikasi guru di daerah perkotaan yang hampir semuanya lulus.
Sebagai gambaran, ungkapnya, tahun 2007 Kalteng mendapat jatah sertifikasi guru sebanyak 1.248 orang. Namun, yang lulus hanya 60 persen atau 749 orang. Adapun 40 persen atau sekitar 500 orang kelulusannya dengan bersyarat. Mereka terlebih dahulu harus menempuh pendidikan dan latihan. Dan, itu kebanyakan guru dari pedalaman.(WHY/CAS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar