Rabu, 12 Mar 2008 | 14:35 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal menyatakan, aspek keuangan dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang diterapkan pada 2006 dan 2007 tidak pernah diaudit pemerintah. Alasannya, penerimaan itu dianggap bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi semuanya didasarkan pada kesepakatan antar rektor saja,” kata dia di sela-sela pertemuan Mendiknas 9 Negara Berpenduduk Terbesar (E9) di Nusa Dua, Bali, Rabu (12/3).
Soal itulah, ia melanjutkan, yang kini akan diluruskan. Sebab, sesuai Keputusan Menteri Keuangan No 19 tahun 2001, semua penerimaan PTN harus masuk dalam kategori PNBP.
Dengan ketentuan itu, model swakelola dalam pembelanjaan harus jelas. Anggaran tidak bisa disusun dengan menggunakan lunpsum atau pengeluaran biaya secara sekaligus. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti-bukti pengeluaran. “Konsekuensinya semua item harus transparan dan harus ada detail rencana pembelanjaan terlebih dahulu,” jelasnya. Kuitansinyapun harus disusun sesuai jumlah penerima dana. “Itu merupakan ketentuan umum, bukan khusus untuk SPMB.”
Mengenai kemungkinan adanya PTN yang menolak ketentuan PNBP karena sudah berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Fasli tetap berharap adanya koordinasi dalam penerimaan mahasiswa baru. Sebab, mereka tetap memiliki tanggungjawab moral untuk menjamin kemudahan dan biaya murah bagi calon mahasiswa dimanapun di seluruh Indonesia. Rofiqi Hasan
http://www.tempointeractive.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTE5MDg3
12 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar