21 Maret 2008

Mendiknas: 'SPMB Cara Lama tak Berlaku'

Republika, 19/3/2008
JAKARTA--Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tidak boleh dijalankan lagi dengan cara yang lama. Pasalnya, jika tetap dijalankan, akan melanggar perundang-undangan (UU) yang berlaku. ''SPMB tidak boleh dijalankan lagi dengan cara yang lama, karena tidak sesuai UU.

Pihak inspektorat masih merumuskan kebijakan penerimaan mahasiswa yang akan datang. Saya pastikan itu tidak terlalu lama,'' ujar Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, usai memberikan sambutan pada Deklarasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar, di Depdiknas, Selasa (18/3). Bambang juga telah meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk meninjau kembali SPMB.

''Memang saya yang meminta kepada Dirjen Dikti, jadi bukan karena rektor menolak,'' jelasnya. Peninjauan itu, kata Bambang, dilakukan karena menurut Inspektorat Jenderal, jika sistem yang sama terus dilakukan, akan melanggar peraturan perundang-undangan. Perhimpunan SPMB dinilai telah keliru dalam mengelola keuangan dari pendaftaran calon mahasiswa.

Sebelumnya, baik Paguyuban Rektor Indonesia maupun Perhimpunan SPMB sepakat untuk menggelar seleksi bersama-sama, lewat kepanitiaan nasional setelah sempat berpolemik. Dirjen Dikti Fasli Djalal (Republika, 18/3) menyatakan, kepanitiaan akan terbentuk dalam dua pekan sehingga jadwal seleksi tidak molor. SPMB dijadwalkan 25-26 Juni 2008. Baik Perhimpunan SPMB maupun Paguyuban Rektor sepakat bahwa dana calon mahasiswa akan masuk pada kas negara lewat PNBP.

Sementara itu, Mendiknas menyatakan, pemerintah berupaya mempercepat penuntasan wajib belajar (wajar) pendidikan dasar sembilan tahun. Berbagai terobosan telah dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada 963.891 anak usia 13-15 tahun, atau 7,48 persen yang saat ini belum mendapatkan pelayanan pendidikan jenjang sekolah menengah pertama (SMP) sederajat. Jika tak bisa ke sekolah formal, mereka bisa mengikuti sekolah nonformal Paket B.

Menurut Mendiknas, selama tiga tahun terakhir, angka partisipasi kasar (APK) jenjang SMP meningkat antara 3,5 sampai 4 persen setiap tahunnya. ''APK saat ini 92,52 persen. Target APK pada akhir 2008 secara nasional adalah minimal 95 persen,'' jelasnya. Sebagai terobosan nasional menuntaskan wajar sembilan tahun, seluruh pelajar lulus SD harus melanjutkan ke SMP pada 2008/2009. Pemerintah melibatkan pengurus RT dan RW untuk menyisir anak usia 13-15 tahun yang drop out atau tidak sekolah. Sarana penunjang pun akan disiapkan dengan pendirian unit sekolah baru, ruang kelas baru dan lainnya. eye

Tidak ada komentar: