26 Maret 2008

Kelulusan Ditentukan SD

Dinas Pendidikan Tidak Boleh Seragamkan Standar Kelulusan Siswa


Kompas, 26 Maret 2008
Jakarta - Penetapan kriteria kelulusan ujian akhir sekolah berstandar nasional atau UASBN untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah merupakan hak dan kewenangan sekolah. Karena itu, tidak boleh ada pemaksaan atau penyeragaman kriteria kelulusan UASBN yang tidak sesuai dengan keputusan sekolah.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Djemari Mardapi di Jakarta, Selasa (25/3), menegaskan, berapa pun nilai minimal kelulusan yang ditetapkan sekolah harus diterima pemerintah daerah. Sekolah menetapkan nilai minimal untuk ketiga mata pelajaran yang dujikan 13-15 Mei 2008, yaitu Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, dan Bahasa Indonesia.

Menurut Djemari, pemberian kewenangan penuh kepada sekolah ini sebagai upaya untuk mendapatkan pemetaan yang sebenarnya mengenai kondisi riil pendidikan dasar di SD.

”Jadi, dinas pendidikan tidak boleh menetapkan kriteria kelulusan kepada SD di daerah mereka dengan alasan penyeragaman,” ujarnya.

Dinilai masyarakat

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo saat menjelaskan pelaksanaan UASBN menekankan, seandainya ada sekolah yang menetapkan kriteria nilai kelulusan sangat rendah demi mencapai target 100 persen siswanya lulus, kebijakan sekolah itu tetap tidak boleh ditolak.

Namun, rendahnya nilai kelulusan yang ditetapkan sekolah bisa menjadi bumerang. ”Masyarakat yang akan menilai kualitas sekolah, antara lain dari standar kelulusan siswa-siswanya,” kata Mendiknas. Dia pun meminta agar sekolah yang menetapkan standar kelulusan rendah bisa meningkatkan standar kelulusan pada tahun berikutnya.

Ditentukan dinas

UASBN yang baru pertama kalinya diselenggarakan ini merupakan langkah awal sebelum diselenggarakannya ujian nasional seperti SMP dan SMA atau yang sederajat.

Menghadapi pelaksanaan UASBN, sejumlah dinas pendidikan kabupaten dan kota menetapkan standar kelulusan sendiri dengan alasan penyeragaman dan menghindari kecemburuan antarsekolah.

”Kebijakan itu tidak betul. Kewenangan menentukan kelulusan tetap di sekolah,” kata Djemari.

Sesuai prosedur operasi standar UASBN, kriteria kelulusan UASBN ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran. (ELN)

Tidak ada komentar: