31 Maret 2008

99 Persen Guru di Lampung Berutang, Tak Bisa Profesional

Bandar Lampung, Kompas - Sebanyak 99 persen guru di Lampung sudah ”tergadaikan” atau berutang di bank-bank di Lampung demi meningkatkan kesejahteraan. Akibatnya, para guru sulit memfokuskan diri untuk menyiapkan kegiatan belajar-mengajar yang berkualitas.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Hery Suliyanto dalam Simposium Pendidikan Nasional bertema membangun profesionalitas guru menuju pendidikan bermutu di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Minggu (30/3). Dia mengatakan, secara logika, apabila guru sejahtera, ia akan mampu menyiapkan kegiatan belajar-mengajar dengan kreativitas dan inovasi sesuai tuntutan UU No 14/2005.

Dengan gambaran serupa, lanjut Hery, sesuai data dari Sekretaris Badan Nasional Standar Pendidikan pada acara Konferensi Nasional Matematika XIII dan Kongres Himpunan Matematika Indonesia beberapa waktu lalu, secara nasional jumlah guru SD tidak layak mengajar mencapai 609.217 orang atau sekitar 49,3 persen dari seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Lampung tengah berupaya mampu memenuhi kebutuhan guru, terutama menyangkut kesejahteraan gambaran guru.

Semua langkah itu bertujuan agar guru dapat bekerja profesional dan bukannya menciptakan guru untuk mencari tambahan penghasilan yang akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan.

Tak profesional

Sementara itu, para guru yang sudah lulus program sertifikasi guru belum tentu bisa bersikap profesional. Sebab, untuk menjadi seorang guru profesional harus didukung sarana dan prasarana belajar-mengajar yang lengkap serta kesejahteraan memadai.

Demikian diutarakan Direktur Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka Lampung Sulthon Djasmi. Melalui UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah sudah mencantumkan hak dan kewajiban guru. Salah satu kewajiban guru adalah meningkatkan profesionalitas.

Salah satu bukti formal sebagai pengakuan seorang guru sebagai tenaga pendidik profesional adalah melalui sertifikasi. Untuk bisa mengikuti sertifikasi, seorang guru minimal harus berpendidikan strata satu (S-1) atau D-4.

Namun, menurut Shulton, kenyataan di lapangan justru menunjukkan guru-guru yang sudah lulus uji sertifikasi belum tentu profesional. Hal itu karena para guru bersertifikat itu belum didukung pendapatan yang bisa memberikan kesejahteraan.

”Mereka rata-rata masih bergaji minimum sehingga untuk bisa menyiapkan kegiatan belajar-mengajar yang bermutu masih terganggu kegiatan para guru untuk mendapatkan tambahan pendapatan,” kata Shulton.

Untuk itu, lanjutnya, sebaiknya pemerintah tak menggeneralisasi syarat sertifikasi menjadi acuan profesionalitas seorang guru. Seorang guru akan menjadi profesional apabila pemerintah melalui sekolah-sekolah menyediakan sarana dan prasarana pendukung kegiatan belajar-mengajar dan pemerintah juga memerhatikan kesejahteraan guru.

Catatan Dinas Pendidikan Lampung menyebutkan, di Lampung ada lebih dari 30.000 guru belum berpendidikan S-1 atau D-4. Pada uji sertifikasi 2007, dari kuota 7.000 guru, hanya 3.000 guru lulus uji sertifikasi. (hln)-- Kompas, 31/3/2008

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Nice blog!
Salam kenal!
Kalo pingin join program ngeblog,posting foto,ngasih comment,nyari teman,chatting dsb. bisa dapat duit silahkan klik di sini!
Gratis dan menyenangkan!
Bisa cari teman,sahabat dan relasi sambil cari duit di internet!
* Pingin dapat duit tiap kali blog anda dibaca/dikunjungi orang? Silahkan klik di sini!
* Pingin ngeklik dapat duit silahkan klik di sini!