Tampilkan postingan dengan label dokumen APBS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dokumen APBS. Tampilkan semua postingan

06 Juli 2008

Kepsek Bukan Penguasa Tunggal - Benahi Manajemen Keuangan Sekolah

[JAKARTA] Sekolah diminta melakukan pembenahan manajemen pengelolaan keuangannya dengan mengedepankan transparansi melalui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) partisipatif. APBS partisipatif dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan sekolah kepada publik.

Demikian pandangan yang disampaikan penggiat pendidikan dari Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan, Djumono, dan Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, kepada SP, di Jakarta, Sabtu (5/7). Keduanya dimintai pendapatnya terkait maraknya "pemerasan" yang dilakukan sekolah saat Penerimaan Siswa Baru (PSB).

"Sekolah harus membuang jauh bahwa ia adalah penguasa pungutan. Ini penting, karena kesewenang-wenangan sekolah menarik dana pendidikan orangtua sudah pada taraf mengkhawatirkan dan meresahkan orangtua murid," kata Djumono.

Dia menegaskan, tindakan konkret adalah bagaimana kepala sekolah sebagai garda depan birokrasi pendidikan mau mengajak orangtua siswa menyusun kebijakan sekolah, khususnya APBS.

Melalui APBS inilah seluruh sumber penerimaan dan alokasi belanja sekolah terlihat jelas. Selain itu, katanya, sekolah harus berhenti menempatkan orangtua sebagai "sapi perah".

"Orangtua perlu diposisikan sebagai partner, bukan sebagai kasir belaka bagi kegiatan belajar mengajar anaknya. Selain melunturkan nilai kebersamaan membangun komunitas sekolah, sikap dan tindakan seperti itu hanya menyuburkan kepincangan, tidak partisipatif, dan meremehkan orangtua," ucapnya.

Ade Irawan menambahkan, prinsip manajemen berbasis sekolah yang mengedepankan pola aktif partisipatif dewan guru dan orangtua siswa saatnya diterapkan menyeluruh ke sekolah.

Di sini, kepala sekolah (kepsek) tidak lagi menjadi pemegang otoritas tunggal. Ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19/ 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, Permendiknas tersebut mengatur hal yang sangat positif, bahwa peran manajemen sekolah bukan saatnya lagi dikuasai secara mutlak kepala sekolah seperti terjadi selama ini. Sebaliknya, mengedepankan pola berbasis kontrol pemangku kepentingan sekolah atau biasa disebut manajemen berbasis sekolah (MBS).

Dia mencontohkan, lembaga dewan guru selain menentukan kelulusan siswa serta aspek akademik lainnya, kini juga memiliki kewenangan memilih wakil kepala sekolah secara musyawarah.

"Jadi, tidak ada lagi penunjukan langsung wakil oleh kepala sekolah seperti selama ini. Lamanya menjabat pun jelas, yaitu empat tahun," katanya.

Di bidang non-akademis, lanjutnya, penyusunan anggaran APBS, kepala sekolah juga tidak bisa "bermain" sendirian. Aturan ini mengatur, APBS harus diputuskan berdasarkan rapat komite sekolah, dan mendapat persetujuan dari instansi atasan (Dinas Pendidikan).

Komite Sekolah

"Lembaga komite sekolah secara representatif harus mewakili unsur orangtua siswa. Yang lebih bagus, Permendiknas ini mewajibkan setiap kepala sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban di depan dewan guru dan komite sekolah, setiap tahun sebelum merumuskan anggaran baru. Kepala sekolah bukan lagi penguasa tunggal," ucapnya.

Poin 8 ayat d Lampiran Permendiknas itu juga mewajibkan sekolah menyusun pedoman biaya investasi dan operasional. Pedoman pengelolaan biaya ini wajib disosialisasikan ke seluruh warga sekolah guna menjamin akuntabilitas.

Pada bagian lain, sekolah juga diwajibkan menunjuk seorang guru untuk melayani permintaan informasi atau pengaduan masyarakat terkait pengelolaan sekolah, dan harus didokumentasikan.

Dia mengatakan, ketentuan ini sangatlah revolusioner untuk mendorong keterbukaan dan transparansi sekolah. "Sayangnya, hal itu sangat jarang dilakukan. APBS malah disembunyikan oleh sekolah. Akibatnya, orangtua tidak tahu berapa dan bagaimana penggunaan dana yang dipungut oleh sekolah," tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Muhadjir mengimbau sekolah untuk mengedepankan transparansi pengelolaan keuangan sekolah.

"APBS itu dibuat sekolah bersama komite sekolah dan harus diketahui oleh orangtua murid. Jadi, orangtua murid pun berhak untuk mengetahuinya," katanya. [W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/05/index.html

16 April 2008

Tanya Keuangan Sekolah SMU 68, Walimurid Dipolisikan


Senin, 14 April 2008 - 20:51 wib, Ruhut Ambarita - Okezone
JAKARTA - Sejumlah walimurid di SDNP Komplek IKIP dan SMU Negeri 68 dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik, karena mempertanyakan laporan dana keuangan sekolah yang tidak transparan dan diduga kuat telah terjadi korupsi.

Herry Syahrial, salah satu orangtua murid SDNP Komplek IKIP mengungkapkan pada November 2007, dirinya bersama salah seornag kepala murid lainnya, dilaporkan oleh kepala sekolah Tien Yuniyati ke polisi.

Bahkan dirinya diperiksa sebagai tersangka atas laporan tersebut. Dikatakan Herry, sebelum dilaporkan oleh kepala sekolah, dirinya bersama puluhan orangtua murid lainnya mempertanyakan dana BOS/BOP periode 2006-2008 yang diterima sekolah, namun tidak jelas peruntukannya.

Dana BOS/BOP setiap tahun ajaran diberikan sebesar Rp500 juta dan Rp200 juta oleh pemerintah. "Dana BOS/BOP sudah ada, tapi nyatanya pengadaan buku tidak ada selama periode 2006-2008, tapi siswa masih harus membeli buku," ungkap Syahrial kepada sejumlah wartawan di kantor ICW, Senin (14/4/2008) sore.

Pihak sekolah sendiri, kata Herry menolak memberikan keuangan karena dianggap rahasia negara, padahal pihak sekolah wajib melaporkan dana keuangan kepada orangtua murid secara periodik.

Tidak hanya dilaporkan ke polisi saja, bahkan raport sekitar 80 murid dari orangtua murid yang turut mempertanyakan keuangan sekolah ditahan oleh pihak sekolah.

Hal yang sama juga menimpa orangtua walimurid di SMU Negeri 08, Jakarta. Sebanyak 3 orangtuamurid dilaporkan ke polisi karena menuntut transparansi keuangan sekolah.

"Dua minggu lalu, saya dan dua walimurid lainnya dilaporkan oleh komite sekolah ke Polda Metro Jaya," kata Alex, salah seorang walimurid di SMU tersebut. (uky)





ICW Sesalkan Walimurid Peduli Korupsi Dipolisikan
Senin, 14 April 2008 - 21:41 wib, Ruhut Ambarita - Okezone
JAKARTA - Indonesia Corruption Watc (ICW) menyesalkan pelaporan pihak sekolah SDN Percontohan Komplek IKIP dan SMUN 68.ke polisi terhadap walimurid yang mempertanyakan dana sekolah yang diduga dikorupsi.

"Tindakan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap orang-orang yang punya semangat memberantas korupsi," kata Manager Program Monitoring ICW Ade Irawan kepada okezone di kantor ICW, Jakarta, Senin (14/4/2008).

Menurut Ade, pihak kepolisian seharusnya lebih memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang dilaporkan, karena ini dapat menimbulkan efek domino bagi kasus korupsi lainnya yang belum terungkap.

Hal ini juga sejalan dengan perintah Kapolri untuk mendahulukan kasus korupsi. "Saya khawatir, bila polisi justru prioritaskan laporkan pencemaran nama baik ketimbang laporan korupsi, ini bisa menjadi hambatan bagi upaya pemberantasan korupsi," kata Ade.

Upaya kriminalisasi saksi korupsi ini, lanjut Ade, bertentangan dengan UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Dalam pasal 10 ayat 1 disebutkan: Saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. (uky)



SMUN 68 Bantah Selewengkan Dana
Selasa, 15 April 2008 - 17:25 wib, Yuni Herlina Sinambela - Okezone
JAKARTA - Pihak SMUN 68 Jakarta membantah tudingan sejumlah wali murid. Tudingan itu terkait laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) 2005/2006.

"Permasalahan keuangan yang dikatakan itu tidak benar. Seandainya ada Rp 5 miliar diselewengkan, otomatis sekolah tidak berjalan dong. Fasilitas itu perlu dana," ujar Humas SMUN 68, Sujito kepada okezone, di kantornya, Jalan Salemba Raya No 18, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2008).

Sejumlah guru SMUN 68 yang dijumpaipun terkesan tidak peduli dengan indikasi korupsi yang dilaporkan sejumlah wali murid. "Laporan keuangan pun dilaporkan secara terbuka ke wali murid yang auditnya ada. Kita diperiksa bertahap. Setiap ada dana uang masuk atau tidak, apa yang digunakan itu diperiksa," tandasnya.

Sementara itu, menanggapi pemeriksaan polisi terhadap seorang wali murid SMU 68 Alex Yuspar, Sujito malah mengucap syukur. "Alhamdullilah atas dukungan ini," ujarnya.

Alex yang awalnya melaporkan dugaan penyelewengan dana APBS SMUN 68, justru terancam sebagai tersangka. Alex diperiksa pihak berwajib dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik. (pie)

15 April 2008

Korupsi di Sekolah Sulit Terungkap

Selasa, 15 April 2008

Jakarta, kompas - Indikasi korupsi di sekolah sering kali sulit dibuktikan karena pelapor yang umumnya orangtua siswa justru bisa berbalik menjadi tersangka. Kondisi ini bisa membuat korupsi di sekolah semakin merajalela karena ada upaya pembungkaman terhadap orangtua murid atau masyarakat yang kritis.

Hal ini terungkap dari kesaksian sejumlah orangtua siswa di Jakarta, Senin (14/4). Mereka merasa terpanggil untuk bisa mengungkapkan realitas ketidakterbukaan dan peluang penyelewengan penggunaan anggaran pendidikan yang terjadi di sekolah-sekolah.

”Kami hanya ingin keterbukaan penggunaan dana sekolah yang didapat dari APBN, APBD, maupun iuran siswa. Tidak disangka-sangka justru kami malah diperiksa pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Alex Yuspar, juru bicara para orangtua siswa SMAN 68 Jakarta, yang antara lain mempersoalkan laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) tahun 2005/2006.

Handaru, Ketua Aliansi Orangtua Peduli Transparansi Dana Pendidikan, mengatakan memang tidak mudah bagi orangtua siswa untuk bersikap kritis. Pasalnya, tekanan bukan saja diberikan kepada orangtua tersebut, tetapi juga anak mereka di sekolah.

”Namun, masih ada orangtua yang berani mengungkapkan kebenaran ini. Memang risikonya tidak kecil. Tetapi, para orangtua umumnya memiliki bukti-bukti yang cukup kuat. Sayangnya, jika ada indikasi penyelewengan hampir terbongkar, pelakunya paling ya dimutasi,” kata Handaru.

Ketua Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, indikasi korupsi di sekolah ini akibat belum ada transparansi soal APBS di sekolah. Komite Sekolah yang mestinya lebih banyak mengutarakan kepentingan siswa dan orangtua siswa pada kenyataannya banyak yang belum berfungsi optimal.

” Pelaporan dugaan korupsinya sering kali diabaikan. Yang lebih didahulukan justru pelaporan pencemaran nama baik atau fitnah yang diadukan pihak sekolah atau Komite Sekolah,” kata Ade.

Illian Deto Arta Sara dari Divisi Hukum ICW mengatakan, mengenai laporan indikasi korupsi, sebenarnya Kepolisian RI memiliki kebijakan untuk mengutamakan laporan dugaan korupsinya terlebih dahulu. Namun, pada kenyataannya, aparat malah lebih dahulu memproses laporan balik dari pihak yang diduga korupsi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik. (ELN)

http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.15.00570722&channel=2&mn=156&idx=156

09 Maret 2008

APBS SEKOLAH DI JAKARTA

Setiap orangtua siswa berhak memperoleh informasi mengenai dana sekolah. Baik mengenai jumlah dana, sumber-sumber penerimaan, alokasi dana, dan belanja sekolah. Pihak Sekolah juga memiliki kewajiban melibatkan para orangtua menyusun Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (APBS). 

Nah, bila orang tua siswa Jakarta ingin melihat bagaimana format dan bentuk dokumen APBS, silakan klik situs ini: http://www.dikdasdki.go.id/apbs2007/apbs2007.htm