Tampilkan postingan dengan label komite sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label komite sekolah. Tampilkan semua postingan

06 Juli 2008

Kepsek Bukan Penguasa Tunggal - Benahi Manajemen Keuangan Sekolah

[JAKARTA] Sekolah diminta melakukan pembenahan manajemen pengelolaan keuangannya dengan mengedepankan transparansi melalui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) partisipatif. APBS partisipatif dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan sekolah kepada publik.

Demikian pandangan yang disampaikan penggiat pendidikan dari Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan, Djumono, dan Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, kepada SP, di Jakarta, Sabtu (5/7). Keduanya dimintai pendapatnya terkait maraknya "pemerasan" yang dilakukan sekolah saat Penerimaan Siswa Baru (PSB).

"Sekolah harus membuang jauh bahwa ia adalah penguasa pungutan. Ini penting, karena kesewenang-wenangan sekolah menarik dana pendidikan orangtua sudah pada taraf mengkhawatirkan dan meresahkan orangtua murid," kata Djumono.

Dia menegaskan, tindakan konkret adalah bagaimana kepala sekolah sebagai garda depan birokrasi pendidikan mau mengajak orangtua siswa menyusun kebijakan sekolah, khususnya APBS.

Melalui APBS inilah seluruh sumber penerimaan dan alokasi belanja sekolah terlihat jelas. Selain itu, katanya, sekolah harus berhenti menempatkan orangtua sebagai "sapi perah".

"Orangtua perlu diposisikan sebagai partner, bukan sebagai kasir belaka bagi kegiatan belajar mengajar anaknya. Selain melunturkan nilai kebersamaan membangun komunitas sekolah, sikap dan tindakan seperti itu hanya menyuburkan kepincangan, tidak partisipatif, dan meremehkan orangtua," ucapnya.

Ade Irawan menambahkan, prinsip manajemen berbasis sekolah yang mengedepankan pola aktif partisipatif dewan guru dan orangtua siswa saatnya diterapkan menyeluruh ke sekolah.

Di sini, kepala sekolah (kepsek) tidak lagi menjadi pemegang otoritas tunggal. Ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19/ 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, Permendiknas tersebut mengatur hal yang sangat positif, bahwa peran manajemen sekolah bukan saatnya lagi dikuasai secara mutlak kepala sekolah seperti terjadi selama ini. Sebaliknya, mengedepankan pola berbasis kontrol pemangku kepentingan sekolah atau biasa disebut manajemen berbasis sekolah (MBS).

Dia mencontohkan, lembaga dewan guru selain menentukan kelulusan siswa serta aspek akademik lainnya, kini juga memiliki kewenangan memilih wakil kepala sekolah secara musyawarah.

"Jadi, tidak ada lagi penunjukan langsung wakil oleh kepala sekolah seperti selama ini. Lamanya menjabat pun jelas, yaitu empat tahun," katanya.

Di bidang non-akademis, lanjutnya, penyusunan anggaran APBS, kepala sekolah juga tidak bisa "bermain" sendirian. Aturan ini mengatur, APBS harus diputuskan berdasarkan rapat komite sekolah, dan mendapat persetujuan dari instansi atasan (Dinas Pendidikan).

Komite Sekolah

"Lembaga komite sekolah secara representatif harus mewakili unsur orangtua siswa. Yang lebih bagus, Permendiknas ini mewajibkan setiap kepala sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban di depan dewan guru dan komite sekolah, setiap tahun sebelum merumuskan anggaran baru. Kepala sekolah bukan lagi penguasa tunggal," ucapnya.

Poin 8 ayat d Lampiran Permendiknas itu juga mewajibkan sekolah menyusun pedoman biaya investasi dan operasional. Pedoman pengelolaan biaya ini wajib disosialisasikan ke seluruh warga sekolah guna menjamin akuntabilitas.

Pada bagian lain, sekolah juga diwajibkan menunjuk seorang guru untuk melayani permintaan informasi atau pengaduan masyarakat terkait pengelolaan sekolah, dan harus didokumentasikan.

Dia mengatakan, ketentuan ini sangatlah revolusioner untuk mendorong keterbukaan dan transparansi sekolah. "Sayangnya, hal itu sangat jarang dilakukan. APBS malah disembunyikan oleh sekolah. Akibatnya, orangtua tidak tahu berapa dan bagaimana penggunaan dana yang dipungut oleh sekolah," tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Muhadjir mengimbau sekolah untuk mengedepankan transparansi pengelolaan keuangan sekolah.

"APBS itu dibuat sekolah bersama komite sekolah dan harus diketahui oleh orangtua murid. Jadi, orangtua murid pun berhak untuk mengetahuinya," katanya. [W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/05/index.html

28 Juni 2008

Pemilihan Komite SDN Percontohan IKIP Ricuh

27-06-2008 - Pemilihan ketua komite sekolah di Sekolah Dasar (SD) Negeri Percontohan IKIP Rawamangun, Jakarta Timur, berlangsung ricuh. Acara yang dihadiri sekitar 900 orangtua murid itu diwarnai aksi walk out sembilan calon ketua komite sekolah.

Tak hanya itu, proses pemilihan yang disinyalir tidak demokratis ini juga diwarnai dengan hujatan dan cacian para orangtua murid yang hadir. Mereka memprotes proses pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tentang tata cara pemilihan ketua komite yang telah ditetapkan bersama.

Kaka Tayasmen, salah satu orangtua murid menuding bahwa proses pemilihan ketua komite sekolah di SD Negeri Percontohan ini syarat kepentingan dan berbau KKN. Sebab, proses pemilihannya menyalahi aturan yang ditetapkan dalam AD/ART komite sekolah SD Negeri Percontohan IKIP Rawamangun. Ia menuturkan, saat terjadi deadlock maka proses pemilihan dilakukan secara voting. Bukan, dilanjutkan begitu saja.

Awalnya, kata Kaka, pemilihan berjalan lancer. Dari 70 anggota komite hanya 12 yang sanggup bertarung untuk memperebutkan ketua komite di SD ternama itu. Namun, dari 12 orang itu, dua orang mengundurkan diri dan satu orang dinyatakan diskualifikasi karena terlambat datang. Akhirnya, hanya sembilan orang saja yang tampil dalam pemilihan itu.

Tapi sayang, saat kepanitiaan yang terdiri atas 25 orangtua murid perwakilan per kelas ditambah enam orang guru perwakilan dari pihak sekolah sepakat memilih Ricard, Elva memutuskan abstain. Alhasil panitia memutuskan pemilihan ulang. Karena merasa kecewa atas sikap Elva itu, delapan orang pesaingnya memutuskan untuk keluar arena pemilihan alias walk out (WO). Akhirnya, Elva menjadi calon tunggal dan diputuskan sebagai ketua.

"Tentu saja orangtua murid tidak setuju. Karena cara yang ditempuh itu tidak sesuai dengan AD/ART. Kalaupun mau ambil langkah yang demoktaris seharusnya dilakukan pemilihan langsung, satu orang satu suara," tandas Kaka, Jumat (27/6).

Selain itu, Kaka juga mempertanyakan soal transparansi anggaran yang dikelola oleh anggota komite sekolah terdahulu. Sebab, sampai dengan pemilihan ketua komite baru ini, kepengurusan komite sekolah lama belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada orangtua siswa. "Padahal, LPJ itu sangat penting mengingat masih ada uang Rp 8 miliar yang diparkir di Bank Mandiri dan pihak orangtua murid belum mengetahui apakah uang tersebut masih ada atau tidak," katanya.

Uang tersebut, kata Kaka, terdiri atas Rp 6 miliar berasal dari pungutan orangtua murid yang dilakukan tiap bulan ditambah dengan dana BOS/BOP sebesar Rp 2 miliar.

Saat melakukan aksi WO, Oky Sofyan, salah satu calon ketua komite yang turut WO mengatakan, ia terpaksa melakukan WO lantaran mekanisme pemilihan ketua komite itu dinilai tidak demokratis. Padahal pada pemilihan pertama sudah terpilih ketua komite yang baru yakni, M Ricard. "Karena proses pemilihannya tidak benar, ya kami WO. Kami akan menggugat persoalan ini dan kalau tidak ditanggapi kami akan bentuk komite tandingan," ancam Oky.

Agus Bambang, mantan ketua komite SDN Percontohan IKIP mengatakan, sebenarnya sebagai ketua komite sekolah ia telah melakukan laporan pertanggungjawaban. Hanya saja memang bentuknya rapat pleno pada tanggal 31 Mei 2008. "Karena kalau harus 900-an orangtua murid dihadirkan kan tidak mungkin, tempatnya tidak mencukupi. Makanya laporan itu disampaikan dalam rapat pleno dan hasilnya telah dibagikan pada seluruh orangtua murid," paparnya.

Selanjutnya ia menyebutkan bahwa saldo dana komite sekolah di Bank Mandiri saat ini tinggal Rp 15 jutaan. Uang tersebut telah digunakan untuk tiga hal, pertama, untuk pembayaran telepon, air dan listrik. Kedua, untuk membayar honor guru-guru dan karyawan honorer, dan untuk pengadaan peningkatan mutu hasil belajar dalam menghadapi ujian akhir semester. Penulis: NURITO
http://www.beritajakarta.com/V_Ind/default.asp