Humas Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia (PGTTI) Rina Damayanti, Sabtu (29/11) di Gresik, Jawa Tengah, mengatakan, standar gaji guru tidak tetap (GTT) saat ini sangat tidak jelas. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga dirasakan hanya menaungi para guru yang berstatus pegawai negeri sipil.
GTT, menurut Rina, diupah per jam mengajar. Jika setiap jam dihargai Rp 10.000 dan seorang guru mengajar 20 jam seminggu, upah yang diterima seharusnya Rp 200.000 per minggu. Namun, kenyataannya, meski guru itu mengajar selama empat minggu dalam satu bulan, dengan jam mengajar 20 jam per minggu, upah yang diterima tetap Rp 200.000.
"Kami hanya dibayar seminggu, sedangkan upah tiga minggu tidak jelas ke mana. Kalau anggaran pendidikan dinaikkan, tetapi kesejahteraan guru tetap buruk, sama saja," tutur Rina.
Rina menilai rendahnya kesejahteraan GTT adalah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, PGTTI tengah menyiapkan laporan pelanggaran kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Secara terpisah, Ketua PGTTI Jawa Timur Hari Susilo mengatakan, seharusnya GTT dan pegawai tidak tetap (PTT) diberi kesempatan sama menjadi pegawai negeri sipil (PNS). GTT dan dan PTT sulit masuk dalam data karyawan honorer yang akan diangkat menjadi PNS paling lambat tahun 2009.
Setidaknya, kata Hari, ada hampir 4.500 GTT dan PTT yang masih belum masuk basis data itu. Sebagian besar GTT dan PTT sudah berada di usia kritis, menjelang 45 tahun, dengan pengabdian bertahun-tahun.
GTT dan PTT di antaranya berasal dari Kabupaten Lamongan (846 orang), Kabupaten Bojonegoro (700 orang), Kabupaten Nganjuk (1.400 orang), dan Malang (1.508 orang). (INA)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/01/0049149/guru.tidak.tetap.menilai.pemerintah.langgar.ham

1 komentar:
Kalau memang tidak suka mengabdi jadi GTT PTT tidak usah mengabdi ya mengundurkan diri saja..., nanti GTT PTT dibayar 20 jt malah tertawa sendiri kan repot. Trus minta bayar berapa ?yang mbayari siapa?... duite mbahmu!
Posting Komentar