![]()
Musuh bangsa adalah tindakan korupsi. Koruptor menyebabkan negara bangkrut karena pelakunya memperkaya diri sendiri melalui tindakan meraup uang yang seharusnya milik negara atau hak rakyat. Universitas Paramadina (UPM) bukanlah lembaga pendidikan tinggi yang pertama memasukkan mata kuliah Antikorupsi ke dalam kurikulumnya. Namun, UPM merupakan universitas pertama yang memberlakukan mata kuliah Antikorupsi sebagai mata kuliah wajib bagi para mahasiswanya.
Hal tersebut dikatakan oleh Rektor UPM, Anies Baswedan, PhD, ketika menggelar jumpa wartawan pada Jumat, (30/5) lalu di kampus UPM, Mampang, Jakarta. Bersama dengan wakilnya, Ir Wijayanto, MPP dan dosen yang tergabung dalam Komite Mata Kuliah Antikorupsi UPM, Asriana Issa Sofia dan Sukron Kamil, Anies memaparkan latar belakang dan tujuan mata kuliah Antikorupsi di UPM.
"Dengan demikian, tidak ada yang dikecualikan. Semua mahasiswa harus mengambil pelajaran Antikorupsi ini sebagai salah satu mata kuliah wajib," ujar Anies. Ia juga menilai bahwa mata kuliah Antikorupsi sangat penting untuk ditanamkan di kalangan anak-anak muda, sebagai insan harapan bangsa menuju perbaikan, karena generasi mudalah kunci pemberantasan korupsi.
Hal ini, kata Anies, mengingat tingkat kompromi terhadap korupsi di Indonesia semakin tinggi akhir-akhir ini, dan semakin mengakar, bahkan telah menyentuh semua level masyarakat. Tindak korupsi bukan hanya berbicara mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi pada skala interaksi besar seperti banyak digembar-gemborkan media, melainkan juga berbicara mengenai tindak korupsi yang dilakukan dalam skala interaksi yang kecil. Contohnya, ketika mengurus perpanjangan SIM dan KTP. Untuk dapat mempersingkat proses pembuatan SIM atau KTP serta melewati prosedur yang singkat, tidak sedikit pihak masyarakat yang menggunakan kekuatan uang.
Selama ini, perguruan tinggi yang didirikan Dr Nurcholish Madjid itu telah berusaha memikirkan bagaimana caranya menyiapkan generasi baru yang sadar akan bahaya korupsi. Wijayanto mengatakan, selama tidak ada usaha yang kolektif dalam memerangi korupsi, maka selama itu pula pemberantasan tindak korupsi tidak akan ada hasilnya. "Selama ini, menurut penelitian, 60 persen responden mengatakan tindakan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan terbukti tidak efektif," ungkapnya.
Kebijakan penetapan mata kuliah Antikorupsi, seperti diungkapkan oleh Wijayanto, merupakan salah satu dari rangkaian rencana kemajuan pada tahun 2008, yang dikenal dengan sebutan "2008 Initiative".
Penelitian
Dalam praktiknya nanti, Anies menjelaskan, mahasiswa akan diajak untuk membandingkan tingkat tindak korupsi di Indonesia dengan negara lainnya. Hal itu dilakukan dengan mencari tahu pengertian, dampak, faktor eksternal dan internal penyebab terjadinya tindak korupsi di negara lain. Selain itu, juga mengharuskan mahasiswa melakukan penelitian atau riset serta memberikan laporan investigasi mengenai tindak korupsi, langsung dari lapangan, tempat praktik korupsi terjadi.
Asriyana sebagai koordinator komite mata kuliah Antikorupsi UPM menambahkan, sistem pembelajarannya, selain penelitian dan teori juga akan dilengkapi dengan kuliah umum sebanyak empat kali dalam satu semester dari para ahli Antikorupsi seperti Ketua KPK, Antasari Azhar, dan para pakar, pengamat, atau praktisi ekonomi seperti Sandiaga S Uno untuk hadir sebagai dosen tamu.
"Selain itu, akan ada kunjungan ke tempat-tempat yang berhubungan dengan tindakan korupsi seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini akan melengkapi setiap materi mata kuliah Antikorupsi," ujar Asri.
Tim komite mata kuliah Anti Korupsi UPM juga telah menyiapkan materi-materi yang mendalam mengenai mata kuliah Antikorupsi. Dengan tidak mengutamakan kecerdasan inteligensia melainkan kecerdasan motorik, UPM berharap dapat menciptakan mahasiswa yang memiliki sikap keras terhadap korupsi, kritis, berani memerangi korupsi dengan tindakan yang nyata.
Mata kuliah Antikorupsi akan mulai diberlakukan pada semester berjalan, khusus bagi mahasiswa semester tiga dan empat, di mana mahasiswanya dianggap telah memiliki daya kritis dan daya analisa yang cukup tinggi.
Sementara itu, guna menghindari persepsi yang salah dan sikap pesimistik dari para mahasiswa, maka mata kuliah Antikorupsi akan dirancang dengan materi yang lebih fun dan tidak monoton. Pemutaran film, debat, dan games juga akan memperlengkapi materi mata kuliah itu.

Wiwin Wirwidya Hendra
Rektor Universitas Paramadina (UPM), Anies Baswedan (kedua dari kiri) memberikan pemaparan tentang mata kuliah "Anti Korupsi" dengan didampingi tim dari Komite Mata Kuliah Anti Korupsi UPM.
Kalangan Umum
Setiap teori yang telah disusun oleh komite akan dimasukkan dalam website UPM sehingga dapat digunakan oleh kalangan umum dengan bebas. Asriyana menambahkan, materi tersebut tidak menggunakan logo atau hak cipta UPM. Hal tersebut dimaksudkan agar siapa saja dapat mempelajari materi mata kuliah Antikorupsi, terutama demi terwujudnya multiaplikasi mata kuliah Antikorupsi di banyak universitas di Indonesia, agar upaya pemberantasan korupsi melalui pendidikan tinggi dapat terlaksana dengan lebih efektif.
Di samping itu, UPM juga ingin membangun rasa optimis di kalangan mahasiswa dan generasi muda bahwa tindak korupsi di Indonesia dapat dimusnahkan. "Bila seluruh universitas memasukkan mata kuliah Antikorupsi sebagai mata kuliah wajib dan melakukan perlawanan secara berkelanjutan, maka dalam waktu sekurang-kurangnya 10 tahun ke depan, Indonesia akan terbebas dari tindak korupsi," imbuh Anies optimistis.
Sebagai awal proses pembelajaran, kuliah tersebut juga akan mengambil contoh-contoh korupsi sederhana yang seringkali dilakukan mahasiswa dalam lingkungan kampus. Contohnya, terlambat masuk ke kelas, yang termasuk dalam kategori betrayal of trust.
"Korupsi dapat terjadi karena adanya kemauan dan kesempatan untuk melakukan korupsi itu sendiri. Kemauan atau willingness berbicara mengenai akhlak seseorang dan etika dari masing-masing pribadi, sedangkan kesempatan atau opportunity bergantung pada sistem," kata Anies.[WWH/ R-8]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar