22 Mei 2008

Wajar Dikdas 9 Tahun, Kejar Target di Akhir Tahun

Mendiknas menargetkan penuntasan wajar akan selesai pada 2008

Setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan. Lebih dari itu, mereka juga wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah. Peran pemerintah tak cukup hanya dengan memberikan kapasitas layanan pendidikan untuk memperluas akses saja. Tetapi, tak kalah pentingnya adalah mengelola pola pikir masyarakat tentang pentingnya pendidikan bagi kehidupan di masa mendatang.

Tak heran bila pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) terus mengupayakan penuntasan wajib belajar (Wajar Dikdas) 9 Tahun. Berbagai terobosan dilakukan guna memberikan pelayanan kepada 963.891 anak usia 13-15 tahun yang saat ini belum mendapatkan pelayanan pendidikan jenjang sekolah menengah pertama (SMP) sederajat.

''Kalau sudah disediakan sekolah yang cukup, program Paket A dan B sudah sediakan. Tetapi, orang tidak mau sekolah padahal itu wajib menurut UU dan UUD 1945. Pemda sebaiknya mengelaurakan peraturan daerah. Bupati atau walikota memiliki kewenangan itu,'' ujar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, belum lama ini.

Menurut Bambang, untuk menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) sembilan tahun jangan hanya dilihat dari sisi tersedianya pendidikan saja, tetapi bagaimana mengelola masyarakat wajib belajarnya. Kewajiban pemerintah, lanjut dia, adalah memberikan kapasitas pendidikan yang mencukupi, seperti membangun unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), dan Pendidikan Paket A dan B. ''Yang mempunyai akses secara langsung terhadap masyarakat peserta wajib belajar adalah pemerintah kabupaten/kota,'' jelasnya.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan pendidikan adalah hak asasi, dan pemerintah berusaha memenuhi sebagai kewajibannya. Akan tetapi, kata dia, masih ada sebagian masyarakat yang menyepelekan begitu saja. ''Padahal itu untuk kemaslahatan mereka sendiri,'' keluhnya.

Bambang menargetkan penuntasan wajar akan selesai pada 2008, sedangkan angka buta aksara turun sampai lima persen pada 2009. ''Tujuh tahun lebih cepat dari target dunia untuk buta aksara, sedangkan wajar-nya delapan tahun lebih cepat,'' cetusnya.

Untuk itu, kata Bambang, pemerintah terus mengupayakan penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun. Berbagai terobosan dilakukan guna memberikan pelayanan kepada 963.891 anak usia 13-15 tahun atau 7,48 persen yang saat ini belum mendapatkan pelayanan pendidikan jenjang sekolah menengah pertama (SMP) sederajat.

Bambang mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir angka partisipasi kasar (APK) jenjang SMP meningkatkan antara 3,5 sampai 4 persen setiap tahunnya. ''APK saat ini 92,52 persen. Target APK pada akhir tahun 2008 secara nasional adalah minimal 95 persen,'' tegasnya.

Lebih lanjut Mendiknas mengemukakan berbagai terobosan nasional yang akan dilaksanakan dalam waktu singkat guna menuntaskan Wajar Dikdas 9 Tahun. Pertama, mendorong semua siswa kelas VI SD/MI agar setelah lulus untuk melanjutkan ke SMP/MTs/setara pada tahun pelajaran 2008/2009.

Kedua, melakukan penyisiran melalui RT/RW guna menjaring anak usia 13-15 tahun yang saat ini telah tamat SD/MI/Sederajat, tetapi belum melanjutkan ke SMP/MTs/Sederajat dan menjaring anak drop out (DO) SMP/MTs/Sederajat untuk kembali ke sekolah.

Ketiga, menyiapkan berbagai pola satuan pendidikan dan sarana penunjang, baik berupa sumber daya tenaga, sarana, dan dana pendidikan untuk menampung siswa baru tahun 2008/2009. Keempat, memanfaatkan program unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), dan SD-SMP satu atap pada 2008 untuk diperhitungkan dalam penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2008/2009.

Kelima, memberikan kelonggaran waktu sampai akhir September 2008 untuk penerimaan siswa baru SMP Terbuka dan pendaftaran warga belajar untuk program Paket B dan pesantren Salafiyah. "Waktu pendaftarannya diundurkan sedikit sampai September supaya target APK 95 persen bisa dicapai," ujar Mendiknas.

Sejak tahun 1994
Secara nasional gerakan Wajar Dikdas 9 Tahun diawali dengan Instruksi Presiden No 1/1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Dengan Inpres itu, setiap warga negara yang berusia pendidikan dasar (dikdas) antara 7 hingga 15 tahun wajib mengikuti pendidikan 9 tahun (sekolah dasar/SD sampai sekolah menengah pertama/SMP) hingga tamat. Pendidikan dasar yang dimaksud di sini adalah sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama atau pendidikan lain yang setara.

Dalam Inpres tersebut ditegaskan, implementator Program Wajar Dikdas diembankan kepada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag) sebagai departemen yang ikut mengelola berbagai institusi pendidikan. Sayang, komitmen Presiden Soeharto waktu itu justru terkesan lemah dengan memasukkan klausul 'bertahap'.

Dengan demikian, meski gaungnya terdengar ke seluruh pelosok Nusantara, Inpres tersebut tetap lemah di tataran pelaksanaan. Presiden Megawati selanjutnya mencanangkan kembali gerakan nasional Wajar Dikdas 9 Tahun pada 2003, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei. Namun, ternyata juga tidak mempunyai kesempatan cukup banyak untuk mewujudkannya, karena terbentur masa jabatan yang habis pada 2004. Padahal, modal besar sudah tersedia melalui konstitusi yang diamendemen dan berbagai turunan peraturan perundang-undangan.

Mengenai Program Wajar, dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tentang pendidikan disebutkan bahwa seluruh warga negara berhak memperoleh pendidikan. Kata pengajaran diubah menjadi pendidikan. Kemudian, melalui ayat 2 dinyatakan bahwa semua warga negara wajib memperoleh pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Inilah ayat yang menegaskan amanat tentang Wajar Dikdas.

Untuk menguatkan itu, konstitusi juga menuntut agar pemerintah memprioritaskan pendidikan dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Ayat ini lantas diperjelas oleh UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20/2003 melalui Pasal 49 yang menyebutkan, alokasi 20 persen dari APBN dan APBD itu tidak termasuk gaji guru. UU Sisdiknas secara spesifik juga mengatur persoalan Wajar.

Menurut Pasal 34 UU Sisdiknas, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya Wajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Semua itu selanjutnya direspons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengeluarkan Inpres No 5/2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun dan Penuntasan Buta Aksara. Depdiknas pun mengupayakan percepatan penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun pada 2008.

Target yang ditetapkan adalah dengan menetapkan angka pencapaian murni (APM) 95 persen untuk SD dan SMP. Namun, Komisi X DPR RI menganggap aksi menggebu dan penuh semangat pemerintah itu berlebihan. Komisi X bahkan menyangsikan keberhasilan Wajar Dikdas 9 Tahun pada 2008. ''DPR masih pesimistis dengan target tuntas Wajar Dikdas 2008,'' ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Anwar Arifin, beberapa waktu lalu.

Anwar mengemukakan, masih banyak persoalan yang belum dituntaskan. Dia mencontohkan, belum adanya kejelasan mengenai anggaran dan pembagian kewenangan serta tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. ''Ini semua pasti akan menjadi kendala utama,'' jelasnya.

Menurut Anwar, Inpres No 5/2006 masih belum direspons secara baik dan diimplementasikan secara nyata oleh kalangan pemegang kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia melihat masih banyak inkonsistensi kebijakan di dalam pelaksanaan Wajar Dikdas 9 Tahun. Misalnya, dalam kebijakan mengenai penetapan jumlah murid, guru, dan sarana/prasarana, serta penentuan indikator-indikator keberhasilan. Agaknya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, sebelum pemerintah mencapai target di akhir tahun 2008. (eye )

Tidak ada komentar: