13 Mei 2008

Ujian Akhir Sekolah "Berlabel" Nasional









SP/YC Kurniantoro

Suasana ujian di SD Porworejo I, Banteng, Kaliurang, Kabupaten Sleman, DIY, tahun 2007 yang terpaksa digelar di rumah, karena gedung sekolah itu digunakan sebagai tempat pengungsian warga akibat gempa yang mengguncang daerah itu. Murid kelas VI SD Porworejo, Selasa (13/5) juga akan mengikuti ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) 2008.

Pengantar:

Pelaksanaan ujian nasional (UN) di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) terus-menerus digugat, tetapi pemerintah jalan terus. Ekses negatif dari penerapan UN tersebut, tidak pernah dievaluasi. Sorotan tajam para pakar dan praktisi pendidikan, sepertinya tak digubris. Bahkan, putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta pemerintah meninjau kembali pelaksanaan UN tersebut, juga diabaikan. Tak hanya SMP dan SMA, di sekolah dasar (SD) dan sederajatnya pun mulai 2008 ini diterapkan ujian akhir berstandar nasional. Wartawan SP menyajikan masalah tersebut dalam tulisan berikut ini.

Pelaksanaan ujian nasional (UN) sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) 2008, baru saja selesai. Kini giliran murid sekolah dasar (SD) yang akan mengikuti ujian, mulai Selasa (13/5).

Hanya saja namanya agak berbeda dengan SMA dan SMP. Untuk SD istilahnya ujian akhir sekolah berstandar nasional atau UASBN.

Istilah baru produk pendidikan nasional Indonesia ini, seolah melengkapi kosakata yang sudah lama ada, seperti evaluasi tahap akhir nasional (Ebtanas), evaluasi tahap akhir (EBTA), UN, ujian sekolah (US), ataupun ujian akhir sekolah (UAS). UASBN muncul dengan payung hukum Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) 39/2007, tanggal 16 November 2007 tentang Ujian Nasional.

Menurut pasal 1 (1) pada Permendiknas tersebut dijelaskan, UASBN adalah ujian nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan ujian sekolah/madrasah untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa (SD/MI/SDLB). Pelaksanaan UASBN sendiri merupakan pelaksanaan amanat PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang menyebutkan bahwa UN untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya PP.

Nama UASBN sebenarnya awalnya adalah ujian nasional terintegrasi dengan sekolah (Untus), tetapi akhirnya berubah setelah diprotes DPR. Kalangan DPR menilai, Untus lebih mencerminkan dominasi pusat, sedangkan unsur sekolahnya kurang, karena semangat DPR adalah menolak UN untuk SD.

Jalan komprominya akhirnya Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengubah nama Untus menjadi UASBN. Materi yang disajikan merupakan perpaduan dari materi yang disediakan BSNP (pusat) sebanyak 25 persen, dan sisanya 75 persen disiapkan oleh tingkat provinsi.

Kalau melihat perbandingan persentase tersebut, unsur lokalnya (provinsi/kabupaten)-nya lebih besar (25:75). Artinya, embel-embel nasional untuk ujian akhir SD, hanya label saja, sehingga tak heran jika UASBN diplesetkan menjadi ujian akhir sekolah ''berlabel'' nasional.

Apalagi, batas kelulusan peserta UASBN, berbeda dengan UN pada SMA dan SMP yang ditentukan dari pusat. Batas kelulusan peserta UASBN ditentukan sendiri oleh sekolah. Karena itu, jangan heran jika ada sekolah yang menerapkan standar kelulusan untuk suatu mata ujian 6.00, sementara sekolah lainnya hanya berani mematok standar 3.00 atau bahkan 2.50. Dengan demikian, peserta UASBN yang dinyatakan lulus nanti pun, jelas tidak sama kualitasnya, karena yang berhak menyatakan peserta lulus adalah masing-masing sekolah.

Menurut Kepala BSNP Djemari Mardapi, kepada SP, Senin (5/5), penentuan nilai dimusyawarahkan antara kepala sekolah, guru, dan juga komite sekolah dengan mempertimbangkan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran. Karena itu, Dinas Pendidikan setempat tidak boleh melakukan intervensi standar kelulusan dalam UASBN.

Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan standar kelulusan siswa. Tidak boleh ada pemaksaan atau penyeragaman kriteria kelulusan UASBN yang tidak sesuai dengan keputusan sekolah.

Pengolahan hasil UASBN dan pemindahan lembar jawaban, dilakukan oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota. Penskoran jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan BSNP. Sedangkan, Puspendik Balitbang Depdiknas mengelola arsip permanen hasil UASBN.

Materi UASBN SD 2008 meliputi tiga mata pelajaran, masing-masing bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA). Djemari mengatakan, hasil UASBN adalah pemetaan mutu satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang didik dari satuan pendidikan, dan dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Diterangkan, UASBN dilaksanakan dengan mekanisme yang relatif baru. Penyelenggara tingkat kabupaten/kota akan memiliki peran yang sangat besar. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan ujian SD selama ini, yakni kabupaten/kota tidak terlibat secara langsung, kecuali pengawasan dan pembinaan.

Penyelenggara UASBN tingkat kabupaten/kota melaksanakan kegiatan sejak pendataan, pembuatan database peserta, penetapan sekolah penyelenggara, sampai dengan melaksanakan pemindaian hasil ujian, dan mengirim hasil pemindaian ke penyelenggara tingkat provinsi.

UASBN tahun 2008 akan diikuti 4.599.217 siswa yang berasal dari 184.000 SD/MI/SDLB. Setiap peserta UASBN akan mendapatkan surat keterangan hasil (SKH) yang diterbitkan oleh sekolah atau madrasah yang bersangkutan.

Prematur

Pakar pendidikan dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Marcellino menilai kebijakan pemerintah menyelenggarakan UASBN merupakan kebijakan prematur. Sebab, SD di setiap wilayah memiliki standar kualitas pendidikan yang sangat berbeda.

Dia menerangkan, anggaran untuk UASBN sebesar Rp 62,2 miliar untuk sekitar 4,5 juta murid adalah sangat bijaksana jika digunakan untuk perbaikan mutu pendidikan SD dengan cara peningkatan mutu pengajaran gurunya melalui pelatihan-pelatihan), penambahan prasarana-prasarana yang diperlukan, seperti buku-buku perpustakaan, alat-alat mengajar, termasuk alat bantu mengajar.

Menurut Marcellino, jika diadakan standardisasi mutu lulusan SD, biarlah sekolah-sekolah itu digabungkan dalam rayon regional dulu untuk memperbaiki mutunya. Setelah itu, guru-gurunya ditatar, kurikulum ditinjau bersama, materi pelajaran diperbaiki, prasarana-prasarana dilengkapi, barulah sekolah mengadakan ujian untuk tingkat SD per rayon per wilayah dengan materi ujian dibuat bersama dari sekolah-sekolah gabungan tadi.

Peningkatan mutu pendidikan adalah argumentasi pemerintah mengadakan ujian, baik UN maupun UASBN. Mewajibkan sekian materi ujian tersebut bermuara untuk mengukur seberapa jauh mutu anak didik bangsa ini.

Dengan demikian, bila banyak yang gagal (tidak lulus ujian), parameter yang dipakai adalah pendidikan mengalami kegagalan dalam mendidik anak-anak bangsa. Akhirnya, sekolah sebagai penyelenggara pendidikan di tingkat dasar, menengah, dan atas didakwa sebagai lembaga yang tidak serius menggarap pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pertanyaannya kemudian, sangat sempitkah pemerintah selama ini mendefinisikan, makna pendidikan dengan hanya berpatokan pada angka-angka prestasi di atas kertas? Apalagi, selama ini, tidak ada upaya nyata pemerintah mengevaluasi hasil UN itu di sekolah-sekolah yang banyak siswanya gagal, misalnya sarana dan prasarananya ditingkatkan.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto ketika mendampingi Mendiknas menginspeksi mendadak pelaksanaan UN SMP di Jakarta pekan lalu mengaku, pemerintah selalu memberikan perhatian khusus atas evaluasi hasil pelaksanaan UN. ''Khususnya, untuk wilayah bagian timur, selalu kita tindaklanjuti setelah melihat hasil UN. Termasuk nanti hasil UASBN,'' kata Suyanto berjanji. [SP/Willy Masaru/Marselius Rombe Baan]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/12/index.html

Tidak ada komentar: