21 Maret 2008

UASBN - Saatnya Siswa SD Diuji Seperti 'Kakak-kakaknya'

Tidak ada angka batas kelulusan pada UASBN, sehingga tidak akan menimbulkan kepanikan publik.


Republika, 19/3/2008
Pelajar Sekolah Dasar (SD) terhitung pada tahun ajaran 2007/2008 ini harus mengikuti jejak 'kakak-kakaknya' di SMP dan SMA, mengikuti ujian nasional (UN) yang berlabel Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Siap tidak siap, UASBN yang telah disepakati DPR dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk ujian nasional harus dihadapi setiap pelajar tahun terakhir SD jika ingin melangkah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

UASBN merupakan ujian nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan ujian sekolah/madrasah untuk SD/madrasah untuk SD/madrasah ibtidaiyah/SD Luar Biasa (SDLB). Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Depdiknas Suyanto menyatakan, UASBN bertujuan untuk mencapai standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan secara nasional pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA). ''Ini juga untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu,'' ujarnya, Senin (17/3).

Suyanto menambahkan, sudah waktunya Indonesia mencontoh pendidikan di Amerika Serikat atau Australia yang menerapkan setiap tiga tahun diadakan evaluasi. Targetnya, untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. ''Jadi, pada akhir enam tahun pertama sekolah atau setara lulus SD di Indonesia sudah bisa baca, tulis, dan berhitung,'' jelasnya. Lebih jauh Suyanto menyatakan, materi soal UASBN berasal dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) irisan kurikulum 1994, kurikulum 2004, dan standar isi. ''Paket soal 25 persen ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan 75 persen ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi,'' tegasnya.

Adapun kriteria kelulusan, kata Suyanto, ditetapkan oleh setiap sekolah atau madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN. ''Peserta UASBN diberi Surat Keterangan Hasil UASBN yang diterbitkan oleh sekolah atau madrasahnya,'' cetusnya. Suyanto mengharapkan, agar masyarakat, khususnya orang tua murid, jangan terlalu cemas mengenai adanya UASBN bagi murid SD. Sebab, UN hanya untuk mengukur prestasi murid sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. ''UASBN hanya alat untuk mengukur sebuah standar kompetensi nasional. Ini hanya salah satu instrumen dalam mewujudkan pendidikan bermutu dan untuk meningkatkan lulusan yang bermutu,'' jelasnya.

Misalnya, kata Suyanto, sejauh mana daya serap murid-murid SD terhadap isi kurikulum yang dipelajarinya selama enam tahun itu. Sebagaimana alat ukur lainnya, seperti juga standar isi pendidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar-standar lainnya diukur dengan ujian nasional. Terkait dengan penolakan sejumlah kalangan yang menyebutkan UN SD bertentangan dengan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Suyanto membantahnya. Ia menegaskan, yang namanya program wajib belajar, di mana pun negaranya, tetap meminta kualitas. ''Bagaimana kita bisa mengukur kualitas kalau tidak diujikan. Lagi pula, adalah wajar bila seorang anak yang sekolah diminta untuk ujian. Kalau anak itu belajar sungguh-sungguh, masak tidak lulus. Kalau malas, masak harus diluluskan,'' tegasnya.

Suyanto kembali menegaskan, wajib belajar itu juga harus disertai dengan kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar sembilan tahun tersebut. Gagal atau tidaknya wajib belajar juga terkait dengan mutunya, bukan hanya sekadar jumlahnya. ''Tapi, UASBN tidak ada angka batas kelulusan, sehingga tidak menimbulkan kepanikan publik. Serta, tidak akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,'' ujar Suyanto.

Senada dengan Suyanto, Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas, Mudjito, mengatakan, UASBN yang digelar Mei nanti penetapan kelulusan diserahkan ke sekolah masing-masing. Selain itu, setiap pemerintah daerah berperan dalam penentuan sebagian besar soal tersebut. Ia memastikan, UASBN digunakan untuk mengetahui atau memetakan kemampuan siswa, bukan untuk memvonis nilai akhir siswa. ''Penilaian siswa ini bukan di saat akhir tahun pelajaran, tapi di awal dan di tengah proses pembelajaran juga dilakukan penilaian,'' ujarnya.

Sebelumnya, rencana pemerintah menyelenggakan UASBN 2008 sempat mendapat penolakan dari kalangan DPR karena khawatir mengakibatkan siswa depresi. Apalagi, bila UN itu diselenggarakan secara nasional dengan standar kelulusan yang sama. Adapula alasan anggaran sekitar Rp 452 miliar untuk membiayai UASBN SD terlalu boros dan menghamburkan APBN. ''Lebih baik aggaran sebesar Rp 452 miliar itu digunakan untuk membiayai perbaikan gedung SD yang banyak rusak, daripada untuk membiayai ujian nasional SD yang berpotensi menimbulkan depresi bagi murid SD,'' ujar Wakil Ketua Komsi X (bidang pendidikan) DPR, akhir 2007 lalu.

Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) pada awal 2008 juga pernah meminta pemerintah membatalkan rencana pelaksanaan UASBN karena bertentangan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan sebagai pemborosan anggaran negara. Menurut Ketua Harian ISPI Prof Dr Sutjipto, sesuai UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, SD dan SMP merupakan satu jenjang pendidikan dasar sembilan tahun sehingga tidak perlu ada ujian nasional untuk SD. ''Tapi, cukup evaluasi kenaikan dari kelas 6 ke kelas 7 atau SMP,'' ujarnya kala itu.

Menurut Sutjipto, jika pemerintah berpendapat bahwa UASBN untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemahaman kurikulum SD, maka dapat digunakan sistem sampling. ''Yaitu uji coba ujian nasional di sejumlah SD, sehingga dapat diketahui mutu pendidikan dan tingkat pemahaman kurikulum SD,'' tegasnya.

Sementara, Suyanto menyatakan UASBN memiliki banyak dasar hukum. Yakni UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Mendiknas No 22/2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Mendiknas No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Dasar dan Menengah. Belum lagi Peraturan Mendiknas No 20/2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. ''Yang terakhir Peraturan Mendiknas No 39/2007 tentang UASBN untuk SD/MI/SDLB tahun 2007/2008,'' jelasnya.

Perdebatan tentang UASBN sah-sah saja terjadi di negara yang demokratis ini. Tapi bagi pelajar SD, tak perlu memusingkannya. Yang penting saat ini adalah persiapan semaksimal mungkin menghadapi semua mata pelajaran yang diujikan. Karena, ujian memang sudah menghadang di depan mata Mei nanti. n eye

Tidak ada komentar: