18 Maret 2008

Soal SPMB, 41 PTN Tetap Bergabung

[JAKARTA] Dana yang bersumber dari calon mahasiswa saat seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) tetap sebagai pendapat- an negara bukan pajak (PNBP). Departemen Keuangan (Depkeu) menyatakan dana itu PNBP, sehingga tidak ada alasan dari panitia SPMB untuk tidak menyetorkan ke kas negara.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Dirjen Dikti Depdiknas) Fasli Jalal, di Jakarta, Senin (17/3) mengemukakan, Depkeu akan memudahkan proses pemasukan anggaran ke kas negara berikut pengeluarannya.

Soal tata kelola dana yang dipungut dari mahasiswa saat SPMB, Fasli mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan terkait pengelolaan dana tersebut dari Depkeu.


Tidak Keluar

Di tempat terpisah, Ketua Perhimpunan SPMB Nusantara (P-SPMBN) Asman Budi Santosa menegaskan, tidak benar 41 PTN keluar dari P-SPMBN.

"Perlu diluruskan informasi tersebut. Bahkan, Minggu (16/3), kami bertemu. Tidak ada persoalan. Jadi, kesimpulannya adalah tidak ada kemitraan atau apa pun istilahnya. Kami tetap seperti yang sudah-sudah yakni menyelenggarakan SPMB. Ini demi anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi," katanya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Paguyuban Rektor PTN Darni M Daud. Dia mengatakan, persoalan itu berawal dari adanya pemeriksaan terhadap P-SPMBN itu pada Februari lalu, menyusul pemeriksaan ke Universitas Udayana, Bali dan Universitas Sam Ratulangi, Sulawesi Utara pada tahun lalu oleh Inspektorat Jenderal Depdiknas.

"Setelah diberi penjelasan, hal itu sudah selesai," kata Rektor Universitas Syah Kuala, Nanggroe Aceh Darussalam, itu.

Hal itu dibenarkan salah seorang penggagas UMPTN Nasional, dari sebuah PTN di Jawa Timur yang tak mau ditulis identitasnya. Dikatakan, 41 PTN yang tergabung dalam UMPT Nasional secara prinsip 41 PTN itu akan tetap patuh dengan keputusan Mendiknas, jika dalam kepengurusan panitia SPMB 2008 dilakukan oleh panitia bersama. [070/W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/03/18/index.html

Tidak ada komentar: