UJIAN Nasional yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 22-24 Maret nanti akan menggunakan dana APBD dan APBN. Walau terganjal belum cairnya dana APBD dan APBN, Kepala sekolah dilarang melakukan pungutan biaya pelaksanaan Ujian Nasional tersebut. "Tidak bolek ada Kepala sekolah yang meminta pungutan untuk pelaksanaan Ujian nasional maupun ujian sekolah. Biaya untuk kegiatan penentuan akhir pada satu jenjang pendidikan itu digunakan dari APBD dan APBN," kata Humas Dimenti Husen Umar kemarin.
Jika dana dari APBD dan APBN belum cair, menurut Umar bisa digunakan dana talangan untuk membiayai pelaksanaan Ujian nasional dan ujian sekolah. "Menungguu dana APBD dan APBN keluar sebaiknya menggunakan dana talangan terlebih dahulu saja," imbuh Husen.
Apabila masih ada kepala sekolah yang melakukan pungutan pada siswa, kata Husen kepala sekolah tersebut harus ditindak tegas. "Yang pasti jika masih melanggar dengan memungut biaya tersebut harus ada sangsi yang tegas dalam menyikapi tindakan tersebut," ungkap dia.
Sementara Anggota Fraksi Demokrat Achmad Husin Alydrus mengatakan Kepada Dinas Dikmenti harus turun ke lapangan untuk melihat kinerja bawahannya. "Langsung tinjau apa yang dilakukan anak buahnya tersebut. Agar kepala sekolah tidak ada yang membandel dengan meminta pungutan biaya ujian nasional," ujar Husin.
Husin menegaskan jika ada kepala sekolah yang masih memungut biaya, Kepala sekolah tersebut harus ditindak tegas. "Jika perlu gantung di monas kalau ada kepala sekolah yang melakukan pungutan tersebut," kata Husin meniru perkataan Fauzi Bowo. (pes)
disalin dari jawa pos, rabu, 12 Mar 2008
12 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar