
Para Kepala Sekolah di Jakarta Timur, khususnya SD negeri/swasta, SD/SMP luar biasa (LB), SMP negeri/swasta, dan sekolah terbuka, boleh bernafas lega. Ini karena dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah telah mengucur, Senin (3/3).
“Yang terpenting para kepala sekolah harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana BOS. Sehingga laporan pertanggungjawabannya dapat diterima oleh pihak pemeriksa fungsional,” kata Kepala Sudin Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur, Zaenal Soleman, Rabu (5/3).
Dengan cairnya dana BOS ini, kata Zaenal, diharapkan para kepala sekolah lebih konsentrasi dan serius dalam melaksanakan tugas kegiatan belajar mengajar di sekolahnya amasing-masing.
Untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat, kata Zaenal, pihaknya menyarankan agar kepala sekolah mengumumkan pengelolaan dana tersebut. Tidak hanya menyebutkan berapa jumlah murid dan dana BOS yang diterima, tapi pengeluaran atau alokasinya pun harus diumumkan di papan pengumuman.
Dana BOS yang telah dikucurkan itu untuk kegiatan belajar mengajar selama tiga bulan. Di Jakarta Timur, pada triwulan pertama, jumlah penerima dana BOS terdiri dari SD negeri/swasta dan SD LB sebanyak 845 sekolah, dengan jumlah murid penerima sebanyak 251.054 murid. Total jumlah dana BOS yang mengalir ke sekolah tersebut sebesar Rp 15.941.929.000.
“Yang terpenting para kepala sekolah harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana BOS. Sehingga laporan pertanggungjawabannya dapat diterima oleh pihak pemeriksa fungsional,” kata Kepala Sudin Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur, Zaenal Soleman, Rabu (5/3).
Dengan cairnya dana BOS ini, kata Zaenal, diharapkan para kepala sekolah lebih konsentrasi dan serius dalam melaksanakan tugas kegiatan belajar mengajar di sekolahnya amasing-masing.
Untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat, kata Zaenal, pihaknya menyarankan agar kepala sekolah mengumumkan pengelolaan dana tersebut. Tidak hanya menyebutkan berapa jumlah murid dan dana BOS yang diterima, tapi pengeluaran atau alokasinya pun harus diumumkan di papan pengumuman.
Dana BOS yang telah dikucurkan itu untuk kegiatan belajar mengajar selama tiga bulan. Di Jakarta Timur, pada triwulan pertama, jumlah penerima dana BOS terdiri dari SD negeri/swasta dan SD LB sebanyak 845 sekolah, dengan jumlah murid penerima sebanyak 251.054 murid. Total jumlah dana BOS yang mengalir ke sekolah tersebut sebesar Rp 15.941.929.000.
Kemudian untuk sekolah SMP negeri/swasta dan SMP LB, jumlahnya ada 233 sekolah dengan jumlah murid penerima sebanyak 106.453 murid. Total dana yang mengalir ke sekolahan tersebut untuk tiga bulan sebanyak Rp Rp 9.421.090.500.
Sedangkan untuk SMP terbuka, jumlah sekolah penerima dana BOS sebanyak 11 lokasi dengan jumlah murid 1.931 murid. Total dana yang diterima Rp 170.893.500. “Silakan kepala sekolah mengambil atau mengggunakannya sesuai dengan kebutuhan. Dana sejumlah itu diperuntukan untuk kegiatan 3 bulan,” pesan Zaenal.
Ia juga meminta agar para kepala sekolah menggunakan anggaran tersebut mengacu pada RAPBS yang telah disusun oleh kepala sekolah dan komite sekolah setempat. “Pesan saya, para kepala sekolah jangan lupa untuk memperhatikan pembayaran pajaknya, sesuai dengan jumlah belajanya. Tentunya pembayaran pajak ini juga sesuai denan UU Perpajakan,” kata Zaenal.
Sedangkan untuk SMP terbuka, jumlah sekolah penerima dana BOS sebanyak 11 lokasi dengan jumlah murid 1.931 murid. Total dana yang diterima Rp 170.893.500. “Silakan kepala sekolah mengambil atau mengggunakannya sesuai dengan kebutuhan. Dana sejumlah itu diperuntukan untuk kegiatan 3 bulan,” pesan Zaenal.
Ia juga meminta agar para kepala sekolah menggunakan anggaran tersebut mengacu pada RAPBS yang telah disusun oleh kepala sekolah dan komite sekolah setempat. “Pesan saya, para kepala sekolah jangan lupa untuk memperhatikan pembayaran pajaknya, sesuai dengan jumlah belajanya. Tentunya pembayaran pajak ini juga sesuai denan UU Perpajakan,” kata Zaenal.
Sementara, berdasarkan pengalaman pada tahun 2007, pengelolaan dana BOS di Jakarta Timur secara umum berjalan lancar. Hanya saja, saat itu setelah ada hasil audit dari unit pemeriksa fungsional ditemukan adanya beberapa kepala sekolah yang terlambat membayar pajak. Jumlah sekolah yang lambat membayar pajak itu mencapai 60 an sekolah, dengan nilai tunggakan pajak berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Selain itu ditemukan juga beberapa sekolah yang kelebihan menerima dana BOS. Karena itu, Zaenal meminta agar ada kesadaran dari para kepala sekolah untuk mau menghitung jumlah murid penerima dana BOS yang sebenarnya. Sehingga jika ada kelebihan segera dikembalikannya. Penulis: NURITO, Sumber: nurito, http://www.beritajakarta.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar