Jumat, 14 Maret 2008 | 00:55 WIB
Jakarta, Kompas - Uang pendaftaran untuk seleksi masuk calon mahasiswa baru perguruan tinggi negeri wajib masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak. Kecuali bagi perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara, bisa mengelolanya sendiri.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam jumpa pers, Kamis (13/3). Pada hari yang sama, Fasli Jalal berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan serta Direktorat Khusus Fasilitasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dia mengatakan, dana seleksi masuk perguruan tinggi negeri merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dan prosedur itu harus dipatuhi. Dana perguruan tinggi negeri yang masuk ke kas negara tersebut, jika dibutuhkan, baru boleh diminta kembali dengan dokumen tertentu.
”Prosesnya tidak akan lama dan bahkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 disebutkan jawaban bisa diberikan dalam waktu tiga jam,” ujarnya.
Saat ini terdapat tujuh perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Mereka boleh mengelola sendiri uang pendaftaran seleksi masuk calon mahasiswa baru dan dananya tidak termasuk PNBP. Namun, perguruan tinggi yang tidak termasuk BHMN tidak boleh menyelenggarakan seleksi dan mengelola keuangan sendiri, seperti yang dilakukan Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Perhimpunan SPMB sendiri, menurut dia, dapat tetap berdiri, tetapi fungsinya tentu berubah sebagai penyedia jasa pihak ketiga dan mengikuti aturan yang berlaku dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Secara terpisah, Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional M Sofyan mengatakan, setiap penerimaan negara harus disetorkan. Menurut dia, para calon mendaftarkan diri sebagai mahasiswa mendaftar ke perguruan tinggi, bukan ke perhimpunan. ”Setelah itu, kalau perguruan tinggi negeri hendak bekerja sama dengan pihak ketiga seperti perhimpunan tentu diperkenankan. Mereka perlu membuat surat kontrak dengan pihak ketiga tersebut. Prinsipnya yang melaksanakan itu perguruan tinggi negeri,” ujarnya.
Sementara itu, adanya dua jalur penyelenggaraan seleksi masuk perguruan tinggi negeri meresahkan masyarakat. Selain membuat bingung, biaya untuk pembelian formulir juga makin mahal. Masyarakat minta pemerintah segera memprioritaskan penyelesaiannya dan menyosialisasikan hasilnya agar calon mahasiswa bisa lebih matang mempersiapkan diri. (INE/YNT/JON/A05)
14 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar