Jumat, 22-Februari-2008, 16:49:35
Pemerintah diminta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan alokasi gaji pendidik dalam skema anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD, karena putusan tersebut dinilai tidak berpihak pada rakyat miskin,” ungkap sejumlah aktivis Guru, Dosen, Orang tua siswa, di Sekretariat ICW, Kalibata Jakarta-Selatan (22/2/08).
Pemerintah diminta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan alokasi gaji pendidik dalam skema anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD, karena putusan tersebut dinilai tidak berpihak pada rakyat miskin,” ungkap sejumlah aktivis Guru, Dosen, Orang tua siswa, di Sekretariat ICW, Kalibata Jakarta-Selatan (22/2/08).
Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan tersebut mengingatkan bahwa secara yuridis kewenangan MK adalah melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945. Sedangkan putusan No.24/PUU-V/2007, mendalilkan adanya ketidakkonsistenan dalam UU Sisdiknas yaitu antara pasal 1 (3) dan pasal 1 (6) dengan pasal 49 ayat 1, itu berarti MK hanya melakukan pengujian antar pasal saja dalam UU Sisdiknas. Dalam perspektif orang tua siswa, putusan MK merupakan pukulan berat.
“Dengan jumlah anggaran sekarang ini saja kami sudah menanggung mahalnya beban biaya pendidikan apalagi jika harus rebutan dengan guru” Ungkap Jumono yang merupakan perwakilan orang tua siswa.
Masuknya gaji pendidik dalam skema 20% memang membawa koskuensi yang sangat besar sebab dalam UU guru dan Dosen disebutkan bahwa kategori pendidik tidak sebatas guru tetapi juga dosen, Tutor, Instrukstur, Widyaiswara. Kemudian menyangkut penghasilan sesuai pasal 14 ayat 1(a) ternyata meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, serta tunjangan khusus dan maslahat tambahan.
Ade Irawan dari Indonesia Corruption Watch mengungkapkan “ Untuk gaji pokok guru saja telah menghabiskan Rp. 50 Triliun/tahun sedangkan untuk tunjangan sertifikasi 2,7 juta guru yang akan berakhir 2015 menghabiskan Rp. 41 Triliun setiap tahunnya”. Bayangkan, jika anggaran rutin pendidikan hampir mencapai Rp. 100 Triliun/ tahun, bagaimana untuk meningkatkan kualitas anak didik, kelengkapan buku ajar, rehabilitasi gedung gedung sekolah, ini saja mengubur masa depan pendidikan, ungkap Ade lagi. Konflik sosial memang rentan terjadi ditengah kondisi ekonomi yang serba sulit dan putusan MK bisa saja menjadi pemicunya.
Agus Supriyadi, salah satu guru SD di Tangerang ini memperkirakan,” kemungkinan konflik horizontal bisa saja terjadi karena untuk program sertifikasi saja sudah bermunculan konflik antar guru, kedepannya mungkin konflik akan meluas bkan hanya antar guru dengan guru tetapi juga guru dengan orang tua siswa”.
Bagaimanapun putusan MK dinilai sangat kontroversial oleh karena itu para aktivis Koalisi Pendidikan rencananya segera akan melakukan eksaminasi dengan melibatkan pakar yang ahli dalam bidang pendidikan, anggaran dan hukum tata negara. (Ags).
http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=12243

Tidak ada komentar:
Posting Komentar