[JAKARTA] Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gaji guru dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan dianggap sebagai langkah mundur dunia pendidikan nasional. Sebab itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama berbagai kalangan yang peduli pendidikan, akan melakukan eksaminasi (pengujian) terhadap putusan tersebut.
''Putusan itu akan berdampak pada kian melambungnya biaya pendidikan di semua jenjang pendidikan. Dampaknya adalah beban pendidikan yang kian melambung tetap dibebankan kepada orangtua siswa," kata Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, kepada SP, di Jakarta, Kamis (21/2).
Ditegaskan, konstitusi mengamanatkan biaya pendidikan ditanggung negara. Karena itu, jika putusan berakibat pada makin beratnya beban yang harus ditanggung orangtua siswa, maka putusan MK itu bisa dikatakan sebagai upaya pengingkaran negara terhadap dunia pendidikan.
Ade menerangkan, jauh sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai skenario kenaikan anggaran pendidikan secara bertahap. Dalam skenario yang telah disepakati itu, gaji guru memang tidak dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Eksaminasi yang dikenal dalam dunia peradilan sejak 1967 tersebut dalam konteks ini bertujuan untuk memberikan masukan atau pengetahuan bagi para hakim secara keseluruhan. Meski putusan MK bersifat final, ICW berharap masalah anggaran pendidikan tersebut bisa dieksaminasi untuk kepentingan pendidikan nasional.
FGII Kecewa
Dari Bandung, Jawa Barat dilaporkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) kecewa dengan yang memutuskan gaji guru dan dosen masuk dalam perhitungan anggaran pendidikan 20 persen. "FGII mengajak semua elemen masyarakat baik para konsumen pendidikan maupun yang peduli pendidikan untuk bersama-sama melakukan gugatan hukum atas putusan ini," tegas Sekretaris Jenderal DPP FGII, Iwan Hermawan dalam pernyataan persnya, Kamis (21/2) petang.
Iwan juga mengajak masyarakat untuk melakukan perlawanan dengan tidak lagi menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik atau calon pemimpin yang tidak memikirkan kepentingan rakyat.
MK dalam keputusan uji materil UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dibacakan ketuanya, Jimly Asshiddiqie itu menyatakan, gaji guru harus dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan. Sidang tersebut merupakan perkara pengujian UU Sisdiknas ini dimohonkan oleh oleh Rahmatiah Abbas, guru asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Badryah Rifai, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Untuk melawan keputusan tersebut, kata Iwan, FGII berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). "Namun akan berkonsultasi dulu dengan lembaga bantuan hukum," terangnya.
[W-12/153]
Mengurangi Anggaran Pendidikan
[KEDIRI] Putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review UU Sisdiknas berpotensi terjadi pengurangan anggaran pendidikan. "Meskipun yang mengajukan judicial review itu guru, tapi justru yang diuntungkan pemerintah bukan guru," kata anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, Ahmad Tsalis, Kamis seperti dilansir Antara.
"Berarti ini tidak berarti apa-apa bagi guru, bahkan anggaran untuk program pendidikan malah bisa berkurang, karena lebih banyak tersedot untuk gaji guru," kata Tsalis.
Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Soedjiharto di Jakarta, Kamis, mengatakan, memindahkan alokasi gaji guru ke dalam anggaran pendidikan berdampak pendidikan akan semakin mahal.
"Dengan kata lain, pemerintah berusaha lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan yang seharusnya menjadi kewajiban negara," ujarnya.
Soedijarto mengutip hasil peneli- tian Badan Perencanaan dan Pem- bangunan Nasional (Bappenas), United Nations Development Programme (UNDP), dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2004.
Dalam penelitian tersebut, guna memenuhi kebutuhan pendidikan, biaya siswa SD, SMP, SMA, prasekolah dan pendidikan lua sekolah totalnya mencapai Rp 140,5 triliun.
Jika putusan MK tersebut menjadi rujukan Pemerintah dengan asumsi bisa memenuhi anggaran pendidikan angka 20 persen sesuai amanat konstitusi, belum bisa memecahkan kebutuhan pendidikan.
Untuk tahun 2008 misalnya dengan anggaran pendidikan yang tadinya hanya Rp 48 triliun menjadi Rp 49,97 triliun setelah ditambah komponen gaji guru (18 persen), tetap saja masih jauh dari kebutuhan rill pendidikan.
Makna 20 Persen
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sulawesi Tengah, Salehuddin Awal, di Palu, Kamis mengatakan angka sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan mestinya lebih dimaknai sebagai komitmen meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui pembangunan sarana dan peningkatan sumber daya pendidikan.
''Komitmen itu harus didasarkan pada kondisi rill pendidikan di mana masih banyak sekolah yang rusak, anak putus sekolah, kualitas tenaga pendidik yang perlu ditingkatkan, serta berbagai problematika pendidikan lainnya,'' ujar Salehuddin. [W-12]
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/02/22/index.html
22 Februari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar