24 Februari 2008

Ditertibkan, DAK untuk Pendidikan

Pemotongan Dana Dilarang

Minggu, 24 Februari 2008

Banjarmasin, Kompas - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyelidiki dugaan penyimpangan dana alokasi khusus untuk pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Diketahui ada uang setoran yang terkumpul di Kantor Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin sebesar Rp 390 juta.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Sudung Situmorang, di Banjarmasin, Sabtu (23/2), menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Iskandar Zulkarnain dan Kepala Seksi Bidang Sarana Abdul Muchlis, Jumat (22/2), diketahui ada uang setoran yang terkumpul di Kantor Diknas Kota Banjarmasin sebesar Rp 390 juta. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait penggunaan dana tersebut.

”Dari pengakuan keduanya, uang tersebut telah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan pada hari Kamis (21/2),” kata Situmorang menjelaskan.

Dana yang terkumpul itu disebut sebagai ”uang terima kasih” dari 68 sekolah dasar yang menerima dana alokasi khusus (DAK) melalui kepala sekolah masing-masing. Setiap kepala sekolah menyetor sekitar Rp 6 juta kepada orang yang disebut koordinator.
Di Banjarmasin ada enam orang yang menjadi koordinator untuk menyetorkan ke Diknas Kota Banjarmasin. Menurut Situmorang, hal ini merupakan hasil penyelidikan awal. Dugaan penyimpangan lain akan diselidiki lagi. Selain di Banjarmasin, saat ini para jaksa di kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan juga menyelidiki penggunaan DAK untuk pendidikan di wilayah tugas masing-masing.
Wali Kota Banjarmasin Yudhi Wahyuni kepada wartawan di Banjarmasin menyatakan, pihaknya menyerahkan penuntasan masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, tahun 2007 Kalimantan Selatan menerima bantuan DAK untuk pendidikan Rp 130,2 miliar untuk 13 kabupaten/kota.
Rinciannya, Kabupaten Banjar mendapat Rp 16,2 miliar, Barito Kuala Rp 16,2 miliar, Banjarmasin Rp 15 miliar, Hulu Sungai Tengah Rp 14,1 miliar, Hulu Sungai Selatan Rp 13,5 miliar, Hulu Sungai Utara Rp 10,4 miliar, Tapin Rp 10,1 miliar, Balangan Rp 9,5 miliar, Tanah Bumbu Rp 9,2 miliar dan Banjarbaru Rp 8,8 miliar. Adapun Kota Baru, Tabalong, dan Tanahlaut masing-masing Rp 2,4 miliar.
Setiap sekolah yang mendapat DAK ini menerima uang Rp 250 juta. Dana tersebut ditransfer dari kas negara ke kas daerah, lalu disampaikan ke kas setiap sekolah. Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2007 yang melarang pemotongan terhadap dana untuk pendidikan tersebut. (FUL)

Tidak ada komentar: