02 Mei 2008

Jam Malam bagi Pelajar Diterapkan di Kota Bekasi

Jumat, 2 Mei 2008 | 18:43 WIB

BEKASI, JUMAT - Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad menyatakan Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan jam malam, yakni melarang pelajar berada di luar rumah mulai jam 7 malam. Larangan tersebut juga akan diterapkan di pusat-pusat perbelanjaan, mal, atau tempat-tempat umum lainnya.

Hal itu dikatakan Mochtar ketika ditemui Jumat (2/5). Mochtar menambahkan, jam malam itu kini masih sebatas imbauan kepada para camat dan lurah namun dalam waktu dekat, imbauan akan ditegaskan kembali menjadi Instruksi Wali Kota Bekasi. "Dicanangkan pertengahan Mei nanti," kata Mochtar.

Berdasar aturan jam malam tersebut, pelajar di Kota Bekasi terutama murid-murid sekolah negeri diimbau untuk tidak berada di luar rumah mulai pukul 19.00 WIB. Para pelajar diminta berada di rumah untuk belajar dan berkumpul bersama orang tuanya masing-masing.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk mengawasi tempat-tempat umum dan pusat perbelanjaan sementara para camat dan lurah beserta jajarannya ditugasi memantau di wilayahnya masing-masing.

Pelajar yang ditemukan keluyuran di luar rumah pada jam 7 sampai jam 9 malam akan dicatat identitasnya, diberi pengarahan, kemudian dipulangkan ke orang tuanya masing-masing.

Penerapan jam malam itu, menurut Mochtar, adalah upaya membangkitkan kesadaran orang tua agar mereka lebih memperhatikan dan bertanggung jawab terhadap putra-putrinya, terutama menyangkut perkembangan pendidikan anak.

Di pihak lain, kata Mochtar, Pemkot Bekasi sudah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan pendidikan dengan pemberian subsidi bagi pelajar sekolah negeri di Kota Bekasi.

Jam malam itu, menurut Mochtar, juga bertujuan melindungi pelajar dari dampak pergaulan negatif atau kriminalitas. Mantan Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Bekasi ini menyebutkan kalangan pelajar rentan tersangkut dan terlibat kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.


COK
Sumber : KOMPAS

Tidak ada komentar: