16 April 2008

Tanya Keuangan Sekolah SMU 68, Walimurid Dipolisikan


Senin, 14 April 2008 - 20:51 wib, Ruhut Ambarita - Okezone
JAKARTA - Sejumlah walimurid di SDNP Komplek IKIP dan SMU Negeri 68 dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik, karena mempertanyakan laporan dana keuangan sekolah yang tidak transparan dan diduga kuat telah terjadi korupsi.

Herry Syahrial, salah satu orangtua murid SDNP Komplek IKIP mengungkapkan pada November 2007, dirinya bersama salah seornag kepala murid lainnya, dilaporkan oleh kepala sekolah Tien Yuniyati ke polisi.

Bahkan dirinya diperiksa sebagai tersangka atas laporan tersebut. Dikatakan Herry, sebelum dilaporkan oleh kepala sekolah, dirinya bersama puluhan orangtua murid lainnya mempertanyakan dana BOS/BOP periode 2006-2008 yang diterima sekolah, namun tidak jelas peruntukannya.

Dana BOS/BOP setiap tahun ajaran diberikan sebesar Rp500 juta dan Rp200 juta oleh pemerintah. "Dana BOS/BOP sudah ada, tapi nyatanya pengadaan buku tidak ada selama periode 2006-2008, tapi siswa masih harus membeli buku," ungkap Syahrial kepada sejumlah wartawan di kantor ICW, Senin (14/4/2008) sore.

Pihak sekolah sendiri, kata Herry menolak memberikan keuangan karena dianggap rahasia negara, padahal pihak sekolah wajib melaporkan dana keuangan kepada orangtua murid secara periodik.

Tidak hanya dilaporkan ke polisi saja, bahkan raport sekitar 80 murid dari orangtua murid yang turut mempertanyakan keuangan sekolah ditahan oleh pihak sekolah.

Hal yang sama juga menimpa orangtua walimurid di SMU Negeri 08, Jakarta. Sebanyak 3 orangtuamurid dilaporkan ke polisi karena menuntut transparansi keuangan sekolah.

"Dua minggu lalu, saya dan dua walimurid lainnya dilaporkan oleh komite sekolah ke Polda Metro Jaya," kata Alex, salah seorang walimurid di SMU tersebut. (uky)





ICW Sesalkan Walimurid Peduli Korupsi Dipolisikan
Senin, 14 April 2008 - 21:41 wib, Ruhut Ambarita - Okezone
JAKARTA - Indonesia Corruption Watc (ICW) menyesalkan pelaporan pihak sekolah SDN Percontohan Komplek IKIP dan SMUN 68.ke polisi terhadap walimurid yang mempertanyakan dana sekolah yang diduga dikorupsi.

"Tindakan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap orang-orang yang punya semangat memberantas korupsi," kata Manager Program Monitoring ICW Ade Irawan kepada okezone di kantor ICW, Jakarta, Senin (14/4/2008).

Menurut Ade, pihak kepolisian seharusnya lebih memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang dilaporkan, karena ini dapat menimbulkan efek domino bagi kasus korupsi lainnya yang belum terungkap.

Hal ini juga sejalan dengan perintah Kapolri untuk mendahulukan kasus korupsi. "Saya khawatir, bila polisi justru prioritaskan laporkan pencemaran nama baik ketimbang laporan korupsi, ini bisa menjadi hambatan bagi upaya pemberantasan korupsi," kata Ade.

Upaya kriminalisasi saksi korupsi ini, lanjut Ade, bertentangan dengan UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Dalam pasal 10 ayat 1 disebutkan: Saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. (uky)



SMUN 68 Bantah Selewengkan Dana
Selasa, 15 April 2008 - 17:25 wib, Yuni Herlina Sinambela - Okezone
JAKARTA - Pihak SMUN 68 Jakarta membantah tudingan sejumlah wali murid. Tudingan itu terkait laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) 2005/2006.

"Permasalahan keuangan yang dikatakan itu tidak benar. Seandainya ada Rp 5 miliar diselewengkan, otomatis sekolah tidak berjalan dong. Fasilitas itu perlu dana," ujar Humas SMUN 68, Sujito kepada okezone, di kantornya, Jalan Salemba Raya No 18, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2008).

Sejumlah guru SMUN 68 yang dijumpaipun terkesan tidak peduli dengan indikasi korupsi yang dilaporkan sejumlah wali murid. "Laporan keuangan pun dilaporkan secara terbuka ke wali murid yang auditnya ada. Kita diperiksa bertahap. Setiap ada dana uang masuk atau tidak, apa yang digunakan itu diperiksa," tandasnya.

Sementara itu, menanggapi pemeriksaan polisi terhadap seorang wali murid SMU 68 Alex Yuspar, Sujito malah mengucap syukur. "Alhamdullilah atas dukungan ini," ujarnya.

Alex yang awalnya melaporkan dugaan penyelewengan dana APBS SMUN 68, justru terancam sebagai tersangka. Alex diperiksa pihak berwajib dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik. (pie)

Tidak ada komentar: