09 April 2008

Standar Kelulusan UN Dinaikkan, Sekolah Tidak Boleh Lakukan Pungutan

KOMPAS, 9/4/2008 - Standar kelulusan ujian nasional untuk tingkat SMA/MA dan SMK tahun pelajaran 2007/2008 dinaikkan. Standar kelulusan UN tahun 2006/2007 yang semula rata-rata 5,00 untuk semua mata pelajaran, sekarang dinaikkan menjadi 5,25 dengan tidak ada nilai di bawah 4,25.

”Jika pada salah satu mata pelajaran mendapat nilai 4,00, maka nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00,” kata Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan Djemari Mardapi dalam jumpa pers di Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, Selasa (8/4). Ia didampingi Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas Burhanuddin Tolla dan Kepala Balitbang Depdiknas Mansyur Ramly.

Adapun khusus untuk SMK, selain standar di atas, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

Selain menaikkan standar kelulusan, jumlah mata pelajaran yang diujikan pun ditambah dari empat menjadi enam mata pelajaran (lihat tabel).

Adapun kriteria kelulusan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) untuk sekolah dasar, menurut Djemari, ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan serta nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Adapun soal ujian seluruhnya berbentuk pilihan ganda. ”Setiap daerah soalnya tidak sama sehingga jika terjadi kebocoran soal, maka bisa dilokalisir dan ada soal pengganti. Namun, tingkat kesulitan soalnya sama untuk semua daerah,” kata Burhanuddin.

Soal yang diberikan merupakan gabungan dari kurikulum 1994, 2004, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Gratis

Menurut Djemari, dalam UN untuk SMA/SMK dan SMP serta UASBN untuk SD, sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan dengan dalih apa pun. Semuanya gratis. Hal ini disebabkan anggaran biaya UN dan UASBN sudah cukup memadai, yakni Rp 574,85 miliar. ”Jika nekat melakukan pungutan, pasti dikenai sanksi,” ujarnya.

Menurut Mansyur Ramly, berdasarkan data Depdiknas, jumlah peserta UASBN untuk tingkat SD/MI dan SD luar biasa sebanyak 4.599.217 anak. Adapun UN untuk tingkat SMP/MTs dan SMP luar biasa akan diikuti 3.567.472 anak. UN untuk tingkat SMA/SMK/MA, termasuk SMA luar biasa, diperkirakan akan diikuti 2.260.148 anak.

Untuk menjamin kejujuran penyelenggaraan UN dan UASBN, lanjut Djemari, akan dikerahkan Tim Pemantau Independen dalam jumlah yang memadai. Mereka adalah dosen dan anggota organisasi profesi yang bukan guru. ”Berbeda dengan tahun lalu, sekarang aparat kecamatan tidak boleh ikut menjadi Tim Pemantau Independen untuk menjamin netralitas dan kejujuran,” ujar Djemari.

Tim Pemantau Independen akan melakukan pengawasan ketat sejak di percetakan, pendistribusian, penyerahan soal, hingga pengembalian jawab dan pemindaian. (NAL/THY)

Tidak ada komentar: