09 April 2008

Biaya UN Rp 572 Miliar, Anak Putus Sekolah 800.000 Per Tahun

DOK SPDarmaningtyas

[JAKARTA] Pelaksanaan ujian nasional (UN) untuk sekolah menengah pertama (SMP) dan menengah atas (SMA)/sederajat, ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) SD, dan UN paket A, B, dan C untuk pendidikan kesetaraan, akan menelan biaya sebesar Rp 572,850 miliar.

Dana tersebut, akan sangat besar manfaatnya, jika dialihkan untuk menanggulangi anak putus sekolah yang setiap tahun mencapai 800.000 orang.

Pakar pendidikan dan anggota Majelis Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas mengemukakan hal itu menjawab SP, Rabu (9/4) pagi menanggapi besarnya dana UN dan UABSN yang mencapai Rp 572 miliar.

Menurut Darmaningtyas, kalau ada kepedulian dari pemerintah, seharusnya penanganan anak putus sekolah menjadi prioritas, agar mereka pun mendapat pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang merupakan hak asasi dan diatur dalam UUD 1945.

Di samping itu, ada sekitar 500-1.000 gedung sekolah di seluruh Indonesia yang rusak, sehingga seharusnya dapat prioritas perbaikan. Besarnya anggaran UN 2008 itu kata Darmaningtyas, menunjukkan ketidakpekaan pemerintah dalam memprioritaskan pemerataan dan keadilan pendidikan.

Pemerataan Fasilitas

Tentang alasan peningkatan mutu lewat UN, menurut Darmaningtyas, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kalau serius meningkatkan mutu, maka seharusnya dimulai dengan pemerataan fasilitas, singkatnya kondisi prasarana pendidikan dan rendahnya kualitas tenaga pendidik seharusnya menjadi prioritas utama program pendidikan nasional.

Kepala Balitbang Depdiknas, Mansyur Ramli di Jakarta, Selasa (8/4) menyebutkan, biaya UN dan UASBN sebesar Rp 572 miliar itu, digunakan untuk pelaksanaan UASBN untuk SD sebesar Rp 62,2 miliar terdiri atas Rp 54,6 miliar biaya untuk ke daerah dan Rp 27,6 miliar untuk sosialisasi.

Sedangkan untuk UN SMP, dana yang dialokasikan sebesar Rp 189,6 miliar untuk ke daerah dan untuk UN SMA sebesar Rp 126,4 miliar. Dana yang dialokasikan untuk Tim Pemantau Independen (TPI) sebesar Rp 57,9 miliar.

Biaya yang dialokasikan untuk pusat sebesar Rp 18,8 miliar, sedangkan untuk UN paket A, B, C tahap pertama sebesar Rp 60,6 miliar dan untuk tahap kedua sebesar Rp 42 miliar.

Pungutan Dilarang

Mansyur Ramli menambahkan, jumlah peserta UASBN SD/MI/SDLB tahun 2008 sekitar 4.599.217 siswa. Peserta UN SMP/MTs/SMPLB sekitar 3.567.472 siswa dan peserta UN SMA/ MA/SMK/SMALB sekitar 2.260.148 siswa. Dengan adanya sebesar itu, maka sekolah dilarang untuk memungut biaya dari siswa.

Sementara itu, Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan, Prof Dr Djemari Mardapi mengungkapkan, pusat penilaian pendidikan telah memiliki informasi data cukup lengkap mengenai praktik kecurangan pelaksanaan UN 2007. Kecurangan dilakukan sejumlah pihak dengan pola tersistem maupun secara mendadak.

Praktik kecurangan paling banyak dilakukan saat soal UN diterima panitia dan disimpan di ruang kepala sekolah. Mereka sembunyi-sembunyi membuka lembar soal dan jawaban kemudian menggandakannya.

"Sedangkan yang sistematis dilakukan pihak penyelenggara dengan mengkatrol nilai UN siswa agar bisa lulus UN dan angka kelulusan di daerah tersebut tinggi dengan motif agar Kepala Dinas atau pejabat di daerahnya terkesan berhasil,," ujar Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang Depdiknas Burhanuddin Tola. [E-5]

Tidak ada komentar: