23 April 2008

SMAN 1 Kalabahi Alor NTT Batal Ikut UN



Anggota Polri menjaga pintu yang telah disegel tempat yang menaruh soal ujian nasional (UN) di SMA 70 Jakarta, Rabu (23/4). Hingga hari kedua, pelaksanaan UN relatif berjalan lancar. SP/Ruht Semiono


[KUPANG] Sebanyak 252 siswa kelas III SMAN 1 Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kecewa karena batal mengikuti ujian nasional (UN) pada hari pertama, Selasa (22/4). Hal itu terjadi karena kurangnya soal ujian bahasa Indonesia dan matematika untuk sekolah tersebut. Meski sudah diumumkan pembatalan UN, para peserta memilih menunggu dalam ruangan sampai jam ujian berakhir.

Kepala SMAN 1 Kalabahi, Angirith Akal yang dihubungi SP, Rabu (23/4), mengatakan pembatalan itu terjadi karena jumlah soal yang dikirim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT memang kurang. Kalau ujian tetap dipaksakan, dikhawatirkan terjadi kebocoran soal UN.

Bahan ujian yang dikirim Dinas Pendidikan hanya berjumlah 10 sampul, sementara yang dibutuhkan 14 sampul. Sedangkan, untuk mata pelajaran matematika hanya diterima 2 sampul dari 14 sampul yang dibutuhkan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Thobias Uly yang dihubungi secara terpisah mengakui adanya kekurangan pendistribusian soal ke SMAN 1 Kalabahi yang mengakibatkan batalnya UN hari pertama di sekolah tersebut. Namun masalah tersebut sudah diantisipasi dengan ujian susulan. "Pembatalan UN hari pertama hanya di SMAN 1 Kalabahi. Sedangkan pelaksanaan UN di SMA dan SMK lainnya yang tersebar di seluruh NTT berjalan lancar," katanya.

Kejadian yang hampir sama juga dialami 65 siswa dari SMA Setia Budi Jl Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara (Sumut). Mereka juga tidak dapat mengikuti UN untuk mata pelajaran bahasa Indonesia karena lembar ujian terlambat datang dari Dinas Pendidikan Kota Medan.

Keterlambatan petugas membawa lembar ujian membuat murid dari sekolah yang dikelola Yayasan Bait Allah tersebut resah. Peserta menunggu mulai mulai pukul 08.00 WIB, sesuai jadwal ujian. Namun, lembaran ujian baru tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Para peserta pun terpaksa mengikuti ujian untuk mata pelajaran berikutnya, yakni matematika. Untuk itu, mereka harus mengikuti ujian susulan pada 28 April mendatang. "Siapa yang tidak resah, menunggu sampai lebih dari dua jam justru lembaran soal ujian tidak datang. Yang lain sudah selesai ujian malah kami belum mengikuti sama sekali," kata Julian (17).

Salah seorang guru pengawas di sekolah tersebut, M Siburian mengatakan, peserta UN sudah pasti dirugikan akibat keterlambatan petugas mengantarkan lembaran ujian. "Kasihan mereka karena terpaksa mengikuti ujian susulan. Kita tak mengetahui penyebab keterlambatan ini," sebutnya.

Pelanggaran

Dari hasil kunjungan ke Garut, Jawa Barat, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo masih menemui sejumlah pelanggaran prosedur operasional standar (POS) UN. Misalnya kehadiran guru bidang studi di sekolah tempat mengajar dan membawa telepon seluler. Namun, pelanggaran itu dianggap tidak mengganggu integritas pelaksanaan UN. "Sejumlah pelanggaran itu ada dan saya sudah mencatatnya. Namun, itu tidak mengganggu esensi UN," katanya.

Dikatakan, pelanggaran terhadap POS UN diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 dan Keputusan Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 984/BSNP /XI/2007, khususnya soal kehadiran guru bidang studi saat mata pelajaran terkait.

Mendiknas mencotohkan beberapa pelanggaran itu. Di SMK 2 Tarogong Kaler, berkas soal UN dibiarkan tergeletak di meja. Padahal, aturannya adalah berkas soal harus berada di ruang kepala sekolah dan dijaga oleh Tim Pemantau Independen. Sedangkan di SMK 1 Karangpawitan, kepala sekolah membawa telepon seluler. Mendiknas langsung menegurnya. "Dalam aturan, saat berlangsungnya UN tidak dibenarkan membawa HP. Ini malah kepala sekolah membawa HP," katanya.

Dalam kesempatan itu, Mendiknas menolak saat seorang panitia mempersilakan dirinya masuk ke dalam ruang ujian. Menurut Mendiknas, yang berhak berada di dalam kelas saat UN adalah siswa dan pengawas.[120/AHS/149/BO/VL/070/137/142/146/143/W-12]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/04/23/index.html

Tidak ada komentar: