28 April 2008

PENGUMUMAN PASCA KUALIFIKASI NOMOR : 002/PENG/PPJK-F/IV/2008

Tanggal Berita: 25 - 04 - 2008

PENGUMUMAN PASCA KUALIFIKASI

Nomor :  002/PENG/PPJK-F/IV/2008

 

Berdasarkan Pengumuman Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta Tahun Angaran 2008 Nomor :  001/PENG/PPJK-F/IV/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Pelelangan Umum Jasa Konstruksi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

I.      REHAB TOTAL GEDUNG SDN/SMPN DENGAN RINCIAN :

1.        Pekerjaan Rehab Total SDN Sunter Agung 03, Jakarta Utara, Rp. 4.375.500.000,-

2.        Pekerjaan Rehab Total SDN Tugu Utara 15/16, Jakarta Utara, Rp. 4.370.500.000,-

3.        Pekerjaan Rehab Total SDN Kamal Muara 01/02, Jakarta Barat, Rp. 4.375.500.000,-

4.        Pekerjaan Rehab Total SDN Kembangan Utara 01, Jakarta Barat, Rp. 4.375.500.000,-

5.        Pekerjaan Rehab Total SDN Mangga Besar 11, Jakarta Pusat, Rp. 4.375.500.000,-

6.        Pekerjaan Rehab Total SMPN 215, Jakarta Barat, Rp. 10.697.175.000,-

7.        Pekerjaan Rehab Total SMPN 234, Jakarta Timur, Rp. 9.714.525.000,-

8.        Pekerjaan Rehab Total SMPN 220, Jakarta Barat, Rp. 10.683.675.000,-

9.        Pekerjaan Rehab Total SMPN 163, Jakarta Selatan, Rp. 9.714.525.000,-

10.     Pekerjaan Rehab Total SMPN 193, Jakarta Timur, Rp. 9.709.525.000,-

11.     Pekerjaan Rehab Total SMPN 189, Jakarta Barat, Rp. 11.175.637.500,-

 

-  Kualifikasi Pekerjaan : M dan B.

 

II.    WAKTU, TEMPAT PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN

 

hari                  :   Rabu s.d Jum'at

tanggal             :   23 April s.d 2 Mei 2008

waktu               :   10.00 s.d 15.00 WIB.

tempat              :   Gedung Dinas Pendidikan Dasar

                            Jl. Kebon Manggis I, Matraman Jakarta Timur    

 

III. KETENTUAN PERSYARATAN PESERTA LELANG

 

A.     Pendaftaran dan pengambilan formulir dilakukan oleh direktur perusahaan atau penerima kuasa direktur dengan membawa:

1.        Asli dan photocopy SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi).

2.        Asli dan photocopy SBU (Sertifikat Badan Usaha).

3.        Asli KTP Direktur

4.        Asli dan photocopy KTP direktur (apabila dikuasakan).

B.     Penyedia Barang/Jasa yang dapat ikut dalam pelelangan ini adalah perusahaan yang memiliki ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa dan harus:

1.        Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang masih berlaku, serta memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah dileges.

2.        Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak

3.        Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani pidana.

4.        Dalam hal penyedia barang/jasa melakukan kemitraan, membuat rekaman kerjasama operasional/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.

5.        Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta laporan bulanan PPh pasal 21/23/25 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir, kecuali untuk perusahaan baru yang belum berkewajiban untuk melapor.

6.        Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan jasa konstruksi termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali penyedia jasa konsultansi yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

7.        Memiliki kinerja baik dan tidak masuk daftar sanksi atau daftar hitam disuatu instansi Pemerintah, sesuai informasi yang dikeluarkan oleh LPJK/KADIN.

8.        Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil.

9.        Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha bukan kecil, memenuhi KD = 2 NPt (Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi) .

10.     Dalam hal mitra yang diperhitungkan adalah kemapuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead frim)

11.     Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi mempunyai peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu

12.     Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai kegiatan atau rekening Koran 3 bulan terakhir

13.     Memiliki Kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan

14.     Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan.

15.     Menyampaikan Daftar Perolehan Pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

16.     Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompentensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya.

17.     Memiliki Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) dan Sisa Kemampuan Paket (SKP)

18.     Jadwal pelaksanaan pekerjaan (kurva S dan barchart)

19.     Penyedia jasa pembuat surat pernyataan bukan Pegawai Negeri Sipil, BHMN/BUMN/BUMD kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggunan Negara.

20.     Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos.

21.     Surat pernyataan kesiapan menyediakan tenaga kerja s.d 300 orang lapangan.

 

Demikian pengumuman ini untuk diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

 

 

Jakarta, 22 April 2008

 

PANITIA PENGADAAN

JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

DINAS PENDIDIKAN DASAR PROV.DKI JAKARTA

   

TTD

Tidak ada komentar: