28 April 2008

DIPUNGLI BUKU WAJIB, ORANGTUA MURID RESAH

Tanggal Berita: 24 - 03 - 2008

Program pendidikan wajib belajar sembilan tahun gratis ternyata hanya isapan jempol belaka. Buktinya, berbagai macam pungutan masih terjadi di sekolah-sekolah. Salah satunya di SDN 04 Cililitan Pagi, Kramatjati, Jakarta Timur.

Para orangtua murid di sekolah tersebut belakangan ini resah. Karena mereka banyak dimintai uang pungutan, mulai dari uang delapan buku wajib, iuran bulanan, dan uang kegiatan ekstrakurikuler.

Pengakuan beberapa orangtua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mereka dipaksa membeli delapan buku wajib seharga Rp 100.000. Selain itu, setiap bulan murid juga dikenai uang bulanan sebesar Rp 6.000. Bahkan muris yang akan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler harus membayar uang sebesar Rp 3.000. Sejumlah pungutan tersebut diakui para orngatua murid sangat memberatkan. Apalagi mereka telah mendengar bahwa Pemprov DKI tengah menggalakan program pendidikan Wajar sembilan tahun secara gratis.

"Katanya ada dana BOS/BOP, kok masih ada pungutan juga. Buku disuruh beli, kalau tidak mau beli dibentak-bentak oleh gurunya. Uang segitu sangat banyak bagi saya," ujar salah seorang orangtua murid yang enggan disebut namanya, Senin (24/3).

Diakuinya, biaya delapan buku wajib untuk saat ini memang jauh lebih murah dari sebelumnya. Pasalnya, saat CAWU I (Catur wulan pertama) mereka diwajibkan membayar Rp 300.000 untuk delapan buku wajib itu antara lain adalah IPA, PPKN, Matematika, Bahasa Indonesia, Pijar (pintar belajar), dan sebagainya. "Yang dipinjami hanya buku IPS saja," imbuh sumber tersebut.

Sedangkan pungutan uang bulanan sebesar Rp 6.000/murid, dilakukan pihak sekolah dengan alasan untuk biaya laboratorium, praktik IPA, dan ekstrakurikuler. Anehnya, kegiatan yang dimaksudkan itu tidak ada, padahal pungutan tiap bulan terus berjalan.

Karena itu, para orangtua murid tersebut meminta agar Pemda DKI, dalam hal ini Dinas Dikdas segera mengambil kebijakan yang tegas. Kalau memang ada larangan penjualan buku wajib oleh pihak sekolah, Dinas Dikdas harus segera mengambil tindakan tegas.

Humas Dinas Pendidikan Dasar DKI, Bemmy Indiarto, ketika dikonfirmasi mengatakan, delapan buku wajib tersebut telah digratiskan untuk murid di sekolah SDN/SMPN se-Jakarta. "Termasuk LKS juga gratis dan boleh dipinjamkan pada siswanya," ujarnya kepada beritajakarta.com. "Jadi kalau benar orangtua siswa disuruh membeli, jelas melanggar. Kita akan cek ke sekolah yang bersangkutan," tuturnya.

Sementara, Kepala Sekolah SDN 04 Cililitan, Sularno, tidak dapat dikonfirmasi. Namun Kepala Suku Dinas Dikdas Jakarta Timur, Zaenal Soleman, berjanji akan mengecek langsung ke sekolah tersebut. 'Saya akan cek dulu ke sekolah itu (SDN 04 Cililitan). Kalau memang ada penjualan buku wajib, maka kita akan ambil tindakan tegas," tegas Zaenal.

Pasalnya, menurut Zaenal, setelah pemerintah mengucurkan dana BOS/BOP, seluruh buku wajib di sekolah-sekolah digratiskan. Seluruh buku wajib yang dibeli dari dana BOS/BOP itu telah diberi kode khusus Pemda DKI dan diberi stempel oleh sekolah yang bersangkutan. "Semua buku itu gratis dan boleh dipinjamkan ke seluruh murid-muridnya," ungkapnya. Penulis: NURITO, Sumber: nurito, http://www.beritajakarta.com

Tidak ada komentar: