22 April 2008

Pencabulan, Guru Sanggar Tari Serang Divonis Enam Tahun Penjara

Serang, Kompas, 22 April 2008 - Firman Hadi Susanto alias Valentino alias Om Tino, guru sebuah sanggar tari di Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (21/4) sore, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Putusan itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa Tri Megawati, yakni hukuman penjara selama delapan tahun. Sebelumnya, jaksa mendakwa Valentino bersalah mencabuli 12 murid sanggar tarinya.

Para korban merupakan anak laki-laki berusia 10-13 tahun. Umumnya mereka masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar hingga kelas II sekolah menengah pertama (SMP).

Pencabulan dilakukan dengan cara membujuk para korban seusai berlatih di sanggar tari. Mereka dipaksa untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu, dan diancam akan dikeluarkan dari sanggar tari jika tidak menuruti permintaan Valentino.

Selain itu, dalam sidang terdahulu, para korban mengaku sudah beberapa kali menuruti perintah Valentino untuk melakukan perbuatan yang tak pantas bagi anak-anak. Mereka kemudian diberi imbalan masing-masing sebesar Rp 1.000.

Adapun dalam sidang kemarin, majelis hakim yang diketuai Masrimal mengungkapkan, tidak ditemukan bukti bekas pencabulan pada tubuh para korban. Dokter forensik yang melakukan visum tidak menemukan bekas kekerasan di tubuh korban.

Meski demikian, hakim menilai, Valentino terbukti bersalah karena telah melakukan pemaksaan, tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Valentino dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, guru tari yang juga bekerja sebagai petugas satuan pengamanan (satpam) itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 40 juta. Jika tak mampu membayar, denda bisa diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan. (NTA)

Tidak ada komentar: