''Pemangkasan BOS buku tidak menjadi masalah dan tak perlu dirisaukan, sebab sudah ada penggantinya, yakni program buku murah,'' demikian ditegaskan Mendiknas, saat silaturahmi dan diskusi tentang capaian Kinerja Depdiknas tahun 2005-2007 dengan pimpinan media massa se-Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, di Solo, Sabtu (12/4).
Dalam program buku murah tersebut, Depdiknas membeli hak kopi (copyright) buku, dan mengizinkan siapa saja untuk menggandakannya, menerbitkannya atau memperdagangkannya dengan syarat harga murah, sehingga dapat terjangkau oleh orangtua murid. Tahun 2007 lalu, kata Bambang, Depdiknas telah membeli 37 judul buku teks pelajaran, dan tahun ini direncanakan membeli 250 lebih judul lagi.
Untuk penggunaan buku-buku pelajaran, bisa dipilih sendiri oleh sekolah secara bebas, dengan syarat buku tersebut telah direkomendasi oleh Mendiknas dengan masa pakai minimal lima tahun. Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi modal kerja bagi calon pendiri toko buku di kabupaten yang belum memiliki toko pengecer buku.
Dengan adanya program buku murah itu, Mendiknas menegaskan, kini tak ada lagi yang namanya monopoli dalam pengadaan buku seperti dulu. ''Dulu dibagikan gratis, tapi semua dari ngutang ke luar negeri, ke Bank Dunia. Sekarang, bukan gratis, tapi murah dan bebas monopoli,'' tegasnya.
Gairahkan Pasar
Program buku murah ini juga diharapkan akan menggairahkan pasar buku, menghidupkan kembali motivasi guru dan penulis untuk menulis buku. Dengan begitu, akan terjadi kompetisi antarpenulis, sehingga akan meningkatkan mutu buku. ''Dengan program buku murah, harga buku teks yang semula Rp 25.000, bisa ditekan menjadi Rp 7.000 hingga Rp 8.000,'' ujarnya.
Menurutnya, pendanaan massal pendidikan yang dilakukan pemerintah meliputi program BOS, bantuan khusus murid (BKM), BOS Buku, bantuan operasional manajemen mutu (BOMM) dan beasiswa, tahun 2007 lalu mencapai Rp 11,532 triliun lebih. Khusus dana BOS telah membebaskan 70,30 persen murid SD/MI dan SMP/MTs dari pungutan biaya operasional, semua siswa miskin bebas pungutan. [142]
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/04/14/index.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar